Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur akan melakukan proses hukum terhadap tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, usai proses evakuasi korban rampung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abast, menyebut proses hukum ambruknya bangunan musala Ponpes Buduran akan segera dilakukan. Namun saat ini pihaknya masih fokus pada proses evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan bersama tim SAR gabungan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah mengambil sejumlah sampel bangunan sebagai barang bukti.

Tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, memunculkan pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab atas terenggutnya 67 korban jiwa. Berikut cuplikan dialog dengan pakar hukum pidana di program Kompas Malam.

Baca Juga Identifikasi 31 Jenazah Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, 14 Sampel DNA Dikirim ke Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/621838/identifikasi-31-jenazah-korban-robohnya-ponpes-al-khoziny-sidoarjo-14-sampel-dna-dikirim-ke-jakarta

#polisi #sidoarjo #ponpesambruk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621841/ponpes-ambruk-sebabkan-67-meninggal-pakar-hukum-penyelidikan-tak-harus-tunggu-evakuasi
Transkrip
00:00Saudara Polda, Jawa Timur akan melakukan proses hukum terhadap tragedi ambruknya
00:04bangunan Pondok Pesantren Buduran Sidoarjo, Jawa Timur
00:07usai proses evakuasi korban rampung.
00:12Kabit Humas Polda, Jatim Kombes Jules Abbas
00:15menyebut proses hukum ambruknya bangunan musyala kontes buduran akan segera dilakukan.
00:20Namun saat ini pihaknya masih fokus pada proses evakuasi korban
00:23dan pembersihan puing bangunan bersama tim Sarga Bunga.
00:27Sebelumnya di Tres Krimsus, Polda, Jawa Timur telah mengambil sejumlah sampel bangunan sebagai barang bukti.
00:33Kita akan menganggap sana ya, bagaimana yang sudah disampaikan Pak Kapolda.
00:39Sebelumnya bahwa kami akan terus melangkah, pastinya kami akan melangkah upaya penegahan hukum.
00:45Namun saat ini perlu saya tegaskan bahwa fokus kami masih dalam upaya pencarian
00:52kemudian evakuasi terhadap korban-korban.
00:55Saudara tragedi ambruknya Pondok Pesantren Al-Hozini Sidoarjo, Jawa Timur
01:01memunculkan pertanyaan, siapa yang paling bertanggung jawab atas terenggutnya 67 korban jiwa?
01:07Berikut cuplikan dialog dengan pakar hukum pidana di program Kompas Malam.
01:12Dalam KUHP itu mengatur bahwa kealpaan yang menyebabkan kematian,
01:17orang ini bisa dikenai sanksi pidana.
01:19Dan siapa yang alfa inilah yang harus diselediki?
01:22Jadi siapa saja yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas tragedi ini?
01:27Ya, konstruksi kelalaian itu namanya kekurang hati-hatian, kekurang cermatan.
01:35Bahkan dalam doktrin hukum, kelalaian si korban tidak menghapuskan sifat pidana dari pelaku yang bersangkutan.
01:42Dan itu.
01:43Oleh karena itu, kalau kita melihat sebagai bentuk pertanggung jawaban,
01:47pertanggung jawaban pertama adalah bagaimana siapa yang membangun itu.
01:51Tahun berapa, siapa yang melakukan perencanaan?
01:58Yang kemudian juga bertanggung jawab juga, siapa pemimpin Pompas yang bersangkutan?
02:04Nah, dari sini nanti akan dilihat teori sebab-akibat.
02:09Apakah dari pimpinan Pompas itu sudah menyerahkan?
02:13Apakah Pompas langsung melakukan suatu kegiatan pembangunan?
02:17Apakah itu dikerjakan sendirilah?
02:20Di sini saya kira nanti Polda akan mengidentifikasi, melakukan penyelidikan.
02:26Konsep awalnya seperti apa?
02:27Nah, ini yang saya kira sejak dini, Polda tidak menunggu evakuasi,
02:35tapi tetap juga melakukan dari suatu amruknya seperti ini.
02:40Karena ini bukan delik aduan, Pak.
02:42Ini delik umum.
02:44Jadi, begitu ada Polda meninggal,
02:46tanpa diminta, Polda harus turun tangan,
02:49sekaligus evakuasi,
02:51sekaligus mengidentifikasi,
02:53sekaligus melijiki.
02:54Sehingga dalam suatu TKP itu tidak ada kehilangan jejak.
03:00Tidak ada suatu gambaran yang rusak.
03:03Oke.
03:03Prof, tadi Prof bilang bahwa yang bertanggung jawab itu rata-rata adalah
03:06mereka pengurus pondok pesantren.
03:09Tapi kalau melihat daripada proses pembangunannya,
03:12apakah pihak pemborong ini juga bisa dikenai sanksi?
03:17Nah, makanya tadi nanti kita lihat.
03:19Apakah dalam pembangunan tersebut,
03:21langsung dikendalikan oleh pimpinan?
03:23Apakah diserahkan pada proyek pembangunan yang dilakukan?
03:28Dengan demikian, bagaimana standar pembangunan yang dilakukan?
03:32Bagaimana konstruksi kekuatan yang dilakukan?
03:34Ini harus dilihat, Pak.
03:36Oleh karena polisi ini nanti, penyidik polisi,
03:39akan melihat masing-masing yang terdapat dalam konfres
03:42akan dipanggil semua.
03:45Dilihat sejarahnya.
03:46Nah, dipanggil itu dalam rangka dimintai perkembangan
03:49bagaimana ketika itu terjadi.
03:51Nah, disitulah nanti penyidik polri,
03:55pola Jawa Timur,
03:56akan menentukan,
03:58oh, pelakunya ternyata A.
04:00Oh, pelakunya B.
04:02Oh, C.
04:02Kekurang hati-hatinya.
04:03Nah, disini akan terlihat.
04:04Tapi paling tidak,
04:06sebagai bentuk terjadinya suatu kejadian pidana
04:09dalam suatu konfres,
04:10dari pimpinan sampai pengelolaan,
04:12saya kira wajib dipanggil untuk memberikan suatu keterangan.
04:15Sebetulnya, siapa ide dari bangunan yang bersangkutan?

Dianjurkan

6:27