00:00Yang juga jadi sorotan saudara, setelah polisi menangkap 15 tersangka kasus pembunuhan kepala cabang bank,
00:06fakta baru terungkap, yakni dugaan keterlibatan Oknum TNI.
00:10Kasus pembunuhan kepala cabang bank, yakni Mohamad Ilham Pradipta memasuki babak baru.
00:31Setelah 15 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini dugaan keterlibatan Oknum TNI terkuat.
00:37Dugaan keterlibatan Oknum TNI dikonfirmasi Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Doni Agus Prianto.
00:45Kolonel Doni bilang, telah memeriksa Oknum TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan kaca BRI.
00:52Soal dugaan keterlibatan Oknum TNI, psikolog forensik Reza Indragiri bilang, hanya satu pelaku yang mengenal Oknum tersebut.
01:01Menurut Reza untuk membuktikan kalau anggota TNI yang diduga terlibat merupakan otak intelektual kasus pembunuhan,
01:06Polisi harus membuktikan kalau terduga TNI terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
01:12Orang yang melakukan penculikan itu yang mengenal Oknum tersebut hanya satu.
01:18Selebihnya tidak kenal, tapi mengikuti apa yang kemudian diperintahkan oleh teman mereka yang satu itu,
01:26yang mengenal Oknum tersebut.
01:28Kalau empat unsur atau empat elemen itu berhasil dibuktikan,
01:33ada di kepala sang dalang sebelum operasi jahat ini berlangsung,
01:38dan sifatnya kumulatif artinya seluruh elemen tadi tersedia secara utuh,
01:42maka hitung-hitungan detas kertas, itulah sang dalang.
01:46Sebelumnya polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pembunuhan kacap Bang Muhammad Ilham Pradipta.
01:54Dari pemeriksaan 15 tersangka, kasus pembunuhan kacap BRI terbagi menjadi 4 kluster,
02:00yakni kluster aktor intelektual, kluster tersangka yang membuntuti korban,
02:05kluster tersangka yang menculik, dan kluster tersangka yang mengenaya korban.
02:09Tim Liputan, Kompas TV
02:10Oknum TNI diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang Bang.
02:23Apa peran Oknum TNI ini dalam kasus?
02:25Kita akan bahas bersama pengacara salah satu tersangka, Adrianus Agal,
02:30dan kabar es krim periode 2008-2009 Susnodwaji.
02:33Selamat petang semuanya.
02:34Selamat petang, Pak. Selamat petang para pemirsa, Pak Adrianus.
02:39Saya ke Bang Adrianus dulu ya.
02:41Bang Adrianus, klien Anda menyebutkan apa menjabarkan sejauh mana ketelibaan dugaan Oknum TNI kepada Anda?
02:49Oke, baik. Terima kasih.
02:51Pada kesempatan yang baik pada sore hari ini,
02:57ingin saya sampaikan bahwa terkait bagaimana ERAS dan kawan-kawan menerima pekerjaan dari Oknum EF ini,
03:08yang pertama mereka itu pertemuan itu tanggal 18.
03:12tanggal 18 di salah satu kantin di daerah Jakarta Timur,
03:17kalau tidak salah kantin di daerah Cijantung lah.
03:19Terus dilanjut dengan pertemuan di tanggal 19,
03:26itu di situ pembicaranya untuk mengenai pekerjaan untuk menjemput paksa seseorang.
03:32Dimana dalam komunikasi itu dibicarakan oleh Oknum EF ini,
03:39Dibila ERAS pekerjaannya nanti kamu untuk menjemput paksa seseorang,
03:43nanti setelah kalian menjemput paksa,
03:47kamilah yang akan mengantarkan yang dijemput paksa itu ke alamat di Bogor.
03:54Nah, si EF inilah yang meyakinkan bahwa
03:57yang mengantar pulang itu adalah EF dengan tangan kanannya si bos.
04:02Nah, terhadap tangan kanannya si bos,
04:06ERAS dan kawan-kawan juga tidak mengenal.
04:08Mereka hanya menerima pekerjaan ini dari EF.
04:11Nah, setelah tanggal 19 itu,
04:15baru mereka diinstruksikan untuk pekerjaan itu dimulai besok.
04:20Keesokan harinya itu tuh tanggal 20 ya.
04:23Nah, pada saat tanggal 20,
04:26nah, melalui pesan telepon, WA atau apapun semua,
04:30ERAS dan kawan-kawan diarahkan melalui tim pengintai itu tuh untuk
04:35diarahkan di Lotte Mart di daerah Jakarta Timur.
04:40Nah, itu sudah waktu siang.
04:43Dari waktu siang itu,
04:45mereka menunggu di dalam mobil itu tuh atas arahan dan perintah dari EF itu
04:49untuk menunggu stay di mobil itu kurang lebih 3 atau 4 jam.
04:53Oke, Bang Adrian, tapi tahu dari mana kalau yang menyuruh itu adalah Oknum TNI?
04:59Pakai seragam kah?
05:00Atau ada atribusi lain yang bisa mengarah ke sana?
05:03Nah, begini.
05:04Perkembangan waktu sekarang ini kan baru kita berbicara ada yang namanya Oknum TNI.
05:09Tapi yang sebenarnya bahwa sebelumnya,
05:13tersangka adik kami, ERAS, sudah mengenal.
05:17Sudah mengenal karena beberapa kali main di tempat kerja di ERAS, begitu.
05:22Nah, tapi pada saat waktu pekerja seperti itu,
05:24tidak ada bilang pakai baju seragam atau apapun semua,
05:27tapi mereka mengetahui bahwa mereka ini Oknum lah.
05:32Itu artinya biar lebih nyaman kita berbicara Oknum di sini ya.
05:36Oke, TNI mana Bang Adrianus?
05:39Saya tidak bisa menyebutkan seperti itu,
05:41saya hanya mau mengungkapkan nanti di fakta persidangan,
05:47karena saya juga sedang mengajukan Justice Kolaborator juga terhadap perkara ini.
05:52Oke, nanti kita bahas kesan, tapi saya mau ke Pasusno dulu.
05:54Pasusno ini kan sudah bergulir, sudah 15 tersangka juga yang ditangkap,
05:58tapi kasusnya kayaknya belum terbuka terang-benderang semuanya.
06:01Apa yang membuat polisi hati-hati?
06:03Apakah dugaan keterlibatan Oknum TNI juga yang bikin hati-hati?
06:07Ya, baik sekali ya.
06:08Jadi informasi yang disampaikan oleh penasihat hukum
06:14daripada salah satu tersangka
06:16yang katanya sampai saat ini tersangka itu adalah
06:20sebatas kejahatan untuk menjemput paksa atau penculikan.
06:25Nah, apakah betul sampai penculikan
06:28atau juga tahu akan dibunuh,
06:30itu tergantung hasil penyidikan nanti.
06:33Tetapi sudah didapat suatu informasi yang sangat baik
06:37bahwa ada keterlibatan pihak lain
06:41yang dikatakan adalah Oknum daripada TNI.
06:47Nah, TNI apa dan siapa?
06:50Inilah yang perlu diperjelas oleh penyidik.
06:53Dan ini karena disampaikan oleh penasihat hukumnya
06:57dan penasihat hukum dapat dari tersangka,
06:59saya kira ini harus didalami.
07:01Dan yakinlah kalau itu benar dari salah satu TNI,
07:07TNI kan ada tiga, darat, apa laut, apa udara.
07:10Saya yakin bahwa TNI akan serius untuk mengungkap
07:14karena TNI pasti tidak setuju dengan perbuatan
07:17yang dilakukan oleh anggotanya yang melanggar hukum.
07:21Terlebih lagi pelanggaran hukumnya adalah
07:24pembunuhan, berencana, dan penculikan
07:26pasti akan mencoreng nama TNI
07:29dan pimpinan TNI pasti akan bekerja sama dengan baik
07:34untuk mengungkap kejahatan ini.
07:35Artinya tidak akan jadi kendala ya Pak, Susno?
07:37Tidak, malah tambah enak ya.
07:39Tambah enak asal disampaikan kepada pimpinannya,
07:42pasti pimpinannya akan mengungkap tuntas itu.
07:46Nah, tapi ya bagus ya tadi dari advokatnya ya.
07:51Tidak terlalu gegabah gitu menyebut.
07:55Biarlah nanti Polri yang menyampaikan kepada satuan mana hal itu.
08:00Dan saya yakin kalau informasi ini sudah masuk ke Polri,
08:03pasti Polri akan menghubungi pimpinan satuannya.
08:06Karena Polri pertama tidak berwenang untuk menyidik militer aktif.
08:12Itu bukanlah kewenangan dari Polri.
08:14Dia tidak tunduk pada hukum sipil,
08:16tapi tunduknya pada hukum militer.
08:19Oke, kalau gitu Bang Adrianus, Anda juga dapat info.
08:22Oke, mereka seling kenal klien Anda dan juga dugaan oknum ini.
08:26Tapi apa alasannya bisa sampai menyuruh klien Anda hubungannya seperti apa?
08:31Motifnya apa?
08:31Dan adakah janji ekonomi misalnya setelah itu?
08:35Oke, baik.
08:37Begini, yang harus kami katakan juga bahwa
08:41antara ERAS dengan oknum EF ini,
08:46mereka sudah kenal kurang lebih berapa bulan lah sebelumnya.
08:50Dan memang untuk tersangka ERAS,
08:55dia adalah sebagai pekerja keamanan lepas dan sebagai penagih utang.
08:59Nah, ERAS ini menurut saya sebagai abang-abangnya
09:02punya kepribadian yang bagus, etikudnya sangat bagus.
09:06Namun, di dalam khususnya perkara ini,
09:10pada saat kami mendampingi di Poder Metro Jaya,
09:13dan kami sudah nyatakan di dalam BAP itu,
09:17bahwa memang terkait bayaran yang diberikan ke ERAS dan kawan-kawan itu,
09:25pada saat mereka telah melakukan jemput paksa itu,
09:29kalau tidak salah, itu 45 juta rupiah.
09:33Yang sebelumnya dijanjikan lebih,
09:36tapi ternyata dipotong oleh oknum EF ini.
09:38Itu untuk satu orang atau dibagi empat, Bang Rianus?
09:41Nah, itu dibagi lima orang.
09:43Karena pekerjaan ini,
09:44si oknum EF ini kan bilang ERAS,
09:47ini ada kerjaan,
09:48kalian itu hanya menjemput saja,
09:51dan kamu menyerahkan dia ke suatu tempat.
09:54Seperti itu.
09:55Nah, di mana dalam proses waktu penjemputan jam 4 sore itu di Lotemar,
09:59di situ dimintakan untuk oknum EF ini melalui telpon di dalam mobil,
10:05agar diserahkan di daerah Fatmawati.
10:10Nanti setelah di Fatmawati,
10:12baru yang akan mengantar pulang korban itu adalah EF dengan tangan kanan bos.
10:19Oke, Bang Rianus,
10:20tapi sempat disampaikan nggak,
10:22apa alasan kalian Anda harus menjemput paksa seorang kacap bank itu?
10:26Ada alasan nggak?
10:27Mereka hanya diberi perintah,
10:30diberi tugas itu untuk,
10:31mereka tidak tahu si korban ini kerjanya apa.
10:36Mereka tidak tahu kerjanya apa,
10:38hanya untuk jemput paksa,
10:39nanti setelah mereka jemput paksa,
10:41yang akan mengantar pulang adalah EF dengan tangan kanan bos.
10:45Seperti itu.
10:46Nah, setelah mereka diarahkan untuk ke Fatmawati,
10:51ternyata dalam perjalanan untuk disuruh lagi ke,
10:54bukan ke Fatmawati,
10:55malah ke Priuk.
10:59Seperti itu.
11:00Nah, eras keberatan terhadap itu.
11:01Yaudah, karena kami udah di jalan,
11:03mendingan di tengah aja kami serahkan korban ini.
11:07Nah, diserahkanlah di landasan pacu kemayoran di situ.
11:10Oke, artinya sudah sampai penjemputan saja ya, Bang Rianus.
11:13Kalau gitu ke Pasusno.
11:14Pasusno, tapi dengan kasusnya sudah bergulir,
11:16ada dugaan keterlibatan oknum,
11:18dibilang terorganisir karena ada ahli juga.
11:21Nah, ini gimana caranya
11:22agar kasusnya bisa dilakukan secara cepat, transparan?
11:26Apakah perlu juga dugaan oknum terduga ini
11:28dipanggil juga oleh polisi?
11:31Ya, kalau dipanggil, jelas ya.
11:33Jadi, walaupun tunduk kepada dua sistem peradilan yang berbeda,
11:38tinggal nanti, apakah nanti tindak pidananya akan digabung,
11:41jadi tindak pidana koneksitas,
11:43atau bisa dipisah juga dalam peradilannya,
11:47di dalam kepemeriksaan Polri,
11:50dia diperiksa sebagai saksi, bisa.
11:53Nah, Polri tentunya meminta kepada atasan
11:56daripada oknum itu ya,
11:58kalau benar oknum itu masih aktif ya,
12:01nanti diminta kepada atasan oknum itu
12:03untuk yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi
12:06dalam penyidikan tindak pidanaan yang tunduk pada hukum sipil
12:11yang disidik oleh anggota Polri.
12:14Nah, itu lebih gampang ya,
12:15kalau ada TNI-nya gitu,
12:18baik TNI itu masih aktif,
12:20ataupun TNI itu sudah positif,
12:23sudah pensiun gitu,
12:24pemeriksaannya sangat gampang.
12:26Kita yakin bahwa TNI kita itu sangat mematuhi hukum gitu ya.
12:30Oke, Pak Susno,
12:32tapi kan kalau misalnya,
12:33kan ada empat klaster yang sudah diklasifikasi,
12:35ada pengintai yang menculik,
12:37kemudian eksekutor dan juga aktor intelektual,
12:39kalau mendengar keterangan dari Bang Adrianus,
12:41dugaan oknum TNI ini masuknya klaster yang mana?
12:45Dia sebagai klaster pelaksana ya,
12:48karena yang punya gagasan untuk melakukan penculikan dan pembunuhan itu adalah bos ya.
12:57Tetapi kalau misalnya di dalam rundingan
13:00untuk melakukan perbuatan penculikan dan pembunuhan ini,
13:05si oknum ini ikut di dalam berunding,
13:08ikut di dalam desain segala macam rencana,
13:12maka dia dapat dikatakan sebagai perencana juga gitu,
13:15sama dengan si bos.
13:16Tetapi tingkatan kesalahannya,
13:19ya nomor satu si bos gitu,
13:21yang memberikan order ya,
13:22nomor dua yang lain,
13:24dan nomor tiga keberatan si oknum ini cukup berat juga,
13:28dalam tindak pidana pembunuhan berencana gitu.
13:31Oke, itu nanti tergantung juga dari penyidikan.
13:33Kalau Bang Andrianus, Anda kan mengajukan justis kolaborator juga,
13:36akan mengungkap salah satunya soal dugaan keterlibatan oknum TNI ini.
13:40Anda meyakini itu akan dikabulkan?
13:42Anda nggak ada kekhawatiran?
13:45Tentunya kita meyakini itu ya.
13:47Artinya dengan alasan itu juga kan bahwa
13:49akan membantu klien kami untuk pertama,
13:53mengungkap fakta yang sebenarnya,
13:55dan yang kedua, itu tentunya sebagai kami penasihat hukum,
13:59akan meringankan klien kami.
14:00Tapi nanti akan dibuktikan semua di dalam persidangan,
14:04dan Majelis Hakim pasti akan melihat bahwa
14:07apakah GC yang kami ajukan ini akan membantu,
14:13tapi kami tetap akan berharap seperti itu,
14:17tetaplah Majelis Hakim yang akan menilai dan memutus.
14:20Karena kemarin sudah perpanjangan penahanan sudah 20 hari,
14:25ini 40 hari.
14:27Saya berharap ini segera di proses persidangan.
14:30Oke, nanti kita akan pantau juga perkembangin bagaimana Bang Andrianus Agal
14:35dan Pasus Nodwaji, terima kasih sudah berbagi bersama kami.
14:37Sehat selalu semuanya.
14:38Sampai jumpa di video selanjutnya.
14:40Sampai jumpa di video selanjutnya.