Tiga narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura kabur dari sel khusus Kamar Pengendali Narkoba (KPM) pada Minggu 19 Oktober 2025 dini hari dengan cara membobol pintu sel menggunakan pecahan mesin gerinda.
Peristiwa pelarian itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Petugas rutan yang berjaga mendengar suara mencurigakan di bagian atap seng, lalu segera memeriksa sumber suara. Dari rekaman CCTV, terlihat salah satu narapidana melompat keluar dari atap rutan dan melarikan diri ke arah belakang.
Jadilah yang pertama berkomentar