00:00Intro
00:00Saudara tersangka kasus studingan ijazah palsu Jokowi
00:05Roy Suryo diperiksa polda Metro Jaya hari ini
00:07Ini jadi pemeriksaan pertama setelah Roy ditetapkan jadi tersangka
00:11Tak hanya Roy Suryo saudara, panggilan pemeriksaan juga ditujukan pada respon Sianifar dan Tifauziah Tiasuma atau Dr. Tifa
00:21Roy hadir bersama dengan tim kuasa hukumnya
00:23Roy Suryo jadi satu dari delapan orang tersangka kasus dugaan pencemar nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit, dan manipulasi data elektronik ijazah palsu Jokowi
00:36Sebelum memulai pemeriksaan Roy bilang akan menghormati dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku
00:42Hari ini mengucapkan terima kasih dulu atas kebersamaannya
00:47Dan kami ini kenapa saya harus mengucapkan terima kasih
00:50Karena kami hadir bukan wakili pribadi
00:52Saya bukan wakili saya sendiri, Dr. Rismon tidak mewakili Dr. Rismon sendiri, Dr. Tifa juga tidak
00:57Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini
01:01Negeri ini sudah lama lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis
01:09Dan utamanya adalah apa?
01:11Yang telah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya termasuk penggunaan ijazah palsu
01:16Yang kemudian tidak berani terbongkar sampai dengan sekarang
01:20Dan kami ini juga untuk menegakkan kebenaran
01:23Pemeriksaan terhadap Roy Suryo tengah berlangsung sodara lalu
01:27Bagaimana perkembangan terkini pemeriksaan?
01:29Kita tanyakan pada jurnalis Kompas TV
01:31Ada Rahma Piliang dan jurukamera Andika Paratama di Polda Metro Jaya
01:35Selamat siang Rahma
01:36Roy hari ini diperiksa bersama dengan sejumlah rekannya
01:39Lalu apa yang jadi fokus pemeriksaan penyidik hari ini?
01:42Iya bela tentunya yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik terhadap tiga orang
01:49Dari tersangka pencemaran nama baik dan fitnah
01:52Begitu tentunya adalah yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo
01:56Yang ini dalam hal ini adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah
02:01Sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka ini
02:06Yaitu adalah pasal 3.1.10 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah
02:13Dan pasal 3.1.1 KUHP tenta fitnah
02:16Tentunya tadi Roy Suryo, Rizmon Sianifar dan Dr. Tifa ini sudah masuk ke ruang pemeriksaan Begitu ya
02:24Di Dirkribun Polda Metro Jaya
02:27Dan pemeriksaan ini sedang berlangsung sekitar pukul 11 tadi
02:30Setengah 11 tadi mereka bertiga ini sudah masuk
02:33Dan sebelumnya dari Roy Suryo dan Rizmon Sianifar
02:38Serta tim kosa hukumnya itu tadi memberikan keteragat Begitu ya
02:42Selain juga siap untuk mengikuti pemeriksaan perdana
02:45Usah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencemaran nama baik dan fitnah
02:49Terhadap tudingan izah palsu Jokowi
02:52Juga tim dari Roy Suryo CS ini atau dari Roy Suryo CS ini
02:56Menyebutkan bahwa dirinya dan tim ini membawa
02:59Bukti begitu ya pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini
03:05Dan juga bela dan juga saudara
03:09Kalau kita melihat begitu ya dalam peratapan tersangka ini
03:12Terhadap dengan pencemaran nama baik fitnah
03:14Begitu terhadap tudingan izah palsu Jokowi ini ada dua kluster
03:19Bela dan juga saudara
03:20Kluster pertama ini adalah adanya Egy Sujana, Kurnia Teriroyani, Emry Zalfadila, Rusam FND, Damai Hari Lubis
03:28Dan juga kluster kedua adalah yang bertiga yang diperiksa hari ini adalah
03:32Rosuryo Rizmon Sianifar dan Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa
03:36Kita masih menunggu bagaimana jalannya pemeriksaan hari ini
03:39Begitu ya bela dan juga saudara
03:42Karena biasanya habis pemeriksaan ini dari ketiganya akan memberikan pernyataan
03:46Baik terima kasih atas laporan Anda
03:49Jurnalis Kompas TV Rahma Piliang dan Andika Pratama
03:52Langsung dari Polda Metro Jaya
03:54Selamat petugas kembali