Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Sejumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan berstatus nonaktif memicu kekhawatiran serius, terutama bagi pasien penyakit kronis. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menilai kebijakan ini tak adil dan berisiko mengancam nyawa pasien.

Sejumlah pasien gagal ginjal kronis kehilangan akses pengobatan akibat status BPJS PBI, penerima bantuan iuran, yang tiba-tiba nonaktif. Salah satu pasien yang terdampak adalah Ajat, pedagang es keliling asal Lebak, Banten.

Ajat telah menjalani cuci darah selama sebelas tahun, dengan frekuensi dua kali seminggu. Status BPJS PBI Ajat mendadak nonaktif saat sedang menjalani proses cuci darah di rumah sakit.

Meski status BPJS PBI Ajat kini telah aktif kembali, Ajat sempat terpaksa berpindah ke BPJS Mandiri agar tetap bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal.

#obat #pengobatan #bpjs #bpjskesehatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649252/full-kpcdi-komisi-xi-dpr-soal-pasien-kehilangan-akses-pengobatan-akibat-status-bpjs-pbi-nonakatif
Transkrip
00:00Kita lanjutkan, saya Sini Permadi, sodara sejumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan berstatus non-aktif
00:06memicu kekhawatiran serius terutama bagi pasien penyakit kronis.
00:10Komunitas Pasien Cuci Dari Indonesia menilai kebijakan ini tak adil berisiko mengancam nyawa pasien.
00:23Sejumlah pasien gagal ginjal kronis kehilangan akses pengobatan akibat status BPJS
00:28BPJS PBI penerima bantuan iuran yang tiba-tiba non-aktif.
00:32Salah satu pasien yang terdampak adalah AJAT, pedagang es keliling asal Lebak, Banten.
00:39AJAT telah menjalani cuci darah selama 11 tahun dengan frekuensi 2 kali seminggu.
00:44Status BPJS PBI AJAT mendadak non-aktif saat sedang menjalani proses cuci darah di rumah sakit.
00:51Meski status BPJS PBI AJAT kini telah aktif kembali,
00:55AJAT sempat terpaksa berpindah ke BPJS Mandiri agar tetap bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal.
01:01Ini ke dina sosial, istri ditolak katanya ini karena desilnya desil 6 gitu.
01:11Apa itu masih dana?
01:12Nggak tahu juga, katanya saya udah tergolong orang menengah ke atas gitu kalau udah desil 6.
01:19Jadi katanya kalau mau aktif lagi harus keadaannya lagi dirawat katanya gitu.
01:24Bisa BPJS yang PBI itu bisa seperti biasa lagi gitu.
01:30Soalnya kalau saya harus bayar mandiri, kata saya buat sehari-hari aja kadang-kadang susah gitu.
01:39Hal serupa juga dialami pasien gagal ginjal di RS Hasri Ainun Abibi di kota Parepare, Sulawesi Selatan.
01:46Mereka harus mengaktifkan kembali status BPJS PBI-nya
01:49dengan berkoordinasi ke dina sosial sebelum melakukan cuci darah.
01:54Nah, apa, ginjanya pertama-tama diabetes.
02:00Diabetes langsung diperiksa harus cuci darah.
02:06Ini kabarnya sempat ini ya, ada kendala atau gimana sebelumnya Pak?
02:10Ya BPJS-nya kemarin sempat tidak aktif dong.
02:12Cuma kemarin admin di sini dikasih info, kasih kabar bilang BPJS-nya tidak aktif.
02:21Jadi dikasih kesempatan mengurus kemarin paginya di kantor dina sosial.
02:28Kantor dina sosial langsung hubungi di BPJS baru bisa aktif.
02:33Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menegaskan
02:37pemutusan BPJS PBI tanpa verifikasi medis dan pemberitahuan dinilai melanggar hak pasien.
02:45Tony menilai cuci darah sangat penting bagi kesehatan pasien gagal ginjal
02:50sehingga harus mendapat perhatian pemerintah.
02:53Kalau hanya karena BPJS-nya non-aktif, berarti pemerintah melanggar konstitusi.
03:03Artinya diskriminasi.
03:05Karena syarat untuk bisa kamu cuci darah harus ada BPJS-nya aktif.
03:12Kalau tidak aktif, kamu tidak bisa cuci darah.
03:15Yang aktifkan yang tidak aktif dan mengaktifkan itu untuk PBI kan negara.
03:23Begitu kira-kira. Berarti negara yang melakukan, yang melanggar konstitusi sendiri.
03:29Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
03:35Dirinya memastikan untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan,
03:39pihak rumah sakit bisa langsung mengaktifkan kembali ke pesertaannya.
03:43Yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktifasi dengan cepat.
03:49Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul.
03:53Jadi kan kita tidak boleh menolak pasien, toh.
03:55Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu aja.
04:01Nanti kan bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab.
04:04Nah, ini yang saya nggak ngerti, Anah. Ini udah ada kesepakatan kok dengan BPJS-nya.
04:10Sudah kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan.
04:14Dengan pemerintah daerah juga.
04:15Mensos meragaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan.
04:24Tim Liputan, Kompas TV
04:26Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menjelaskan melalui akun media sosial terkait status peserta BPJS-PBI yang non-aktif.
04:39Ali Gufron menegaskan, BPJS Kesehatan tidak bisa menon-aktifkan PBI.
04:44Karena itu adalah kewenangan Kementerian Sosial.
04:47Ali Gufron mengingatkan agar warga rutin mengecek status kepersertaan BPJS-nya.
04:52Jika tidak aktif, maka bisa melapor ke Dina Sosial.
04:57Orang yang biasa PBI tiba-tiba dinon-aktifkan.
05:03Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau non-aktifkan sebagai PBI.
05:13PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial.
05:17Maka tolonglah cek kepersertaan Anda dengan mudah pakai mobil JKN.
05:24Jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial.
05:30Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat.
05:36Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.
05:44Yang kedua, tentu Anda masuk orang yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain.
05:55Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergensi pelayanan kesehatan.
06:01Nah, untuk itu segera laporlah ke Dina Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan.
06:11Sejumlah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan berstatus non-aktif memicu kekhawatiran serius, terutama bagi pasien penyakit kronis.
06:21Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menilai kebijakan ini tak adil berisiko mengancam nyawa pasien.
06:28Selengkapnya, kita berbincang dengan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Tony Richard Samosir, dan anggota Komisi 9 Fraksi Partai Nasdem Nurhadi.
06:36Selamat petang semuanya.
06:38Ya, selamat petang.
06:40Saya ke Pak Tony dulu. Pak Tony, sebenarnya kan memang sudah ada langkah-langkah reaktifasi yang dijelaskan oleh BPJS Kesehatan, tapi temuan di lapangan seperti apa sejauh ini?
06:49Ya, karena mereka penyakit kronis perlu diketahui dulu nih para pemirsa begitu ya, bahwa penyakit ginjal kronik itu adalah penyakit yang secara terus-menerus dan berbiaya mahal.
07:02Begitu ya, dan juga kita perlu tahu bahwa itu dilakukan 2 hingga 3 kali seminggu, persesi itu 4 hingga 5 jam.
07:11Memang tidak boleh terputus.
07:13Apa dampak klinis ketika pasien tidak melakukan cuci darah, maka mual, muntah, ya kan, terjadi gagal jantung, hingga berisiko fatal, hingga kematian.
07:25Begitu. Jadi ini tidak boleh ditunda.
07:26Nah, yang terjadi, karena ini tidak bisa ditunda, ketika terjadi pemutusan PBI teman-teman ini, ya, teman-teman ini berusaha untuk menghubungi dinasosial, begitu ya.
07:38Nah, datang ke rumah sakit. Ini kan ketahuannya ini ketika mereka datang berkunjung ke rumah sakit.
07:43Jadi perlu diketahui, begitu, setiap melakukan tindakan cuci darah, mereka ini dilakukan verifikasi.
07:51Ya, melakukan fingerprint, ya, verifikasi wajah, begitu ya, terus data administrasinya diminta, ujukan, apa, data administrasinya diminta seluruhnya.
08:01Itu prosedurnya. Jadi kalau, apa namanya, aktif, baru mereka bisa melakukan tindakan cuci darah.
08:07Nah, ketahuan ini tidak aktif. Yang dilakukan adalah, mereka, ya, pilihannya dua, bayar atau pulang.
08:14Untuk cuci darah sendiri itu, ya, sekitar 1,3 hingga 1,8 juta memang untuk biaya sekali cuci darah.
08:21Nah, ini kan berbiaya mahal dan terus-menerus. Pasien otomatis memilih untuk pulang, mengurusnya ke dinasosial.
08:28Tapi setibanya di dinasosial kan disambut, ini ya, disambut raminya orang, begitu ya, dan tidak bisa reaktifasi, begitu.
08:38Oke.
08:38Gitu ya, harus menunggu dulu, begitu. Karena kewenangan reaktifasi itu bukan di dinasosial, tapi ada di kementerian sosial.
08:44Begitu, begitu gambarannya. Jadi, jadi, kasian pasien-pasien ini, udah mereka menggunakan kursi roda, ya, napas juga berat seperti tertekan gajah, begitu ya, dadanya, begitu.
08:56Terus disuruh untuk ke, apa namanya, ke fasilitas pratama, lalu lanjut ke kelurahan, lalu lanjut ke dinasos.
09:04Terus, ini tidak manusiawi sih, kalau menurut saya, ya. Begitu ya.
09:07Jadi, ini tidak manusiawi, yang dilakukan oleh negara. Begitu terhadap warga-warga negaranya.
09:11Saya ke Pak Nurhadi juga. Pak Nurhadi, kalau misalnya di Komisi 9, Anda menangkap keluhan yang sama?
09:18Ya, jadi, menurut saya ini negara lalai, negara lalai melindungi warga.
09:25Ya, karena banyak pasien cuci darah, datang ke rumah sakit dalam kondisi rutin, tiba-tiba kartu BPJS-nya non-aktif.
09:33Padahal kita ketahui bersama, cuci darah itu bukan layanan pilihan, tapi satu-satunya untuk penyelamat nyawa.
09:42Menurut saya, ini bukan soal administrasi semata, ini soal nyawa pasien.
09:48BPJS tidak boleh putus layanan seenaknya saja.
09:51Khususnya ini, gagal genja, ini kan kategori penyakit katastropik.
09:56Pasien gagal genja, tidak bisa menunda cuci darah.
09:59Nah, sejarah kan sudah mengkategorikan ini sebagai penyakit katastropik.
10:04Pak Nurhadi, tapi kalau yang ditangkap sama Komisi 9 sejauh ini, sebenarnya duduk perkaranya di mana?
10:10Salahnya itu ada di mana ini sampai bisa seperti ini?
10:13Nah, ini kebetulan saya didapil.
10:17Saya ketemu dengan para kepala desa.
10:19Mereka menyampaikan undang kemungkinan ke saya.
10:21Jadi, terjadi keanehan perpindahan data secara mendadak dari desil 5 ke desil 6.
10:27Kan kalau yang ditanggung PBI ini desil 1 sampai desil 5 kan?
10:32Tapi di bulan Februari ini tiba-tiba dari desil 5 naik ke desil 6.
10:38Sehingga mereka dikategorikan mampu.
10:40Padahal kenyataannya saya tanya kepala desa yang tahu betul kondisi lapangan,
10:44warganya ini benar-benar kurang mampu.
10:46Jadi menurut saya, ini adalah kesalahan sistem.
10:49Yang harusnya tidak boleh dibayar dengan nyawa masyarakat kan begitu.
10:53Dan artinya untuk data yang diupdate itu artinya tidak tepat, tidak sesuai dengan keadaan lapangan, begitu?
11:00Tidak sesuai.
11:01Jadi menurut saya, saya ada semacam kesembronoan atau keberanian yang tidak terukur oleh direksi BPJS Kesehatan
11:18yang mereka hanya mengandalkan data dari Kementerian Sosial.
