Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguak, bahkan sudah masuk persidangan. Gugatan perdatanya tak main-main, Rp 125 triliun.

Namun, sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda. Sidang ditunda karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.

Pihak penggugat, yaitu seorang warga sipil, Subhan Palal, hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Wakil Presiden Gibran sebagai pihak tergugat diwakili kuasa hukum. KPU selaku tergugat dua diwakili Biro Hukum Internal mereka.

Ada apa di balik gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran Rakabuming?

Apalagi ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut mempertanyakan gugatan ijazah yang menyasar keluarganya. Benarkah ada yang membekingi?

Kita akan ulas bersama penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal; Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan, David Pajung; dan pakar hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Pakar Hukum Sarankan Penggugat Perdata Ijazah Gibran Belajar dari Gugatan terhadap Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/617959/pakar-hukum-sarankan-penggugat-perdata-ijazah-gibran-belajar-dari-gugatan-terhadap-jokowi

#ijazahpalsu #ijazahgibran #wapresgibran #gibranrakabumingraka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/617993/full-blak-blakan-penggugat-soal-ijazah-wapres-gibran-digugat-rp-125-triliun-apa-tujuannya
Transkrip
00:00Lagi ayahnya Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, turut mempertanyakan gugatan ijasa yang menyasar keluarganya.
00:08Benarkah ada yang membekingi?
00:11Kita akan ulas bersama dengan penggugat ijasa Gibran Rekabuming yang sudah hadir ke studio Orange Kompas TV.
00:18Sudah ada Pak Subhan Palal. Assalamualaikum, selamat pagi Pak Subhan.
00:22Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi.
00:25Selamat pagi. Kemudian melalui sambungan daring juga sudah hadir Wakil Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan, Pak David Pajung.
00:33Kemudian juga ada pakar hukum dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Prof. Ipnu Nugroho.
00:39Selamat pagi Bapak-Bapak.
00:41Selamat pagi Pak Sipan.
00:45Selamat pagi Pak David.
00:47Ini kalau kita lihat ya, belum selesai soal kisruh dan juga polemik ijasa sang ayah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:57Kemudian saat ini muncul gugatan juga kepada sang anak, Wakil Presiden Republik Indonesia, Mas Gibran Rekabuming.
01:06Nah, saya ingin tanya dulu ke Pak Sipan, mungkin belum banyak juga publik yang belum mengetahui begitu soal apa sih sebenarnya yang digugat dan apa yang menjadi dasar Anda menggugat begitu.
01:19Sampai kemudian kok merasa ada yang nggak beres nih misalkan begitu ya, atau ada yang merasa ragu begitu Pak Sipan.
01:26Begini, Ibu, selamat pagi rekan-rekan semuanya.
01:32Jadi gini, ada keraguan, bukan keraguan sebenarnya, ada fakta.
01:38Jadi saya membaca riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, semuanya saya baca.
01:50Anda baca di mana?
01:51Saya baca di website KPU.
01:53Website KPU, oke. Pada tanggal?
01:57Udah lama ya, lupa saya. Tapi saya ada, dokumennya ada. Saya unduh itu.
02:05Nah, saya lihat di situ ada ketentuan bahwa minimal pendidikan calon itu adalah SMA atau sekolah lain yang sederajat.
02:17Nah, dari penafsiran pasal itu, saya cocokkan dengan calon wakil presiden yang kebetulan lagi rame dibicarakan itu.
02:32Saya lihat, oh kok nggak cocok menurut saya.
02:35Nggak cocoknya di mana?
02:36Nggak cocoknya begini, Ibu.
02:38Saya sebut tergugat aja. Bahwa yang saya gugat ini, sekolahnya SMA itu dua kali.
02:47SMA-nya dua?
02:48SMA-nya dua.
02:49Dibikin oleh laporan KPU itu dua kali.
02:52Yang satu diselenggarakan di Singapura.
02:55Yang satu lagi diselenggarakan di Sydney.
02:59Australia.
03:00Nah, kedua sekolah ini, nggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu.
03:08Oke.
03:09Sementara ada kalimat dalam undang-undang itu, sekolah lain yang sederajat.
03:16Nah, apakah sekolah SMA yang di Singapura dan SMA yang di Australia ini sederajat bukan?
03:27Menurut saya itu bukan sederajat.
03:30Karena kalau sederajat itu harus melihat pasal ke atasnya.
03:35Pasal di atasnya sebelum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut.
03:40Ada SMA, ada Alia, ada SMK.
03:47Nah, maksudnya sekolah lain yang sederajat adalah, ya sederajat SMA, sederajat Alia.
03:54Bukan di luar negeri.
03:56Karena kalau di luar negeri itu ada cara sendiri.
04:00Namanya penyetaraan.
04:03Dan itu wawonangnya Kementerian Pendidikan.
04:07Saya baca juga itu.
04:11Apa kewenangan yang dikeluarkan oleh Kementerian itu.
04:15Ternyata penyetaraan terhadap ijasa hasil pendidikan luar negeri itu untuk pendidikan selanjutnya pada sistem pendidikan di Indonesia.
04:27Jadi artinya clear bahwa syarat itu enggak bisa dipakai SMA yang di Australia, apa yang di Singapura dan di Australia.
04:37Clear enggak bisa dipakai itu.
04:39Makanya saya uji ke pengadilan negeri pusat.
04:46Saya minta karena fakta begitu tuh.
04:48Itu.
04:48Bukti apa yang kemudian disampaikan ke pengadilan?
04:52Kita tahu kan ini sudah masuk ke gugatan perdata ya.
04:55Iya.
04:55Apa bukti yang Anda berikan atau ajukan ke pengadilan pada saat ini?
05:02Gini Bu.
05:03Udah berkali-kali soal bukti ini.
05:06Saya memiliki bukti itu seterang ibu ngeliat monas itu ada di Jakarta.
05:12Oke.
05:13Kenapa saya bilang gitu?
05:14Karena ini buktinya undang-undang.
05:16Dan peraturan KPU.
05:19Dan pengumuman riwajah pendidikan yang oleh KPU juga.
05:24Dan itu hampir semua orang bisa akses itu.
05:27Semua warga negara bisa mengakses itu.
05:31Jadi buktinya itu seterang itulah kira-kira.
05:34Jadi Anda yang permasalahkan adalah soal sekolah yang di Singapura dan juga di Australia itu menurut Anda?
05:41Tidak, bukan termasuk sekolah lain yang sederajat.
05:47Bukan termasuk sekolah lain yang sederajat.
05:49Sesuai dengan aturan undang-undang pemilu.
05:52Oke, itu yang kita kelirkan dulu ya.
05:54Kalau dari sisi penggugat begitu ya.
05:57Nah saya ke Prof. Ipnu dulu.
05:58Karena kan ini masuknya ke permasalahan hukum ya sebelum saya ke Pak David.
06:03Prof. Ipnu, bagaimana melihat penjelasan dari penggugat Pak Supan ini yang menggugat
06:08Wakil Presiden Republik Indonesia Mas Gibran Raka Buming soal ijasa ini.
06:14Ijasa Mas Gibran.
06:15Tanggapan Anda, respon Anda setelah mendengar penjelasan.
06:17Iya.
06:19Terima kasih.
06:20Iya, selamat Pak Subhan ya.
06:21Iya, selamat Pak Inu.
06:23Jadi, Pak Subhan teliti sekali ini melihat sampai detail tentang persamaan SMA.
06:29Memang betul bahwa di pendidikan itu ada penyetaraan.
06:35Makanya kualifikasinya nanti betul bahwa SMA yang ada di Singapura itu dikti harus dihadirkan Pak Subhan.
06:43Bukan dikti ya, dikdasmen mungkin ya.
06:45Pendidikan menang.
06:46Ya, dikdasmen dihadirkan.
06:48Apakah kualifikasi itu masuk kualifikasi SMA?
06:52Itu yang pertama.
06:53Yang kedua, kalau itu memang tidak, berarti konsep yang diajukan Pak Subhan itu masuknya sebagai perbuatan melawan hukum.
07:03Nah, gitu.
07:04Jadi, ya tidak salah kalau diajukan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
07:09Nah, tapi Pak Subhan mungkin perlu juga belajar dari kemarin terhadap gugatan-gugatan terhadap bapaknya.
07:17Apakah ini masuk kualifikasi PMH pengadilan negeri?
07:21Ataukah tidak?
07:22Nah, ini yang saya kira juga pasti belajar dari kemarin.
07:26Jangan sampai usaha Pak Subhan membuktikan.
07:30Karena kan dalam hal konsep perdata itu barang siapa yang menuduh harus membuktikan.
07:35Nah, yang membuktikan itu harus clear nanti gitu loh.
07:39Termasuk kerugian yang dimintakan.
07:42Itu luar biasa Pak Subhan.
07:44Luar biasa gini Mbak Adis lah.
07:45Kerugian yang timbulkan seandainya dikabulkan untuk bangsa dan negara.
07:50Wah, itu luar biasa.
07:51Ini suatu ide cerdas ya, tapi harus diimbangi konsep permohonan ini.
07:56Apakah masuk kompetensi pengadilan negeri?
08:00Apakah masuk kompetensi tata usaha negara?
08:03Karena kita melihat ijasa tadi.
08:06Kualifikasi ijasa.
08:07Tapi kalau dilihat perbuatannya oke.
08:09Tapi kalau dilihat dari diujinya, itu ijasa lah.
08:13Oleh karena itu, penggugat harus betul-betul membatasi.
08:17Ini yang dimati yang mana?
08:19Mudah-mudahan ini juga memberikan pembelajaran bagi siapapun rakyat Indonesia yang masih ragu-ragu ijazahnya untuk dibenarkan.
08:27Atau untuk dibetulkan.
08:28Sehingga tidak terjadi ketika yang seperti ini, yang sudah menjadi pejabat, diurek-urek terhadap ijazahnya.
08:35Oke, ini juga kami ingin mengonfirmasi.
08:38Apa yang kemudian menjadi alasan dari Pak Subhan untuk melakukan gugatan, ke gugatan perdata ya masuknya ya?
08:45Bukan ke PMA, ke TUN, ke pengadilan negeri.
08:51Apa yang menjadi pertimbangan Anda?
08:53Gini, itu tadi menarik Pak Ibnu bilang.
08:57Bahwa gini Pak Ibnu, sekarang saya jawab Ibu ya.
09:01Sebelum saya ke PN, itu saya sudah gugat Pak, ke TUN Pak.
09:05Sudah ada gugatan ke P-TUN?
09:07Oh iya, dan itu strategi saya untuk mengunci.
09:12Bahwa di TUN memang di NU Pak, dikenal proses misal.
09:17Alasannya, saya tidak cukup waktu dengan batasan waktu 90 hari.
09:24Nah, itu saya buat kunci Pak, saya nggak ngelawan putusan itu.
09:28Haruskan kan dilawan putusan TUN itu.
09:31Nah, saya nggak ngelawan, saya biarkan aja dengan begitu ingkrah.
09:35Berarti tidak ada peluang lagi, saya ke TUN.
09:38Oke.
09:39Kalau tidak ada peluang lagi, ke TUN, maka hakim tidak bisa menolak perkara ini.
09:46Dengan alasan tidak ada hukum acaranya.
09:50Maka saya gugat perbuatannya.
09:55Perbuatannya KPU dengan tergugat.
09:58Dengan meloloskan menjadi calon presideni waktu itu.
10:03Adalah perbuatan, bukan ijasa.
10:08Itu Pak Ibnul, Ibu, itu terjelas.
10:10Oke, termasuk juga ada gugatan ijasa dengan nominal yang 125 triliun rupiah.
10:18Apa yang menjadi dasar Pak?
10:20Gini Ibu, itu apa?
10:23Apa konstruksinya begini?
10:25Karena ini kan yang menjadi rusak itu kan sistem hukum.
10:32Negara hukum.
10:34Negara hukum yang rusak ini.
10:36Maka yang rugi, analoginya adalah seluruh rakyat, warga negara Indonesia.
10:43Oke.
10:44Dirugikan itu dengan adanya serangan terhadap negara hukum itu.
10:49Nah, kalau negara hukum pemiliknya siapa?
10:53Warga negara.
10:55Maka saya minta 125 triliun itu adalah,
11:00kalau dikabulkan, distorkan kepada kastil negara.
11:04Yang nantinya akan ditahu dalam bentuk apa,
11:10kita menghayal aja nih.
11:12APBN kan?
11:13Nah, itu.
11:15Itu relasinya.
11:16Kalau uang 125 triliun dibagi ke seluruh warga negara Indonesia
11:23yang saat ini jumlahnya sekitar 285 juta,
11:29maka satu orang kita akan kebagian 450 ribu.
11:34Kecil kan?
11:36Kecil itu, Bu.
11:37Harusnya.
11:38Saya tadinya mau minta se-UMR lah.
11:41Tapi kok gede banget?
11:42Udahlah, segitu aja.
11:4445 saya ambil dari 45 itu merdeka kita.
11:47Oke.
11:48Saya ingin tahu juga respon dari Barajepembe.
11:50Lihat penjelasan yang sudah diutarakan oleh Pak Subhan
11:55terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Pak Subhan
11:58soal ijasa ya.
12:00Ijasa dari Wakil Presiden Republik Indonesia,
12:03Gibran Raka Buming,
12:04setelah kita tahu sebelumnya,
12:06ijasa Pak Jokowi juga belum selesai kasusnya.
12:11Bagaimana respon Anda, Pak David?
12:14Ya, terima kasih, Mbak.
12:15Pertama gini,
12:17dengan segala hormat ke Pak Subhan ya.
12:19Pak Subhan ini kan katanya orang hukum ya.
12:22Katanya orang hukum.
12:23Tetapi memahami hukum ini dengan kacamata kuda ya.
12:27Tidak komprehensif.
12:29Minta maaf Pak Subhan.
12:30Kalau orang-orang seperti Pak Subhan ini semua tampil di publik ini,
12:33rusuh Republik ini.
12:35Saya mau jelaskan pertama gini, izin.
12:36Syarat menjadi presiden dan wakil presiden,
12:40coba baca di UUD NRI,
12:42hasil lama demen,
12:43pasal 6 dan pasal 6A.
12:45Itu clear, pertama ya.
12:47Pasal 6 itu,
12:49ayat 1 itu warga negara Indonesia asli,
12:51yang kewarga negaraannya tidak pernah pindah lah,
12:54gitu poinnya.
12:56Pasal 2 itu,
12:57turunan-turunan dari itu,
12:58diatur dengan mekanisme undang-undang.
13:01Pasal 6A,
13:03itu tadi pasal 6.
13:04Pasal 6A itu,
13:06ayat 1,
13:08pasangan presiden dan calon presiden itu,
13:10satu pasang.
13:12Ya,
13:12tidak bisa dipisah.
13:14Yang kedua,
13:15mekanismenya diatur dengan undang-undang.
13:17Itu dulu,
13:18poin konstitusi kita.
13:21Kemudian,
13:21turunan undang-undang itu ya,
13:23ini saya ajarin nih Pak Subhan,
13:25supaya jangan salah.
13:26Undang-undang turunannya dari UUD NRI 45 itu,
13:29pelaksana pemilih itu,
13:30undang-undang pemilu nomor 7,
13:33tahun 2017.
13:34Biar Pak Subhan ajar nih.
13:37Tadi sudah disebut,
13:37di pasal 169,
13:40sekian banyak syarat-syarat administrasi itu,
13:44salah satu syaratnya,
13:45di ayat R,
13:47ayat R kecil itu,
13:48tadi sudah dijelaskan.
13:50Minimal,
13:51atau pendidikan itu,
13:53serendah-rendahnya,
13:54atau minimal,
13:55SMA,
13:56atau madrasah,
13:57atau yang sederajat.
13:59Oke.
13:59Nah,
14:00kemudian,
14:01ini biar clear nih,
14:02lanjut,
14:03bukan berhenti di situ aja Pak Subhan,
14:05ya,
14:06di pasal,
14:07di,
14:07di,
14:08di,
14:08turunan pelaksananya itu,
14:10PKPU,
14:10PKPU,
14:11peraturan,
14:12KPU,
14:13nomor 19,
14:15ya,
14:152023,
14:16yang menjadi rujukan,
14:18pilpres kemarin,
14:19ya,
14:19itu,
14:20Bapak harus bacal,
14:21tiga,
14:21tiga pasal.
14:23Pasal 18,
14:24ayat 1R,
14:24sama tadi,
14:25syaratnya,
14:26salah satu syarat,
14:27dari sekian banyak syarat,
14:28adalah minimal SMA,
14:30begitulah poinnya.
14:31pasal 18 ayat 1,
14:34ya,
14:34pasal 18 ayat 1 itu,
14:36itu,
14:38harus fotokopi yang dilegalisir,
14:40ya,
14:41fotokopi jasa.
14:42Nah,
14:43ini yang penting ini,
14:4318 ayat 3,
14:44yang Bapak nggak baca,
14:45baca baik-baik Pak,
14:4718 ayat 3 itu,
14:48ada pengecualian,
14:50ya,
14:51di PKPU itu,
14:52pengecualian itu yang tadi,
14:54soal administrasi yang harus dilegalisir,
14:56pengecualian,
14:57kalau,
14:59dilegalisir,
15:00dan keterangan,
15:00surat keterangan,
15:02pengecualian,
15:02kalau lulus dalam negeri,
15:04itu tidak perlu keterangan,
15:06cukup ijasa dilegalisir.
15:08Oke.
15:08Baca nanti,
15:09ulang-ulang baca nih,
15:1018 ayat 3 Pak.
15:11Kalau lulusan luar negeri Pak,
15:13lulusan luar negeri itu bunyi di situ,
15:17ya,
15:17jadi itu harus butuh keterangan.
15:20Nah,
15:20keterangan yang disodorkan oleh Gibran itu,
15:22ada SK,
15:24ada SK Pak,
15:26nanti Bapak baca,
15:27SK Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi itu,
15:31dikeluarkan oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
15:37Itu mengkonfirmasi,
15:39ijasa yang setara itu,
15:41yang karena dibunyi tadi Undang-Undang nomor 7,
15:452017,
15:47ayat 169,
15:48itu yang sederajat.
15:49Nah,
15:50itu tugasnya,
15:51apa,
15:53Kementerian Dikti mengeluarkan legalitas,
15:55bahwa itu sederajat.
15:56Bahkan sebenarnya,
15:57jujur aja,
15:58karena kualitas jauh lah,
15:59kualitas mereka itu dari kita di Indonesia ya,
16:02dengan segala hormat.
16:03Nah,
16:03itu yang berikut.
16:04Yang kedua,
16:05Mbak,
16:05saya ingin jelaskan ya,
16:07tadi ini harus diklarifikasi nih.
16:09Oke.
16:09Makanya Pak Suban,
16:10baca baik-baik itu semua data KPU,
16:12kalau perlu Bapak minta secara formal,
16:15KPU akan memberikan ya,
16:16dengan catatan,
16:17seizin,
16:18seizin yang bersangkutan,
16:20seizin Gibran.
16:21Nah,
16:21SMA Gibran itu,
16:23di Orchard Park Secondary School ya,
16:25tahun 2002 Pak.
16:26Ya,
16:27itu 2002,
16:28lalu kemudian dia otomatik,
16:30dia lanjut,
16:31jadi dia ngambil lanjut di MDIS,
16:33Management Development Institute Singapore.
16:36Ya,
16:37tamat 2007.
16:39Nah,
16:39itu kerjasama dengan Bradford Inggris.
16:43Jadi,
16:44ijasa Gibran itu kerjasama,
16:47MDIS Singapore,
16:48dengan Bradford Inggris itu,
16:50gelarnya adalah BSC,
16:53Bachelor Science.
16:54Karena jurusan yang diambil itu,
16:57kaitan dengan Sain.
16:58Saya,
16:58saya jelaskan juga nih,
17:00dikit Pak Suban.
17:01Lulusan luar negeri itu,
17:02yang setara saat itu,
17:03ada tiga gelarnya Pak Suban.
17:05Ya,
17:05satu BA,
17:06Bachelor of Art,
17:08kalau dia ilmu-ilmu humaniora,
17:11sosial,
17:11ya,
17:12dan,
17:13lain-lain.
17:14Oke.
17:14Dia BSC,
17:16kalau,
17:17ilmu-ilmu teknik,
17:19ya,
17:19Matematik,
17:20Sains,
17:21Teknologi.
17:21Nah,
17:22ini yang keluar ijasanya Gibran.
17:24Ada lagi satu gelar Pak,
17:26BFA,
17:26Backlore of Fine Arts.
17:29Kalau,
17:30ilmu-ilmunya,
17:31seperti,
17:32desain grafis,
17:33ya,
17:34ilmu pertunjukan,
17:35film.
17:36Nah,
17:36itu clear.
17:37Kemudian yang Bapak bilang tadi,
17:38dari Singapura,
17:39dari Australia,
17:40Australia,
17:41UTS,
17:43di UTS,
17:43ya,
17:44di UTS University,
17:46Teknologi Sydney.
17:47Itu clear.
17:49Itu hanya pelengkap.
17:50Jadi gini,
17:51syarat minimal itu,
17:52itu sudah dilampaui Gibran.
17:54Jadi,
17:55nggak perlu persoalkan ijasa SMA,
17:57karena syarat yang dimajukan Gibran itu,
17:59ijasa S1 dari Brad Porva,
18:02otomatis di dalam memahami hukum,
18:04itu kalau mempersoalkan ijasa di atasnya.
18:06Karena tadi standar minimal,
18:08dilampaui standar minimal itu oleh Gibran.
18:11Bapak,
18:11jadi gini,
18:12kalau Bapak lamar kerja,
18:13Bapak ajukan nggak,
18:15ijasa SD,
18:16SMP,
18:16SMA?
18:16Nggak kan?
18:17S1 aja yang diajuin.
18:18Oke.
18:19Seperti itu memahami hukum,
18:20Pak Subban ya.
18:22Supaya ini nggak bikin rusuh di Republik Indonesia.
18:25Oke, baik.
18:25Oke, baik.
18:26Tahan dulu di situ,
18:27Pak David.
18:27Bagaimana respon Anda?
18:29Apakah memang sudah dibaca secara komprehensif,
18:32begitu soal aturan-aturan itu,
18:33termasuk juga Anda sudah tadi menyebutkan,
18:35sudah ada SK,
18:36berarti dari Kementerian Riset dan Kemen Ristek Dikti.
18:40Tadi Anda menyebutkan itu ya?
18:41Dikti.
18:41Ada.
18:42Ada SK clear itu,
18:43di paket mendaftar itu, Mbak.
18:44Oke.
18:45Bagaimana respon Anda?
18:45Saya sudah baca juga,
18:48sudah pelajari.
18:50Bahkan ada Kemen itu.
18:52Kemen kalau nggak salah pasal 16,
18:55itu dinyatakan bahwa
18:56penyetaraan
18:59terhadap
19:01apa?
19:02Ijasa
19:03yang didapat dari pendidikan luar negeri,
19:07itu hanya untuk
19:08melanjutkan pada sistem pendidikan di Indonesia yang lebih tinggi.
19:15clear.
19:17Nggak bisa dipakai.
19:19Untuk apa?
19:20Untuk jabatan.
19:21Penyeksiatan itu.
19:22Penyetaraan itu.
19:23Sabar, tahan dulu di situ.
19:25Penyetaraan itu tidak dapat dipergunakan untuk
19:28sebagai syarat.
19:31Apa?
19:32Pencalonan.
19:33Itu dibatasi.
19:35Dan itu yang tanda tangan Menteri itu
19:37yang sekarang menjadi tersangka itu.
19:42Siapa itu?
19:42Ada Menteri Pendidikan.
19:46Oke.
19:46Nah, itu.
19:47Tapi kemudian,
19:48tadi sudah dijelaskan,
19:49sudah ada SK juga dari
19:50Dirjen dari Kemen Ristek Dikti.
19:53Begitu ya?
19:53Tadi Pak David mengatakan.
19:54Ada, clear Pak.
19:55Clear Mbak.
19:56Masuk ke KPU itu.
19:57Nah, bagaimana kemudian Anda melihat ini?
20:00Tapi gini,
20:01saya tidak melihat itu sebagai sesuatu
20:05pembenaran untuk apa.
20:08Karena Kemennya bilang begitu.
20:10Mau ada banyak.
20:12Dan undang-undangnya bunyinya
20:13sekolah lain yang seterajat.
20:17Apakah sekolahnya Gibran
20:19yang di Singapura dan Australia itu
20:23masuk kategori sekolah lain yang seterajat?
20:26Kan tidak masuk.
20:28Tidak masuknya di mana?
20:30Dengan membaca Kemen tadi.
20:34Oke.
20:35Baik.
20:35Ini,
20:37kita,
20:37permasalahan ini kan juga,
20:39kita juga harapnya juga ada
20:41dari perwakilan,
20:42dari kementerian,
20:43begitu ya,
20:43untuk bisa menjelaskan ini
20:44juga secara clear.
20:45Termasuk juga KPU gitu ya.
20:47Kalau misalkan ini,
20:48kalau memang mau didalami lagi.
20:50Tapi kemudian begini,
20:51saya mau ke Prof. Hibnu dulu.
20:52Prof. Hibnu,
20:53dari Anda,
20:54dari pandangan hukum Anda,
20:56bagaimana dengan penjelasan
20:57dari Pak David yang sudah dijelaskan,
20:59begitu dengan juga
20:59yang sudah dijelaskan oleh Pak Subhan,
21:02begitu.
21:02Langkah hukum yang nantinya akan,
21:04mekanismenya akan seperti apa?
21:05Ini kan gugatan secara perdata.
21:07Apakah bisa nanti
21:08akan dipanggil ahli
21:09atau bagaimana?
21:10Atau konsultasi
21:11dengan kementerian terkait
21:12atau KPU?
21:13Bagaimana Anda melihat ini?
21:14dari sisi hukum?
21:16Iya,
21:17jadi Mbak,
21:17memang ini menarik ya.
21:19Jadi ini kalau sudah nanti
21:20sampai pada pembuktian-pembuktian.
21:23Sampai pembuktian.
21:24Oleh karena ini kan
21:25dalam konsep perdata itu
21:27kan mencari kebenaran formal.
21:29Oleh karena itu,
21:30kalau yang diperdebatkan
21:32tadi Pak Subhan,
21:33kemudian tentang
21:34korelasi,
21:36si jasa,
21:37setelah-setelah.
21:38Saya kira ini yang paling berkompeten
21:40adalah kementerian dikti
21:42yang akan menjelaskan.
21:43memang dulu pernah
21:45di web
21:46atau di mana
21:47Ibu Sebelaran Medsos
21:48itu sudah ada.
21:49Kesteran-steran,
21:50yang sarjara muda,
21:51itu Mas Dab,
21:51itu sudah ada lah.
21:52Nah,
21:52itulah yang saya kira nanti
21:54karena kebenaran formal itu
21:55wajib dihadirkan.
21:57Apakah ini salah?
21:59Apakah ini keliru?
22:00Apakah iya?
22:01Dengan demikian nanti
22:02dalam hal
22:03pembuktian-pembuktian ini
22:05menjadi clear.
22:06Karena ini pembuktian formal.
22:08Oleh karena itu,
22:09yang pertanyaan ini,
22:10Mbak Ini.
22:10Pertanyaan yang Pak Subhan
22:12betul,
22:13ada juga menarik.
22:14Apakah SMA bisa lanjut
22:15ke perbulan tinggi?
22:16Ini merdebatannya itu kan.
22:17Tidak salah.
22:18Kalau bisa dengar loh.
22:19Tapi Mas Naufik betul.
22:21Ijah saya ya terakhir.
22:22Kalau terakhir,
22:23clear saya kira itu
22:24pernah membaca,
22:25pernah melihatlah
22:26dalam suatu
22:27medsos,
22:28oh ini jajah seperti.
22:29Sekarang pertanyaannya kan gitu kan.
22:31Pak Subhan saya melihatnya,
22:32keterangan sebagai bentuk
22:34apa itu kaitannya
22:36dengan kondisi yang derajat.
22:37Itu yang saya kira
22:39kewenangan Dikti
22:40yang akan menjelaskan.
22:41Sehingga Dikti lah
22:42yang wajib dihadirkan
22:44untuk memperjelas
22:45bukti-bukti
22:46apa yang disampaikan
22:47oleh Pak Subhan
22:48dan bukti-bukti
22:49yang diajukan oleh
22:50Pak David.
22:51Oh ini yang betul,
22:52oh ini yang liru,
22:53oh ini yang salah
22:54dan sebagainya.
22:55Sehingga permasalahan ini
22:56menjadi clear bahwa
22:57apakah
22:58gugatannya dilanjutkan
23:00atau tidak tergantung
23:01dari pembuktian
23:02dari kementerian
23:02yang mengeluarkan
23:04keterangan tersebut.
23:05Oke, jadi
23:05apakah kemudian
23:07kementerian terkait
23:09Dikti
23:09dalam hal ini adalah
23:11juga punya kewajiban
23:12untuk bisa
23:13meng-clearkan ini semua
23:14atau kemudian
23:14nanti saja
23:15di persidangan
23:16pembuktian ini
23:17bisa dilakukan
23:18termasuk juga
23:20memanggil dari Dikti
23:21atau dari KPU
23:21sekaligus
23:22kalau menurut Anda
23:23dari sisi Yuki?
23:24Ini kan suatu proses
23:26persidangan kan
23:27ini besok kan baru
23:28kemarin perbaikan
23:29legal standing
23:29kemudian besok
23:30ada mediasi
23:31mediasi
23:32ya mudah-mudah
23:33nanti Pak Subhan
23:34oh ya begitu ya
23:35nanti Pak David
23:36oh begitu ya
23:37kalau memang sudah
23:37ada kesempatan betul
23:39saya kira gak perlu
23:39naikkan gitu loh
23:40karena suatu hukum
23:41itu suatu logika ya
23:43jadi mudah-mudah
23:44nanti para penggugatan
23:45penggugatan itu
23:45melihat ini yang betul
23:46karena tadi
23:47Mas David juga betul
23:48ini logikanya
23:49dari semua deretan
23:51persyaratan KPU
23:52kemudian syarat
23:53untuk ijasa
23:54di clear-kan semua
23:55saya kira sudah
23:56jadi jangan sampai
23:57nanti kita itu
23:58habis tenaga
23:58tapi kalau memang
23:59Pak Subhan punya
24:00data-data
24:01karena konteks
24:01perdata itu
24:02bagaimana siapa
24:03menurut membuktian
24:03itu yang juga
24:04harus dijawab oleh
24:05Pak David
24:06oleh karena itu
24:07antara jawab
24:08jinafab itu
24:09perlu data tengah
24:10yaitu
24:10Kementerian Pendidikan
24:11untuk menjelaskan
24:12ini yang betul
24:13ini yang clear
24:14oke
24:14saya berharap
24:15Kementerian Pendidikan
24:16juga bisa menonton ini
24:17dan menyaksikan ini
24:18jadi bisa di clear-kan
24:19begitu ya
24:19supaya juga bisa
24:20lebih jernih
24:21dan juga lebih
24:22lebih tidak
24:23sampai
24:24berlarut-larut
24:25semakin panjang
24:26begitu ya
24:26Anda setuju mungkin
24:27Pak David
24:27dan juga Pak Subhan
24:29tapi kemudian
24:29karena ini sudah
24:31terlanjur mencuat
24:32begitu sampai kemudian
24:33Presiden ketujuh
24:34Republik Indonesia
24:34Pak Joko Widodo
24:35sampai mengatakan
24:36kalau nafasnya panjang
24:38ada yang
24:40membackup
24:41benarkah
24:41siapa yang membackup
24:42tapi jangan dijawab dulu
24:43Pak Subhan
24:44kita akan temukan jawabannya
24:45tetaplah bersama kami
24:46di Sapa Indonesia Pagi
24:47kami akan segera kembali
24:48Terima kasih
24:58dan masih bersama kami
24:59dalam Sapa Indonesia Pagi
25:00Saudara
25:01sebelum kembali
25:02melanjutkan
25:03perbincangan kita
25:04membahas
25:04soal bagaimana
25:05gugatan yang
25:06diajukan oleh
25:07salah satu
25:07warga negara Indonesia
25:08terhadap
25:09ijazah dari
25:10Wakil Presiden Republik Indonesia
25:12Gibran Rekabuming
25:13saya akan ke informasi
25:14selanjutnya dulu
25:15Saudara
25:15ini KPU resmi
25:16membatalkan
25:17keputusan nomor 731
25:18tahun 2025
25:19tentang penetapan dokumen
25:21persyaratan pasangan
25:22calon Presiden
25:23dan Wakil Presiden
25:24sebagai informasi publik
25:26yang dikecualikan
25:27Ketua KPU
25:28Muhammad Afifuddin bilang
25:30menerima
25:31banyak masukan
25:32dan juga kritik publik
25:33atas keputusan
25:34yang diambil
25:35akhirnya
25:36Saudara
25:36KPU ini memutuskan
25:38untuk membatalkan
25:39keputusannya
25:39yang menutup
25:4016 dokumen
25:41syarat pendaftaran
25:43calon Presiden
25:44dan calon Wakil Presiden
25:45sebagai informasi
25:46yang tidak bisa
25:47dibuka
25:48untuk publik
25:49KPU
25:53dalam dinamika
25:55beberapa hari terakhir
25:57berkaitan dengan
25:57keputusan ini
25:59731
26:00mengapresiasi
26:02partisipasi publik
26:04masukkan
26:05kritik publik
26:06sebenarnya
26:08keputusan KPU tersebut
26:10didasari
26:12didasari
26:12sama sekali
26:13bukan karena
26:14untuk melindungi
26:16siapapun
26:17peraturan ini
26:18dibuat
26:19terbuka
26:20dan juga
26:20dibuat
26:22untuk semua
26:23akhirnya kami
26:25secara kelembagaan
26:26memutuskan
26:27untuk
26:28membatalkan
26:29keputusan
26:30KPU
26:30nomor
26:31731
26:32tahun
26:332025
26:34tentang
26:35penetapan dokumen
26:37persyaratan
26:37pasangan
26:38calon Presiden
26:39dan Wakil Presiden
26:41sebagai informasi
26:42publik
26:42yang dikecualikan
26:44KPU
26:44selanjutnya
26:46memperlakukan
26:47informasi
26:48dan data
26:48tersebut
26:49kita
26:49mendemani
26:50aturan-aturan
26:52yang sudah ada
26:52nah itu tadi
26:54kita sudah melihat
26:55bagaimana
26:55keputusan
26:56KPU
26:57yang akhirnya
26:58juga dibatalkan
26:59terkait dengan
26:5916 dokumen
27:01yang
27:01sebelumnya ini
27:03dikecualikan
27:04untuk bisa dibuka
27:05publik
27:06begitu ya
27:06aturan ini
27:07sudah dibatalkan
27:08Anda mengapresiasi
27:09dengan apa yang dilakukan
27:10oleh KPU ini
27:11salah satunya
27:12adalah soal
27:13ijasa juga
27:14karena kan ada
27:14ijasa
27:15ada
27:15LHKPN
27:17begitu ya
27:17yang menurut saya
27:18kalau menjadi pejabat publik
27:19ya memang dibuka saja
27:20begitu kan
27:21ya saya mengapresiasi
27:23tetapi
27:25sebenarnya
27:26dia pejabat negara
27:27gak cukup menarik
27:28itu ada kesalahan
27:29tadinya
27:30makanya ditarik
27:31saya berharap
27:33saya gentle
27:33mundur itu
27:34oke
27:36itu
27:37iya
27:37masa pejabat
27:39ceklas
27:39yang kita pilih
27:41pakai uang negara
27:42bisa keliru
27:43begitu
27:43gak hanya
27:44mencabut itu
27:45produk
27:46yang dia keluarkan
27:48terus dia
27:49menganulir
27:50sendiri
27:50itu berarti
27:51ada kesalahan
27:52dia mundur
27:53oke
27:53oke
27:54tapi kalau dari sisi hukum
27:55Prof Ibnu
27:56apa yang bisa Anda
27:57bagikan kepada kita
27:59perspektifnya
28:00dari soal tadi
28:01kita sudah melihat
28:01keputusan KPU itu
28:03kemudian
28:03setelah ramai
28:05berpolemik
28:05dan akhirnya dibatalkan
28:07iya
28:08artinya
28:08pertanyaannya begini
28:10Pak Hadis
28:10memang
28:11kenapa sih
28:12ditutup-tutupi
28:13tadi itu kan
28:14kenapa
28:15karena ini kan suatu
28:16pejabat negara
28:17pejabat negara itu
28:18harus
28:18betul-betul
28:19clean
28:20betul-betul
28:21bersih
28:22dari semua
28:23akibat
28:24perilaku
28:25yang dilakukan
28:25oleh karena itu
28:27dalam seperti ini
28:28dukungan masyarakat
28:29untuk membuka itu
28:30kenapa
28:31di undang-undang
28:32keterbukaan publik itu
28:33bahwa tidak ada yang tutupi
28:34kecuali rahasia militer
28:35termasuk ijazah
28:37juga terbukaan
28:38tapi tidak dengan
28:40identitas
28:41misalkan NIK
28:42kemudian Rekam Medis
28:43itu kan bersifat pribadi
28:45oh iya
28:45dalam hal terbentuk
28:45betul ya
28:46rahasia militer
28:47NDK yang bersifat pribadi
28:49itu harus memang
28:51harus dikecualikan
28:52nah ini kan tidak
28:53ini kan
28:53suatu persaratan
28:55untuk menjadi
28:56pejabat publik
28:57salah satunya adalah
28:58ijazah
28:58ijazah
28:59iya
29:00namanya
29:00pejabat publik
29:01berarti
29:02syarat-syarat pribadi
29:03ya harus diundukkan
29:04secara publik
29:05kan tiba-syarat logikanya
29:06oleh karena ini
29:07tidak ada yang ditutupi
29:08kecuali tadi
29:09identitas pribadi tadi
29:10identitas KTP
29:11misalkan NIK
29:12itu tidak bisa
29:13oleh karena itu
29:14saya kira ini
29:14bukan terbosan ya
29:15suatu
29:16mengingatkan kembali
29:17ternyata
29:18KPU sekarang
29:19oh iya betul ya
29:19namanya pejabat publik
29:21berarti informasinya
29:22juga informasi publik
29:23harus tahu
29:24kan gitu mbak
29:24oleh karena ini
29:25suatu yang
29:26ya tidak terlambat
29:27suatu langkah maju
29:28dengan demikian
29:29saya kira
29:30Pak Subhan
29:31ini suatu angin segar
29:32bisa mengorek kembali
29:33Pak Subhan
29:34data-data yang ada
29:35mungkin yang keliru
29:36dan sebagainya
29:37ini yang
29:37yang
29:38kekhawatiran kan seperti itu
29:39saya melihatnya memang
29:40ada
29:41ada sesuatu yang disembunyikan
29:43oleh pejabat dulu
29:44kenapa sampai ditutupi
29:45jangan-jangan menjadi chaos
29:46karena mungkin
29:47ada yang keliru
29:48ada yang salah
29:49namanya tertip administrasi
29:50memang
29:50tidak gampang loh mbak Adistri
29:52suatu sulit
29:53betul
29:53kita di perguruan tinggi itu
29:55namanya
29:55kenaikan pangkat itu
29:56kalau salah saja dikembalikan
29:58apalagi pejabat negara
29:59peliru saja dikembalikan
30:00pejabat negara
30:01oleh karena itu
30:01ini suatu langkah
30:03ke depan
30:03siapapun yang akan
30:04menjawabin negara
30:05track record administrasi
30:07track record perbuatan
30:08menjadi suatu penting
30:09jika
30:10ke depan menjadi pejabat publik
30:12jadi jangan sampai
30:13seperti ini
30:14akhirnya kan mundur-mundur
30:15mundur-mundur terus gitu loh
30:16ini akan
30:17sesuatu yang tidak
30:18tidak menjadikan
30:19suatu nilai tersendiri
30:20oke termasuk juga
30:21biar tidak berpolemik
30:22terus-menerus
30:23dan tidak berkepanjangan
30:24gitu ya
30:24nah bagaimana dengan
30:26Pak David
30:27Gibran Rekabu Mingraka ini
30:29memang sudah menunjuk kuasa hukum
30:31tapi juga siap untuk
30:32melakukan pembuktian
30:34itu artinya seperti itu ya
30:35karena memang pejabat publik
30:36ya jadi gini kan tadi
30:38seperti kata
30:39Prof Ipno tadi ya
30:40siapa yang
30:41menuduh ya
30:42dia harus membuktikan
30:43itu prinsip hukum ya
30:44sekarang gini
30:46gugatan Pak Suban
30:48dan kawan-kawan ini
30:49kan sudah pernah
30:50masuk ke TUN ya
30:51Pak Suban sendiri
30:52sudah konfirmasi
30:53oke
30:53itu ditolak itu
30:55karena dismissal
30:57nah pengertian dismissal
30:58itu kalau baca
30:59di undang-undang TUN
31:00undang-undang 5
31:01tahun 86
31:01itu clear
31:02kenapa dismissal
31:04salah satunya itu
31:05misalnya
31:05tidak layak
31:07karena tidak memenuhi
31:09persyaratan dokumen
31:10bukti
31:10administrasi
31:11nggak layak
31:12kemudian
31:12daluarsa
31:13daluarsa itu
31:15itu tadi Pak Suban
31:16juga merekayasa itu
31:17kalau di pasal
31:19di undang
31:20pasal 62 Pak
31:21bukan di pasal 62 itu
31:22rekayasanya dimana
31:23masuk Anda
31:24tadi kan Pak Suban
31:26bilang itu
31:26karena saya punya
31:27nggak punya waktu lagi
31:28nggak itu
31:29itu daluarsa Pak
31:30jadi waktunya
31:31sudah lampau
31:32nggak bisa lagi
31:33diproses
31:34kemudian bukti-bukti
31:35Pak Suban itu
31:36nggak memenuhi
31:37makanya disitu dikatakan
31:38nggak layak
31:39uji
31:40ditolak
31:41itu masuk
31:42di dismissal
31:42pasal 62
31:43nanti dibaca aja
31:44nah itu yang pertama
31:45jadi kemudian yang kedua
31:47Pak Suban ini legal standingnya apa
31:50itu pertanyaan dasar saya
31:51karena yang diberikan
31:53prerogatif oleh undang-undang
31:55diberi kuasa undang-undang
31:57untuk menginterpretasi
31:58dan menerjemahkan
32:00teknis
32:00teknis administrasi
32:03pemenuhan
32:03pemenuhan
32:04aturan-aturan
32:05di dalam kepemiluan
32:06itu adalah KPU
32:07nah
32:07ketika Gibran
32:09maju di Solo dulu
32:10calon wali kota
32:11KPU dia sudah melakukan itu
32:13verifikasi administrasi
32:15dan verifikasi faktual
32:16oke
32:16di KPU pusat
32:18maju sebagai
32:18jawab pres
32:19juga
32:19KPU sudah melakukan itu
32:23jadi ada verifikasi
32:24administrasi
32:25ada verifikasi
32:26faktual lapangan
32:27jadi ini semua sudah lengkap
32:29jangan
32:29jangan mendelegitimate
32:31ya
32:31lembaga-lembaga negara
32:33yang punya kerja
32:34dan yang dirujuk oleh undang-undang
32:36punya diskresi dari undang-undang
32:37lalu kemudian
32:38oke saya tangkap
32:39kita tanpa data
32:40dan bukti
32:41makanya ditolak
32:42ditunpa
32:43oke baik
32:43karena bukti Pak Suban kurang
32:45lengkapilah bukti
32:46kalau mau maju
32:47di proses-proses perdata ini
32:48apalagi tuntutan Bapak kan
32:49luar biasa
32:50125 triliun rupiah
32:52oke baik
32:53kami tangkap itu dari situ
32:54Pak David
32:55singkat saja
32:55oke singkat saja
32:58Pak Subhan
32:59respon Anda
33:00begitu ya
33:01ini kan sudah verifikasi
33:02di Solo
33:02kemudian
33:03Mas Gibran sudah di Solo
33:04kemudian verifikasi juga
33:05KPU Pusat
33:06begitu
33:07bagaimana singkat saja
33:08begini Ibu
33:09dalam
33:10hukum
33:11perdata
33:12kebuatan PMI itu
33:14ada
33:15potensi
33:18Pak David tadi itu
33:20saya undang
33:22sebagai interven
33:23supaya perdebatan
33:25ada di pengadilan
33:26oke
33:26itu saja
33:27jadi memang nanti
33:28kita di pembuktian saja
33:29ayo Pak David
33:30kita masuk ke gelanggang
33:32menjadi interven
33:34tahan
33:34supaya tidak
33:36tahan Pak David
33:37supaya tidak ada
33:39perdebatan
33:40di luar
33:41pengadilan
33:42kita
33:43kita berdebat
33:44di pengadilan
33:45ayo kita
33:45kita undang
33:46masuk sebagai interven
33:48boleh
33:48oke
33:48karena tergugat
33:49sudah diwakili oleh
33:50kuasa hukum
33:51itu saja
33:52oke terkait satu lagi
33:54singkat saja
33:54Pak Jokowi sempat mengatakan
33:56kemarin begitu ya
33:57ada pernyataan dari Pak Jokowi
33:58yang mengatakan
33:59ya kalau nafasnya panjang
34:00ada yang membackup
34:02siapa yang membackup
34:02tidak ada yang membackup
34:05tapi
34:06ucapan Pak Jokowi
34:10tak jadikan doa
34:11untuk saya
34:12mudah-mudahan
34:13apa
34:13nafasnya panjang
34:14itu tadi
34:15itu saja
34:16saya tidak ada yang membackup
34:17kalau Pak David
34:19mungkin ada kali yang membackup
34:20oke baik
34:21terima kasih
34:22nanti kita akan lihat
34:23bagaimana ini bergulir
34:25begitu ya
34:25terima kasih Pak Subhan
34:26telah bergabung bersama kami
34:27kemudian Pak David
34:28juga terima kasih
34:29dari Barajep
34:30Prof.ifu terima kasih
34:31atas perspektifnya
34:32sehat selamat
34:34terima kasih

Dianjurkan