Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dijerat dalam perannya sebagai Mendikbudristek.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022, yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga Kejagung Ungkap Penetapan Tersangka dan Penahanan Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/615706/kejagung-ungkap-penetapan-tersangka-dan-penahanan-nadiem-dalam-kasus-korupsi-laptop-sapa-malam

#nadiem #korupsi #kejagung #laptop

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615728/fakta-kejagung-tetapkan-nadiem-makarim-tersangka-kasus-korupsi-laptop-berut
Transkrip
00:00Sorotan berikutnya, Saudara Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Magarim tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
00:06Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendik Budristek.
00:11Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
00:16Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Selemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
00:22Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
00:30di Kemendik Budristek tahun 2019 hingga 2022 yang merugikan negara hingga 1,98 triliun rupiah.
00:44Kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM.
00:52Selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024.
01:06Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan.
Komentar

Dianjurkan