Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Cecep Istihori alias Syahrul, tersangka kasus pencurian telepon genggam, akan segera menghirup udara bebas.


Keputusan ini menyusul disetujuinya penghentian penuntutan perkara oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), atau keadilan restoratif.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama jajaran Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), melalui Direktur A, Undang Mugopal.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Pencurian #pekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan