00:00Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan, tidak serius menangani bulan.
00:12Saya melihat, mohon izin ya, mohon izin.
00:18Kita harus, kalau jujur kan tidak menyakitkan kan.
00:22Dan, saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan, tidak serius menangani bulan.
00:35Maaf ya, saya to the point aja.
00:39Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, maupun juga pihak swasta yang mengelola pendidikan, tidak serius menangani bulan.
00:52Saya berikan waktu dalam satu bulan, untuk menghadirkan peraturan yang mengeram tindakan-tindakan bulan.
01:08Ya, satu bulan saya berikan waktu, instansi pemerintah, instansi daerah, dan pihak swasta.
01:16Kalau terus, saya akan keluarkan permen, hak asasi manusia, peraturan menteri.
01:25Ya, ini udah bahasa yang saya ada sedikit kencang ini.
01:31Gak ada, kita gak usah UPGU.
01:32Instansi pusat, daerah, pihak swasta, pengelola pendidikan di seluruh Indonesia tidak serius menangani bulan.
01:46Sehingga bulan selalu terus menurus, mengganggu semua orang.
01:52Terutama, anak-anak kita yang menjadi generasi.
01:57Kita kan mau 2045 leading di tingkat dunia.
02:02Gimana, kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?
02:08Penguatan sumber daya manusia yang kompeten.
02:11Dari kemampuan pengetahuannya, keterampilannya, esitutnya.
02:18Oleh karena itu, tolong tulis.
02:22Saya memberikan kesempatan kepada
02:27Pian Pemerintah Pusat, terutama kementerian-kementerian yang menangani dunia pendidikan.
02:37Ya, kementerian lembaga yang menangani dunia pendidikan.
02:44Ya, maupun daerah provinsi, kabupaten, kota yang menangani dunia pendidikan.
02:52Maupun juga pihak-pihak swasta yang mengelola dunia pendidikan.
02:59Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum.
03:06Untuk meniadakan, gini, kalau meniadakan, kalau manusia akan susah ya.
03:13Mengurangi tindakan, atau menyeram sumber-sumber buli.
03:18Ya, mengurangi tindakan buli.
03:22Kalau itu tidak dilakukan,
03:24Maka, ya, kementerian HAM akan menyeruarkan peraturan Menteri Hak Kasasi Manusia.
03:34Yang mengatur tentang, apa, mengatur tentang, apa, anti-buli.
03:43Mengatur, anti-buli.
03:47Jadi, kementerian HAM begini.
03:49Kemenangan kami adalah kementerian yang akan menilai kepatuhan.
03:56Ya, kami punya kemenangan itu akan melakukan penilaian kepatuhan.
04:00Apakah permen kami ini, kementerian HAM ini, dilakukan oleh Kementerian Lembaga Provinsi Kabupaten Kota atau belum.
04:09Berdasarkan permen kepatuhan itu, akan ada indikator penilaian.
04:15Ya, tetapi, gini, kita kasih kesempatan satu bulan.
04:19Ya, kita dengan setiap hari buling juga, stres ya.
04:26Kasian juga untuk generasi kita masih akan datang.
04:29Demikian ya.
04:30Ini permintaannya juga berarti ke mendicatement, gitu ya Pak?
04:33Ya, kamu kerjemahkan. Itu kamu yang mau.
04:36Tapi kan saya bilang itu semua pemerintah pusat yang menangani bidang dunia pendidikan.
04:43Pak, untuk penanganan kemarin yang meledakan di asli.
04:45Ini ya, saya jelasin.
04:47Lembaga yang menangani dunia pendidikan itu ada tiga atau empat.
04:55Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan, knowledge, pengetahuan.
05:02Ada kementerian atau lembaga.
05:06Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan bidang keterampilan.
05:13Ada sendiri.
05:15Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan di bidang aparat negara.
05:23Ada.
05:24Ada lembaga yang menangani dunia pendidikan di bidang mental.
05:31Mental.
05:33Termasuk spiritual.
05:35Ada.
05:36Jadi ada empat lembaga.
05:40Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan,
05:44Maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan,
05:50Untuk meniadakan tindakan.
05:52Demikian ya.
05:53Makasih banyak.
05:54Terima kasih telah menonton.
06:24Saya, Rizka Klarissa.
06:36Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
06:43Kompas TV, independen, terpercaya.
06:46Terima kasih telah menonton.
06:47Terima kasih telah menonton.