Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus kematian Prada Lucky Suherman memasuki babak baru setelah enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan atasan terhadap korban di Batalyon 303 Raider, Garut. Puspomad menegaskan proses hukum akan dilakukan transparan di Pengadilan Militer untuk menjamin keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga Pencuri Motor Bersenjata Api Ditembak Polisi di https://www.kompas.tv/regional/629422/pencuri-motor-bersenjata-api-ditembak-polisi

Kasus ini memicu sorotan publik dan menjadi momentum bagi TNI untuk memperkuat reformasi budaya disiplin dan perlindungan terhadap prajurit.

#pradalucky #tniad #kekerasan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629766/kasus-pembunuhan-prada-lucky
Transkrip
00:00Intro
00:00Kematian Pradalu Kinamo kembali menjadi sorotan publik.
00:23Proses persidangan yang kini bergulir, membuka satu persatu tabir dugaan penganyayaan.
00:30Yang merunggut nyawa prajurit muda TNI tersebut 6 Agustus lalu.
00:34Sebanyak 22 terdakwa menjalani persidangan yang terbagi dalam 3 berkas perkara.
00:39Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
00:47Peran komando dan tanggung jawab atasan di lingkungan militer jadi sorotan dalam kasus ini.
00:53Hal ini terlihat dari keterangan saksi untuk terdakwa Letu Ahmad Faisal yang merupakan atasan Pradalu K.
01:00Tuh Apner tadi mencambuk pakai selang.
01:03Siap.
01:04Ada terdakwa. Melarang nggak terdakwa?
01:06Siap izin tidak?
01:07Tidak diam saja.
01:08Siap.
01:08Kalau menurut saksi seorang lepnan satu dengan jabatan danki.
01:14Siap.
01:15Memerintahkan Pradalu untuk berbuat itu bisa nggak mencegah?
01:20Siap izin kalau diperintahkan bisa?
01:23Bisa.
01:23Siap.
01:24Kalau ada orang teriak atau orang dipukul disitu dengar nggak suara?
01:30Mohon izin kami dengar?
01:31Dengar.
01:31Siap.
01:33Jadi diantara empat orang tadi ini yang datang ada nggak yang suara mukul-mukul?
01:37Suara pukul.
01:38Ijin kami mendengar suara teriak hanya kami tidak melihat siapa yang pukul.
01:43Teriak itu karena dipukul.
01:44Siap.
01:45Apa teriakan?
01:49Ijin bilang ampun.
01:50Ampun.
01:51Siap.
01:52Itu suara siapa yang saksi?
01:54Ijin almarhum.
01:55Almarhum.
01:55Siap.
01:58Namun keterangan saksi itu dibantah terdakwa.
02:02Kami itu memerintahkan untuk para provos itu bukan hanya untuk mengantar.
02:07Tetapi melainkan untuk menjaga almarhum di ruangan staff intel.
02:13Maksudnya yang gimana?
02:14Itu keterangan terdakwa sendiri.
02:15Karena saksi nggak ada bilang gitu tadi.
02:17Siap.
02:17Tadi menyampaikan hanya mengantar.
02:19Dan pada saat itu juga si Intel itu memerintahkan untuk kembali.
02:26Yang mengantarnya dibenarkan?
02:28Yang mengantarnya dibenarkan?
02:29Kami menyampaikan itu menjaga, bukan mengantar.
02:32Kalau mengantar itu kan posisinya provos itu kembali.
02:35Tapi kami menyampaikan untuk menjaga.
02:37Oke.
02:37Terdakwa.
02:38Tadi ulangi.
02:40Saksi.
02:40Tadi terdakwa menyangka bahwa perintahnya itu bukan hanya sekedar mengantar.
02:44Tapi juga menjaga.
02:47Atas sangkalan terdakwa.
02:49Saksi tetap ada keterangannya atau membenarkan?
02:51Mohon izin tetap ada keterangannya.
02:52Tetap ada keterangannya.
02:53Siap.
02:53Rangkaian kekerasan terhadap Prada Luki bermula pada minggu malam 27 Juli di Peskem Batalion Wakangamere.
03:04Saat itu berlangsung pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel termasuk Prada Luki.
