Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Roy Suryo angkat bicara terkait belum ditahannya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menilai tindakan Silfester Matutina tersebut mengejek institusi kejaksaan.

"Negara tidak boleh kalah dengan Silfester Matutina yang sudah berstatus terpidana. Menurut saya justru kubu Silfester ini mengejek institusi negara melalui institusi kejaksaan karena menurut kubu Silfester Matutina dirinya masih ada di Jakarta," ujar Khozinudin, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan mengklaim bahwa status hukum kliennya telah daluwarsa sehingga tak patut dieksekusi.

Baca Juga Kejagung Minta Tolong Pengacara Hadirkan Silfester Matutina: Bantulah! Katanya Ada di Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/622330/kejagung-minta-tolong-pengacara-hadirkan-silfester-matutina-bantulah-katanya-ada-di-jakarta

#silfestermatutina #roysuryo #kejaksaan

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622334/tak-kunjung-ditahan-kubu-roy-suryo-tuding-silfester-matutina-ejek-kejaksaan
Transkrip
00:00Kalau Silvestermatutina tidak segera atau tidak kunjung di eksekusi,
00:04maka ini akan meruntuhkan wibah hukum sebab masyarakat akan merasa tidak adil ya,
00:09jadi tidak perlu membawa perkara ke proses hukum sebab...
00:13Jadi tanggapan saya terhadap statement kubu Silvestermatutina sebagai berikut.
00:17Yang pertama, daluar saat pelaksanaan putusan itu bisa ditinjau pada pasal 84,
00:24ayat 2, Junto, pasal 78.
00:26Apa sustansinya?
00:28Nah, jadi daluar saat itu dihitung berdasarkan daluar saat penuntutan ditambah sepertiganya.
00:35Kenapa? Karena Silvestermatutina itu difonis dengan pasal 311 KWP yang ancaman pidananya 4 tahun.
00:44Jadi dihitung berdasarkan ancaman pidananya, bukan fonis untuk Silvestermatutina yang 1,5 tahun.
00:50Karena Silvestermatutina diancam dengan pidana 311 KWP di atas 3 tahun, 4 tahun,
00:55maka daluar saat penuntutannya itu 12 tahun.
00:59Sementara dalam pasal 84, ayat 2, daluar saat pelaksanaan putusan itu daluar saat penuntutan ditambah sepertiga.
01:06Berarti 12 tahun ditambah 4 tahun, 16 tahun.
01:10Perkara Silvestermatutina itu 2019 inkrah.
01:13Jadi belum sampai 16 tahun, sehingga sampai hari ini menjadi kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.
01:19Itu yang pertama.
01:20Yang kedua, tidak daluar saatnya kasus ini kan dibuktikan dengan Perintah Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi Silvestermatutina.
01:29Ketiga, dalih-dalih yang diajukan oleh Kubu Silvestermatutina sebenarnya semua sudah terpatahkan ya.
01:34Dari minta amnesti, dari PK, dari upaya-upaya dan terakhir mau PK kedua.
01:40Tapi kami tegaskan kembalilah bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi.
01:44Dan jelas negara tidak boleh kalah dengan Silvestermatutina yang sudah berstatus sebagai terpidana.
01:52Dan menurut saya, justru Kubu Silvestermatutina ini malah mengejek ya institusi negara melalui institusi kejaksaan ya.
01:58Karena menurut Kubu Silvestermatutina, dirinya itu masih ada di Jakarta.
02:03Artinya kalau masih ada di Jakarta, apa yang menjadi hambatan bagi jaksa dalam hal ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan
02:11yang sudah diperintahkan oleh Jakarta Agung untuk mengeksekusi, kok tidak bisa mengeksekusi.
02:16Bahkan melalui sejumlah kuasa hukumnya, seolah-olah Silvestermatutina ini ya mengejek, meledek, menantang Jakarta Agung
02:23seolah-olah Jakarta Agung itu memerintahkan untuk mengeksekusi itu keliru.
02:27Tidak benar, ini kan hancur negara hukum kita kalau seorang yang sudah terpidana, sudah inkrah pun tidak bisa diksekusi dengan berbagai dalih.
02:35Sekali lagi, kami berharap negara hadir untuk menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum,
02:43untuk menegaskan bahwa wibawa negara tidak boleh kalah oleh seorang terpidana,
02:49untuk menegaskan bahwa masih ada keadilan di tengah masyarakat yang bisa diperjuangkan melalui institusi penegakan hukum.
02:55Kalau Silvestermatutina tidak segera atau tidak kunjung di eksekusi,
03:00maka ini akan meruntukkan wibawa hukum sebab masyarakat akan merasa tidak adil ya,
03:05jadi tidak perlu membawa perkara ke proses hukum sebab
03:08kalaupun sampai di proses hukum dan sudah difonis sampai inkrah, tetap saja tidak bisa diksekusi.
03:15Dan ingat, masalah dengan Pak Jika itu sudah selesai,
03:18jadi dimaafkan atau tidaknya tidak berpengaruh lagi karena ini prosesnya sudah inkrah, sudah putusan.
03:24Kecuali pada proses prajudifikasi atau prapenuntutan,
03:29Pak Jika keluarganya memaafkan,
03:31nah itu bisa menghentikan penuntutan sehingga Jaksa bisa menghentikan kasus.
03:35Tapi ini sudah inkrah,
03:37dan berulang kali ya perwakilan dari Pak Jika,
03:40misalnya mantan Menkumham Pak Hamid Awaludin,
03:43menegaskan tidak ada itu perdamaian-perdamaian dengan Pak Jika atau keluarga Pak Jika.
03:47Jadi sekali lagi, kubu Silvestermatutina ini seolah-olah merendahkan bukan hanya marwahnya Pak Jika,
03:54bukan hanya marwahnya masyarakat,
03:56tapi bahkan wibawa negara diinjak-injak dengan tidak segera ditangkapnya Silvestermatutina,
04:02bahkan Silvestermatutina merasa,
04:04nah dia sudah tidak perlu ditangkap lagi gitu kira-kira,
04:07karena dianggap sudah ada luarsa.
04:09Jadi janganlah ya,
04:10Republik ini dengan 285 juta penduduhnya,
04:14dibuat bodoh oleh kubu Silvestermatutina.
04:18Demikian, Assalamualaikum Wr. Wb.
04:24Terima kasih.
04:54Itu Pasal 84-85,
04:55bahwa peristiwa tersebut telah keadaan luarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
04:59Untuk perkara pidana,
05:00PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali.
05:04Sehingga yang kemarin itu memang adanya sakit,
05:07yang mengakibatkan tidak bisa hadir,
05:08kemudian PK tersebut telah kami cabut.
05:10Oke, teman-teman, telah saya cabut,
05:14kami cabut ya, rekan daripada saya telah mencabut,
05:17dan sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
05:21Nah, kami berencana untuk mengajukan lagi PK Kedua.
05:24Saya Ogin Fredianto,
05:33saksikan terus program-program Kompas TV
05:35melalui siaran digital,
05:37pay TV,
05:38dan media streaming lain.
05:39Kompas TV,
05:40dependen,
05:41dan becah.

Dianjurkan