Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut instansi pemerintah maupun swasta di bidang pendidikan tidak serius menangani perundungan atau bullying.

Hal itu disampaikan Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan.

"Kalau jujur kan tidak menyakitkan, kan? Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying. Maaf ya, saya to the point saja, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, maupun juga pihak swasta yang mengelola pendidikan tidak serius menangani bullying," ujar Pigai di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Ia pun memberikan ultimatum kepada instansi pendidikan agar dalam sebulan harus membuat peraturan mencegah terjadinya perundungan.

Baca Juga Natalius Pigai Ultimatum Instansi Pendidikan: Dalam Sebulan Harus Buat Peraturan Cegah Bullying di https://www.kompas.tv/nasional/630088/natalius-pigai-ultimatum-instansi-pendidikan-dalam-sebulan-harus-buat-peraturan-cegah-bullying

#nataliuspigai #perundungan #bullying

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/630104/menham-natalius-pigai-instansi-pemerintah-dan-swasta-tak-serius-tangani-bullying
Transkrip
00:00Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan, tidak serius menangani bulan.
00:12Saya melihat, mohon izin ya, mohon izin.
00:18Kita harus, kalau jujur kan tidak menyakitkan kan.
00:22Dan, saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan, tidak serius menangani bulan.
00:35Maaf ya, saya to the point aja.
00:39Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, maupun juga pihak swasta yang mengelola pendidikan, tidak serius menangani bulan.
00:52Saya berikan waktu dalam satu bulan, untuk menghadirkan peraturan yang mengeram tindakan-tindakan bulan.
01:08Ya, satu bulan saya berikan waktu, instansi pemerintah, instansi daerah, dan pihak swasta.
01:16Kalau terus, saya akan keluarkan permen, hak asasi manusia, peraturan menteri.
01:25Ya, ini udah bahasa yang saya ada sedikit kencang ini.
01:31Gak ada, kita gak usah UPGU.
01:32Instansi pusat, daerah, pihak swasta, pengelola pendidikan di seluruh Indonesia tidak serius menangani bulan.
01:46Sehingga bulan selalu terus menurus, mengganggu semua orang.
01:52Terutama, anak-anak kita yang menjadi generasi.
01:57Kita kan mau 2045 leading di tingkat dunia.
02:02Gimana, kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?
02:08Penguatan sumber daya manusia yang kompeten.
02:11Dari kemampuan pengetahuannya, keterampilannya, esitutnya.
02:18Oleh karena itu, tolong tulis.
02:22Saya memberikan kesempatan kepada
02:27Pian Pemerintah Pusat, terutama kementerian-kementerian yang menangani dunia pendidikan.
02:37Ya, kementerian lembaga yang menangani dunia pendidikan.
02:44Ya, maupun daerah provinsi, kabupaten, kota yang menangani dunia pendidikan.
02:52Maupun juga pihak-pihak swasta yang mengelola dunia pendidikan.
02:59Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum.
03:06Untuk meniadakan, gini, kalau meniadakan, kalau manusia akan susah ya.
03:13Mengurangi tindakan, atau menyeram sumber-sumber buli.
03:18Ya, mengurangi tindakan buli.
03:22Kalau itu tidak dilakukan,
03:24Maka, ya, kementerian HAM akan menyeruarkan peraturan Menteri Hak Kasasi Manusia.
03:34Yang mengatur tentang, apa, mengatur tentang, apa, anti-buli.
03:43Mengatur, anti-buli.
03:47Jadi, kementerian HAM begini.
03:49Kemenangan kami adalah kementerian yang akan menilai kepatuhan.
03:56Ya, kami punya kemenangan itu akan melakukan penilaian kepatuhan.
04:00Apakah permen kami ini, kementerian HAM ini, dilakukan oleh Kementerian Lembaga Provinsi Kabupaten Kota atau belum.
04:09Berdasarkan permen kepatuhan itu, akan ada indikator penilaian.
04:15Ya, tetapi, gini, kita kasih kesempatan satu bulan.
04:19Ya, kita dengan setiap hari buling juga, stres ya.
04:26Kasian juga untuk generasi kita masih akan datang.
04:29Demikian ya.
04:30Ini permintaannya juga berarti ke mendicatement, gitu ya Pak?
04:33Ya, kamu kerjemahkan. Itu kamu yang mau.
04:36Tapi kan saya bilang itu semua pemerintah pusat yang menangani bidang dunia pendidikan.
04:43Pak, untuk penanganan kemarin yang meledakan di asli.
04:45Ini ya, saya jelasin.
04:47Lembaga yang menangani dunia pendidikan itu ada tiga atau empat.
04:55Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan, knowledge, pengetahuan.
05:02Ada kementerian atau lembaga.
05:06Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan bidang keterampilan.
05:13Ada sendiri.
05:15Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan di bidang aparat negara.
05:23Ada.
05:24Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan di bidang mental.
05:31Mental.
05:33Termasuk spiritual.
05:35Ada.
05:36Jadi ada empat lembaga.
05:40Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan,
05:44Maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan,
05:50Untuk meniadakan tindakan.
05:52Demikian ya.
05:53Makasih banyak.
05:54Terima kasih telah menonton.
06:24Saya, Rizka Klarissa.
06:36Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
06:43Kompas TV, independen, terpercaya.
06:46Terima kasih telah menonton.
06:47Terima kasih telah menonton.

Dianjurkan