00:00Kita lanjutkan, saya Sini Permadi, sodara sejumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan berstatus non-aktif
00:06memicu kekhawatiran serius terutama bagi pasien penyakit kronis.
00:10Komunitas Pasien Cuci Dari Indonesia menilai kebijakan ini tak adil berisiko mengancam nyawa pasien.
00:23Sejumlah pasien gagal ginjal kronis kehilangan akses pengobatan akibat status BPJS
00:28BPJS PBI penerima bantuan iuran yang tiba-tiba non-aktif.
00:32Salah satu pasien yang terdampak adalah AJAT, pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
00:39AJAT telah menjalani cuci darah selama 11 tahun dengan frekuensi 2 kali seminggu.
00:44Status BPJS PBI AJAT mendadak non-aktif saat sedang menjalani proses cuci darah di rumah sakit.
00:51Meski status BPJS PBI AJAT kini telah aktif kembali,
00:55AJAT sempat terpaksa berpindah ke BPJS Mandiri agar tetap bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal.
01:01Ini ke dina sosial, istri ditolak katanya ini karena desilnya desil 6 gitu.
01:11Apa itu masih dana?
01:12Nggak tahu juga, katanya saya udah tergolong orang menengah ke atas gitu kalau udah desil 6.
01:19Jadi katanya kalau mau aktif lagi harus keadaannya lagi dirawat katanya gitu.
01:24Bisa BPJS yang PBI itu bisa seperti biasa lagi gitu.
01:30Soalnya kalau saya harus bayar mandiri, kata saya buat sehari-hari aja kadang-kadang susah gitu.
01:39Hal serupa juga dialami pasien gagal ginjal di RS Hasri Ainun Abibi di kota Parepare, Sulawesi Selatan.
01:46Mereka harus mengaktifkan kembali status BPJS PBI-nya
01:49dengan berkoordinasi ke dina sosial sebelum melakukan cuci darah.
01:54Nah, apa, ginjanya pertama-tama diabetes.
02:00Diabetes langsung diperiksa harus cuci darah.
02:06Ini kabarnya sempat ini ya, ada kendala atau gimana sebelumnya Pak?
02:10Ya BPJS-nya kemarin sempat tidak aktif dong.
02:12Cuma kemarin admin di sini dikasih info, kasih kabar bilang BPJS-nya tidak aktif.
02:21Jadi dikasih kesempatan mengurus kemarin paginya di kantor dina sosial.
02:28Kantor dina sosial langsung hubungi di BPJS baru bisa aktif.
02:33Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menegaskan
02:37pemutusan BPJS PBI tanpa verifikasi medis dan pemberitahuan dinilai melanggar hak pasien.
02:45Tony menilai cuci darah sangat penting bagi kesehatan pasien gagal ginjal
02:50sehingga harus mendapat perhatian pemerintah.
02:53Kalau hanya karena BPJS-nya non-aktif, berarti pemerintah melanggar konstitusi.
03:03Artinya diskriminasi.
03:05Karena syarat untuk bisa kamu cuci darah harus ada BPJS-nya aktif.
03:12Kalau tidak aktif, kamu tidak bisa cuci darah.
03:15Yang aktifkan yang tidak aktif dan mengaktifkan itu untuk PBI kan negara.
03:23Begitu kira-kira. Berarti negara yang melakukan, yang melanggar konstitusi sendiri.
03:29Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
03:35Dirinya memastikan untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan,
03:39pihak rumah sakit bisa langsung mengaktifkan kembali ke pesertaannya.
03:43Yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktifasi dengan cepat.
03:49Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul.
03:53Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien, toh.
03:55Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu aja.
04:01Nanti kan bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab.
04:04Nah, ini yang saya nggak ngerti, Anah. Ini udah ada kesepakatan kok dengan BPJS-nya.
04:10Sudah kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan.
04:14Dengan pemerintah daerah juga.
04:15Mensos meragaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan.
04:24Tim Liputan, Kompas TV
04:26Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menjelaskan melalui akun media sosial terkait status peserta BPJS-PBI yang non-aktif.
04:39Ali Gufron menegaskan, BPJS Kesehatan tidak bisa menon-aktifkan PBI.
04:44Karena itu adalah kewenangan Kementerian Sosial.
04:47Ali Gufron mengingatkan agar warga rutin mengecek status kepersertaan BPJS-nya.
04:52Jika tidak aktif, maka bisa melapor ke Dina Sosial.
04:57Orang yang biasa PBI tiba-tiba dinon-aktifkan.
05:03Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau non-aktifkan sebagai PBI.
05:13PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial.
05:17Maka tolonglah cek kepersertaan Anda dengan mudah pakai mobil JKN.
05:24Jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial.
05:30Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat.
05:36Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.
05:44Yang kedua, tentu Anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain.
05:55Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergensi pelayanan kesehatan.
06:01Nah, untuk itu segera laporlah ke Dina Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan.
06:11Sejumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan berstatus non-aktif memicu kekhawatiran serius, terutama bagi pasien penyakit kronis.
06:21Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menilai kebijakan ini tak adil berisiko mengancam nyawa pasien.
06:28Selengkapnya, kita berbincang dengan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Richard Samosir, dan anggota Komisi 9 Fraksi Partai Nasdem Nurhadi.
06:36Selamat petang semuanya.
06:38Ya, selamat petang.
06:40Saya ke Pak Tony dulu. Pak Tony, sebenarnya kan memang sudah ada langkah-langkah reaktifasi yang dijelaskan oleh BPJS Kesehatan, tapi temuan di lapangan seperti apa sejauh ini?
06:49Ya, karena mereka penyakit kronis perlu diketahui dulu nih para pemirsa begitu ya, bahwa penyakit ginjal kronik itu adalah penyakit yang secara terus-menerus dan berbiaya mahal.
07:02Begitu ya, dan juga kita perlu tahu bahwa itu dilakukan 2 hingga 3 kali seminggu, persesi itu 4 hingga 5 jam.
07:11Memang tidak boleh terputus.
07:13Apa dampak klinis ketika pasien tidak melakukan cuci darah, maka mual, muntah, ya kan, terjadi gagal jantung, hingga berisiko fatal, hingga kematian.
07:25Begitu. Jadi ini tidak boleh ditunda.
07:26Nah, yang terjadi, karena ini tidak bisa ditunda, ketika terjadi pemutusan PBI teman-teman ini, ya, teman-teman ini berusaha untuk menghubungi dinasosial, begitu ya.
07:38Nah, datang ke rumah sakit. Ini kan ketahuannya ini ketika mereka datang berkunjung ke rumah sakit.
07:43Jadi perlu diketahui, begitu, setiap melakukan tindakan cuci darah, mereka ini dilakukan verifikasi.
07:51Ya, melakukan fingerprint, ya, verifikasi wajah, begitu ya, terus data administrasinya diminta, ujukan, apa, data administrasinya diminta seluruhnya.
08:01Itu prosedurnya. Jadi kalau, apa namanya, aktif, baru mereka bisa melakukan tindakan cuci darah.
08:07Nah, ketahuan ini tidak aktif. Yang dilakukan adalah, mereka, ya, pilihannya dua, bayar atau pulang.
08:14Untuk cuci darah sendiri itu, ya, sekitar 1,3 hingga 1,8 juta memang untuk biaya sekali cuci darah.
08:21Nah, ini kan berbiaya mahal dan terus-menerus. Pasien otomatis memilih untuk pulang, mengurusnya ke dinasosial.
08:28Tapi setibanya di dinasosial kan disambut, ini ya, disambut raminya orang, begitu ya, dan tidak bisa reaktifasi, begitu.
08:38Oke.
08:38Gitu ya, harus menunggu dulu, begitu. Karena kewenangan reaktifasi itu bukan di dinasosial, tapi ada di kementerian sosial.
08:44Begitu, begitu gambarannya. Jadi, jadi, kasian pasien-pasien ini, udah mereka menggunakan kursi roda, ya, napas juga berat seperti tertekan gajah, begitu ya, dadanya, begitu.
08:56Terus disuruh untuk ke, apa namanya, ke fasilitas pratama, lalu lanjut ke kelurahan, lalu lanjut ke dinasos.
09:04Terus, ini tidak manusiawi sih, kalau menurut saya, ya. Begitu ya.
09:07Jadi, ini tidak manusiawi, yang dilakukan oleh negara. Begitu terhadap warga-warga negaranya.
09:11Saya ke Pak Nurhadi juga. Pak Nurhadi, kalau misalnya di Komisi 9, Anda menangkap keluhan yang sama?
09:18Ya, jadi, menurut saya ini negara lalai, negara lalai melindungi warga.
09:25Ya, karena banyak pasien cuci darah, datang ke rumah sakit dalam kondisi rutin, tiba-tiba kartu BPJS-nya non-aktif.
09:33Padahal kita ketahui bersama, cuci darah itu bukan layanan pilihan, tapi satu-satunya untuk penyelamat nyawa.
09:42Menurut saya, ini bukan soal administrasi semata, ini soal nyawa pasien.
09:48BPJS tidak boleh putus layanan seenaknya saja.
09:51Khususnya ini, gagal genja, ini kan kategori penyakit katastropik.
09:56Pasien gagal genja, tidak bisa menunda cuci darah.
09:59Nah, sejarah kan sudah mengkategorikan ini sebagai penyakit katastropik.
10:04Pak Nurhadi, tapi kalau yang ditangkap sama Komisi 9 sejauh ini, sebenarnya duduk perkaranya di mana?
10:10Salahnya itu ada di mana ini sampai bisa seperti ini?
10:13Nah, ini kebetulan saya didapil.
10:17Saya ketemu dengan para kepala desa.
10:19Mereka menyampaikan undang kemungkinan ke saya.
10:21Jadi, terjadi keanehan perpindahan data secara mendadak dari desil 5 ke desil 6.
10:27Kan kalau yang ditanggung PBI ini desil 1 sampai desil 5 kan?
10:32Tapi di bulan Februari ini tiba-tiba dari desil 5 naik ke desil 6.
10:38Sehingga mereka dikategorikan mampu.
10:40Padahal kenyataannya saya tanya kepala desa yang tahu betul kondisi lapangan,
10:44warganya ini benar-benar kurang mampu.
10:46Jadi menurut saya, ini adalah kesalahan sistem.
10:49Yang harusnya tidak boleh dibayar dengan nyawa masyarakat kan begitu.
10:53Dan artinya untuk data yang diupdate itu artinya tidak tepat, tidak sesuai dengan keadaan lapangan, begitu?
11:00Tidak sesuai.
11:01Jadi menurut saya, saya ada semacam kesembronoan atau keberanian yang tidak terukur oleh direksi BPJS Kesehatan
11:18yang mereka hanya mengandalkan data dari Kementerian Sosial.
11:22Nah, Kementerian Sosial ternyata datanya tidak valid.
11:25Nah, kalau gitu Pak Nur Hadi, kalau ini adalah kesembronoan menurut Anda,
11:29kapan Komisi 9 akan memanggil Menteri Sosial?
11:35Ya, minggu depan kami Komisi 9, mitra kami adalah BPJS Kesehatan.
11:38Ini tidak boleh. Saya sangat setuju kalau ini, pasien yang biasanya pakai BPJS dengan kategori BPI,
11:47tetap rumah sakit harus melayani dan negara tetap bertanggung jawab akan mengganti biaya itu, Mbak.
11:54Oke.
11:54Itu minggu depan kami akan nusulkan dengan pimpinan Komisi 9, memanggil direksi BPJS Kesehatan.
12:00BPJS dulu. Oke, kalau gitu Pak Tony, ini kan sudah terjadi.
12:03Ada banyak yang kemudian tertahan ketika mau melakukan pengobatan,
12:06sementara itu semua tidak boleh ditunda.
12:09Kalau begitu dari KPCDI, penanganan urgennya dulu sekarang, bagi para pasien yang tertahan ini apa?
12:15Iya, kami memang mengarahkan teman-teman itu untuk pilihannya kemandiri,
12:21bagaimanapun cara cari uangnya adalah harus kemandiri.
12:23Karena yang dibayar ini kan bukan sendiri ya,
12:25walaupun banyak narasi yang dibuat murah kok, 35 ribu,
12:29ketimbang bayar cuci darahnya 1,5 juta,
12:31ya narasi-narasi ini adalah sesat sebenarnya.
12:34Kalau ada pilihan, kami tidak memilih untuk sakit.
12:36Memilih untuk sehat, biar negara juga tidak rugi untuk itu.
12:40Nah, untuk itu pilihannya adalah kami mengarahkan mereka kepada mandiri.
12:44Untuk kawan-kawan kami yang memang tidak bisa atau benar-benar miskin,
12:49mereka tidak punya uang, karena dibayarin kan 1 kakak.
12:521 kakak ada 4 hingga 5 orang.
12:54Maka KPCDI yang menalangin dulu untuk 1 bulan ini,
12:56sambil menunggu verifikasi yang dilakukan oleh Dina Sosial dan Kementerian Sosial.
13:03Sebenarnya gampang ini, statement-statement liar yang menurut saya narasi yang dibangun oleh Kementerian Sosial juga tidak elok dilihat begitu ya.
13:14BPJS, rumah sakit tidak boleh menolak.
13:17Benar, rumah sakit memang tidak boleh menolak.
13:19Secara konstitusi, iya betul.
13:21Tetapi secara praktik lapangan, rumah sakit butuh kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan individual masyarakatnya begitu.
13:28Kita dijamin oleh PBI, begitu.
13:30Kalau tidak ada jaminan, mereka juga tidak mau siapa yang mau menanggung.
13:33Ya, Kementerian Sosial keluarin es saja, atau Kementerian Kesehatan keluarin es saja bahwa itu semua dijamin.
13:38Baru mereka jalan.
13:39Kalau tidak ada jaminan, siapa?
13:40Oke, kepastian dan jaminan itu yang diperlukan oleh para pasien.
13:44Dan ditunggu juga Pak Nurhadi ketika Kementerian Sosial juga dipanggil bersantar juga dengan Direktur BPJS Kesehatan.
13:50Terima kasih Pak Nurhadi dan juga Pak Tony Samosi sudah berkata bersama kami.
13:52Bicara ini Pak Presiden, Pak Prabowo segera panggil saja itu.
13:56Oke, mendorong agar ini juga jadi fokus dari Pemerintah Pusat.
14:01Pak Nurhadi dan Pak Tony Samosi, terima kasih sudah berbagi bersama kami.
14:04Saya selalu.
14:05Saudara Sidang Kugatan Citizen Lawsuit tentang Ijazah Jokowi.
Komentar