Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Leuchumanan selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi di kasus ijazah palsu mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).

Ia meminta penyidik agar segera menahan Roy Suryo Cs usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan kepada penyidik, kita tidak ada intervensi apapun, kita selaku pelapor masyarakat datang melapor dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka, kami minta dilakukan penahanan," ujar Leuchumanan kepada awak media.

Baca Juga Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan Roy Suryo Cs dan Sita Buku Jokowi's White Paper | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/630058/peradi-bersatu-desak-polisi-tahan-roy-suryo-cs-dan-sita-buku-jokowi-s-white-paper-kompas-petang

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630127/datangi-polda-metro-pelapor-minta-roy-suryo-cs-segera-ditahan-usai-tersangka-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka, kami minta dilakukan.
00:04Permohonan boleh ya, saat saja ya.
00:06Ini kan masih bermohon.
00:08Ini cuma bermohon.
00:09Saya minta, ini kan dalam proses penetapan tersangka.
00:14Yang kemudian besok akan dipanggil para penelakon ini,
00:17atau para tersangka ini, untuk diprisas sebagai tersangka.
00:20Jadi saya minta, tolong disita seluruh alat putih,
00:27barang putih yang dimiliki oleh tersangka.
00:30Ketika pemanggilan tersangka ini, sudah boleh.
00:34Misalnya buku white paper itu, yang di 700 lah, kalau dalam semalaman itu.
00:40Saya minta kepada penyidik, tolong dilakukan penyitaan.
00:43Karena kenapa?
00:44Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan,
00:46dan buku ini ketika disebarkan,
00:50ini kan sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru.
00:53Jadi supaya itu tidak dilaksanakan lebih jauh,
00:56jadi saya minta kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
01:00terhadap barang-barang bukti milik daripada terlapor atau tersangka.
01:05Oke?
01:05Nah yang kedua, saya bilang kepada buku ini,
01:09bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus-menerus.
01:12Ya, sudah dilakukan terus-menerus, berulangkan.
01:15Pindana melanjut.
01:16Sehingga, ya, secara subjektif, penyidik boleh melakukan penahanan.
01:22Karena jelas, ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang,
01:26maka penyidik sudah menilai, sudah bisa mengambil suatu kesimpulan,
01:30bahwa, ya kan, perbuatan ini diulang-ulang,
01:33maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan.
01:37Oke, yang ketiga, yang ketiga, saya minta, ya,
01:44tolong lakukan pemeriksaan yang sangat-sangat hati-hati,
01:50komprehensi, ya, kemudian benar-benar kita lihat nanti
01:56terhadap urayan pasal yang disangkakan.
01:59Karena publik, masyarakat juga mau tahu, ya kan,
02:02seberapa jauh tindakan-tinggakan mereka ini, ya kan,
02:05yang mengakibatkan mereka menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
02:09Nah, yang selanjutnya,
02:10saya sampaikan kepada penyidik,
02:13ya, kita juga tidak, disini tidak ada intervensi apapun,
02:16kita cuma selaku lapor, masyarakat datang melapor,
02:19kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka,
02:22kami minta dilakukan.
02:24Permohonan boleh, ya,
02:25masyarakat saja, ya,
02:26ini kan masih bermohon.
02:28Ini cuma bermohon, ya,
02:29ini permohonan juga permohonan lisat.
02:32Tolong lakukan penahanan.
02:34Karena kalau tidak lakukan penahanan,
02:35kami juga kurang puas.
02:37Ya, saya juga selaku lapor,
02:38ini kurang puas.
02:39Karena kenapa?
02:40Ya, tujuan kita melaporkan mencari keadilan, ya kan,
02:43terhadap sangkaan pasal yang di atas ancaman 5 tahun ke atas,
02:47ya kan, sudah layak untuk dilakukan penahanan
02:49terhadap para terlapor dan tersangka.
02:51Dia ke Australia itu, saya lihat.
02:54Ya, jadi saya anggap, ya, ada yang ke Australia,
02:57ada yang ke mana, ke Paris atau ke mana lah.
02:59Bukan, ke Australia-Australia.
03:01Australia satu, yang ada salah satu,
03:03yang apa, yang nggak mau pulang dia.
03:05Oh, yang nggak mau pulang dia.
03:06Ada kan?
03:06Ya, ya, Mr. E, Mr. E.
03:08Ya, ya, Mr. E itu kan sempat dia entah ke mana katanya berobat,
03:12tapi dia nggak mau pulang.
03:14Dia bilang mau lihat situasi dulu katanya.
03:16Nah, ternyata setelah ditetapkan tersangka,
03:18dia sudah kembali ke Jakarta,
03:20dan dia akan melakukan upaya hukum.
03:21Kita persilahkan.
03:22Saya juga bilang tadi sama penyidik,
03:24ya kan, kalian siap-siap ini ketika tersangka akan melakukan upaya hukum.
03:29Berupa pra-peradilan.
03:30Ya, kalian harus siap-siap.
03:31Jangan sampai kalian tidak siap, gitu.
03:33Jadi, saya juga menyampaikan kepada penyidik tadi.
03:35Ada pertanyaan, kami sudah ke dalam,
03:38tidak lama, dan hanya ber-10 menit saja berdialog
03:43dengan penyidik kami.
03:45Kami nggak perlu lama-lama lagi, kan, sebenarnya.
03:47Jadi, kami langsung to the point,
03:49bahwa apa yang dipanggilkan kami,
03:52terkait apa,
03:53kami tiba-tiba kalau dipanggil,
03:55karena kami anggap sudah selesai sebenarnya pemeriksaan, kan.
03:58Namun pun demikian, ternyata,
03:59sampai di dalam kita diberikan SP2T,
04:03Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
04:08Ya, nah ini sudah diberikan tembusannya.
04:13Dan di sini, teman-teman,
04:15saya lihat, memang penetapan ini ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8.
04:228, 8, ya, 8, ya, 8, ya.
04:24Nah, kami langsung, dokter Moren,
04:26ya, ini,
04:30terus kemudian SP2HP-nya,
04:33karena di sini diuraikan,
04:35bahwa pemeriksaan itu,
04:37tahapannya seperti apa,
04:38itu sudah betul-betul kompensif,
04:41dan setelah sampai di dalam,
04:43pesan saya sangat sederhana sekali,
04:48ya,
04:49bahwa bang, besok kalau diperiksa,
04:52apakah ditahan atau enggak nih?
04:57Terus, saya bertanya kepada penyidik,
05:02saya boleh bermohon enggak?
05:04Boleh bang,
05:07apa itu permohonannya?
05:08Permohonan secara alisannya,
05:10bisa enggak sih?
05:11Dilakukan penahanan gitu.
05:15Ya,
05:16sasa saja bang,
05:17kalau untuk permohonan,
05:19penahanan, dan lain sebagainya,
05:22yang penting satu hal,
05:22untuk menyidik sambil bergurau,
05:24bercanda,
05:25yang penting satu hal,
05:26jangan permohonan untuk dilakukan pembunuhan.
05:34Terima kasih telah menonton!
06:04Masihkan program-program Kompas TV,
06:06melalui siaran digital,
06:08pay TV,
06:09dan media streaming lainnya.
06:11Kompas TV,
06:12independen,
06:13terpercaya.

Dianjurkan