Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama di persidangan.

Baca Juga Nikita Mirzani Ditegur Hakim, Joget Velocity saat Sidang | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/619833/nikita-mirzani-ditegur-hakim-joget-velocity-saat-sidang-kompas-pagi

#nikitamirzani #penjara #pemerasan #rezagladys #sidangnikitamirzani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622143/nikita-mirzani-terbukti-lakukan-pemerasan-jaksa-tuntut-11-tahun-penjara-dan-denda-rp2-m
Transkrip
00:00Kembali di Kompas Petang, Saudara Selebritas Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum 11 Tahun Penjara
00:09dan denda 2 miliar rupiah, subsidi 3 bulan kerunungan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:23Menurut Jaksa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan
00:29disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
00:33Nikita disebut Jaksa, mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik
00:41terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan.
00:45Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
00:59Jaksa mati, jangan lupa.
01:07Jaksa Hmmm...
01:09Jaksa mati, jangan lupa.
01:11Jaksa mati, jangan lupa.
01:12Jaksa mati...

Dianjurkan