Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid menuai kritik dari Advokat Bobson Samsir Simbolon.

Bobson menilai, langkah lembaga antirasuah itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Bobson menyoroti tindakan KPK RI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada 3 November 2025 dan berlanjut dengan penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #bobsonsimbolon #gubriabdulwahid #OTTKPKRiau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid
00:06menuai kritik dari Advokat Bobson Samsir Simbolon.
00:09Bobson menilai langkah lembaga antirasuah itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
00:15Bobson menyoroti tindakan KPKRI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada 3 November 2025
00:20dan berlanjut dengan penetapan tiga tersangka kasus tugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
00:25Indonesia dihebohkan dengan kegiatan KPKRI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada hari Senin tanggal 039-2025.
00:33Terlebih lagi setelah keesokan harinya GUBRI diboyong ke Gedung Merah Putih.
00:38Tuturnya pada Riau Online, Minggu 9 November 2025.
00:43Menurut Bobson, hal tersebut penting karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
00:48KUHAP, Pasal 1 Angka 19 dan Pasal 102 Ayat 2 secara tegas mengatur syarat sahnya tindakan tangkap tangan.
00:56Berbicara kegiatan tangkap tangan tentunya harus tunduk pada ketentuan Pasal 1 Angka 19 dan Pasal 102 Ayat 2 KUHAP, ujarnya.
01:04Ada pun keempat syarat tersebut antara lain.
01:06Kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras setelah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa dialah yang pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
01:34Ia juga menanggapi temuan sejumlah mata uang asing di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
01:39Adalah hal yang wajar dan pantas di rumah kediaman saudara Abdul Wahid ada sejumlah mata uang asing.
01:45Sebab dirinya adalah seorang gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI yang berpenghasilan selama ini.
01:50Jelasnya, Bobson menegaskan OTT terhadap Abdul Wahid hanya didasarkan pada dugaan semata, bukan peristiwa nyata yang sedang terjadi.
01:58KPK RI hanya menduga bahwa pada saat dilakukannya OTT,
02:02Mas akan menyerahkan langsung sejumlah uang rupiah kepada saudara Abdul Wahid.
02:06Sehingga atas fakta tersebut telah diketahui pula dengan pasti bahwa OTT yang dilakukan terhadap seder.
02:11Abdul Wahid adalah masih pada dugaan saja, ujarnya.
02:15Ia menambahkan jika dugaan suap yang disebut terjadi pada Juni dan Agustus 2025 menjadi dasar penangkapan,
02:21maka tindakan KPK seharusnya melalui mekanisme penyidikan biasa, bukan OTT.
02:25Sampai jumpa di video selanjutnya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan