Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan digit rupiah atau redenominasi. Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #redenominasirupiah #RUU #Penyederhanaanrupiah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Rupiah bakal disederhanakan, RUU ditargetkan rampung 2027.
00:05Pemerintah berencana melakukan penyederhanaan digit rupiah atau redenominasi.
00:10Kebijakan ini tertuang dalam Rencana Strategis, Renstra, Kementerian Keuangan, Kemenke U, 2025 hingga 2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, PMK, No. 70 Tahun 2025.
00:24Menurut dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, Kemenke U menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, Redenominasi, sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
00:38RUU ini masuk kategori Rancangan Undang-Undang Luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
00:43RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, Redenominasi, merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027, tertulis dalam dokumen Renstra Kemenke U 2025 hingga 2029.
00:56Redenominasi merupakan langkah penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
01:02Artinya, nilai uang secara real tetap sama, hanya penyebutannya yang dibuat lebih sederhana.
01:08Sebagai contoh, harga barang yang sebelumnya Rp10.000 akan ditulis menjadi Rp10 setelah Redenominasi.
01:15Kemenke U dalam empat poin utama menjelaskan urgensi pembentukan RUU Redenominasi, yaitu mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional.
01:27Kemudian untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
01:35Sebelum PMK 70-2025 mencuat, advokat bernama Ziko Leonardo Jagardo Simanjuntak menggugat pasal 5 ayat 1 huruf C dan pasal 5 ayat 2 huruf C Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang ke MK.
01:48Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah.
01:54Sebagai contoh pecahan seribu rupiah diredenominasi menjadi satu rupiah saja.
02:00Ziko menilai pasal 5 ayat 1 huruf CUU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai.
02:13Ciri umum rupiah kerta sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 paling sedikit memuat,
02:17C. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka seribu rupiah, seribu rupiah, menjadi satu rupiah, satu rupiah, tulis isi permohonan Ziko.
02:30Mahkamah Konstitusi, MK, saat itu menolak redenominasi rupiah.
02:34Mahkamah menilai kebijakan tersebut merupakan suatu hal yang fundamental dan perlu dilakukan kajian secara strategis.
02:42Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara No. 94 PUCC 2025 dalam sidang di MK, Kamis, 17 Juli 2025.
02:55Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan, kebijakan redenominasi perlu ditetapkan ke dalam sebuah Undang-Undang.
03:01Sehingga, akan lebih tepat permohonan ini ditujukan kepada pembuat Undang-Undang.
03:08Untuk maksud tersebut, pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk Undang-Undang.
03:13Sebab kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh pemohon, jelas Hakim MK, Enni Nurbaningsi.
03:23Selain itu, untuk melaksanakan redenominasi, MK menilai perlu ada kajian yang dilakukan secara komprehensif.
03:30Hal tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
03:35Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat, ungkapnya.
03:45Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan