00:00Terima kasih sudah masih bersama kami dalam Sampai Indonesia Pagi.
00:04Saudara sidang lanjutan, praperadilan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim,
00:09kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa.
00:13Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.
00:17Kubu Nadiem menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta,
00:21Hayrul Huda, untuk memberikan keterangan terkait dengan pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
00:27Dalam sidang, Hayrul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
00:32Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.
00:38Hayrul menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi tidak bisa dilakukan
00:42jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
00:50Yang disampaikan di dalam persidangan tadi,
00:53menggambarkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki itu
00:56belum berkenaan dengan bukti-bukti yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
01:01Tadi termohon mengumumkakan ada 117 saksi.
01:04Nah saksi, keterangan saksi tidak membuktikan kerugian keuangan negara.
01:08Kerugian keuangan negara harus didiklir oleh BPK.
01:10Harus dilakukan oleh tim audit negara.
01:13Nah ini yang menjadi krusial poin gitu ya.
01:15Jadi boleh saja sudah ada alat bukti, boleh saja alat buktinya lebih dari dua,
01:20tapi kalau tidak ada relevansinya dengan pembuktian kerugian negara,
01:23maka belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
01:29Sebelumnya, Saudara Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan,
01:33Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim,
01:36sebagai tersangka korupsi dugaan atau tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
01:42pada 4 September lalu.
01:44Nadiem diduga telah menyepakati dan memerintahkan penggunaan laptop Chromebook
01:48sebelum pengadaan dimulai.
01:50Pengadaan laptop Chromebook menjadi bagian program digitalisasi pendidikan 2019 hingga 2022.
01:57Ada lima tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara diperkirakan mencapai 1,98 triliun rupiah.
02:08Metro, metro, metro!
02:09Dan hari ini, Saudara Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Korupsi Laptop Nadiem Makarim
02:15kembali dilanjutkan.
02:16Kita akan tanyakan kepada jurnalis Kompas TV,
02:19Sudadan Nanda Aprilia dan juru kamera Feritska Immanuel
02:22di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:24Selamat pagi, Nanda.
02:25Nanda, setelah sidang sebelumnya, pihak Nadiem selaku pemohon
02:28ini mengajukan saksi untuk pembuktian.
02:31Lalu, hari ini agenda sidangnya seperti apa?
02:39Selamat pagi, Adisti dan juga Saudara, betul sekali.
02:43Kemarin, di sidang lanjutan praperadilan untuk mantan Mendik Butristek Nadiem Makarim
02:49adalah pembuktian dari pihak pemohon, artinya dari pihak Nadiem Makarim.
02:53Pembuktiannya dilakukan dengan cara menghadirkan ahli hukum pidana,
02:57yakni Profesor Kairul Huda,
02:58bersertaan juga dengan berkas-berkas atau dokumen
03:01yang merupakan keputusan selama Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendik Butristek.
03:07Ada sebanyak 186 dokumen kemarin yang juga turut disertakan.
03:11Nah, agenda hari ini, Adisti dan juga Saudara,
03:14adalah agenda untuk mendengarkan dari pihak termohon,
03:17artinya dari jaksa, dari kejaksaan agung.
03:19Jadi, artinya nanti jaksa dari kejagung akan membuktikan
03:23apa-apa saja tuduhan yang memang menjadi landasan
03:27penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
03:30Karena tadi juga sudah dijelaskan sebenarnya,
03:32penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka ini
03:35diakui oleh jaksa dari kejagung,
03:38setidaknya mereka memiliki empat alat bukti.
03:41Yang di mana ini juga diatur berdasarkan dari pasal 184 KUHP.
03:45Salah satunya, beberapa di antaranya adalah alat bukti surat,
03:49alat bukti saksi.
03:51Nah, ini yang kemarin kalau saya cermati,
03:53ia menjadi sorotan pada saat pembuktian dari pihak pemohon
03:57atau dari pihak Nadiem Makarim.
03:59Ahli yang dihadirkan dalam muka sidang kemarin
04:02ditanya banyak oleh pihak Nadiem terkait dengan keabsahan alat bukti.
04:08Yang pertama, alat bukti surat.
04:10Ya, memang diakui sebelumnya dari pihak jaksa penyidik kejagung
04:16bahwa alat bukti surat ini berdasarkan dari hasil audit BPKP
04:22yang di mana mereka sedang melakukan ekspos pada beberapa hari sebelumnya
04:26sebelum penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
04:30Nah, surat ini, alat bukti surat ini adisti dipertanyakan oleh pihak pemohon Nadiem Makarim
04:36kepada ahli kemarin.
04:37Artinya kalau mendengarkan apa yang disampaikan oleh ahli Kairul Huda
04:41bahwa dengan adanya alat bukti surat ini
04:45dinilai masih kurang kuat berdasarkan landasan hukum.
04:48Karena kenapa?
04:49Karena surat yang dikantongi oleh jaksa dari kejagung
04:53adalah surat yang memang dikeluarkan hasil audit dari BPKP.
04:58Sedangkan kalau menurut keterangan dari ahli
05:00yang harus mendeklar sah secara hukum adalah
05:03berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPK.
05:05Itu salah satunya adisti dan juga saudara.
05:07Nah, kita akan cermati, kita akan lihat bersama
05:10nantinya juga akan dikeluarkan BAP
05:13pemeriksaan Nadiem Makarim ketika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
05:18Ini yang menjadi pertanyaan juga oleh pihak Nadiem Makarim
05:21karena kuasa hukum menyebut bahwa Nadiem setelah ditetapkan sebagai tersangka
05:25tidak ada pemeriksaan ia sebagai tersangka
05:26bahwa padahal ada alat bukti saksi
05:30yang disini adalah merupakan saksi-saksi yang memang sebelumnya
05:33tidak dikonfrontir ataupun tidak dikonfirmasi
05:36terhadap Nadiem Makarim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
05:39Ini yang jadi pertanyaannya juga.
05:40Kita akan lihat bagaimana nanti BAP
05:41kemudian juga alat bukti lainnya
05:43setidaknya ada empat alat bukti yang memang sudah dikantongi oleh jaksa dari Kejagung
05:47dalam penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
05:52Adisti.
05:52Oke baik kita akan lihat nanti seperti apa jalannya sidang prapradilan dari Nadiem Makarim
05:58yang menggugat status tersangkanya berkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop.
06:02Terima kasih informasinya jurnalis Kompas TV Nanda Aprilia dan juga curu kamera
06:07Fedriska Immanuel melaporkan langsung.
06:10Terima kasih.