Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (7/10/2025).

Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.

Kubu Nadiem menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Hairul Huda, untuk memberikan keterangan terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

Dalam sidang, Hairul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Hairul menegaskan, penetapan tersangka kasus korupsi tidak bisa dilakukan jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September lalu.

Nadiem diduga telah menyepakati dan memerintahkan penggunaan laptop Chromebook sebelum pengadaan dimulai.

Pengadaan laptop Chromebook menjadi bagian program digitalisasi pendidikan 20192022. Ada lima tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Baca Juga Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/621799/nadiem-makarim-hadirkan-ahli-hukum-pidana-chairul-huda-di-sidang-praperadilan

#nadiemmakarim #korupsi #sidangnadiem #korupsichromebook

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621848/sidang-praperadilan-nadiem-makarim-ahli-hukum-pertanyakan-bukti-penetapan-tersangka
Transkrip
00:00Terima kasih sudah masih bersama kami dalam Sampai Indonesia Pagi.
00:04Saudara sidang lanjutan, praperadilan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim,
00:09kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa.
00:13Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Nadiem selaku pemohon.
00:17Kubu Nadiem menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta,
00:21Hayrul Huda, untuk memberikan keterangan terkait dengan pembuktian unsur kerugian keuangan negara.
00:27Dalam sidang, Hayrul mempertanyakan alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
00:32Menurutnya, hingga kini belum ada bukti jelas yang menunjukkan adanya kerugian negara.
00:38Hayrul menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi tidak bisa dilakukan
00:42jika belum ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
00:50Yang disampaikan di dalam persidangan tadi,
00:53menggambarkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki itu
00:56belum berkenaan dengan bukti-bukti yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
01:01Tadi termohon mengumumkakan ada 117 saksi.
01:04Nah saksi, keterangan saksi tidak membuktikan kerugian keuangan negara.
01:08Kerugian keuangan negara harus didiklir oleh BPK.
01:10Harus dilakukan oleh tim audit negara.
01:13Nah ini yang menjadi krusial poin gitu ya.
01:15Jadi boleh saja sudah ada alat bukti, boleh saja alat buktinya lebih dari dua,
01:20tapi kalau tidak ada relevansinya dengan pembuktian kerugian negara,
01:23maka belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka.
01:29Sebelumnya, Saudara Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan,
01:33Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim,
01:36sebagai tersangka korupsi dugaan atau tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
01:42pada 4 September lalu.
01:44Nadiem diduga telah menyepakati dan memerintahkan penggunaan laptop Chromebook
01:48sebelum pengadaan dimulai.
01:50Pengadaan laptop Chromebook menjadi bagian program digitalisasi pendidikan 2019 hingga 2022.
01:57Ada lima tersangka dalam kasus ini dan kerugian negara diperkirakan mencapai 1,98 triliun rupiah.
02:08Metro, metro, metro!
02:09Dan hari ini, Saudara Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka Korupsi Laptop Nadiem Makarim
02:15kembali dilanjutkan.
02:16Kita akan tanyakan kepada jurnalis Kompas TV,
02:19Sudadan Nanda Aprilia dan juru kamera Feritska Immanuel
02:22di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
02:24Selamat pagi, Nanda.
02:25Nanda, setelah sidang sebelumnya, pihak Nadiem selaku pemohon
02:28ini mengajukan saksi untuk pembuktian.
02:31Lalu, hari ini agenda sidangnya seperti apa?
