00:00Kalau Silvestermatutina tidak segera atau tidak kunjung di eksekusi,
00:04maka ini akan meruntuhkan wibah hukum sebab masyarakat akan merasa tidak adil ya,
00:09jadi tidak perlu membawa perkara ke proses hukum sebab...
00:13Jadi tanggapan saya terhadap statement kubu Silvestermatutina sebagai berikut.
00:17Yang pertama, daluar saat pelaksanaan putusan itu bisa ditinjau pada pasal 84,
00:24ayat 2, Junto, pasal 78.
00:26Apa sustansinya?
00:28Nah, jadi daluar saat itu dihitung berdasarkan daluar saat penuntutan ditambah sepertiganya.
00:35Kenapa? Karena Silvestermatutina itu difonis dengan pasal 311 KWP yang ancaman pidananya 4 tahun.
00:44Jadi dihitung berdasarkan ancaman pidananya, bukan fonis untuk Silvestermatutina yang 1,5 tahun.
00:50Karena Silvestermatutina diancam dengan pidana 311 KWP di atas 3 tahun, 4 tahun,
00:55maka daluar saat penuntutannya itu 12 tahun.
00:59Sementara dalam pasal 84, ayat 2, daluar saat pelaksanaan putusan itu daluar saat penuntutan ditambah sepertiga.
01:06Berarti 12 tahun ditambah 4 tahun, 16 tahun.
01:10Perkara Silvestermatutina itu 2019 inkrah.
01:13Jadi belum sampai 16 tahun, sehingga sampai hari ini menjadi kewenangan jaksa untuk mengeksekusi.
01:19Itu yang pertama.
01:20Yang kedua, tidak daluar saatnya kasus ini kan dibuktikan dengan Perintah Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi Silvestermatutina.
01:29Ketiga, dalih-dalih yang diajukan oleh Kubu Silvestermatutina sebenarnya semua sudah terpatahkan ya.
01:34Dari minta amnesti, dari PK, dari upaya-upaya dan terakhir mau PK kedua.
01:40Tapi kami tegaskan kembalilah bahwa PK itu tidak menghalangi eksekusi.
01:44Dan jelas negara tidak boleh kalah dengan Silvestermatutina yang sudah berstatus sebagai terpidana.
01:52Dan menurut saya, justru Kubu Silvestermatutina ini malah mengejek ya institusi negara melalui institusi kejaksaan ya.
01:58Karena menurut Kubu Silvestermatutina, dirinya itu masih ada di Jakarta.
02:03Artinya kalau masih ada di Jakarta, apa yang menjadi hambatan bagi jaksa dalam hal ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan
02:11yang sudah diperintahkan oleh Jakarta Agung untuk mengeksekusi, kok tidak bisa mengeksekusi.
02:16Bahkan melalui sejumlah kuasa hukumnya, seolah-olah Silvestermatutina ini ya mengejek, meledek, menantang Jakarta Agung
02:23seolah-olah Jakarta Agung itu memerintahkan untuk mengeksekusi itu keliru.
02:27Tidak benar, ini kan hancur negara hukum kita kalau seorang yang sudah terpidana, sudah inkrah pun tidak bisa diksekusi dengan berbagai dalih.
02:35Sekali lagi, kami berharap negara hadir untuk menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum,
02:43untuk menegaskan bahwa wibawa negara tidak boleh kalah oleh seorang terpidana,
02:49untuk menegaskan bahwa masih ada keadilan di tengah masyarakat yang bisa diperjuangkan melalui institusi penegakan hukum.
02:55Kalau Silvestermatutina tidak segera atau tidak kunjung di eksekusi,
03:00maka ini akan meruntukkan wibawa hukum sebab masyarakat akan merasa tidak adil ya,
03:05jadi tidak perlu membawa perkara ke proses hukum sebab
03:08kalaupun sampai di proses hukum dan sudah difonis sampai inkrah, tetap saja tidak bisa diksekusi.
03:15Dan ingat, masalah dengan Pak Jika itu sudah selesai,
03:18jadi dimaafkan atau tidaknya tidak berpengaruh lagi karena ini prosesnya sudah inkrah, sudah putusan.
03:24Kecuali pada proses prajudifikasi atau prapenuntutan,
03:29Pak Jika keluarganya memaafkan,
03:31nah itu bisa menghentikan penuntutan sehingga Jaksa bisa menghentikan kasus.
03:35Tapi ini sudah inkrah,
03:37dan berulang kali ya perwakilan dari Pak Jika,
03:40misalnya mantan Menkumham Pak Hamid Awaludin,
03:43menegaskan tidak ada itu perdamaian-perdamaian dengan Pak Jika atau keluarga Pak Jika.
03:47Jadi sekali lagi, kubu Silvestermatutina ini seolah-olah merendahkan bukan hanya marwahnya Pak Jika,
03:54bukan hanya marwahnya masyarakat,
03:56tapi bahkan wibawa negara diinjak-injak dengan tidak segera ditangkapnya Silvestermatutina,
04:02bahkan Silvestermatutina merasa,
04:04nah dia sudah tidak perlu ditangkap lagi gitu kira-kira,
04:07karena dianggap sudah ada luarsa.
04:09Jadi janganlah ya,
04:10Republik ini dengan 285 juta penduduhnya,
04:14dibuat bodoh oleh kubu Silvestermatutina.
04:18Demikian, Assalamualaikum Wr. Wb.
04:24Terima kasih.
04:54Itu Pasal 84-85,
04:55bahwa peristiwa tersebut telah keadaan luarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi.
04:59Untuk perkara pidana,
05:00PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali.
05:04Sehingga yang kemarin itu memang adanya sakit,
05:07yang mengakibatkan tidak bisa hadir,
05:08kemudian PK tersebut telah kami cabut.
05:10Oke, teman-teman, telah saya cabut,
05:14kami cabut ya, rekan daripada saya telah mencabut,
05:17dan sekarang kami menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
05:21Nah, kami berencana untuk mengajukan lagi PK Kedua.
05:24Saya Ogin Fredianto,
05:33saksikan terus program-program Kompas TV
05:35melalui siaran digital,
05:37pay TV,
05:38dan media streaming lain.
05:39Kompas TV,
05:40dependen,
05:41dan becah.