Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyampaikan permintaan maaf usai menuai kontroversi karena melaksanakan ibadah umrah tanpa izin saat daerahnya tengah terdampak bencana.

Mirwan juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta masyarakat Aceh Selatan.

Ia menegaskan akan bertanggung jawab terhadap proses pemulihan pascabanjir di wilayahnya.

Menurut kamu, apa langkah paling penting yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah setelah bencana?

#aceh #umrah #ibadah

Baca Juga Cerita Pedagang Ungkap Lumpuhnya Perdagangan di Aceh Utara Akibat Banjir | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/636316/cerita-pedagang-ungkap-lumpuhnya-perdagangan-di-aceh-utara-akibat-banjir-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636317/bupati-aceh-selatan-minta-maaf-soal-umrah-tanpa-izin-saat-daerah-dilanda-bencana-kompas-siang
Transkrip
00:00Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan maaf pasca kontroversi karena melaksanakan ibadah umroh tanpa izin saat daerahnya terdampak bencana.
00:13Mirwan juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh dan masyarakat Aceh serta berjanji bertanggung jawab akan pemulihan pasca banjir.
00:25Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:30Saya Haji Mirwan MS selaku Bupati Aceh Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya
00:45atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak terutama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,
00:59Haji Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Dalam Negeri Haji Tito Karnapian dan juga kepada Bapak Gubernur Aceh Haji Muzakir Manak
01:13serta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan pada khususnya.
01:26Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.
01:37Kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab berhadap Kabupaten Aceh Selatan, Pasca Banjir,
01:48tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
02:02Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.
02:11Demikian, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:21Presiden Prabowo Subianto menyentil Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana.
02:29Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian untuk memproses Mirwan.
02:37Hadir semua Bupati, terima kasih ya para Bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat,
02:45memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan.
02:48Kalau yang mau lari, lari aja, gak apa-apa ya.
02:51Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian.
02:53Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian.
02:55Menteri Dalam Negeri Tito Karnovian.
02:57Bisa ya?
02:59Bisa ya?
03:01Itu kalau tentara itu namanya desersi itu.
03:04Dalam keadaan bahaya meninggalkan dana buah.
03:08Waduh, itu gak bisa tuh.
03:09Sorry itu.
03:12Saya gak mau tanya partai mana.
03:14Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bilang,
03:21Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umroh tanpa izin saat bencana di Aceh
03:26akan diperiksa Inspektorat Kemendagri.
03:29Menurut Bima Arya, Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
03:35apabila terbukti melakukan pelanggaran
03:37selama masa tanggap darurat bencana yang terjadi di daerahnya.
03:44Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah
03:49untuk tidak meninggalkan gelanggang,
03:52untuk tetap ada di lapangan.
03:55Dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG.
04:01Nah tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi,
04:05itu perlu dilakukan investigasi.
04:07Nah sanksinya diatur juga di situ,
04:10mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan,
04:14pemberhentian sementara,
04:15bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap.
04:22Aturan pemberhentian kepala daerah menurut Pasal 78 Undang-Undang No. 23 tahun 2014
04:29salah satunya adalah diberhentikan
04:31karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri
04:35dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut
04:39atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan
04:42tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur
04:45serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati
04:49atau wali kota dan wakil wali kota.
04:51Sebelumnya, Partai Gerindra juga mencopot Bupati Aceh Selatan
04:56Mirwan MS dari status kader Gerindra.
04:59Gerindra sudah melakukan proses administrasi pemberhentian
05:02termasuk mengganti Mirwan MS dari posisi ketua DPC Aceh Selatan.
05:07Tim Liputan, Kompas TV
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan