Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara. Meski tak diakui menurut hukum negara, nikah siri masih banyak dilakukan hingga kini.
Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah oleh Hamdan Firmansyah, nikah siri berasal dari istilah Arab 'as-sirr' yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Dari segi terminologi, nikah siri merupakan perkawinan yang tak diumumkan kepada publik dan tidak disaksikan oleh orang banyak.

Nikah siri menjadi pernikahan yang disembunyikan dari khalayak ramai. Paling tidak yang mengetahui pernikahan siri ini hanya ada empat pihak, yaitu suami, wali, saksi dan istri.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hukumnikahsiri #nikahsiri

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Hukum nikah siri menurut Islam dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
00:04Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara.
00:09Meski tak diakui menurut hukum negara, nikah siri masih banyak dilakukan hingga kini.
00:14Secara terminologi fikih, pernikahan yang diketahui lebih dari 4 orang meski tak tercatat oleh petugas pencatat nikah,
00:20maka pernikahan tersebut tidak bisa disebut nikah siri.
00:23Lantas, apa hukum nikah siri dalam Islam?
00:25Dijelaskan dalam fiqh asunah susunan Syed Sabik yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Shawkina.
00:32Mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali jika dilakukan secara terang-terangan dan jelas.
00:38Serta dihadiri oleh saksi pada saat akad nikah.
00:41Meski kabar pernikahan telah disampaikan melalui sarana lain, kejelasan dan kehadiran saksi jadi syarat sahnya pernikahan.
00:47Namun, apabila ada saksi yang hadir dan menyaksikan akad nikah meski pihak yang menikah meminta agar pernikahan tersebut dirahasiakan dan tak disebarkan seperti halnya nikah siri.
00:58Pernikahan itu tetap sah secara hukum Islam.
01:02Dengan demikian, nikah siri boleh dan tidak dilarang dalam Islam selama ada saksi yang menyaksikan pelaksanaan pernikahan tersebut.
01:08Hukum nikah siri tersebut mengacu pada beberapa hadits.
01:11Dari Ibnu Abbas R.A. Rasulullah S.A.W. bersabda, pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi.
01:21Hadits Riwayat Tirmidzi
01:22Pada riwayat lain, Aisyah R.A. berkata Nabi S.A.W. bersabda, pernikahan dinyatakan tidak sah kecuali jika ada walinya dalam kurung orang yang menikahkan dan dua orang saksi yang adil.
01:34Syarat-syarat nikah siri
01:36Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam nikah siri seperti dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Al-Baqur.
01:431. Syarat nikah siri untuk laki-laki
01:46Seorang laki-laki memeluk Islam
01:49Identitasnya jelas
01:50Tak ada hambatan perkawinan
01:52Misalnya, bukan mahram dari perempuan yang akan dinikahi
01:56Mampu bertindak hukum dan bertanggung jawab untuk hidup berumah tangga
02:00Tak sedang mengerjakan haji atau umroh
02:02Belum punya empat orang istri
02:042. Syarat nikah siri untuk perempuan
02:07Seorang perempuan
02:09Memeluk Islam
02:10Identitasnya jelas
02:12Tak adanya hambatan perkawinan bukan mahram dari laki-laki
02:15Tak sedang dalam keadaan menjadi istri laki-laki lain
02:18Atau sedang masa idah karena perceraian maupun kematian
02:22Tak sedang haji atau umroh
02:24Terima kasih telah menonton!
02:26Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan