JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menanggapi jawaban yang diberikan KPU dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi pada Senin (8/12/2025).
"KPU muter-muter banget deh jawabnya, Pak. Simpel saja. Bapak mengatakan terbuka. Ada enggak, saya tanya, yang ditutupin di situ?" tanya Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.
"Enggak ada," jawab pihak KPU.
"Kalau tidak ada yang ditutupi, informasinya terbuka. Sekarang apa yang menjadi kendala kalau itu kemudian diberikan salinannya?" lanjutnya.
Baca Juga Klarifikasi KPU Surakarta Sebut Dokumen Jokowi Dimusnahkan hingga Diwanti-wanti Ketua Sidang KIP di https://www.kompas.tv/nasional/636298/klarifikasi-kpu-surakarta-sebut-dokumen-jokowi-dimusnahkan-hingga-diwanti-wanti-ketua-sidang-kip
#sidangkip #ijazahjokowi #kpu #leonylidya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/636299/reaksi-ketua-sidang-kip-dengar-jawaban-kpu-soal-salinan-ijazah-jokowi-kalau-tidak-ada-yang-ditutupi
00:00Baik, izin ketua dan anggota majelis yang mulia yang kami hormati
00:04Jadi sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh rekan kami
00:07Bahwa pada dasarnya hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh KPU, PPD KPU
00:13Kemudian melahirkan hasil uji konsekuensi berupa keputusan KPU nomor 1075
00:19Tentang penetapan informasi berupa dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden pemilihan umum
00:26Berupa salinan ijasa sebagai informasi terbuka
00:29Jadi basicnya hasil uji konsekuensi kemudian menyatakan bahwa informasi terkait dengan ijasa pencalonan terbuka
00:39Karena ini kaitan dengan perdebatan pasal 18-2
00:42Yang kemudian huruf B-nya itu terkait dengan pengungkapan posisi
00:46Terbuka semuanya?
00:47Ya, terbuka
00:48Semuanya?
00:49Terbuka semuanya, dalam artian KPU kemudian memaknai pasal 18-2
00:57Yang kemudian juga mengharuskan adanya pengecualian atas pengecualian
01:02Meskipun basicnya, kalau kita lihat di undang-undang KIP
01:06Khususnya pasal 17 huruf H angka 5 terkait dengan catatan riwayat pendidikan
01:13Baik itu formal maupun non-formal
01:15Yang kemudian juga bisa dimaknai ijasa
01:17Itu bentuk salah satu dokumen yang dikecualikan
01:20Saya membaca dari hasil ujung konsekuensi yang dilakukan oleh KPU
01:24Di situ dikatakan pada dikitung kedua bahwa informasi publik terbuka
01:29Dan dapat diakses oleh publik yang mengandung materi dikecualikan
01:34Berarti 9 poin ini kan dikecualikan, bener kan?
01:37Ya kan?
01:37Ya, basicnya dikecualikan
01:38Maka tadi saya tanya, terbuka semua?
01:40Tadi dijawab semua
01:41Kalau terbuka semua berarti tidak ada yang boleh ditutupi
01:43Ternyata kan mengandung materi yang dikecualikan nih
01:46Pertanyaan saya, saya baru bertanya 1 poin nih dari 9 atau 2 poin
01:50Kenapa tanda tangan rektor dan tanda tangan dekan menjadi informasi yang dikecualikan?
01:54Apa yang menjadi pertimbangan?
01:55Izin yang mulia
01:56Jadi sebagaimana yang tadi kita sampaikan bahwa basicnya
02:00Berdasarkan Undang-Undang KIP
02:01Pasal 17 ayat
02:03Emang ada Pak di Undang-Undang KIP terkait tanda tangan?
02:06Bukan, terkait dengan ijasa
02:07Dokumen ijasa
02:09Catatan riwayat pendidikan
02:10Baik itu formal maupun non-formal
02:12Itu sebagai informasi yang dikecualikan
02:14Karena menyangkut terkait dengan
02:16Kapabilitas seseorang
02:17Tapi kan Bapak harusnya mengacu ke pasal 17
02:20Pasal 18
02:21Di situ ada dikatakan
02:22Kejabat Negara
02:23Maka dari itu
02:23Kemudian
02:24Kita mengacu pada pasal 18 ayat 2
02:27Yang menghasilkan keputusan atau uji konsekuensi ini
02:30Betul
02:31Jadi dokumen ijasa itu kemudian
02:33Dapat dibuka oleh pemohon
02:34Kepada pemohon informasi
02:36Dengan catatan
02:37Kita menggunakan
02:39Pasal 4 Undang-Undang KIP
02:42Terkait dengan hak-hak pemohon dalam
02:44Memperoleh informasi
02:46Bapak mengecualikan satu dokumen
02:48Dokumen ijasa ini Bapak nyatakan terbuka
02:50Tapi di situ
02:51Ada materi yang akan dihitamkan
02:53Salah satunya adalah
02:54Tanda tangan rektor
02:55Maka Bapak harus melakukan kajian
02:58Kenapa tanda tangan rektor
02:59Menjadi informasi yang dikecualikan
03:00Terbuka
03:02Ini terbuka mengandung materi yang dikecualikan
03:04Bapak bilang
03:05Basicnya terbuka
03:06Iya
03:07Yang kemudian
03:08Sebelumnya mengandung
03:10Informasi yang dikecualikan
03:11Nah sekarang boleh diakses seluruhnya
03:12Boleh diakses seluruhnya
03:13Seluruhnya
03:14Iya
03:14Karena pasal 18 F2
03:16Tapi kemudian
03:17KPU juga
03:18Mengasih catatan
03:20Yang selanjutnya
03:21Cara untuk
03:22Memperoleh informasi tersebut
03:25Itu hanya dapat melihat
03:26Dan diketahui saja
03:27Kalau terbuka
03:28Ngapain Bapak lakukan uji konsekuensi Pak
03:30Uji konsekuensi itu dilakukan
03:32Untuk informasi yang Bapak nyatakan
03:34Dikecualikan
03:35Baik
03:36Ijin yang mulia
03:36Uji konsekuensi yang sebelumnya
03:39Kita lakukan
03:40Itu atas perintah
03:41Majelis KIP
03:43Yang kemudian
03:44Memberitakan kita
03:45Dalam persidangan
03:45Untuk melakukan uji konsekuensi
03:47Yang sebelumnya tidak dilakukan
03:49Seandainya informasi itu
03:50Bapak nyatakan dikecualikan
03:52Kan sekarang Bapak nyatakan terbuka
03:53Kalau terbuka
03:54Tidak perlu diuji Pak
03:55Yang diuji itu ketika
03:57Mengandung informasi yang dikecualikan
03:59Jadi saya bingung nih
04:01Ini
04:02Yang hadir uji konsekuensi juga
04:04Sampai segini banyak juga
04:05Nih ya
04:07Saya membaca
04:08Dokumen uji konsekuensi
04:10Berarti yang akan saya temukan disini
04:11Adalah informasi yang dikecualikan oleh KPU
04:14Kalau informasi terbuka
04:16Bapak harusnya masukannya di DIP
04:18Bukan disini Pak
04:19Siap yang mulia
04:21Ini saya bingung nih
04:22Jadinya membacanya nih
04:23Sekarang oke
04:25Saya balik ke substansi ini
04:28Berkas pendaftaran
04:29Saya satu-satu ya
04:29Berkas pendaftaran
04:31Termasuk salinan legalisir ijazah terakhir
04:34Yang digunakan oleh calon Presiden Joko Widodo
04:36Saat mendaftar sebagai pasangan calon
04:38Ini KPU punya semua dokumennya?
04:40Berkas pendaftaran termasuk salinan legalisir ijazah terakhir
04:49Yang digunakan calon Presiden Joko Widodo
04:53Saat mendaftar sebagai pasangan calon
04:54Tahun 2014 dan 2019 ya
04:56Dan calon Presiden dan Okul Presiden
04:59Punya semua dokumennya?
05:02Ada Majelis
05:03Ada ya?
05:03Ya
05:03Nah ini dinyatakan terbuka kan?
05:06Ya terbuka
05:07Berarti semuanya bisa diakses?
05:09Bisa
05:10Semuanya?
05:10Ya
05:11Tidak ada yang ditutupi?
05:12Iya
05:12Oke
05:12Kemudian informasi mengenai pihak atau lembaga yang melakukan legalisasi terhadap ijazah tersebut?
05:21Informasi mengenai pihak atau lembaga yang melakukan legalisasi terhadap ijazah tersebut?
05:26Berarti siapa tuh?
05:28UGM
05:28UGM kan?
05:29Perguruan tinggi ya
05:30Berarti terbuka kan?
05:31Terbuka
05:32Nah, yang ketiga tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah ke KPU saat proses pendaftaran ini ada nggak?
05:38Ada
05:38Terbuka
05:39Ada, terbuka juga?
05:40Gak ada yang ditutupin sama sekali?
05:41Iya
05:41Oke
05:42Informasi dan berkas hasil verifikasi keafsan ijazah yang dilakukan oleh KPU pada instansi terkait sekolah atau dirjen dikti
05:51Ini ada nggak informasinya?
05:55Hasil verifikasi?
05:56Dilakukan nggak?
05:57Kalau verifikasi faktual karena dalam undang-undang dan dalam peraturan KPU memang tidak memajibkan verifikasi faktual kecuali ada masukan atau tanggapan masyarakat maka KPU tidak melakukan verifikasi faktual hanya melakukan verifikasi administrasi
06:15Berarti untuk pejabat pulih pejabat negara nggak wajib Pak? Verifikasi faktual itu nggak wajib dilakukan?
06:19Berdasarkan undang-undang tidak
06:21Hanya administrasi kecuali itu tadi, kecuali ada masukan atau tanggapan dari masyarakat atau dari publik
06:30Baru KPU melakukan verifikasi ke instansi yang terkait
06:38Artinya di tahun 2014 dan 2019 tidak dilakukan ya?
06:44Pada saat pendaftaran sebagai presiden tidak dilakukan?
06:47Kalau verifikasi administrasi dilakukan, tetapi faktual secara faktual tidak dilakukan
06:53Memang nggak ada ya ketentuan PKPU-nya?
07:01Tidak ada
07:01Di undang-undang pemindu juga tidak ada
07:04Nah, terus kenapa Pak? Ini nggak bisa, kalau udah terbuka semua kenapa nggak dikasih waktu media sih?
07:21Apa yang menjadi persoalan kemudian itu tidak bisa diberikan?
07:24Ya itu, kami menawarkan dengan cara seperti itu diperlihatkan
07:30Tetapi bahwa pihak pemohon tidak sepakat dengan seperti itu
07:34Karena menginginkan adanya dokumen itu semuanya, ada salinan yang bisa diterima
07:39Ya kan kalau udah terbuka semuanya, apa yang menjadi pertimbangan?
07:43Kemudian nggak bisa diberikan salinannya kepada pemohon?
07:47Melindungi hak-hak pribadi dengan data-data pribadi itu dan kami dengan prinsip kehati-hatian itu
07:55Kalau di situ ada hak-hak pribadi, misalnya di dalam ijasa itu ada informasi pribadi yang harus dilindungi
08:04Maka itu kan bagian itu saja yang ditutup Pak
08:07Tidak otomatis sebenarnya informasinya itu lalu nggak bisa diakses, menjadi rahasia, nggak bisa Pak
08:12Kalau Bapak tunjukkan, sekarang kalau Bapak tunjukkan lah, ditutup nggak tuh kalau yang mengandung info rahasianya?
08:17Kalau Bapak nggak tutup, Bapak juga salah
08:18Kalau mengandung informasi yang rahasia, sekalipun diperlihatkan Bapak tidak nutup, bisa saja Bapak digugat orang
08:26Baik Yang Mulia, izin kami bertanya Yang Mulia
08:30Silahkan
08:31Menurut Yang Mulia, ketentuan pasal 17 hurufa angka 5 itu apakah mencakup ijasa atau tidak?
08:38Pasal 17, coba baca apa Pak? Saya nggak pegang undang-undang soalnya
08:4117 hurufa angka 5
08:53Baik, izin membacakan Yang Mulia
08:56Di dalam pasal 17, setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik
09:06Kecuali, H. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi
09:14Yaitu, angka 5-nya, catatan yang menyangkut pribadi seseorang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal
09:23Betul
09:25Izin Yang Mulia
09:25Menurut Yang Mulia, apakah pasal 17 hurufa angka 5 ini mencakup dengan ijasa yang dimaksud dengan undang-undang KIP ini?
09:35Termasuk?
09:36Berarti ijasa itu basicnya berdasarkan undang-undang KIP adalah dikecualikan?
09:40Tadi kan saya bilang, tapi lihat pasal 18-nya, disitu ada penyangkut pejabat negara, Pak
09:48Betul, maka dari itu hasil uji konsekuensi kita dengan mempertimbangkan pasal 17 hurufa angka 5, jungto pasal 18 ayat 2
09:57Maka kemudian informasi ijasa pencalonan presiden dan wakil presiden itu dinyatakan terbuka
10:03Namun dengan catatan hanya dapat dilihat oleh pemohon informasi
10:09Sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 undang-undang KIP terkait dengan hak-hak informasi
10:15Pak Bapak kalau mau bicara hak-hak terhadap pasal yang tadi Bapak baca, itu berlakunya umum
10:23Kalau Bapak bilang dikecualikan, dikecualikan lah dia
10:26Tapi ketika itu menyangkut pejabat publik
10:30Kalau misalnya ya, ini si A ikut terkait calon bupati atau gubernur
10:37Yang bersangkutan ternyata tidak jadi pejabat publik, dia tidak terpilih
10:41Bapak tidak boleh buka informasinya, karena dia tidak terpilih Pak, tidak menjadi pejabat publik
10:47Soalnya sekarang yang lagi disengketakan dan yang bersangkutan sudah menjadi pejabat publik
10:52Informasinya menjadi terbuka, publik berhak tahu Pak
10:55Benar atau tidak?
10:57Benar yang mulia, berdasarkan hasil uji konsekuensi kita juga kemudian menyatakan bahwa informasi tersebut terbuka
11:03Nah sekarang Bapak sudah menyatakan terbuka
11:05Tapi Bapak kemudian juga di samping itu tadi Bapak mengatakan di dalamnya ada informasi pribadi
11:10Loh gimana ceritanya kan kalau ada informasi pribadi harus ditutup
11:14Saya tidak menyampaikan hal demikian
11:16Tadi kan ada hak-hak publik
11:18Yang saya pertanyakan adalah terkait dengan perjelasan pasal 17 huruf H angka 5
11:22Yang kemudian majelis juga menyatakan bahwa ijasa merupakan bagian dari yang dasarnya, basicnya adalah informasi di kecuali
11:31Saya sudah bilang berkali-kali, itu berlaku untuk masyarakat umum Pak
11:35Kalau pejabat publik itu tidak berlaku Pak, pejabat publik informasinya ijasanya menjadi terbuka Pak, publik boleh tahu ijasanya sesuai atau tidak
11:43KPU punya kewajiban melakukan verifikasi, kan begitu Pak
11:47Sekarang KPU lakukan gak verifikasinya
11:49Bapak jangan ngetes saya tekan ini, itu berlaku untuk masyarakat Pak
11:53Karena ada poin di pasal 18, undang-undang tidak berlaku itu untuk pejabat publik ada pengecualian
12:00Sekarang yang bersangkutan pejabat negara atau tidak
12:02Ijin yang mulia yang kita hormati
12:04Jadi yang tadi kita sampaikan bahwa basicnya sebagaimana memperhatikan pasal 17 huruf angka 5
12:11Bahwa ijasa adalah salah satu dokumen yang dikecualikan
12:15Namun pengecualian atas pengecualian itu kemudian diberlakukan karena ada pengaturan pasal 18 ed 2
12:22Maka kemudian keputusan KPU menghasilkan bahwa ijasa pencalonan presiden terbuka dengan mendasari pasal 18 ed 2
12:30Namun hanya dapat disampaikan kepada pemohon informasi dengan cara melihat atau mengetahui
12:36Terima kasih ya
12:37Ini, bentar, KPU muter-muter banget deh jawabnya
12:40Pak, simple saja deh
12:41Bapak mengatakan terbuka
12:43Ada nggak saya tanya yang ditutupin disitu?
12:45Nggak ada
12:46Kalau tidak ada yang ditutupin, informasinya terbuka
12:49Sekarang apa yang menjadi kendala kalau itu kemudian diberikan salinannya gitu loh
12:55Itu pertanyaan saya, tolong dijawab
12:56Apa sih yang menjadi dasar kalau salinannya diberi?
12:59Bapak buka akses begini dengan Bapak berikan salinannya
13:03Tuh nggak ada beda, pemohon juga bisa lihat semuanya gitu loh
13:06Nah kenapa kalau misalnya pemohon informasi dapatkan salinannya apa sih yang menjadi persoalan di KPU itu apa?
13:13Itu tolong jawab-jawab saya bagian itu aja
13:15Baik ya mulia
13:16Jadi sebagaimana yang kemudian tadi juga sudah disampaikan
13:20Bahwa sebagai lembaga negara kita juga harus berpegang teguh pada prinsip hati-hatian
13:24Jadi kita juga dalam hal ini tidak hanya memperhatikan pasal 18 ayat 2
13:30Tapi juga memperhatikan pasal 17 huruf H angka 5
13:35Sebagaimana tadi yang sudah diskusikan
13:37Ijin yang mulia sekali lagi
13:38Begitu hasil uji konsekuensi yang kemudian dilakukan oleh KPU
13:42Saya agak bingung ini ya
13:45Terus terang saya 12 tahun di KI baru kali ini saya membingungkan sekali dengan sidang ini
13:51Uji konsekuensi itu tidak berlaku lagi Pak
13:54Karena Bapak sudah menyatakan terbuka
13:57Jadi tidak ada yang namanya hasil uji konsekuensi
Jadilah yang pertama berkomentar