00:00Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan maaf pasca kontroversi karena melaksanakan ibadah umroh tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana.
00:13Mirwan juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh dan masyarakat Aceh serta berjanji bertanggung jawab akan pemulihan pasca banjir.
00:25Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:30Saya Haji Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
00:45atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak terutama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,
00:59Haji Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Dalam Negeri Haji Tito Karnapian dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Haji Muzakir Manak
01:13serta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan pada khususnya.
01:26Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
01:37Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab berhadap Kabupaten Aceh Selatan, Pasca Banjir,
01:48tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
02:02Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.
02:11Demikian, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:21Presiden Prabowo Subianto menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana.
02:29Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian untuk memproses Mirwan.
02:37Hadir semua Bupati, terima kasih ya para Bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat,
02:45memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan.
02:48Kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa ya.
02:51Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian.
02:53Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian.
02:55Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian.
02:57Bisa ya?
02:59Bisa ya?
03:01Itu kalau tentara itu namanya desersi itu.
03:04Dalam keadaan bahaya meninggalkan dana buah.
03:08Waduh, itu gak bisa tuh.
03:09Sorry itu.
03:12Saya gak mau tanya partai mana.
03:14Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bilang,
03:21Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat bencana di Aceh
03:26akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
03:29Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
03:35apabila terbukti melakukan pelanggaran
03:37selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi di daerahnya.
03:44Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah
03:49untuk tidak meninggalkan gelanggang,
03:52untuk tetap ada di lapangan.
03:55Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG.
04:01Nah tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi,
04:05itu perlu dilakukan investigasi.
04:07Nah sanksinya diatur juga di situ,
04:10mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan,
04:14pemberhentian sementara,
04:15bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap.
04:22Aturan pemberhentian kepala daerah menurut Pasal 78 Undang-Undang No. 23 tahun 2014
04:29salah satunya adalah diberhentikan
04:31karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri
04:35dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut
04:39atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan
04:42tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur
04:45serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati
04:49atau wali kota dan wakil wali kota.
04:51Sebelumnya, Partai Gerindra juga mencopot Bupati Aceh Selatan
04:56Mirwan MS dari status kader Gerindra.
04:59Gerindra sudah melakukan proses administrasi pemberhentian
05:02termasuk mengganti Mirwan MS dari posisi ketua DPC Aceh Selatan.
05:07Tim Liputan, Kompas TV
Komentar