Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir.

Sudah naik penyidikan sejak awal Agustus lalu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka, padahal sudah memeriksa berbagai pihak, menghitung dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun menggeledah dan menyita dokumen, serta mencekal beberapa orang, termasuk Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK pun sempat mendapat kritik dugaan intervensi pihak luar dalam kasus kuota haji.

Bagaimana memaknai perjalanan kasus ini? Kita ulas bersama penyidik KPK 2013-2021, Yudi Purnomo yang hadir lewat sambungan daring dan di studio hadir Mellisa Anggraini sebagai kuasa hukum Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga Antisipasi Praktik Korupsi, Kementerian Haji dan Umrah Gandeng Kejagung saat Rekrutmen ASN | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/620435/antisipasi-praktik-korupsi-kementerian-haji-dan-umrah-gandeng-kejagung-saat-rekrutmen-asn-jmp

#korupsi #kuotahaji #yaqutcholilqoumas

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620471/tersangka-korupsi-kuota-haji-belum-ditetapkan-eks-penyidik-kpk-kecewa-kuasa-hukum-yaqut-buka-suara
Transkrip
00:00Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir.
00:09Pejabat Kementerian Agama, seperti Menteri Agama 2020-2024, Yakut Khalil Homas,
00:15Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, Kemenak, Ilman Latif,
00:18hingga Pendakwa Khalid Basalamah sudah diperiksa KPK.
00:22Mereka di luar sejumlah orang yang juga sudah diperiksa,
00:26termasuk ratusan biro perjalanan haji yang diduga terlibat.
00:30Meski sudah naik penyidikan sejak 9 Agustus lalu,
00:32dan juga diumumkan penghitungan awal kerugian negara sebesar 1 triliun rupiah,
00:37KPK belum menetapkan tersangka.
00:39KPK juga menyebut 400 travel haji diduga terlibat.
00:42Puluhan saksi sudah diperiksa,
00:44termasuk pengurus asosiasi penyelenggara haji dan umrah,
00:47serta pejabat BPKH.
00:50Belum adanya tersangka di kasus ini membuat pengurus besar
00:52Nahdlatul Ulama atau PBNU mendatangi KPK.
00:55Perwakilan PBNU berharap KPK segera menetapkan tersangka
00:58kasus dugaan korupsi pembagian kota haji,
01:01karena menjadi isu liar yang muncul atas perkara yang sudah pada tahap penyidikan ini.
01:05Rilis-rilis ataupun penjelasan-penjelasan KPK
01:10jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi
01:14yang sebetulnya tidak semuanya itu terlibat.
01:18Hanya beberapa orang,
01:20tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya,
01:23bagaimana ini peta dan anatominya itu harus jelas,
01:29segera dinyatakan.
01:34Sampai saya tadi menuntut limitnya kapan.
01:38Sementara itu menanggapi kedatangan PBNU ke KPK,
01:41kuasa hukum mantan Menteri Agama Yakut Khulil Homas,
01:44Melisa Anggraini bilang,
01:45KPK harus objektif dalam menetapkan tersangka
01:48kasus dugaan korupsi kota haji
01:50dan tidak bisa dilakukan atas dorongan pihak menapun.
01:53Terkait permintaan penetapan tersangka
01:57yang disampaikan oleh pihak yang mengaku
02:00mewakili PBNU di KPK kemarin,
02:03tentu pada prinsipnya kami menghormati.
02:06Namun kita juga mempertanyakan
02:07bagaimana kapasitasnya dalam mengatasnamakan PBNU.
02:11Jangan sampai organisasi sebesar PBNU ini
02:15diklaim sepihak oleh orang-orang dengan agenda tertentu.
02:19Terkait dengan penetapan tersangka,
02:21itu tidak bisa dilaksanakan atau dilakukan
02:25hanya karena ada dorongan dari pihak manapun.
02:29Itu murni didasarkan kepada fakta dan alat bukti yang cukup.
02:35Sebelumnya, KPK membantah adanya campur tangan pihak istana
02:38yang membuat lembaga antiraswa itu
02:40belum juga menetapkan tersangka
02:42dalam kasus dugaan korupsi kota tambahan haji.
02:46Jurubicara KPK Budi Prasetyo bilang,
02:48proses penyidikan masih berjalan
02:49dengan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi.
02:53Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara
02:57terkait dengan kuota haji ini
02:59masih terus berproses di KPK.
03:02Jadi KPK juga masih terus melakukan
03:04pemanggilan terhadap para saksi
03:07ataupun pihak-pihak lain yang
03:09diduga mengetahui konstruksi perkara ini
03:12dan tentu setiap keterangan dari para saksi yang dipanggil
03:17akan membantu KPK untuk membuat terang perkara ini.
03:22Publik ini menunggu bagaimana KPK
03:24membuat kasus kuota haji tambahan tahun 2024
03:26terang-benderang, termasuk
03:28apakah nantinya KPK akan benar-benar
03:31menetapkan tersangka dalam kasus ini.
03:32Tim Liputan Kompas TV
03:34Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
03:44terus bergulir saudara
03:45sudah naik penyidikan sejak awal Agustus lalu
03:48hingga kini KPK belum menetapkan tersangka
03:50padahal sudah memeriksa berbagai pihak
03:52hingga menghitung dugaan kerugian negara
03:54hingga 1 triliun rupiah
03:56menggeledah dan menyita dokumen
03:58hingga mencekal beberapa orang
03:59termasuk Menteri Agama 2020-2024
04:03Yakut Kaulil Kaumas.
04:05KPK pun sempat mendapatkan kritikan
04:07dugaan intervensi pihak luar
04:08dalam kasus kuota haji ini saudara.
04:11Lalu bagaimana memaknai perjalanan kasus ini
04:13kita akan ulas bersama
04:14dengan penyidik KPK 2013-2021
04:18Mas Yudi Purnomo
04:19yang hadir bersama kami
04:20bersama dengan Samunga Daring
04:22dan juga di studio Kompas TV
04:24bersama dengan saya saat ini
04:25Mbak Melisa Anggredi
04:26selaku kuasa hukum
04:27dari Menteri Agama 2020-2024
04:30Yakut Kaulil Kaumas.
04:31Selamat pagi Mas Yudi, Mbak Melisa.
04:34Selamat pagi.
04:34Pagi, Mbak.
04:36Mbak Ananda, Mbak Melisa.
04:38Oke.
04:39Kabar sehat ya?
04:40Alhamdulillah.
04:41Saya mau ke Mbak Melisa terlebih dahulu.
04:46Mbak Melisa,
04:47soal kasus dugaan korupsi kota haji ini
04:50kan sebenarnya sudah naik ke penyidikan
04:52sejak 9 Agustus lalu ya.
04:54Sudah ada sejumlah orang
04:56yang juga dimintai keterangan
04:57termasuk dengan pihak-pihak yang dicekal.
04:59Termasuk dengan klien Mbak Melisa, Pak Yakut.
05:02Sejauh ini sebenarnya bagaimana Pak Yakut
05:03memaknai dan menilai penyidikan
05:05yang dilakukan oleh KPK sejauh ini?
05:06Sampai saat ini status dari Gus Yakut
05:11adalah saksi ya.
05:12Dan beliau memang sangat menghormati
05:15proses hukum yang berjalan.
05:17Sudah ada beberapa kali panggilan
05:19dari penyidik KPK yang sudah dipenuhi
05:22secara kooperatif.
05:23Sehingga beliau tentu saja akan terus kooperatif
05:27memberikan keterangan terkait dengan kebijakan
05:30yang selalu disampaikan
05:32dalam pengambilan kebijakan
05:34pada saat menjabat sebagai Kementerian Agama.
05:37Terkait pihak-pihak yang sudah dipanggil
05:38sepanjang proses penyidikan ini
05:41kami melihat KPK
05:42sepertinya tidak gegabah ya.
05:45Dia terus memanggil berbagai pihak
05:47untuk mengumpulkan informasi
05:49agar menjadi terang perkara ini.
05:52Sehingga kita terus mendorong
05:53upaya yang dilakukan oleh KPK
05:54sampai saat ini.
05:55Oke.
05:56Mbak Melisa, KPK kan menilai sebenarnya
05:59kasus dugaan korupsi kota haji ini
06:01berasal dari pembagian kota yang 20 ribu kota
06:05dari pemerintah Arab Saudi.
06:06Kemudian ini tidak selaras dengan peraturan
06:09yang saya sebutkan pasal 64 ayat 2
06:11Undang-Undang nomor 8 tahun 2019
06:13tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh
06:17untuk pembagian kota reguler
06:18dan juga kota khusus begitu.
06:20Kalau dari Mbak Melisa, dari pihak Pak Yakut bagaimana?
06:23Jadi perlu kita pahami dulu ya Mbak
06:25bahwa di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019
06:29itu sebenarnya sudah diatur terkait
06:31ada kuota pokok dan ada kuota tambahan.
06:34Nah, di dalam kuota pokok itu diatur
06:37di dalam pasal 8 dan pasal 64
06:40yang ada skema 8% untuk haji khusus.
06:43Mengapa?
06:43Karena di dalam kuota pokok ini sifatnya
06:46karena sifatnya pasti
06:47setiap tahun kita selalu dapat 221 ribu
06:50jamaah yang sudah ditentukan oleh
06:52organisasi kerjasama Islam atau OKI.
06:55Sifatnya pokok dan itulah yang disebut
06:57dengan kuota haji Indonesia.
06:59Nah, ketika ada kuota tambahan
07:02maka ada pasal 9
07:03yang memang tidak muncul sampai saat ini.
07:07Kenapa?
07:08Pasal 9 inilah satu-satunya diksi
07:10yang mengatur terkait kuota tambahan.
07:12Dalam hal terkait ada kuota tambahan
07:15maka Menteri Agama dapat menetapkan
07:17kuota tersebut di dalam pasal 1
07:19dan di dalam pasal 2-nya.
07:21Sehingga dia tentu tidak mengikuti
07:25kepada skema pasal 64
07:26di mana sifat dari kuota tambahan ini
07:30adalah insidentil
07:32dan biasanya baru diperoleh dari Saudi
07:35menjelang keberangkatan.
07:37Dan sudah diberikan oleh
07:40Undang-Undang nomor 8 tahun 2019
07:42kewenangan atribusi kepada Menteri Agama
07:45untuk melihat dari pertimbangan teknis,
07:49dari situasi, wilayah, kapasitas,
07:52bagaimana menentukan dan skema mana yang terbaik.
07:55Nah mungkin perlu diingat juga Mbak,
07:57pada saat kuota ini baru wacana
07:59diberikan oleh Saudi,
08:01di bulan Desember 2023
08:03diundanglah oleh Saudi
08:05untuk dilakukan simulasi.
08:07Nah disimulasi itu semua negara ya
08:10yang mendapatkan kuota
08:11untuk mengetahui bagaimana penempatan jamaah.
08:13Karena jelas,
08:15wilayah Indonesia untuk haji reguler
08:17hanya mendapatkan 17 hektare
08:18setelah dipotong dengan lorong evakuasi dan lain sebagainya.
08:22Nah sehingga di dalam simulasi itu
08:24ternyata Saudi baru menyampaikan
08:27terkait adanya kebijakan yang terbaru,
08:30yaitu kebijakan zona Simina.
08:32Di mana di dalam kebijakan itu
08:34disebutkan ada 5 zona
08:36yang berdampak langsung terhadap
08:39penempatan dan pembiayaan jamaah.
08:42Sehingga setelah dilakukan kajian
08:44dan pertimbangan teknis,
08:45jamaah reguler maksimal
08:48hanya bisa menggunakan kapasitas
08:50kuota tambahan
08:51dari yang 20 ribu itu hanya 10 ribu.
08:54Lebih dari itu
08:55tidak ada lagi kapasitas tempatnya.
08:58Karena kan memang minat wilayahnya
08:59tidak pernah bertambah.
09:01Nah sehingga setelah simulasi itu dilakukan
09:04dituangkanlah di dalam MOU
09:06bersama dengan Saudi.
09:08Di mana di dalam MOU itu
09:10dicantumkan terkait adanya
09:13skema 50-50.
09:15Sehingga pertimbangan untuk
09:16memutuskan adanya kebijakan
09:20pembagian kuota 50-50 itu
09:22ada landasan hukum.
09:23Ada landasan hukum.
09:24Ada pertimbangan teknis
09:25dan itu tentu demi keselamatan jamaah.
09:27Oke.
09:28Tapi saya mau tanya
09:29dari sudut pandangnya Mas Yudi
09:31selaku mantan penyidik KPK.
09:33Sudah naik ke penyidikan
09:34tapi belum ada
09:35satu pun tersangka yang disebut.
09:37Menurut tangkepan Anda
09:38bagaimana Mas Yudi?
09:39Ya tentu bagi saya ini suatu hal yang
09:42sangat memprihatinkan ya
09:45bagi kerja-kerja KPK
09:48yang selama ini kita tahu bahwa
09:50KPK semenjak dari
09:52adanya pengaduan masyarakat
09:54kemudian sampai ke penyelidikan
09:56itu kan benar-benar sudah firm
09:58ya siapa yang akan menjadi
10:00calon tersangka
10:02atau yang menjadi PO lah
10:04yang kemudian nanti akan dipendalam
10:06di tingkat penyelidikan
10:10sehingga ketika naik ke penyidikan
10:11ya itu sudah ada nama tersangkanya
10:14karena bukti permulaan
10:16sudah cukup untuk didapatkan.
10:18Namun kemudian
10:19oke lah ketika KPK mengambil
10:22menempuh jalur memutar
10:23ya dari penyelidikan
10:26naik ke penyidikan
10:27tanpa ada nama tersangka
10:29saya pikir seharusnya
10:31sudah ada putusan
10:33siapa yang akan tetapkan tersangka
10:35dalam waktu dua minggu
10:37apa tiga minggu ya
10:38setelah penyidikan naik
10:39karena kan yang terjadi kan
10:41penyidikan itu sebenarnya
10:43redundant apa yang dilakukan
10:45pada saat penyelidikan
10:46ditambah dengan adanya
10:48proses-proses
10:50ataupun tindakan-tindakan
10:52kewenangan dari penyidik
10:53nah saya melihat
10:55sudah payah sekali
10:56ya barang bukti yang dimiliki oleh KPK
10:59nah sekarang tinggal
11:01ya KPK menentukan
11:02siapa penyelenggara negara
11:04ya yang akan menjadi tersangka
11:07dan kalau kita melihat
11:08bahwa kalau sebelumnya
11:10ketika KPK mengetapkan tersangka
11:12dalam penyidikan
11:13sudah nama tersangka
11:14kemudian dilakukan pencekalan
11:16ya pencekalan dilakukan terhadap dua
11:19ya tersangka dan saksi gitu ya
11:21nah sekarang
11:21ada saksi tiga ya
11:23yang dicekal gitu ya
11:25dan artinya
11:26karena belum ada nama tersangka
11:27apakah kemudian
11:29ya dari ketiga orang ini
11:31apakah tiga-tiganya nanti
11:32akan menjadi tersangka
11:33apa salah dua
11:35apa salah satu
11:36atau kemudian di luar
11:38nama ini
11:39ya tentu
11:39KPK yang
11:40harus menentukan
11:42tapi bagi saya
11:42ini sudah sangat
11:43terlalu lama
11:44ya bagi KPK
11:46untuk menentukan
11:47siapa tersangkanya
11:49masalah
11:49apakah kemudian
11:50nanti akan ada SP3
11:51saya pikir syarat SP3 itu
11:53sudah tidak bisa terpenuhi
11:55karena pertama
11:56waktunya kan masih panjang
11:57dua tahun
11:58dan kemudian
11:59tadi saya katakan
11:59barang buktinya kan
12:00sangat melimpah ya
12:02yang dimiliki KPK
12:03mulai dari adanya
12:04yang mengembalikan uang
12:05adanya rumah
12:06ya kan
12:07kemudian juga
12:08saksi-saksi sudah diperiksa
12:09jadi bagi saya
12:10apakah
12:11ada sesuatu
12:12atau momentum
12:13yang ditunggu oleh KPK
12:14untuk menetapkan tersangka
12:16tapi bagi saya
12:17menetapkan tersangka itu
12:18bukan sekedar
12:19momentum ya
12:20tetapi
12:20alat bukti
12:21yang cukup
12:22seperti itu Mbak
12:23jadi sekali lagi
12:24ya tentu
12:24sangat mengecewakan
12:26ketika KPK
12:27hampir dua bulan ini
12:28belum dapat
12:29menentukan
12:30siapa yang menjadi
12:31tersangkanya
12:32padahal
12:32sebenarnya dari penyelidikan
12:34sebenarnya
12:35teman-teman penyelidik
12:36pasti sudah
12:37tahu ya
12:38kemana arah ini
12:39apalagi teman-teman penyidik
12:41ya tentu kan timnya berbeda ya
12:42tetapi
12:43mereka sudah mengikuti
12:44dari proses penyelidikan
12:45seperti itu Mbak Nanda
12:47oke
12:47Masuddi mengaku kecewa
12:49karena sudah dua bulan
12:49masih belum ada nama
12:50yang ditetapkan sebagai tersangka
12:51tapi
12:52kayak saya kembali lagi ke Mbak Melisa
12:53disini
12:54ada unsur elemen masyarakat
12:56begitu ya
12:56yang mendorong
12:57KPK untuk sesegera mungkin
12:59bisa mengungkapkan
13:00siapa tersangkanya
13:01terkait dengan kasus ini
13:02tapi kalau dari sudut pandang
13:03Mbak Melisa
13:04mewakili payakut
13:05seperti apa?
13:05ya tentu setiap pandangan
13:08dari elemen masyarakat
13:09kita hargai sebagai hak
13:10keluarga negara
13:11ya
13:11tapi
13:12bahwa penetapan tersangka
13:14tentu basisnya adalah
13:15fakta dan alat bukti yang cukup
13:17sejauh ini kita melihat
13:18KPK tidak mau gegabah
13:20untuk menentukan
13:21karena pertanggung jawabannya
13:22jelas ini
13:22penegakan hukum kan juga
13:25harus diimbangi dengan
13:26berkeadilan
13:27ya sehingga
13:28penggalian fakta yang cukup
13:30komprehensif yang dilakukan oleh KPK
13:32itu mungkin dalam rangka
13:33memenuhi unsur-unsur yang harus ada
13:35sehingga
13:36penekanan atau dorongan
13:38dari elemen masyarakat
13:40itu tidak bisa
13:41mengganggu independensi
13:42dari KPK itu sendiri
13:43jadi menurut kami
13:45KPK hari ini
13:46berupaya untuk
13:48tetap objektif
13:49untuk tetap
13:49memastikan
13:50fakta-fakta terpenuhi
13:52relevan dari semua
13:53yang terungkap
13:54meskipun yang tadi
13:55Mas Yudi sampaikan
13:57sudah ada
13:58pengembalian
13:59dari pihak-pihak tertentu
14:01sudah ada yang disita
14:02sudah terlihat
14:03sepertinya
14:04wilayahnya ada di
14:06apakah di pungli
14:07atau suap
14:08atau gratifikasi
14:09kita pada dasarnya
14:10mendukung upaya-upaya KPK
14:12mengungkap itu semua
14:13tapi balik lagi
14:14tentu perlu dipisahkan
14:16antara kebijakan
14:18dari pengambil
14:18keputusan
14:19yaitu pejabat negaranya
14:20dengan
14:21tindakan kriminal
14:22oknum tertentu
14:24karena yang
14:25bergulir
14:26di masyarakat
14:27bahwa kebijakan itu
14:28diambil melanggar hukum
14:30nah makanya kita
14:31sampaikan bahwa
14:31itu tidak betul
14:32ada pasal 9
14:33yang mengatur
14:34terkait
14:35kuota tambahan
14:36itu merupakan
14:37diskresi
14:38atau merupakan
14:38kewenangan
14:39atribusi
14:40yang sudah diberikan
14:41oleh undang-undang
14:42kepada
14:42menteri agama
14:43karena pertanggung jawaban
14:45yang paling utama
14:46dari menteri agama
14:47adalah keselamatan jamaah
14:48dan pelaksanaan
14:50haji 2024
14:51itu tidak bisa
14:52kayak kita pakai
14:52kacamata kuda
14:53mbak
14:53kita harus melihat
14:542023 ada insiden
14:56seperti apa
14:57di 2022
14:57seperti apa
14:59sehingga pertimbangan
15:00kapasitas
15:01overcrowded itu
15:02luar biasa
15:02harus dipertimbangkan
15:04karena faktanya
15:052025 kan tidak ada
15:06kuota tambahan
15:07itu pun insidennya
15:08luar biasa
15:09jadi kita jangan
15:10hanya berpikir
15:11jumlah jamaah
15:12yang diberangkatkan
15:13karena yang diberangkatkan
15:14bukan kopernya mbak
15:15tapi nyawanya
15:16jadi tugas utama
15:18kementerian agama
15:18adalah memastikan
15:20faktanya kapasitas
15:22terpenuhi
15:23terhadap
15:23kuota tambahan
15:2410 ribu loh
15:25ada jamaah
15:26yang berangkat
15:27yang semestinya belum masuk
15:28ke dalam antrian 2024
15:30berangkat dengan
15:31kuota tambahan
15:32mengapa hanya 10 ribu
15:33karena memang
15:34hanya segitu
15:35yang cukup
15:37untuk memastikan
15:38perlindungan
15:39dan keselamatan jamaah
15:40oke saya tangkap
15:41bahwa jangan terburu-buru
15:42tapi kalau dari
15:43sudut pandang Anda
15:44Mas Yudi
15:45saya ke Mas Yudi lagi
15:46kalau melihat KPK
15:47menyusun konstruksi
15:48kasus ini
15:49sehingga ditemukan
15:49dugaan pidana korupsi
15:51sampai dengan kerugian negara
15:53seperti apa
15:53ya ini memang
15:56sangat menarik ya
15:57bahwa KPK
15:58tidak menerapkan
15:59pasal gratifikasi
16:01KPK tidak menerapkan
16:03pasal suap-menyuap
16:04KPK tidak menerapkan
16:06pasal pemerasan
16:07tetapi KPK
16:08menerapkan
16:09pasal 2 ayat 1
16:10dan pasal 3
16:11terkait dengan
16:12kerugian keuangan negara
16:13yang diduga
16:14mengakibatkan
16:16kerugian keuangan negara
16:17di atas 1 triliun
16:18artinya apa
16:19artinya KPK
16:21pertama
16:21menganggap
16:22bahwa
16:23kuota tambahan tersebut
16:25merupakan
16:25fasilitas negara
16:27segala macam
16:28ya penyalahgunaan
16:30terkait dengan
16:30aturan
16:31kemudian juga
16:32jual beli
16:33dan sebagainya
16:34ya itu termasuk
16:35dalam kerugian
16:37keuangan negara
16:37itu yang pertama
16:38kemudian yang kedua
16:39maka KPK
16:41dalam hal ini
16:42tentu
16:42ya
16:42sekali lagi
16:44bahwa KPK
16:44hanya bisa menetapkan
16:45tersangka di awal
16:47itu harus ada
16:48penyelenggara negaranya
16:49nah ketika ada
16:50penyelenggara negara
16:51tentu tidak banyak ya
16:52di kementerian
16:54apa namanya
16:55agama
16:56penyelenggara negara
16:57ada misalnya
16:58menteri
16:58wakil menteri
16:59pejabat
17:00esolen 1
17:01stapsus
17:02gitu ya
17:03kemudian
17:04pejabat
17:05lainnya
17:06yang disetarakan
17:07dengan penyelenggara negara
17:08artinya ini
17:09sebenarnya
17:10sangat-sangat
17:11sedikit ya
17:12ruangnya
17:13kemudian yang menarik
17:14adalah bagaimana
17:15terkait tadi
17:16keunangan
17:16di dalam
17:17pasal 2
17:17ayat 1
17:18di pasal 3
17:18itu memang ada
17:19yang namanya
17:20keunangan
17:21dimana tadi
17:22sebenarnya sudah dijelaskan
17:23oleh
17:23Melisa ya
17:25terkait dengan
17:26tanggapan-tanggapan
17:27terkait dengan
17:28misalnya
17:28perbuatan
17:29menteri agama
17:30yang kemudian
17:31di
17:32apa namanya
17:33dijabarkan
17:34seperti itu
17:34tapi sekali lagi
17:35saya mungkin melihat
17:36bahwa ketika KPK
17:37kemudian menaikkan
17:38pasal 2
17:39ayat 1
17:39pasal 3
17:40tentu KPK juga
17:41mempunyai argumentasi
17:42sendiri ya
17:43terkait dengan
17:45apakah boleh
17:4550-50
17:46misalnya
17:47kemudian juga
17:48terkait dengan
17:49bagaimana
17:50jadi saya pikir
17:51memang ini
17:52sangat pelik ya
17:53kasusnya
17:53tetapi
17:54sangat sederhana
17:55untuk mengungkapnya
17:56karena bagi saya
17:57KPK
17:58tentu sudah
17:59mendapatkan hulunya
18:00kemudian hilirnya
18:02juga sudah diungkap
18:03tetapi ya sekarang
18:04ya bagaimana
18:05tersangkanya ini
18:06yang belum
18:07didapatkan
18:07bagi saya
18:08sebenarnya
18:09dua alat bukti
18:10yang cukup
18:11bagi KPK
18:12sebenarnya sudah
18:12didapatkan
18:13tapi sekali lagi
18:14ada pertanyaan
18:15di benak saya
18:16apakah memang
18:17menunggu momentum
18:18karena memang
18:19kalau kita bicara
18:20mengenai KPK
18:20menetapkan status
18:22tersangka
18:22ya ini kan kita
18:23bukan hanya bicara
18:24mengenai KUHAP
18:25bahwa penyidikan
18:26nanti di akhir
18:27penetapan tersangkanya
18:28tapi kita juga
18:29bicara mengenai
18:29undang-undang KPK
18:31bahwa di awal
18:32seharusnya KPK
18:33sudah menetapkan
18:34tersangkanya
18:35oke itu jadi pertanyaan
18:36bersama sebenarnya
18:37apakah ini menjadi
18:37menunggu momentum
18:38saya mau kembali lagi
18:40ke Mbak Melisa
18:40sebenarnya harapan
18:42dari Pak Yakut
18:43melihat
18:44kasus ini
18:45berjalan
18:45koses penyidikan
18:47saat ini
18:47sampai dengan
18:48selaku sebagai
18:49mantan pejabat publik
18:50begitu
18:50singkat saja Mbak
18:51baik
18:52mungkin menanggapi sedikit
18:53tadi tentang kerugian
18:54negaranya
18:54Mas Yudi
18:55bahwa kita pun juga
18:57masih menunggu terkait dengan
18:58kerugian negara itu
18:59hitungan yang pastinya
18:59seperti apa
19:00karena faktanya
19:01pada tahun 2023
19:02hitungan dari BPK sendiri
19:04hasil audit BPK sendiri
19:06ada dana efisiensi
19:07sebesar 601 miliar
19:09terkait dengan
19:10penyelenggaraan
19:10haji 2024
19:11nah itu yang kita
19:13masih tunggu
19:13karena terlihat
19:14masih berubah-ubah gitu ya
19:16apakah dari ini
19:17dihitungnya
19:17atau dari itu
19:18karena faktanya
19:19kan jamaah bayar full
19:20terkait dengan
19:21pembiayaan
19:21apalagi haji khusus
19:23bayar full gitu
19:24jadi kalau ada
19:25keuntungan
19:25apakah itu menjadi
19:26kerugian negara
19:27kemudian pandangan
19:29dan harapan dari
19:30Gus Yakut
19:30tentu proses hukum ini
19:32berjalan
19:33memegang prinsip
19:34keadilan
19:34transparansi
19:37kemudian berbasis
19:38dengan fakta
19:39terbebas dari
19:40tekanan politik
19:41tentunya
19:41sehingga masyarakat
19:43betul-betul diberikan
19:44kebenaran
19:45bukan hanya
19:46framing negatif
19:48dari kasus ini
19:49karena kami paham juga
19:50bahwa ini adalah
19:51kasus
19:52yang cukup sensitif
19:53tetapi kita ingin
19:54kebenaran itu
19:55tersajikan utuh
19:56dengan proses-proses
19:58hukum yang
19:59berkeadilan
19:59dan transparan
20:01oke itu menjadi
20:02harapan bersama
20:03tentunya ya
20:03terima kasih
20:04atas waktunya
20:05sudah bersama dengan kami
20:06kuasa hukum
20:07dari Yakut
20:08Kalil Kaumas
20:09Leku Menteri
20:10Agama 2020-2023
20:122024
20:13Mbak Melisa Anggrady
20:14dan bersama kami
20:15tadi melalui
20:16Sambunggadaring
20:17Mas Yudi Purnomo
20:18masih bergabung
20:19bersama kami
20:19terima kasih
20:20Mas Yudi Mbak Melisa
20:21sehat selalu
20:21terima kasih
20:22terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan