Pinjaman online alias pinjol merupakan layanan peminjaman uang berbasis teknologi lewat aplikasi atau situs web dengan proses yang mudah, praktis, dan cepat. Akan tetapi, di balik kemudahan serta kecepatan yang ditawarkan, maraknya pinjaman online juga menimbulkan sejumlah permasalahan, salah satunya risiko gagal bayar pinjol yang berbuntut pada sejumlah perkara buruk.
00:00Ini 3 risiko yang mengintai kalau kamu gagal bayar pinjol.
00:051. Bunga dan denda semakin membengkak
00:08Risiko gagal bayar pinjol yang banyak dialami oleh debitur adalah terkait bunga dan denda yang semakin membengkak.
00:14Bukan tanpa alasan, seseorang yang gagal membayar pinjaman sesuai tempo akan dikenakan denda atau bunga lebih besar.
00:22Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan pada jenis pendanaan, yaitu pendanaan produktif dan konsumtif.
00:29Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal seperti bunga pinjol adalah 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
00:41Sementara pendanaan konsumtif untuk tenor jangka pendek, batas maksimal bunga pinjol adalah 0,3% per hari.
00:482. Penagihan oleh Depth Collector
00:51Selanjutnya risiko galbay pinjol yang menanti debitur adalah ditagi Depth Collector.
00:56Bagi masyarakat Indonesia secara umum, mendapatkan tagihan dari Depth Collector merupakan ketakutan tersendiri.
01:03Sudah seharusnya Depth Collector alias penagih utang tersebut tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
01:10bukan sekadar afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
01:143. Skor kredit buruk di SLIK OJK
01:17Saat pinjaman online tidak dibayarkan oleh debitur, risiko gagal bayar pinjol lainnya yang menghantui adalah skor kredit di SLIK OJK akan memburuk.
01:26Untuk kamu ketahui, SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola otoritas jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi keuangan.
Jadilah yang pertama berkomentar