00:00Dua tragedi di seputar Hotel Furaya, satu tewas, satu ditangkap.
00:04Ada dua tragedi atau kejadian menonjol terjadi di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
00:11Dua insiden itu yakni, mantan mahasiswi Abdurrah menabrak seorang ibu rumah tangga, IRT,
00:17hingga tewas usai pulang dugem dan pesta narkoba tahun 2024 lalu.
00:21Kedua, Oknum Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Trikarya, LSM Petir,
00:26Jackson Sihombing ditangkap Wolda Riau usai diduga melakukan pemerasan 150 juta rupiah.
00:32Berikut rincian yang dihimpun Riau Online, Jumat, 17 Oktober 2025.
00:38Satu, Marissa Putri Tabraki RT hingga tewas usai balik dari Hotel Furaya.
00:43Pulang dugem dari tempat hiburan malam, THM, seorang mahasiswi psikologi Abdurrah di Pekanbaru,
00:49Marissa Putri, 21, menabrak ibu rumah tangga, Renti Marnengsih, 46,
00:54hingga tewas di Jalan Tuan Kutambusai, Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
01:00Korban yang saat itu hendak pulang menggunakan sepeda motor,
01:03ditabrak dengan kencang oleh pelaku dari arah belakang hingga terseret 5 meter.
01:07Pelaku sempat kabur ke arah Mall Living World hingga akhirnya dikejar oleh pengemudi ojek online
01:11dan meminta pertanggung jawaban pelaku.
01:14Kronologi Marissa pergi dugem.
01:16Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 00 WIB,
01:21Marissa dihubungi oleh seorang temannya inisial T untuk pergi ke THM Sago KTV.
01:26Tiba di THM tersebut, dua rekan pelaku inisial T dan O menawarkan pil ekstasi untuk dikonsumsi.
01:32Marissa dan kedua temannya asik mengkonsumsi ines dan mabuk-mabukan hingga pagi pukul 5 waktu Indonesia Barat.
01:38Pemeriksaan saksi, pelaku mengaku diberi ines oleh temannya di THM tersebut dan mabuk-mabukan di sana.
01:44Ujar Kapolresta, Kombes Jekirahmat Mustika, Minggu, 4 Agustus 2024.
01:50Saat akan pulang, Marissa Putri sudah dalam pengaruh alkohol dan ines
01:54sehingga membawa kendaraan mobil Ryze nomor polisi BM 1959FJ dengan kecepatan tinggi dari Sago KTV.
02:02Lakalantas Maut
02:03Sesampainya di Jalan Tuan Kutambusai, Marissa Putri melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi lalu menabrak korban renti dari belakang.
02:11Motor yang dibawa korban sempat terseret 5 meter, namun pelaku masih tidak sadar kalau dirinya sudah menabrak pengendara motor.
02:18Karena tidak sadar, pelaku terus melajukan kendaraan dan meninggalkan korban dalam kondisi luka berat di lokasi kejadian.
02:25Ojek online yang melihat kejadian itu, mengejar korban hingga ke Mall Living World dan meminta pelaku kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
02:33Korban saat itu juga kembali ke lokasi dan di sana masyarakat dan personel saat lantas Polresta Pekanbaru sudah melakukan pengamanan area.
02:40Sayang, saat itu korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS.
02:45Sedangkan pelaku dan barang bukti mobil Ryze milik Marissa dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
02:51Marissa Putri akhirnya menjalani sidang fonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
02:55Menggunakan baju putih, masker hitam dan menggunakan jilbab hitam, Marissa Putri difonis bersalah saat insiden tabrak lari IRT, renti Marningsi hingga tewas dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
03:07Marissa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun.
03:15Ujar Hakim Ketua, Carmilla Dewi, Kamis, 12 Desember 2024.
03:21Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Marissa Putri berupa pencabutan izin selama 2 tahun.
03:28Dengan ini memberikan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi, SIM, yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan, jelas Carmilla.
03:38Ada pun hal yang meringankan Marissa yakni, belum pernah dihukum dan sudah menyatakan permintaan maaf kepada suami korban.
03:43Marissa dianggap melanggar pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
03:56Fonis yang diterima Marissa, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, JPU, dengan pidana penjara 8 tahun.
04:042. Oknum Ketua LSM Petir lakukan pemerasan dan cot di Hotel Furaya.
04:08Direkturat Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum, Pol Dariau mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan PT Ciliandra di Provinsi Riau.
04:18Modus pelaku diduga dilakukan dengan cara menyebarkan pemberitaan negatif melalui puluhan media online,
04:23kemudian meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan pemberitaan tersebut.
04:26Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, yang disebut sebagai PT Ciliandra merasa dirugikan akibat maraknya pemberitaan miring di setidaknya 24 media online terkaitu dengan korupsi dan pencemaran lingkungan.
04:38Berita-berita tersebut menyasar reputasi perusahaan dan diduga dimotori oleh Oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum dari LSM Pemuda Trikarya, Petir, berinisial JS.
04:47Wadir Reskrimum, Pol Dariau, AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan pada tahun 2024 terjadi pemberitaan negatif dan hingga menimbulkan keresahan di kalangan manajemen perusahaan.
04:58Pihak perusahaan awalnya mencoba menempuh langkah normatif dengan menghubungi media-media yang memuat pemberitaan tersebut untuk menggunakan hak jawab.
05:05Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, ujar AKBP Sunhot, Kamis, 16 Oktober 2025.
05:12Setelah upaya hak jawab gagal, perusahaan berinisiatif menelusuri sumber utama dari berita tersebut.
05:19Penelusuran mengarah kepada seorang tokoh ormas pemuda trikarya, yang belakangan diketahui sebagai JS.
05:25Melalui seorang senior yang dikenal kedua belah pihak, perusahaan akhirnya melakukan komunikasi dengan JS.
05:31Dalam beberapa pertemuan, JS diduga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memberitakan perusahaan secara negatif karena menganggap perusahaan telah merusak nama baiknya.
05:40Namun, JS juga menyeratkan bahwa pemberitaan bisa dihentikan jika perusahaan bersedia membayar sejumlah uang.
05:47Awalnya pelaku meminta 5 miliar rupiah untuk menghentikan pemberitaan.
05:51Setelah negosiasi panjang, disepakati angka 1 miliar rupiah, dan uang muka sebesar 150 juta rupiah akan diserahkan dalam pertemuan yang direncanakan di Hotel Furaya di kawasan Jalan Sudirman, jelas AKBP Sunhot.
06:04Setelah perusahaan merasa terdesak, mereka melaporkan kasus ini ke Pol Daryaw.
06:08Tim Resmo Pol Daryaw kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penangkapan.
06:14Penyerahan uang semula akan dilakukan di sebuah kafe di Pekanbaru.
06:18Namun atas permintaan JS, lokasi dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Sudirman.
06:23Lanjutnya, pada tanggal 14 Oktober 2025, pertemuan terjadi di hotel tersebut antara pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat bernama RH dan JS.
06:33Dalam pertemuan itu, uang muka sebesar 150 juta rupiah diserahkan.
06:39Tim Resmob yang telah mengikuti pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku di tempat kejadian perkara, TKP.
06:46JS langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai 150 juta rupiah, tegasnya.
Komentar