00:00Dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka, kami minta dilakukan.
00:04Permohonan boleh ya, saat saja ya.
00:06Ini kan masih bermohon.
00:08Ini cuma bermohon.
00:09Saya minta, ini kan dalam proses penetapan tersangka.
00:14Yang kemudian besok akan dipanggil para penelakon ini,
00:17atau para tersangka ini, untuk diprisas sebagai tersangka.
00:20Jadi saya minta, tolong disita seluruh alat putih,
00:27barang putih yang dimiliki oleh tersangka.
00:30Ketika pemanggilan tersangka ini, sudah boleh.
00:34Misalnya buku white paper itu, yang di 700 lah, kalau dalam semalaman itu.
00:40Saya minta kepada penyidik, tolong dilakukan penyitaan.
00:43Karena kenapa?
00:44Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan,
00:46dan buku ini ketika disebarkan,
00:50ini kan sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru.
00:53Jadi supaya itu tidak dilaksanakan lebih jauh,
00:56jadi saya minta kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
01:00terhadap barang-barang bukti milik daripada terlapor atau tersangka.
01:05Oke?
01:05Nah yang kedua, saya bilang kepada buku ini,
01:09bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus-menerus.
01:12Ya, sudah dilakukan terus-menerus, berulangkan.
01:15Pindana melanjut.
01:16Sehingga, ya, secara subjektif, penyidik boleh melakukan penahanan.
01:22Karena jelas, ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang,
01:26maka penyidik sudah menilai, sudah bisa mengambil suatu kesimpulan,
01:30bahwa, ya kan, perbuatan ini diulang-ulang,
01:33maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan.
01:37Oke, yang ketiga, yang ketiga, saya minta, ya,
01:44tolong lakukan pemeriksaan yang sangat-sangat hati-hati,
01:50komprehensi, ya, kemudian benar-benar kita lihat nanti
01:56terhadap urayan pasal yang disangkakan.
01:59Karena publik, masyarakat juga mau tahu, ya kan,
02:02seberapa jauh tindakan-tinggakan mereka ini, ya kan,
02:05yang mengakibatkan mereka menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
02:09Nah, yang selanjutnya,
02:10saya sampaikan kepada penyidik,
02:13ya, kita juga tidak, disini tidak ada intervensi apapun,
02:16kita cuma selaku lapor, masyarakat datang melapor,
02:19kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka,
02:22kami minta dilakukan.
02:24Permohonan boleh, ya,
02:25masyarakat saja, ya,
02:26ini kan masih bermohon.
02:28Ini cuma bermohon, ya,
02:29ini permohonan juga permohonan lisat.
02:32Tolong lakukan penahanan.
02:34Karena kalau tidak lakukan penahanan,
02:35kami juga kurang puas.
02:37Ya, saya juga selaku lapor,
02:38ini kurang puas.
02:39Karena kenapa?
02:40Ya, tujuan kita melaporkan mencari keadilan, ya kan,
02:43terhadap sangkaan pasal yang di atas ancaman 5 tahun ke atas,
02:47ya kan, sudah layak untuk dilakukan penahanan
02:49terhadap para terlapor dan tersangka.
02:51Dia ke Australia itu, saya lihat.
02:54Ya, jadi saya anggap, ya, ada yang ke Australia,
02:57ada yang ke mana, ke Paris atau ke mana lah.
02:59Bukan, ke Australia-Australia.
03:01Australia satu, yang ada salah satu,
03:03yang apa, yang nggak mau pulang dia.
03:05Oh, yang nggak mau pulang dia.
03:06Ada kan?
03:06Ya, ya, Mr. E, Mr. E.
03:08Ya, ya, Mr. E itu kan sempat dia entah ke mana katanya berobat,
03:12tapi dia nggak mau pulang.
03:14Dia bilang mau lihat situasi dulu katanya.
03:16Nah, ternyata setelah ditetapkan tersangka,
03:18dia sudah kembali ke Jakarta,
03:20dan dia akan melakukan upaya hukum.
03:21Kita persilahkan.
03:22Saya juga bilang tadi sama penyidik,
03:24ya kan, kalian siap-siap ini ketika tersangka akan melakukan upaya hukum.
03:29Berupa pra-peradilan.
03:30Ya, kalian harus siap-siap.
03:31Jangan sampai kalian tidak siap, gitu.
03:33Jadi, saya juga menyampaikan kepada penyidik tadi.
03:35Ada pertanyaan, kami sudah ke dalam,
03:38tidak lama, dan hanya ber-10 menit saja berdialog
03:43dengan penyidik kami.
03:45Kami nggak perlu lama-lama lagi, kan, sebenarnya.
03:47Jadi, kami langsung to the point,
03:49bahwa apa yang dipanggilkan kami,
03:52terkait apa,
03:53kami tiba-tiba kalau dipanggil,
03:55karena kami anggap sudah selesai sebenarnya pemeriksaan, kan.
03:58Namun pun demikian, ternyata,
03:59sampai di dalam kita diberikan SP2T,
04:03Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
04:08Ya, nah ini sudah diberikan tembusannya.
04:13Dan di sini, teman-teman,
04:15saya lihat, memang penetapan ini ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8.
04:228, 8, ya, 8, ya, 8, ya.
04:24Nah, kami langsung, dokter Moren,
04:26ya, ini,
04:30terus kemudian SP2HP-nya,
04:33karena di sini diuraikan,
04:35bahwa pemeriksaan itu,
04:37tahapannya seperti apa,
04:38itu sudah betul-betul kompensif,
04:41dan setelah sampai di dalam,
04:43pesan saya sangat sederhana sekali,
04:48ya,
04:49bahwa bang, besok kalau diperiksa,
04:52apakah ditahan atau enggak nih?
04:57Terus, saya bertanya kepada penyidik,
05:02saya boleh bermohon enggak?
05:04Boleh bang,
05:07apa itu permohonannya?
05:08Permohonan secara alisannya,
05:10bisa enggak sih?
05:11Dilakukan penahanan gitu.
05:15Ya,
05:16sasa saja bang,
05:17kalau untuk permohonan,
05:19penahanan, dan lain sebagainya,
05:22yang penting satu hal,
05:22untuk menyidik sambil bergurau,
05:24bercanda,
05:25yang penting satu hal,
05:26jangan permohonan untuk dilakukan pembunuhan.
05:34Terima kasih telah menonton!
06:04Masihkan program-program Kompas TV,
06:06melalui siaran digital,
06:08pay TV,
06:09dan media streaming lainnya.
06:11Kompas TV,
06:12independen,
06:13terpercaya.