00:0032 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 31 pria dan 1 wanita
00:11ditangkap oleh Satuan Polresta Bandar Lampung dari hasil pengungkapan 22 kasus selama sebulan terakhir.
00:19Dari 32 tersangka, 2 diantaranya sebagai pengedar, sementara 10 tersangka lainnya sebagai pengguna narkoba.
00:26Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah
00:33yang terdiri dari 302 gram sabu-sabu, 0,79 gram ganja, dan 20 butir pil ekstasi.
00:42Modus peredaran narkoba ini dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan media sosial.
00:49Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka.
00:56Terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
01:04Kemudian tadi yang umur paling muda 18 tahun, umur paling tua 51 tahun.
01:13Kemudian barang bukti yang berhasil disita, itu narkoba jenis sabu sebanyak 302,77 gram,
01:25narkoba jenis ganja sebanyak 0,75 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
01:32Atas perbuatannya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung
01:41dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009
01:49tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 15 tahun.