11:22Nah, Kementerian Sosial ternyata datanya tidak valid.
11:25Nah, kalau gitu Pak Nur Hadi, kalau ini adalah kesembronoan menurut Anda,
11:29kapan Komisi 9 akan memanggil Menteri Sosial?
11:35Ya, minggu depan kami Komisi 9, mitra kami adalah BPJS Kesehatan.
11:38Ini tidak boleh. Saya sangat setuju kalau ini, pasien yang biasanya pakai BPJS dengan kategori BPI,
11:47tetap rumah sakit harus melayani dan negara tetap bertanggung jawab akan mengganti biaya itu, Mbak.
11:54Oke.
11:54Itu minggu depan kami akan nusulkan dengan pimpinan Komisi 9, memanggil direksi BPJS Kesehatan.
12:00BPJS dulu. Oke, kalau gitu Pak Tony, ini kan sudah terjadi.
12:03Ada banyak yang kemudian tertahan ketika mau melakukan pengobatan,
12:06sementara itu semua tidak boleh ditunda.
12:09Kalau begitu dari KPCDI, penanganan urgennya dulu sekarang, bagi para pasien yang tertahan ini apa?
12:15Iya, kami memang mengarahkan teman-teman itu untuk pilihannya kemandiri,
12:21bagaimanapun cara cari uangnya adalah harus kemandiri.
12:23Karena yang dibayar ini kan bukan sendiri ya,
12:25walaupun banyak narasi yang dibuat murah kok, 35 ribu,
12:29ketimbang bayar cuci darahnya 1,5 juta,
12:31ya narasi-narasi ini adalah sesat sebenarnya.
12:34Kalau ada pilihan, kami tidak memilih untuk sakit.
12:36Memilih untuk sehat, biar negara juga tidak rugi untuk itu.
12:40Nah, untuk itu pilihannya adalah kami mengarahkan mereka kepada mandiri.
12:44Untuk kawan-kawan kami yang memang tidak bisa atau benar-benar miskin,
12:49mereka tidak punya uang, karena dibayarin kan 1 kakak.
12:521 kakak ada 4 hingga 5 orang.
12:54Maka KPCDI yang menalangin dulu untuk 1 bulan ini,
12:56sambil menunggu verifikasi yang dilakukan oleh Dina Sosial dan Kementerian Sosial.
13:03Sebenarnya gampang ini, statement-statement liar yang menurut saya narasi yang dibangun oleh Kementerian Sosial juga tidak elok dilihat begitu ya.
13:14BPJS, rumah sakit tidak boleh menolak.
13:17Benar, rumah sakit memang tidak boleh menolak.
13:19Secara konstitusi, iya betul.
13:21Tetapi secara praktik lapangan, rumah sakit butuh kepastian hukum dalam pembiayaan kesehatan individual masyarakatnya begitu.
13:28Kita dijamin oleh PBI, begitu.
13:30Kalau tidak ada jaminan, mereka juga tidak mau siapa yang mau menanggung.
13:33Ya, Kementerian Sosial keluarin es saja, atau Kementerian Kesehatan keluarin es saja bahwa itu semua dijamin.
13:38Baru mereka jalan.
13:39Kalau tidak ada jaminan, siapa?
13:40Oke, kepastian dan jaminan itu yang diperlukan oleh para pasien.
13:44Dan ditunggu juga Pak Nurhadi ketika Kementerian Sosial juga dipanggil bersantar juga dengan Direktur BPJS Kesehatan.
13:50Terima kasih Pak Nurhadi dan juga Pak Tony Samosi sudah berkata bersama kami.
13:52Bicara ini Pak Presiden, Pak Prabowo segera panggil saja itu.
13:56Oke, mendorong agar ini juga jadi fokus dari Pemerintah Pusat.
14:01Pak Nurhadi dan Pak Tony Samosi, terima kasih sudah berbagi bersama kami.
14:04Saya selalu.
14:05Saudara Sidang Kugatan Citizen Lawsuit tentang Ijazah Jokowi.
Komentar

Dianjurkan