Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Politisi senior di Riau sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ditahan oleh Polresta Pekanbaru, Minggu, 9 November 2025.

Pria kelahiran 8 November 1966 itu ditahan polisi usai diduga melakukan penggelapan barang yang tidak bergerak (tanah-red) di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru sejak 6 September 2023. Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Asriauzar #DPRDRiau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Politisi senior di Riau sekaligus mantan wakil ketua DPR di Riau, Asri Ausar ditahan oleh Polresta Pekanbaru, Minggu 9 November 2025.
00:09Pria kelahiran 8 November 1966 itu ditahan polisi usai diduga melakukan penggelapan barang yang tidak bergerak,
00:16tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidia, Pekanbaru.
00:20Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Lim Vinci ke Polresta Pekanbaru sejak 6 September 2023.
00:26Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
00:32Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000.
00:37Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.
00:43Saat dikonfirmasi kekasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juwana Putra membeberkan soal penahanan politisi senior tersebut.
00:51Ia benar, ditahan singkat Kompol Beri.
00:53Mantan politisi partai PKB itu akan diserahkan kekejaksaan untuk dilakukan penanganan kasus selanjutannya.
01:00Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat.
01:02Berkasnya sudah Pestrip 21, jadi mau ditahap duakan lagi besok atau secepatnya lah,
01:08tegas mantan kasat reskrim Polresta Pekanbaru itu.
01:11Asri Ausar disangkakan pasal 385 ku pidana.
01:15Dimana pasal itu tentang tindak pidana penyerobotan tanah yang di dalam pasal itu antara lain menjual,
01:19menyewakan, menggadai, menukar, atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.
01:24Di dalam pasal tersebut, Asri Ausar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun.
01:29Status tersangka disandang Asri Ausar sejak 24 Januari 2025 lalu.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan