Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - 32 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 31 pria dan 1 wanita, ditangkap oleh satuan Polresta Bandar Lampung, dari hasil pengungkapan 22 kasus selama sebulan terakhir. Dari 32 tersangka, 22 diantaranya sebagai pengedar, sementara 10 tersangka lainya sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga Motif Dendam, Pria Tewas Ditembak Di Hadapan Istri di https://www.kompas.tv/regional/621660/motif-dendam-pria-tewas-ditembak-di-hadapan-istri

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah yang terdiri dari 302 gram sabu sabu, 0,79 gram ganja dan 20 butir pil ekstasi.

Modus peredaran narkoba ini dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 15 tahun.

#narkoba #tersangkanarkoba #bandarlampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621662/dalam-sebulan-32-tersangka-narkoba-ditangkap
Transkrip
00:0032 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 31 pria dan 1 wanita
00:11ditangkap oleh Satuan Polresta Bandar Lampung dari hasil pengungkapan 22 kasus selama sebulan terakhir.
00:19Dari 32 tersangka, 2 diantaranya sebagai pengedar, sementara 10 tersangka lainnya sebagai pengguna narkoba.
00:26Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah
00:33yang terdiri dari 302 gram sabu-sabu, 0,79 gram ganja, dan 20 butir pil ekstasi.
00:42Modus peredaran narkoba ini dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan media sosial.
00:49Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka.
00:56Terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
01:04Kemudian tadi yang umur paling muda 18 tahun, umur paling tua 51 tahun.
01:13Kemudian barang bukti yang berhasil disita, itu narkoba jenis sabu sebanyak 302,77 gram,
01:25narkoba jenis ganja sebanyak 0,75 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
01:32Atas perbuatannya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung
01:41dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009
01:49tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 15 tahun.

Dianjurkan