Kejaksaan Agung (Kejangung) memperlihatkan uang tunai triliunan rupiah dari hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), pada Senin, 20 Oktober 2025.
Tumpukan uang itu ditampilkan di Gedung Kejaksaan Agung. Di salah satu sudut ruangan, uang yang ditumpuk jumlahnya sekitar Rp 2,4 trilun.
Uang tersebut akan diserahkan ke negara sebagai bentuk pemulihan aset atas kerugian negara dalam kasus CPO itu. Adapun total uang yang dirampas untuk diserahkan ke negara adalah sebesar Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,2 triliun.
Jadilah yang pertama berkomentar