Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Ada dua tragedi atau kejadian menonjol terjadi di Hotel Furaya, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru. Dua insiden itu yakni, Mantan Mahasiswi Abdurrab menabrak seorang Ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas usai pulang dugem dan pesta narkoba tahun 2024 lalu.


Kedua, oknum Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Tri Karya (LSM PETIR), Jackson Sihombing ditangkap Polda Riau usai diduga melakukan pemerasan Rp150 juta.

Berikut Rincian yang dihimpun RiauOnline, Jumat, 17 Oktober 2025.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #pekanbaru #kriminal #kecelakaan

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dua tragedi di seputar Hotel Furaya, satu tewas, satu ditangkap.
00:04Ada dua tragedi atau kejadian menonjol terjadi di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
00:11Dua insiden itu yakni, mantan mahasiswi Abdurrah menabrak seorang ibu rumah tangga, IRT,
00:17hingga tewas usai pulang dugem dan pesta narkoba tahun 2024 lalu.
00:21Kedua, Oknum Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Trikarya, LSM Petir,
00:26Jackson Sihombing ditangkap Wolda Riau usai diduga melakukan pemerasan 150 juta rupiah.
00:32Berikut rincian yang dihimpun Riau Online, Jumat, 17 Oktober 2025.
00:38Satu, Marissa Putri Tabraki RT hingga tewas usai balik dari Hotel Furaya.
00:43Pulang dugem dari tempat hiburan malam, THM, seorang mahasiswi psikologi Abdurrah di Pekanbaru,
00:49Marissa Putri, 21, menabrak ibu rumah tangga, Renti Marnengsih, 46,
00:54hingga tewas di Jalan Tuan Kutambusai, Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
01:00Korban yang saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor,
01:03ditabrak dengan kencang oleh pelaku dari arah belakang hingga terseret 5 meter.
01:07Pelaku sempat kabur ke arah Mall Living World hingga akhirnya dikejar oleh pengemudi ojek online
01:11dan meminta pertanggung jawaban pelaku.
01:14Kronologi Marissa pergi dugem.
01:16Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 00 WIB,
01:21Marissa dihubungi oleh seorang temannya inisial T untuk pergi ke THM Sago KTV.
01:26Tiba di THM tersebut, dua rekan pelaku inisial T dan O menawarkan pil ekstasi untuk dikonsumsi.
01:32Marissa dan kedua temannya asik mengkonsumsi ines dan mabuk-mabukan hingga pagi pukul 5 waktu Indonesia Barat.
01:38Pemeriksaan saksi, pelaku mengaku diberi ines oleh temannya di THM tersebut dan mabuk-mabukan di sana.
01:44Ujar Kapolresta, Kombes Jekirahmat Mustika, Minggu, 4 Agustus 2024.
01:50Saat akan pulang, Marissa Putri sudah dalam pengaruh alkohol dan ines
01:54sehingga membawa kendaraan mobil Ryze nomor polisi BM 1959FJ dengan kecepatan tinggi dari Sago KTV.
02:02Lakalantas Maut
02:03Sesampainya di Jalan Tuan Kutambusai, Marissa Putri melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi lalu menabrak korban renti dari belakang.
02:11Motor yang dibawa korban sempat terseret 5 meter, namun pelaku masih tidak sadar kalau dirinya sudah menabrak pengendara motor.
02:18Karena tidak sadar, pelaku terus melajukan kendaraan dan meninggalkan korban dalam kondisi luka berat di lokasi kejadian.
02:25Ojek online yang melihat kejadian itu, mengejar korban hingga ke Mall Living World dan meminta pelaku kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
02:33Korban saat itu juga kembali ke lokasi dan di sana masyarakat dan personel saat lantas Polresta Pekanbaru sudah melakukan pengamanan area.
02:40Sayang, saat itu korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS.
02:45Sedangkan pelaku dan barang bukti mobil Ryze milik Marissa dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
02:51Marissa Putri akhirnya menjalani sidang fonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
02:55Menggunakan baju putih, masker hitam dan menggunakan jilbab hitam, Marissa Putri difonis bersalah saat insiden tabrak lari IRT, renti Marningsi hingga tewas dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
03:07Marissa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun.
03:15Ujar Hakim Ketua, Carmilla Dewi, Kamis, 12 Desember 2024.
03:21Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Marissa Putri berupa pencabutan izin selama 2 tahun.
03:28Dengan ini memberikan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi, SIM, yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan, jelas Carmilla.
03:38Ada pun hal yang meringankan Marissa yakni, belum pernah dihukum dan sudah menyatakan permintaan maaf kepada suami korban.
03:43Marissa dianggap melanggar pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
03:56Fonis yang diterima Marissa, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, JPU, dengan pidana penjara 8 tahun.
04:042. Oknum Ketua LSM Petir lakukan pemerasan dan cot di Hotel Furaya.
04:08Direkturat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum, Pol Dariau mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan PT Ciliandra di Provinsi Riau.
04:18Modus pelaku diduga dilakukan dengan cara menyebarkan pemberitaan negatif melalui puluhan media online,
04:23kemudian meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan pemberitaan tersebut.
04:26Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, yang disebut sebagai PT Ciliandra merasa dirugikan akibat maraknya pemberitaan miring di setidaknya 24 media online terkaitu dengan korupsi dan pencemaran lingkungan.
04:38Berita-berita tersebut menyasar reputasi perusahaan dan diduga dimotori oleh Oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum dari LSM Pemuda Trikarya, Petir, berinisial JS.
04:47Wadir Reskrimum, Pol Dariau, AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan pada tahun 2024 terjadi pemberitaan negatif dan hingga menimbulkan keresahan di kalangan manajemen perusahaan.
04:58Pihak perusahaan awalnya mencoba menempuh langkah normatif dengan menghubungi media-media yang memuat pemberitaan tersebut untuk menggunakan hak jawab.
05:05Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, ujar AKBP Sunhot, Kamis, 16 Oktober 2025.
05:12Setelah upaya hak jawab gagal, perusahaan berinisiatif menelusuri sumber utama dari berita tersebut.
05:19Penelusuran mengarah kepada seorang tokoh ormas pemuda trikarya, yang belakangan diketahui sebagai JS.
05:25Melalui seorang senior yang dikenal kedua belah pihak, perusahaan akhirnya melakukan komunikasi dengan JS.
05:31Dalam beberapa pertemuan, JS diduga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memberitakan perusahaan secara negatif karena menganggap perusahaan telah merusak nama baiknya.
05:40Namun, JS juga menyeratkan bahwa pemberitaan bisa dihentikan jika perusahaan bersedia membayar sejumlah uang.
05:47Awalnya pelaku meminta 5 miliar rupiah untuk menghentikan pemberitaan.
05:51Setelah negosiasi panjang, disepakati angka 1 miliar rupiah, dan uang muka sebesar 150 juta rupiah akan diserahkan dalam pertemuan yang direncanakan di Hotel Furaya di kawasan Jalan Sudirman, jelas AKBP Sunhot.
06:04Setelah perusahaan merasa terdesak, mereka melaporkan kasus ini ke Pol Daryaw.
06:08Tim Resmo Pol Daryaw kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penangkapan.
06:14Penyerahan uang semula akan dilakukan di sebuah kafe di Pekanbaru.
06:18Namun atas permintaan JS, lokasi dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Sudirman.
06:23Lanjutnya, pada tanggal 14 Oktober 2025, pertemuan terjadi di hotel tersebut antara pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat bernama RH dan JS.
06:33Dalam pertemuan itu, uang muka sebesar 150 juta rupiah diserahkan.
06:39Tim Resmob yang telah mengikuti pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara, TKP.
06:46JS langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai 150 juta rupiah, tegasnya.
Komentar

Dianjurkan