Cecep Istihori alias Syahrul, tersangka kasus pencurian telepon genggam, akan segera menghirup udara bebas.
Keputusan ini menyusul disetujuinya penghentian penuntutan perkara oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), atau keadilan restoratif.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama jajaran Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), melalui Direktur A, Undang Mugopal.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #Pencurian #pekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jadilah yang pertama berkomentar