JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn mempertanyakan pihak KPU Surakarta yang mengusulkan uji konsekuensi ijazah Jokowi kepada KPU RI saat sidang sengketa informasi ijazah Jokowi pada Senin (8/12/2025).
"KPU RI menyatakan informasi yang dimohonkan di poin B terbuka. KPU DKI Jakarta menyatakan terbuka. Apa yang menjadi pertimbangan KPU Kota Surakarta menyatakan ini dikecualikan?," ujar Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.
"Saya rasa KPU sebenarnya tidak perlu melakukan uju konsekuensi. Orang dia nyatakan terbuka kok kalau dilakukan uji konsekuensi blunder lagi gitu loh," lanjutnya.
Baca Juga Bonatua Ingin Pastikan Ijazah Jokowi Tidak Termasuk Informasi Publik yang Ditutup-tutupi di https://www.kompas.tv/nasional/636222/bonatua-ingin-pastikan-ijazah-jokowi-tidak-termasuk-informasi-publik-yang-ditutup-tutupi
#sidangkip #ijazahjokowi #kpu #leonylidya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636296/panas-ketua-sidang-kip-kpu-surakarta-soal-usul-uji-konsekuensi-ijazah-jokowi
00:00Kami hanya mengingatkan kembali, karena dari sidang-sidang sebelumnya juga, khususnya KPU,
00:08tadi rekan-rekan saya sudah mengingatkan, kata kehati-hatian.
00:14Sesudah kami teliti, di Undang-Undang KIP itu enggak ada istilah kehati-hatian.
00:19Mari kita sama-sama membuka.
00:21Ya, kalau ponada itu ditafsirkan ke arah situ, nanti aja bang dijawabnya.
00:25Jadi kita jangan membaluti urusan ini dengan kehati-hatian.
00:30Ada arahnya kalau uji konsekuensi, arahnya mungkin ke situ.
00:37Tetapi secara inspirasi, tidak ada istilah kehati-hatian dalam Undang-Undang KIP.
00:42Kenapa? Karena ini keterbukaan untuk publik.
00:46Tadi kami hanya mengikuti penjelasan dari Ibu Manjelis.
00:50Kalau sudah publik, tidak ada kehati-hatian sebenarnya.
00:54Kedua yang kami komentari adalah kami dari tim kuasa hukum dari Pemawan ini.
01:00Dalam uji konsekuensi itu, seharusnya siapa yang diliwatkan?
01:05Dan hasilnya untuk siapa? Kan gitu.
01:08Kalau untuk hanya pemohon ini percuma.
01:11Kami sudah tahu kok.
01:13Kami hanya minta legitimasi saja kok dalam menurusan ini.
01:16Untuk itu, saya pikir negara, ya di wakili KPU saat ini, kami mohon untuk jangan berlapis lagi di kata kehati-hatian itu.
01:29Terserah.
01:30Kalau menurut saya, di Undang-Undang KIP tidak ada istilah.
01:34Kehati-hatian.
01:34Terima kasih, Yang Mulia.
01:36Kembali lagi dari Pemawan, silakan.
01:37Ya, tambahan sedikit saja untuk khusus proses mediasi dengan KPU Solo itu yang paling unik.
01:43Menarik adalah, sampai saat ini, ketika kami minta kan Solo, KPU Solo tidak pernah memberikan salinan ijasa.
01:50Nah, kemudian kami jelaskan bahwa kami sudah mendapatkan salinan ijasa, sekalipun di sensor, dari KPU Pusat dan KPU Jakarta.
02:01Dan mereka sudah, KPU Solo mestinya aware itu karena luas di publikasikan.
02:05Nah, ketika kami tanyakan kenapa tetap tidak ingin memberikan salinan ijasa KPU Solo.
02:11Alasannya, sedang uji konsekuensi.
02:14Terus, saya menggunakan analogi.
02:17Aneh ini jawaban KPU Solo.
02:18Kalau saya analogikan kepolisian, KPU Pusat itu Mabes Polri, KPU Jakarta itu Polda, Metro Jaya,
02:28sementara di Solo itu cuma Polsek.
02:30Kenapa Polsek, Polres ini tidak mengikuti jurisprudensi yang sudah dibuat oleh Mabes Polri dan Polda, Metro Jaya?
02:42Tapi, berasumsi atau berdalik sedang dilakukan uji konsekuensi terhadap ijasa yang jelas-jelas di sidang pertama ditegaskan,
02:51catatannya bahwa menyangkut ijasa itu terbuka.
02:55Ya, ada lagi Pak?
02:57Silahkan.
02:57Terima kasih, Majelis.
03:00Melihat penjelasan dari Bapak-Bapak dari KPU, kita melihat selama ini dalam menjawab pertanyaan masyarakat soal keterbukaan informasi publik,
03:14terjadi kesemenang-kemenangan.
03:15Pertama, ketika permohonan dari masyarakat ditolak dengan alasan bahwa ini informasi yang dikecualikan,
03:24mereka tidak melakukan uji konsekuensi.
03:27Padahal menurut ketentuan, uji konsekuensi itu harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa dokumen ini sebagai informasi yang dikecualikan.
03:38Kemudian kalau saya melihat perkembangan sejarah mengenai ijasa palsu di kalangan pejabat publik,
03:45tahun 2006 terjadi diskusi publik di salah satu hotel yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga penelitian,
03:54melibatkan Mabes Polri, dari DPR, dari Kementerian Dalam Negeri, saya ingat Prof. Rias Rasid sebagai salah satu narasumber,
04:03itu terungkap 60% pejabat publik memiliki ijasa palsu.
04:07Dan memang waktu itu karena baru memasuki reformasi, ada yang sekedar punya ijasa supaya bisa jadi calek.
04:15Jadi rupanya, sisa-sisa mengenai ijasa palsu ini sampai sekarang masih berkelanjutan,
04:23kalian melihat KPU punya sumbangsi paling besar.
04:27Karena faktor verifikasi itu menjadi titik lemah di situ.
04:31Verifikasi faktual sama sekali tidak dilakukan.
04:34Dan kalaupun dilakukan pun, mafia ijasa palsu ini sudah pegang universitas abang-abang,
04:39sudah pegang oknum-oknum pejabat di KPU untuk menyatakan bahwa ini sah.
04:43Sehingga kami berharap persidangan ini harus menjadi momentum untuk KIP bersama kita sebuah memperbaiki sistem.
04:53Kita bayangkan debat mengenai ijasa palsu Jokowi 10 tahun tidak berkesudahan,
04:58ditambah lagi KPU ini bersikap tertutup.
05:02Padahal ketertutupan sikap KPU harus didasarkan kepada kepentingan lebih besar yang harus dilindungi
05:10apabila informasi ini mau dibuka atau mau ditutup-tutupi.
05:13Sekarang kami ingin tanya KPU, sikap KPU tertutup ini kepentingan lebih besar apa yang mau ditarget?
05:20Apakah melindungi Jokowi atau melindungi keingintahuan publik tentang kebenaran ijasa ini?
05:24Saya minta dijawab. Terima kasih.
05:25Mungkin sekalian jawab supaya KPU Solo juga menjawab.
05:40Terakhir ya.
05:41KPU Solo ini tertutup, tidak mau terbuka ya.
05:46Ini saya mau tanya saja.
05:49Karena ada informasi di masyarakat, dugaan bahwa ketika di Solo, jadi wali kota Solo,
05:57mantan Presiden Jokowi Dodo itu waktu itu jadi wali kota Solo,
05:59gelarnya beda dengan ketika menjawab sebagai Presiden.
06:02Apakah ini yang ditutup?
06:06Nah ini dugaan seperti ini kan terus ada.
06:08Kalau KPU Solo masih juga tertutup.
06:11Beda gelarnya ketika dia maju gubernur dan Presiden dan ketika wali kota.
06:18Pencalonannya waktu itu beda gelarnya.
06:19Nah ini nanti mohon dijawab sekalian.
06:23Misalnya dokter Andus dan insinyur.
06:24Itu saja. Terima kasih.
06:26Silahkan mulai dari KPU.
06:29Tadi KPU RI mau dijawab, silahkan Pak.
06:33Tes.
06:34Baik, terima kasih kuasa hukum pemohon.
06:36Jadi berulang-ulang kali kita sudah sampaikan bahwa hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh KPU
06:42menyatakan bahwa dengan memperhatikan pasal 17 huruf H angka 5
06:47yang pada dasarnya jasa itu adalah dikecualikan
06:51dan kemudian pasal 18 ayat 2
06:53yang memerintahkan pengecualian atas pengecualian tersebut
06:57maka dokumen tersebut dibuka
07:01namun hanya dapat diperlihatkan kepada pemohon informasi.
07:05Terima kasih.
07:08Jadi, nanti kami akan mengecek ya.
07:13Jadi waktu pemerintah sempat kami akan mengecek semua dokumen
07:15yang ada dikuasai oleh KPU RI, KPU, DKI.
07:19Tidak ada namanya, kita hati-hati nih memberikan.
07:22Tidak ada, tidak ada prinsip kehatian di dalam Undang-Undang KIP.
07:24Kemudian yang ketiga yang saya mau sampaikan
07:27terkait uji konsekuensi itu dapat dilakukan dalam tiga waktu.
07:30Yang pertama adalah sebelum ada permohonan.
07:33Yang kedua adalah ketika ada permohonan silahkan dilakukan uji konsekuensi.
07:36Dan yang ketiga adalah atas perintah majelis.
07:38Pertanyaan saya kepada KPU RI,
07:42apakah kemudian KPU Kota Surakarta
07:46berwenang untuk melakukan uji konsekuensi?
07:49Atau uji konsekuensi dilakukan oleh KPU RI?
07:52Kalau di dalam PKPU sebelumnya,
07:55tahun 2023,
07:59itu semua dilakukan oleh KPU RI.
08:01Tapi dengan perubahan yang baru,
08:04sedang harmonisasi dan hasilnya belum ditetapkan,
08:08itu nanti akan dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi.
08:13Berarti sekarang belum ya?
08:14Belum berlaku kan?
08:15Belum.
08:15Itu gimana tuh?
08:17KPU Kota Surakarta kok melakukan uji konsekuensi?
08:22Musurkan.
08:23Berarti belum.
08:26Bukan, gini loh.
08:28Sudah diusurkan?
08:29Sudah masuk ke KPU RI?
08:31Sudah.
08:32Terus kemudian tahapannya bagaimana?
08:34Karena sampai saat ini
08:37sedang ada persidangan-persidangan,
08:39akhirnya belum kami lakukan uji konsekuensi
08:41terhadap hal tersebut.
08:45Jadi gini,
08:46artinya sekarang,
08:47seluruh KPU se-Indonesia
08:49masih mengacu kepada hasil uji konsekuensi
08:51dilakukan oleh KPU RI?
08:52Betul.
08:53Betul kan?
08:53Betul.
08:54Pertanyaan saya sama KPU Solo,
08:55silakan Anda nanti,
08:57KPU Kota Surakarta,
08:58silakan Anda coba pertimbangkan.
09:00Ketika sekarang masih mengacu ke KPU RI,
09:02KPU RI menyatakan informasi yang dimohonkan di poin B terbuka.
09:05KPU DKI Jakarta menyatakan terbuka.
09:08Apa yang menjadi pertimbangan KPU Kota Surakarta
09:10menyatakan ini dikecualikan?
09:12saya rasa KPU TNI sebenarnya tidak perlu melakukan uji konsekuensi,
09:16orang dia menyatakan terbuka.
09:17Kok elektrik kalau dilakukan uji konsekuensi,
09:19blunder lagi?
09:21Gitu loh.
09:22Karena kan pusatnya di RI,
09:23RI sudah menyatakan terbuka.
09:27Gimana itu?
09:28Apa sih dasarnya dikecualikan atau apa sih?
09:30Jadi kalau di Solo Ibu,
09:32satu, memang kita harus menyatakan bahwa
09:36ada prinsip kehati-hatian yang kita harus memiliki bangka.
09:39Satu, karena kita KPU di daerah.
09:41Yang kedua, seluruh informasi yang disampaikan itu
09:45mengandung informasi pribadi yang harus dilindungi.
09:49Nah kami, karena kewenangannya itu harus mengusulkan,
09:53ya itu yang kami coba.
09:55Pak KPU, saya bingung apa bedanya KPU daerah dengan KPU RI,
10:01apa bedanya KPU Kota Surakarta dengan KPU DKI Jakarta,
10:04itu bedanya apa Pak?
10:05Saya malah ingin meledasakan.
10:07Anggarannya dari mana Pak?
10:08Ya, anggaran dari KPU RI.
10:09Tapi kalau pilkada dari daerah.
10:12Iya, daerah APBN kan?
10:14APBD.
10:15Iya, APBD kan?
10:16Iya.
10:17Undang-undang keterbukaan informasi kan masuknya ke APBN,
10:19APBD, sumbangan masyarakat, dan bantuan luar negeri adalah badan publik Pak.
10:23Bapak, bagian badan publik bukan?
10:25Iya betul.
10:25Apa yang membedakan badan publik KPU Kota Surakarta
10:29dengan badan publik KPU DKI Jakarta?
10:31Kalau berkaitan ini malah saya ingin sampaikan bahwa
10:33KPU Kota Surakarta itu badan publik daerah.
10:37Iya, terus?
10:38Yang harusnya, kewadanannya itu ditangani oleh KIP Provinsi.
10:44Pak, Bapak bilang ditangani oleh KIP Provinsi.
10:47Sementara uji konsekuensinya mengacu PRI.
10:50Iya, itu struktural bukan, Bapak?
10:52Struktural di kami.
10:52Struktural kan?
10:53Iya.
10:54Berarti secara sistem, Bapak itu ada di bawah KPU RI kan?
10:59Secara hiraki, tetapi ketentuan kita mengatakan bahwa KPU Kota Solo
11:04atau KPU Daerah itu berkedudukan di kabupaten atau di kota.
11:10Terus maksud Bapak, Komisi Informasi Pusatnya tidak punya kewenangan?
11:14Ya, ingin menegaskan saja bahwa sesuai dengan perki 1, bahwa di situ disebutkan bahwa badan daerah itu ditangani oleh KPU Provinsi.
11:27Pak, kalau Bapak skapi badan publik Provinsi, maka Bapak punya kewenangan untuk melakukan uji konsekuensi sendiri.
11:34Sekarang uji konsekuensi, Bapak yang lakukan masih RI, berarti Bapak masih di bawah kewenangan RI, orang belum putus kok, Pak, untuk aturannya, Pak?
11:44Di mana?
11:45Belum kan?
11:47Pak, nanti kalau ketika saya ketanya KPU RI, ketika sudah putus itu, apa tadi yang disampaikan tadi?
11:53Terkait struktur, ya kan?
11:56Kemudian daerah diberi kewenangan untuk melakukan uji konsekuensi sendiri?
11:58Sampai di Provinsi.
12:00Sampai di Provinsi saja.
12:01Jadi KPU RI dan KPU Provinsi saja.
12:04Dan melakukan uji konsekuensi.
12:05Nah, kalau sekarang dalam struktur yang saat ini, itu belum kan belum putuskan, Pak?
12:09Belum.
12:09Fungsinya KPU di daerah apa, Pak?
12:12Mengusulkan daftar informasi publik yang berpotensi akan dikecualikan atau...
12:18Semuanya masih di RI, kan?
12:19Betul.
12:19Masih di RI, Pak. Masih kewenangan RI.
12:25Jadi kalau kami dari awal tahu KPU, Kota Surahkan Tampungan Kewenangan Kami, kami tidak akan sampai ke proses adjudikasi.
12:32Ya, jadi karena memang masih...
12:34Sekali lagi itu, pemahaman kita di Pergi yang pertama itu.
12:37Yang kedua, bahwa ini adalah penyambut dokumen Belkada.
12:42Jadi, sepanjang yang kita lihat, kalau KPU RI itu berkaitan dengan Pilpres, tetapi di KMI, di KI, itu Belkada.
12:52Jadi, kalau kami tidak mau tahu itu terkait apa, sepanjang informasi itu dihasilkan dari anggaran negara, maka dia menjadi informasi publik, hak badan publik.
13:05Tinggal ke dadam dalam kewenangan badan publik yang boleh diakses oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun.
13:11Tinggal nanti badan publik melihat, dikecualikan atau tidak.
13:16Nah, karena jadi persoalan ini yang saya tanyakan, apa sih bedanya berkas pendarataran di KPU RI, yang skupnya nasional, dengan di KPU DKI Jakarta, yang skupnya di DKI Jakarta juga, besar, dengan di KPU Kota Surakarta.
13:37Kan, kalau di atasnya bilang terbuka, di bawahnya sampai ke bawah, harusnya juga terbuka.
13:43Satu institusi loh.
13:46Gitu loh.
13:47Ini kalau KPU RI bilang terbuka, KPU DKI Jakarta bilang dikecualikan, tabrakan informasi nih.
13:55Lalu kok aturan bisa tabrakan sama-sama ke Komisi Pemilihan Umum gitu loh.
14:00Ya, nggak boleh.
14:01Itu sebabnya, kenapa seperti, saya kasih contoh aja Komisi Informasi.
14:05Kenapa yang membuat peraturan juklak juknis di KPU, supaya itu berlaku sama di seluruh Indonesia.
14:11Jangan sampai kita, ini A, di sana daerah bisa bikin B, senaknya gitu loh.
14:16Itu sebabnya ada KPU RI gitu loh.
14:20Ya, jadi silahkan nanti KPU RI, coba dipertimbangkan tuh, karena sudah masuk ke RI kan.
14:25Ini kalau KPU RI kemudian mengecualikan, saya tanda tanya juga nih.
14:28Gimana KPU RI mengecualikan informasinya.
14:32Jadi ada dua catatan ya, kayaknya memang KPU Sulu itu melakukan insubordinasi terhadap KPU Pusat dan Jakarta harus jatuh.
14:41Yang kedua, kami memohon, apakah kami bisa sebagai pemohon dilibatkan dalam proses pemeriksaan dokumen di KPU Pusat nanti?
14:48Ya, kalau pemilihan tempat, kita memang aturannya tidak bisa.
14:52Ya, memang hanya majelis, karena kami akan melihat sampai detil sekali terkait informasi tersebut.
14:58Ya, jadi memang tidak melibatkan pihak pemohon.
Jadilah yang pertama berkomentar