Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan kepala cabang bank, yakni Mohamad Ilham Pradipta, memasuki babak baru.

Setelah 15 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini dugaan keterlibatan oknum TNI terkuak.

Dugaan keterlibatan oknum TNI dikonfirmasi Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Donny Agus Priyanto.

Kolonel Donny bilang, telah memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kacab BRI.

Soal dugaan keterlibatan oknum TNI, psikolog forensik Reza Indra Giri bilang, hanya satu pelaku yang mengenal oknum tersebut.

Menurut Reza, untuk membuktikan kalau anggota TNI yang diduga terlibat merupakan otak intelektual kasus pembunuhan kepala cabang salah satu bank BUMN tersebut, polisi harus membuktikan kalau si terduga ini terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta.

Dari pemeriksaan 15 tersangka, kasus pembunuhan Kacab BRI terbagi menjadi empat klaster, yakni klaster aktor intelektual, klaster tersangka yang membuntuti korban, klaster tersangka yang menculik, dan klaster tersangka yang menganiaya korban.

Oknum TNI diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank.

Apa peran oknum TNI dalam kasus ini? Kita akan bahas bersama pengacara salah satu tersangka, Andrianus Agal dan Kabareskrim periode 2008 hingga 2009, Susno Duadji.

Baca Juga Anggota TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta di https://www.kompas.tv/nasional/616840/anggota-tni-diduga-terlibat-dalam-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank-di-jakarta

#pembunuhan #kacabbank #tni

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/617193/pengacara-tersangka-ungkap-peran-oknum-tni-dalam-pembunuhan-kacab-bank-ini-respons-susno-duadji
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan saudara, setelah polisi menangkap 15 tersangka kasus pembunuhan kepala cabang bank,
00:06fakta baru terungkap, yakni dugaan keterlibatan Oknum TNI.
00:10Kasus pembunuhan kepala cabang bank, yakni Mohamad Ilham Pradipta memasuki babak baru.
00:31Setelah 15 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini dugaan keterlibatan Oknum TNI terkuat.
00:37Dugaan keterlibatan Oknum TNI dikonfirmasi Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Doni Agus Prianto.
00:45Kolonel Doni bilang, telah memeriksa Oknum TNI yang diduga terlibat kasus pembunuhan kaca BRI.
00:52Soal dugaan keterlibatan Oknum TNI, psikolog forensik Reza Indragiri bilang, hanya satu pelaku yang mengenal Oknum tersebut.
01:01Menurut Reza untuk membuktikan kalau anggota TNI yang diduga terlibat merupakan otak intelektual kasus pembunuhan,
01:06Polisi harus membuktikan kalau terduga TNI terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
01:12Orang yang melakukan penculikan itu yang mengenal Oknum tersebut hanya satu.
01:18Selebihnya tidak kenal, tapi mengikuti apa yang kemudian diperintahkan oleh teman mereka yang satu itu,
01:26yang mengenal Oknum tersebut.
01:28Kalau empat unsur atau empat elemen itu berhasil dibuktikan,
01:33ada di kepala sang dalang sebelum operasi jahat ini berlangsung,
01:38dan sifatnya kumulatif artinya seluruh elemen tadi tersedia secara utuh,
01:42maka hitung-hitungan detas kertas, itulah sang dalang.
01:46Sebelumnya polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pembunuhan kacap Bang Muhammad Ilham Pradipta.
01:54Dari pemeriksaan 15 tersangka, kasus pembunuhan kacap BRI terbagi menjadi 4 kluster,
02:00yakni kluster aktor intelektual, kluster tersangka yang membuntuti korban,
02:05kluster tersangka yang menculik, dan kluster tersangka yang mengenaya korban.
02:09Tim Liputan, Kompas TV
02:10Oknum TNI diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang Bang.
02:23Apa peran Oknum TNI ini dalam kasus?
02:25Kita akan bahas bersama pengacara salah satu tersangka, Adrianus Agal,
02:30dan kabar es krim periode 2008-2009 Susnodwaji.
02:33Selamat petang semuanya.
02:34Selamat petang, Pak. Selamat petang para pemirsa, Pak Adrianus.
02:39Saya ke Bang Adrianus dulu ya.
02:41Bang Adrianus, klien Anda menyebutkan apa menjabarkan sejauh mana ketelibaan dugaan Oknum TNI kepada Anda?
02:49Oke, baik. Terima kasih.
02:51Pada kesempatan yang baik pada sore hari ini,
02:57ingin saya sampaikan bahwa terkait bagaimana ERAS dan kawan-kawan menerima pekerjaan dari Oknum EF ini,
03:08yang pertama mereka itu pertemuan itu tanggal 18.
03:12tanggal 18 di salah satu kantin di daerah Jakarta Timur,
03:17kalau tidak salah kantin di daerah Cijantung lah.
03:19Terus dilanjut dengan pertemuan di tanggal 19,
03:26itu di situ pembicaranya untuk mengenai pekerjaan untuk menjemput paksa seseorang.
03:32Dimana dalam komunikasi itu dibicarakan oleh Oknum EF ini,
03:39Dibila ERAS pekerjaannya nanti kamu untuk menjemput paksa seseorang,
03:43nanti setelah kalian menjemput paksa,
03:47kamilah yang akan mengantarkan yang dijemput paksa itu ke alamat di Bogor.
03:54Nah, si EF inilah yang meyakinkan bahwa
03:57yang mengantar pulang itu adalah EF dengan tangan kanannya si bos.
04:02Nah, terhadap tangan kanannya si bos,
04:06ERAS dan kawan-kawan juga tidak mengenal.
04:08Mereka hanya menerima pekerjaan ini dari EF.
04:11Nah, setelah tanggal 19 itu,
04:15baru mereka diinstruksikan untuk pekerjaan itu dimulai besok.
04:20Keesokan harinya itu tuh tanggal 20 ya.
04:23Nah, pada saat tanggal 20,
04:26nah, melalui pesan telepon, WA atau apapun semua,
04:30ERAS dan kawan-kawan diarahkan melalui tim pengintai itu tuh untuk
04:35diarahkan di Lotte Mart di daerah Jakarta Timur.
04:40Nah, itu sudah waktu siang.
04:43Dari waktu siang itu,
04:45mereka menunggu di dalam mobil itu tuh atas arahan dan perintah dari EF itu
04:49untuk menunggu stay di mobil itu kurang lebih 3 atau 4 jam.
04:53Oke, Bang Adrian, tapi tahu dari mana kalau yang menyuruh itu adalah Oknum TNI?
04:59Pakai seragam kah?
05:00Atau ada atribusi lain yang bisa mengarah ke sana?
05:03Nah, begini.
05:04Perkembangan waktu sekarang ini kan baru kita berbicara ada yang namanya Oknum TNI.
05:09Tapi yang sebenarnya bahwa sebelumnya,
05:13tersangka adik kami, ERAS, sudah mengenal.
05:17Sudah mengenal karena beberapa kali main di tempat kerja di ERAS, begitu.
05:22Nah, tapi pada saat waktu pekerja seperti itu,
05:24tidak ada bilang pakai baju seragam atau apapun semua,
05:27tapi mereka mengetahui bahwa mereka ini Oknum lah.
05:32Itu artinya biar lebih nyaman kita berbicara Oknum di sini ya.
05:36Oke, TNI mana Bang Adrianus?
05:39Saya tidak bisa menyebutkan seperti itu,
05:41saya hanya mau mengungkapkan nanti di fakta persidangan,
05:47karena saya juga sedang mengajukan Justice Kolaborator juga terhadap perkara ini.
05:52Oke, nanti kita bahas kesan, tapi saya mau ke Pasusno dulu.
05:54Pasusno ini kan sudah bergulir, sudah 15 tersangka juga yang ditangkap,
05:58tapi kasusnya kayaknya belum terbuka terang-benderang semuanya.
06:01Apa yang membuat polisi hati-hati?
06:03Apakah dugaan keterlibatan Oknum TNI juga yang bikin hati-hati?
06:07Ya, baik sekali ya.
06:08Jadi informasi yang disampaikan oleh penasihat hukum
06:14daripada salah satu tersangka
06:16yang katanya sampai saat ini tersangka itu adalah
06:20sebatas kejahatan untuk menjemput paksa atau penculikan.
06:25Nah, apakah betul sampai penculikan
06:28atau juga tahu akan dibunuh,
06:30itu tergantung hasil penyidikan nanti.
06:33Tetapi sudah didapat suatu informasi yang sangat baik
06:37bahwa ada keterlibatan pihak lain
06:41yang dikatakan adalah Oknum daripada TNI.
06:47Nah, TNI apa dan siapa?
06:50Inilah yang perlu diperjelas oleh penyidik.
06:53Dan ini karena disampaikan oleh penasihat hukumnya
06:57dan penasihat hukum dapat dari tersangka,
06:59saya kira ini harus didalami.
07:01Dan yakinlah kalau itu benar dari salah satu TNI,
07:07TNI kan ada tiga, darat, apa laut, apa udara.
07:10Saya yakin bahwa TNI akan serius untuk mengungkap
07:14karena TNI pasti tidak setuju dengan perbuatan
07:17yang dilakukan oleh anggotanya yang melanggar hukum.
07:21Terlebih lagi pelanggaran hukumnya adalah
07:24pembunuhan, berencana, dan penculikan
07:26pasti akan mencoreng nama TNI
07:29dan pimpinan TNI pasti akan bekerja sama dengan baik
07:34untuk mengungkap kejahatan ini.
07:35Artinya tidak akan jadi kendala ya Pak, Susno?
07:37Tidak, malah tambah enak ya.
07:39Tambah enak asal disampaikan kepada pimpinannya,
07:42pasti pimpinannya akan mengungkap tuntas itu.
07:46Nah, tapi ya bagus ya tadi dari advokatnya ya.
07:51Tidak terlalu gegabah gitu menyebut.
07:55Biarlah nanti Polri yang menyampaikan kepada satuan mana hal itu.
08:00Dan saya yakin kalau informasi ini sudah masuk ke Polri,
08:03pasti Polri akan menghubungi pimpinan satuannya.
08:06Karena Polri pertama tidak berwenang untuk menyidik militer aktif.
08:12Itu bukanlah kewenangan dari Polri.
08:14Dia tidak tunduk pada hukum sipil,
08:16tapi tunduknya pada hukum militer.
08:19Oke, kalau gitu Bang Adrianus, Anda juga dapat info.
08:22Oke, mereka seling kenal klien Anda dan juga dugaan oknum ini.
08:26Tapi apa alasannya bisa sampai menyuruh klien Anda hubungannya seperti apa?
08:31Motifnya apa?
08:31Dan adakah janji ekonomi misalnya setelah itu?
08:35Oke, baik.
08:37Begini, yang harus kami katakan juga bahwa
08:41antara ERAS dengan oknum EF ini,
08:46mereka sudah kenal kurang lebih berapa bulan lah sebelumnya.
08:50Dan memang untuk tersangka ERAS,
08:55dia adalah sebagai pekerja keamanan lepas dan sebagai penagih utang.
08:59Nah, ERAS ini menurut saya sebagai abang-abangnya
09:02punya kepribadian yang bagus, etikudnya sangat bagus.
09:06Namun, di dalam khususnya perkara ini,
09:10pada saat kami mendampingi di Poder Metro Jaya,
09:13dan kami sudah nyatakan di dalam BAP itu,
09:17bahwa memang terkait bayaran yang diberikan ke ERAS dan kawan-kawan itu,
09:25pada saat mereka telah melakukan jemput paksa itu,
09:29kalau tidak salah, itu 45 juta rupiah.
09:33Yang sebelumnya dijanjikan lebih,
09:36tapi ternyata dipotong oleh oknum EF ini.
09:38Itu untuk satu orang atau dibagi empat, Bang Rianus?
09:41Nah, itu dibagi lima orang.
09:43Karena pekerjaan ini,
09:44si oknum EF ini kan bilang ERAS,
09:47ini ada kerjaan,
09:48kalian itu hanya menjemput saja,
09:51dan kamu menyerahkan dia ke suatu tempat.
09:54Seperti itu.
09:55Nah, di mana dalam proses waktu penjemputan jam 4 sore itu di Lotemar,
09:59di situ dimintakan untuk oknum EF ini melalui telpon di dalam mobil,
10:05agar diserahkan di daerah Fatmawati.
10:10Nanti setelah di Fatmawati,
10:12baru yang akan mengantar pulang korban itu adalah EF dengan tangan kanan bos.
10:19Oke, Bang Rianus,
10:20tapi sempat disampaikan nggak,
10:22apa alasan kalian Anda harus menjemput paksa seorang kacap bank itu?
10:26Ada alasan nggak?
10:27Mereka hanya diberi perintah,
10:30diberi tugas itu untuk,
10:31mereka tidak tahu si korban ini kerjanya apa.
10:36Mereka tidak tahu kerjanya apa,
10:38hanya untuk jemput paksa,
10:39nanti setelah mereka jemput paksa,
10:41yang akan mengantar pulang adalah EF dengan tangan kanan bos.
10:45Seperti itu.
10:46Nah, setelah mereka diarahkan untuk ke Fatmawati,
10:51ternyata dalam perjalanan untuk disuruh lagi ke,
10:54bukan ke Fatmawati,
10:55malah ke Priuk.
10:59Seperti itu.
11:00Nah, eras keberatan terhadap itu.
11:01Yaudah, karena kami udah di jalan,
11:03mendingan di tengah aja kami serahkan korban ini.
11:07Nah, diserahkanlah di landasan pacu kemayoran di situ.
11:10Oke, artinya sudah sampai penjemputan saja ya, Bang Rianus.
11:13Kalau gitu ke Pasusno.
11:14Pasusno, tapi dengan kasusnya sudah bergulir,
11:16ada dugaan keterlibatan oknum,
11:18dibilang terorganisir karena ada ahli juga.
11:21Nah, ini gimana caranya
11:22agar kasusnya bisa dilakukan secara cepat, transparan?
11:26Apakah perlu juga dugaan oknum terduga ini
11:28dipanggil juga oleh polisi?
11:31Ya, kalau dipanggil, jelas ya.
11:33Jadi, walaupun tunduk kepada dua sistem peradilan yang berbeda,
11:38tinggal nanti, apakah nanti tindak pidananya akan digabung,
11:41jadi tindak pidana koneksitas,
11:43atau bisa dipisah juga dalam peradilannya,
11:47di dalam kepemeriksaan Polri,
11:50dia diperiksa sebagai saksi, bisa.
11:53Nah, Polri tentunya meminta kepada atasan
11:56daripada oknum itu ya,
11:58kalau benar oknum itu masih aktif ya,
12:01nanti diminta kepada atasan oknum itu
12:03untuk yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi
12:06dalam penyidikan tindak pidanaan yang tunduk pada hukum sipil
12:11yang disidik oleh anggota Polri.
12:14Nah, itu lebih gampang ya,
12:15kalau ada TNI-nya gitu,
12:18baik TNI itu masih aktif,
12:20ataupun TNI itu sudah positif,
12:23sudah pensiun gitu,
12:24pemeriksaannya sangat gampang.
12:26Kita yakin bahwa TNI kita itu sangat mematuhi hukum gitu ya.
12:30Oke, Pak Susno,
12:32tapi kan kalau misalnya,
12:33kan ada empat klaster yang sudah diklasifikasi,
12:35ada pengintai yang menculik,
12:37kemudian eksekutor dan juga aktor intelektual,
12:39kalau mendengar keterangan dari Bang Adrianus,
12:41dugaan oknum TNI ini masuknya klaster yang mana?
12:45Dia sebagai klaster pelaksana ya,
12:48karena yang punya gagasan untuk melakukan penculikan dan pembunuhan itu adalah bos ya.
12:57Tetapi kalau misalnya di dalam rundingan
13:00untuk melakukan perbuatan penculikan dan pembunuhan ini,
13:05si oknum ini ikut di dalam berunding,
13:08ikut di dalam desain segala macam rencana,
13:12maka dia dapat dikatakan sebagai perencana juga gitu,
13:15sama dengan si bos.
13:16Tetapi tingkatan kesalahannya,
13:19ya nomor satu si bos gitu,
13:21yang memberikan order ya,
13:22nomor dua yang lain,
13:24dan nomor tiga keberatan si oknum ini cukup berat juga,
13:28dalam tindak pidana pembunuhan berencana gitu.
13:31Oke, itu nanti tergantung juga dari penyidikan.
13:33Kalau Bang Andrianus, Anda kan mengajukan justis kolaborator juga,
13:36akan mengungkap salah satunya soal dugaan keterlibatan oknum TNI ini.
13:40Anda meyakini itu akan dikabulkan?
13:42Anda nggak ada kekhawatiran?
13:45Tentunya kita meyakini itu ya.
13:47Artinya dengan alasan itu juga kan bahwa
13:49akan membantu klien kami untuk pertama,
13:53mengungkap fakta yang sebenarnya,
13:55dan yang kedua, itu tentunya sebagai kami penasihat hukum,
13:59akan meringankan klien kami.
14:00Tapi nanti akan dibuktikan semua di dalam persidangan,
14:04dan Majelis Hakim pasti akan melihat bahwa
14:07apakah GC yang kami ajukan ini akan membantu,
14:13tapi kami tetap akan berharap seperti itu,
14:17tetaplah Majelis Hakim yang akan menilai dan memutus.
14:20Karena kemarin sudah perpanjangan penahanan sudah 20 hari,
14:25ini 40 hari.
14:27Saya berharap ini segera di proses persidangan.
14:30Oke, nanti kita akan pantau juga perkembangin bagaimana Bang Andrianus Agal
14:35dan Pasus Nodwaji, terima kasih sudah berbagi bersama kami.
14:37Sehat selalu semuanya.
14:38Sampai jumpa di video selanjutnya.
14:40Sampai jumpa di video selanjutnya.

Dianjurkan