03:09Keesokan harinya, Prada Luki mencoba kabur dengan alasan izin ke kamar mandi.
03:14Upaya melarikan diri itu diketahui anggota staff Intel dan Prada Luki akhirnya ditemukan di rumah ibu asuhnya.
03:21Masih di hari yang sama, Prada Luki dibawa kembali ke barak dan dipukuli para senior.
03:27Seorang perwira berpangkat letu sempat mengingatkan agar pemukulan dihentikan.
03:31Namun, pada Rabu 30 Juli kekerasan kembali terjadi.
03:36Korban dipukul dengan tangan kosong oleh sejumlah senior.
03:40Sabtu 2 Agustus, Prada Luki dibawa ke puskesmas kota Danga dan dirujuk ke RSUD Airamo karena hemoglobin rendah.
03:48Dua hari kemudian, kondisinya memburuk hingga dipindah ke ruang intensif.
03:53Namun, nyawanya tidak tertolong.
03:54Pada 11 Agustus, TNI menyatakan Prada Luki diduga tewas karena dianiaya seniornya.
04:01Dan 20 personel langsung ditahan.
04:04Dr. RSUD Airamo Gede Rastu Adi Maharta memberikan kesaksian pada sidang 4 November.
04:10Ia mengungkap penyebab kematian Prada Luki.
04:13Untuk penyebab pasir kematian, yang bisa saya disatakan adalah bahwa alam alam ini memarami kondisi.
04:23Sepertinya di laporan kematian tersebut bahwa pasien memarami sesuatu ada organ dalam tubuhnya,
04:33sesuatu ada darah ini, itu juga memarami yang ngomongnya infeksi yang semakin menerus.
04:38Dan semua hal-hal sesuatu bisa tumpal pindis dan juga setelah gunung itu sesuatu aja.
04:44Yang hanya diberapa pada kondisi alam alam ya, yang semakin menerus.
04:51Ibu mendiang Sepriana Paulina Mirpey mengaku hatinya hancur.
04:56Mendengar kesaksian putranya sudah meminta ampun berkali-kali.
05:01Tetapi penyiksaan tetap berlanjut.
05:02Dan saya mendengar keterangan saksi, saya cukup sakit hati.
05:07Dimana keterangan saksi itu menyatakan bahwa anak saya sudah meminta ampun berulang-ulang kali,
05:13tetapi pelaku tidak punya hati.
05:15Mereka tetap memukul, tetap menyiksa anak saya.
05:19Kami berharap hukuman itu hukuman yang seberat-beratnya.
05:24Karena ini bukan penganiayaan, tapi pembunuhan berencana.
05:27Komandan Korem 161 Wira Sakti memastikan bahwa dirinya selalu memonitor terus jalannya persidangan prajurit di wilayahnya
05:39guna menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan.
05:43Saya sebagai pemandan wilayah di sini pimpinan selalu memonitor terus jalannya persidangan.
05:52Dan saya memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
05:58Jadi kita juga selalu menekannya juga kepada prajurit bahwa kita sebagai prajurit teknik harus tetap memegang teguh disiplin kepercayaan
06:06dan etika kehidupan sehari-hari dalam kehidupan prajurit.
06:10Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara, Heri Firman Syah, menilai
06:17kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistem peradilan militer.
06:21Ia mengapresiasi persidangan yang digelar secara terbuka.
06:25Kita menyuarakan ini agar instansi yang kita cintai yaitu militer
06:29tidak kemudian ternudai dengan hal semacamnya.
06:32Tapi apresiasi kita yang mendalam juga adalah ini sidang dibuat terbuka.
06:37Dengan kata lain, masih TNI itu sudah dilaksanakan di bawah kewimpinan Pak Presiden.
06:45Kasus Pradalugi mengugah tanya soal tanggung jawab komando.
06:49Keadilan nyawa tak sebanding hukuman semata bersandi pidana.
06:53Meski sidang terbuka diapresiasi, Nurani tetap menagih keadilan sejati.
06:58Sampai jumpa di video selanjutnya.

Dianjurkan