00:00Saudara Polda, Jawa Timur akan melakukan proses hukum terhadap tragedi ambruknya
00:04bangunan Pondok Pesantren Buduran Sidoarjo, Jawa Timur
00:07usai proses evakuasi korban rampung.
00:12Kabit Humas Polda, Jatim Kombes Jules Abbas
00:15menyebut proses hukum ambruknya bangunan musyala kontes buduran akan segera dilakukan.
00:20Namun saat ini pihaknya masih fokus pada proses evakuasi korban
00:23dan pembersihan puing bangunan bersama tim Sarga Bunga.
00:27Sebelumnya di Tres Krimsus, Polda, Jawa Timur telah mengambil sejumlah sampel bangunan sebagai barang bukti.
00:33Kita akan menganggap sana ya, bagaimana yang sudah disampaikan Pak Kapolda.
00:39Sebelumnya bahwa kami akan terus melangkah, pastinya kami akan melangkah upaya penegahan hukum.
00:45Namun saat ini perlu saya tegaskan bahwa fokus kami masih dalam upaya pencarian
00:52kemudian evakuasi terhadap korban-korban.
00:55Saudara tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al-Hozini Sidoarjo, Jawa Timur
01:01memunculkan pertanyaan, siapa yang paling bertanggung jawab atas terenggutnya 67 korban jiwa?
01:07Berikut cuplikan dialog dengan pakar hukum pidana di program Kompas Malam.
01:12Dalam KUHP itu mengatur bahwa kealpaan yang menyebabkan kematian,
01:17orang ini bisa dikenai sanksi pidana.
01:19Dan siapa yang alfa inilah yang harus diselediki?
01:22Jadi siapa saja yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas tragedi ini?
01:27Ya, konstruksi kelalaian itu namanya kekurang hati-hatian, kekurang cermatan.
01:35Bahkan dalam doktrin hukum, kelalaian si korban tidak menghapuskan sifat pidana dari pelaku yang bersangkutan.
01:42Dan itu.
01:43Oleh karena itu, kalau kita melihat sebagai bentuk pertanggung jawaban,
01:47pertanggung jawaban pertama adalah bagaimana siapa yang membangun itu.
01:51Tahun berapa, siapa yang melakukan perencanaan?
01:58Yang kemudian juga bertanggung jawab juga, siapa pemimpin Pompas yang bersangkutan?
02:04Nah, dari sini nanti akan dilihat teori sebab-akibat.
02:09Apakah dari pimpinan Pompas itu sudah menyerahkan?
02:13Apakah Pompas langsung melakukan suatu kegiatan pembangunan?
02:17Apakah itu dikerjakan sendirilah?
02:20Di sini saya kira nanti Polda akan mengidentifikasi, melakukan penyelidikan.
02:26Konsep awalnya seperti apa?
02:27Nah, ini yang saya kira sejak dini, Polda tidak menunggu evakuasi,
02:35tapi tetap juga melakukan dari suatu amruknya seperti ini.
02:40Karena ini bukan delik aduan, Pak.
02:42Ini delik umum.
02:44Jadi, begitu ada Polda meninggal,
02:46tanpa diminta, Polda harus turun tangan,
02:49sekaligus evakuasi,
02:51sekaligus mengidentifikasi,
02:53sekaligus melijiki.
02:54Sehingga dalam suatu TKP itu tidak ada kehilangan jejak.
03:00Tidak ada suatu gambaran yang rusak.
03:03Oke.
03:03Prof, tadi Prof bilang bahwa yang bertanggung jawab itu rata-rata adalah
03:06mereka pengurus pondok pesantren.
03:09Tapi kalau melihat daripada proses pembangunannya,
03:12apakah pihak pemborong ini juga bisa dikenai sanksi?
03:17Nah, makanya tadi nanti kita lihat.
03:19Apakah dalam pembangunan tersebut,
03:21langsung dikendalikan oleh pimpinan?
03:23Apakah diserahkan pada proyek pembangunan yang dilakukan?
03:28Dengan demikian, bagaimana standar pembangunan yang dilakukan?
03:32Bagaimana konstruksi kekuatan yang dilakukan?
03:34Ini harus dilihat, Pak.
03:36Oleh karena polisi ini nanti, penyidik polisi,
03:39akan melihat masing-masing yang terdapat dalam konfres
03:42akan dipanggil semua.
03:45Dilihat sejarahnya.
03:46Nah, dipanggil itu dalam rangka dimintai perkembangan
03:49bagaimana ketika itu terjadi.
03:51Nah, disitulah nanti penyidik polri,
03:55pola Jawa Timur,
03:56akan menentukan,
03:58oh, pelakunya ternyata A.
04:00Oh, pelakunya B.
04:02Oh, C.
04:02Kekurang hati-hatinya.
04:03Nah, disini akan terlihat.
04:04Tapi paling tidak,
04:06sebagai bentuk terjadinya suatu kejadian pidana
04:09dalam suatu konfres,
04:10dari pimpinan sampai pengelolaan,
04:12saya kira wajib dipanggil untuk memberikan suatu keterangan.
04:15Sebetulnya, siapa ide dari bangunan yang bersangkutan?