Suasana haru menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa, 22 Oktober 2025. Dua warga Pekanbaru yang sempat terlibat perkelahian, Lefil Helzi dan Sepria Andiko, langsung bersimpuh dan melakukan sujud syukur usai mendengar keputusan pembebasan mereka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina memimpin langsung pembacaan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.
Ia menyampaikan, kedua tersangka telah memenuhi seluruh syarat RJ dan permohonan mereka telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #restorativejustice
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jadilah yang pertama berkomentar