02:39Selamat pagi, Adisti dan juga Saudara, betul sekali.
02:43Kemarin, di sidang lanjutan praperadilan untuk mantan Mendik Butristek Nadiem Makarim
02:49adalah pembuktian dari pihak pemohon, artinya dari pihak Nadiem Makarim.
02:53Pembuktiannya dilakukan dengan cara menghadirkan ahli hukum pidana,
02:57yakni Profesor Kairul Huda,
02:58bersertaan juga dengan berkas-berkas atau dokumen
03:01yang merupakan keputusan selama Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendik Butristek.
03:07Ada sebanyak 186 dokumen kemarin yang juga turut disertakan.
03:11Nah, agenda hari ini, Adisti dan juga Saudara,
03:14adalah agenda untuk mendengarkan dari pihak termohon,
03:17artinya dari jaksa, dari kejaksaan agung.
03:19Jadi, artinya nanti jaksa dari kejagung akan membuktikan
03:23apa-apa saja tuduhan yang memang menjadi landasan
03:27penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
03:30Karena tadi juga sudah dijelaskan sebenarnya,
03:32penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka ini
03:35diakui oleh jaksa dari kejagung,
03:38setidaknya mereka memiliki empat alat bukti.
03:41Yang di mana ini juga diatur berdasarkan dari pasal 184 KUHP.
03:45Salah satunya, beberapa di antaranya adalah alat bukti surat,
03:49alat bukti saksi.
03:51Nah, ini yang kemarin kalau saya cermati,
03:53ia menjadi sorotan pada saat pembuktian dari pihak pemohon
03:57atau dari pihak Nadiem Makarim.
03:59Ahli yang dihadirkan dalam muka sidang kemarin
04:02ditanya banyak oleh pihak Nadiem terkait dengan keabsahan alat bukti.
04:08Yang pertama, alat bukti surat.
04:10Ya, memang diakui sebelumnya dari pihak jaksa penyidik kejagung
04:16bahwa alat bukti surat ini berdasarkan dari hasil audit BPKP
04:22yang di mana mereka sedang melakukan ekspos pada beberapa hari sebelumnya
04:26sebelum penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
04:30Nah, surat ini, alat bukti surat ini adisti dipertanyakan oleh pihak pemohon Nadiem Makarim
04:36kepada ahli kemarin.
04:37Artinya kalau mendengarkan apa yang disampaikan oleh ahli Kairul Huda
04:41bahwa dengan adanya alat bukti surat ini
04:45dinilai masih kurang kuat berdasarkan landasan hukum.
04:48Karena kenapa?
04:49Karena surat yang dikantongi oleh jaksa dari kejagung
04:53adalah surat yang memang dikeluarkan hasil audit dari BPKP.
04:58Sedangkan kalau menurut keterangan dari ahli
05:00yang harus mendeklar sah secara hukum adalah
05:03berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPK.
05:05Itu salah satunya adisti dan juga saudara.
05:07Nah, kita akan cermati, kita akan lihat bersama
05:10nantinya juga akan dikeluarkan BAP
05:13pemeriksaan Nadiem Makarim ketika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
05:18Ini yang menjadi pertanyaan juga oleh pihak Nadiem Makarim
05:21karena kuasa hukum menyebut bahwa Nadiem setelah ditetapkan sebagai tersangka
05:25tidak ada pemeriksaan ia sebagai tersangka
05:26bahwa padahal ada alat bukti saksi
05:30yang disini adalah merupakan saksi-saksi yang memang sebelumnya
05:33tidak dikonfrontir ataupun tidak dikonfirmasi
05:36terhadap Nadiem Makarim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
05:39Ini yang jadi pertanyaannya juga.
05:40Kita akan lihat bagaimana nanti BAP
05:41kemudian juga alat bukti lainnya
05:43setidaknya ada empat alat bukti yang memang sudah dikantongi oleh jaksa dari Kejagung
05:47dalam penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
05:52Adisti.
05:52Oke baik kita akan lihat nanti seperti apa jalannya sidang prapradilan dari Nadiem Makarim
05:58yang menggugat status tersangkanya berkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop.
06:02Terima kasih informasinya jurnalis Kompas TV Nanda Aprilia dan juga curu kamera
06:07Fedriska Immanuel melaporkan langsung.
06:10Terima kasih.

Dianjurkan

6:27