00:00Intro
00:00Selanjutnya beredar unggahan yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto
00:12mengumumkan pemacatan 200 anggota DPR RI karena pelanggaran kode etik.
00:17Unggahan ini bernarasi.
00:19Prabowo umumkan daftar 200 anggota DPR yang dipecat
00:22karena sengaja absen untuk gagalkan rapat DPR.
00:26Setelah ditelusuri, tidak ada pemberitaan dan pernyataan resmi
00:30atas informasi pemacatan 200 anggota DPR seperti yang diklaim.
00:34Thumbnail pada unggahan tersebut merupakan cuplikan momen Presiden Prabowo
00:37mengumumkan jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029
00:43pada 20 Oktober 2024.
00:46Pada momen tersebut, Presiden Prabowo tampak didampingi
00:49Wakil Presiden Gibran Raka Buming dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad.
00:53Foto dalam momen yang sama dapat dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet RI.
00:59Di sisi lain, dalam Undang-Undang Dasar 1945,
01:02Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan pemecatan terhadap anggota DPR.
01:08Seperti yang tercantum pada pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945,
01:12Presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR.
01:17Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR
01:20karena keduanya memiliki kedudukan yang setara sebagai lembaga negara.
01:24Jadi, klaim Presiden Prabowo mengumumkan pemecatan terhadap 200 anggota DPR
01:29adalah tidak benar atau hoax.