Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KUPANG, KOMPAS.TV - Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Ahmad Faisal, komandan kompi Prada Lucky, memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh Oditur Militer.

Salah satu pasal yang digunakan adalah pasal tentang kekerasan yang berujung pada kematian.

Dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, saksi dokter Gede Rastu Adi menyebut komplikasi penyakit yang memicu kematian Prada Lucky disebabkan adanya infeksi.

Akibatnya, korban mengalami gagal ginjal, kerusakan fungsi limpa, hingga memar di bagian paru-paru.

Baca Juga Kasus Kematian Prada Lucky: Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi, Ungkap Kondisi Korban di ICU di https://www.kompas.tv/nasional/629447/kasus-kematian-prada-lucky-dua-dokter-rsud-aeramo-bersaksi-ungkap-kondisi-korban-di-icu

#pradalucky #sidang #tni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629583/saksi-dokter-di-sidang-prada-lucky-ada-infeksi-gagal-ginjal-dan-memar-paru-paru
Transkrip
00:00Saudara terima kasih Anda masih bersama kami di program Borgol.
00:06Dan kita beralih ke informasi lainnya,
00:07Saudara polisi mengungkap pelaku pembunuhan seorang pria
00:11yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar
00:13di desa Lesong Daja, Pamekasan, Jawa Timur.
00:17Pelaku pembunuhan merupakan mantan pasangan suami istri.
00:23Berdasarkan hasil penyidikan sementara,
00:25korban dibunuh karena diduga menjadi penyebab perceraian pasangan ini.
00:30Untuk membuktikan jika tak ada hubungan asmara,
00:33pelaku menyuruh mantan istrinya menghubungi korban
00:36dan bertemu di lokasi kejadian.
00:39Namun setelah korban tiba di lokasi,
00:41pelaku langsung menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas.
00:46Yang mana apa yang intinya bisa disampaikan
00:56masalah sakit hati atau tanah semangat.
01:02Untuk saudara merupakan pesan support,
01:05saudara S.A. selaku membantu
01:12untuk mendatangkan sini kembali.
01:19Terima kasih.

Dianjurkan