Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terhadap UGM terkait kasus ijazah Jokowi.

"Memutuskan 6.1 mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan sidang KIP pada Selasa (10/3/2026).

"6.6 menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur kurikulum dan kebijakan resmi termohon nomor 1 adalah kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi merupakan informasi terbuka," lanjutnya.

Baca Juga [FULL] Pernyataan Bonjowi Jelang Sidang Putusan KIP: Penentu Akses Dokumen Ijazah Jokowi dari UGM di https://www.kompas.tv/nasional/655884/full-pernyataan-bonjowi-jelang-sidang-putusan-kip-penentu-akses-dokumen-ijazah-jokowi-dari-ugm

#ijazahjokowi #ugm #sidangkip

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/655935/full-tok-sidang-kip-putuskan-gugatan-bonjowi-vs-ugm-di-kasus-ijazah-jokowi-dikabulkan-sebagian
Transkrip
00:22Selamat siang dan salam sejahtera.
00:46Silahkan para pihak menempatkan tempat yang sudah disediakan.
01:02Terima kasih.
01:31Terima kasih.
02:01Terima kasih.
02:24Jadi karena putusannya cukup tebal.
02:27Baik, saya akan mulai.
02:29Putusan nomor 055-10 Romawi-KIPS3PSI-A-2025, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, 1 Identitas, 1.1 Komisi Informasi Pusat
02:42yang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik, nomor registrasi 055-10 Romawi-KIPS3PSI-A-2025, yang diajukan oleh nama
02:521 Leoni Lidia dan kawan-kawan,
02:54alamat kompleks Lomba Permaihan Juang Blok Y, nomor 8 Cihan Juang Cimahi, Jawa Barat.
02:59Dalam persidangan ini diwakili oleh Petrus Celestinus, diwakili oleh Petrus Celestinus, di S.H. dan kawan-kawan, berdasarkan surat kuasa
03:05khusus tertanggal 10 Oktober 2025.
03:072. Ahmad Ahyar Mutakin, beralamat di Jalan Depsos 11, Garing 9, Bintaro, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai pemohon.
03:17Terhadap nama Universitas Gajah Mada, alamat Bulak Sumur, Catur Tunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dalam persidangan,
03:29dikuasakan kepada Dr. K. Harudin Eshud, MSI, dan kawan-kawan,
03:34berdasarkan surat kuasa khusus nomor 14359-UN1.P-HUKOR-HK.11.03-2025
03:46dari Prof. Dr. Ova Emilia M. Ed. SPOGK, PhD, Jabatan Rektor Universitas Gajah Mada, selaku atasan PPID Universitas Gajah Mada,
03:58tanggal 26 November 2025.
04:015. Selanjutnya disebut sebagai permohon.
04:061.2. Telah membaca surat permohonan pemohon, telah memeriksa surat-surat permohon, telah mendengarkan keterangan pemohon, telah mendengar keterangan permohon,
04:18telah membaca kesimpulan pemohon, telah membaca kesimpulan termohon.
04:232. Duduk perkara, pendahuluan 2.1, bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Kepanitraan Komisi Informasi Pusat
04:32pada 3 Oktober 2025
04:34dan diregistrasi dengan nomor 055-10-Romawi-KIPST-PSI-Garing 2025.
04:40A. Kronologi 2.2, bahwa pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat tertanggal 4 Agustus 2025,
04:46yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gajah Mada.
04:51Ada pun informasi yang diminta, yaitu 1. Dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana, mantan Presiden Joko Widodo,
05:001. Ijazah asli, 2. Salinan ijazah asli, 3. Transkrip nilai, 4. KRS dan KHS, 5. Laporan KKN, 6. Skripsi atau
05:08Laporan Tugas Akir,
05:097. Surat Tugas Memimbing dan Berita Acara Sidang, 8. SK Yudisium, Bukti Pendaftaran Yudisium dan Buku Yudisium.
05:162. Dokumen pendaftaran calon Joko Widodo
05:201. Dokumen permintaan legalisir ijazah dan arsif pertinggal pada setiap pencalonan Wali Kota Solo, Gubernur DKI, Presiden Republik Indonesia
05:292. Dokumen permintaan verifikasi dari KPU Kota Solo, Provinsi DKI dan KPU Pusat terkait pencalonan Joko Widodo
05:36sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI dan Presiden Republik Indonesia
05:41termasuk arsif salinan ijazah yang diverifikasi dan dokumen hasil verifikasi
05:463. Prosedur dan Kebijakan Resmi UGM
05:491. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
05:542. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi
05:573. SOP dan aturan KKN pada masa yang bersangkutan studi
06:004. SOP dan aturan sidang SOP pada masa yang bersangkutan studi
06:055. SOP dan aturan pendaftaran wisuda pada masa yang bersangkutan studi
06:096. SOP dan aturan penanganan data akademik pada masa yang bersangkutan studi
06:137. SOP dan aturan penyerahan pengelolaan dan publikasi skripsi di perpustakaan
06:198. SOP dan aturan peminjaman akses skripsi yang tersimpan di perpustakaan
06:239. SOP dan aturan legalisasi ijasa pada masa permintaan legalisasi
06:2810. SOP penanganan permintaan verifikasi ijasa oleh pihak eksternal
06:33seperti KPU bawa seluruh penyidik pengadilan pada saat permintaan diajukan
06:382.3 bahwa atas permohonan informasi yang disampaikan pada paragraf 2.2
06:44termohon melalui surat elektronik atau email tertanggal 14 Agustus 2025
06:48memberikan jawaban atau tanggapan sebagai berikut
06:521. Dokumen terkait penerbitan ijasa sarjana mantan Presiden Joko Widodo
06:57A. Ijasa asli jika dapat ditunjukkan untuk diperlihatkan dan disentuh
07:01tidak dalam penguasaan karena dalam penguasaan yang bersangkutan
07:05B. Salinan ijasa asli, fotokopi dan sken berwarna
07:09tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
07:14C. Transkrip nilai, Transkrip akademik, tidak dalam penguasaan
07:18saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
07:21D. Kartu rencana studi dan kartu hasil studi setiap semester
07:25tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
07:30E. Laporan kuliah kerja nyata atau KKN tidak dalam penguasaan
07:36F. Laporan tugas akhir dan skripsi yang diserahkan sebagai bukti kelulusan
07:40tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
07:45G. Surat tugas pemimpinan berita acara sidang tugas akhir
07:48tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
07:52H. SK Yudisium, bukti pendaftaran Yudisium dan Buku Isuda
07:56tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
08:01D. Dokumen terkait pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI dan Presiden RI
08:06A. Dokumen terkait permintaan legalisir ijasa dan arsif pertinggal pada setiap pencalonan tersebut
08:12termasuk arsif salinat ijasa yang dilegalisir dan dokumen permohonan legalisir
08:17tidak dalam penguasaan
08:19B. Dokumen terkait permintaan verifikasi dari KPU Solo, KPU Provinsi DKI dan KPU Pusat
08:25terkait pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Gubernur DKI dan Presiden RI
08:30termasuk arsif salinan ijasa yang diverifikasi dan dokumen hasil verifikasi
08:35tidak dalam penguasaan
08:373. Prosedur dan kebijakan resmi UGM
08:40tentang A. Kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
08:43tidak dalam penguasaan, saat ini dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk proses hukum
08:47B. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi belum ada
08:51C. SOP dan aturan KTM pada masa yang bersangkutan studi belum ada
08:55D. SOP dan aturan sidang pada masa yang bersangkutan studi belum ada
09:00E. SOP dan aturan pendaftaran wisuda pada masa yang bersangkutan studi belum ada
09:06F. SOP penanganan data akademik termasuk berkas yang dihasilkan pada setiap alur proses akademik belum ada
09:12G. SOP penyerahan pengelolaan dan publikasi skripsi di perpustakaan belum ada
09:17H. SOP dan aturan peminjaman akses skripsi yang tersimpan di perpustakaan belum ada
09:22I. SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi belum ada
09:28J. SOP penanganan permintaan verifikasi ijazah oleh pihak eksternal
09:32Seperti KPU bawa seluruh penyidik pengadilan pada saat permintaan diajukan belum ada
09:382.4 bahwa atas jawaban yang disampaikan pada paragraf 2.3
09:42Pemohon pada tanggal 21 Agustus 2025 mengajukan keberatan ke atasan PPID UGM
09:48Yang dikirimkan dan diterima oleh termohon pada tanggal yang sama
09:51Dengan pengajuan keberatan dengan alasan permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana yang diminta
09:58Dan tidak dipenuhinya permintaan informasi
10:012.5 bahwa atas permohonan keberatan yang diajukan pemohon pada paragraf 2.4
10:06Permohon melalui surat nomor 1075
10:1010750-UN1.P-S-SU-HM.01.03-2025 tanggal 9 September 2025
10:21Memberikan jawaban atau tanggapan yang pada intinya
10:261-20 dianggap dibacakan
10:292.6 bahwa atas jawaban yang diberikan oleh atasan PPID termohon
10:34Saya ulang
10:35Bahwa atas jawaban yang diberikan oleh atasan PPID termohon
10:38Pemohon tidak puas terhadap jawaban tersebut
10:43Sehingga pada tanggal 3 Oktober 2025
10:45Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
10:50Yang diterima pada tanggal 13 Oktober 2025
10:542.7 bahwa terhadap permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
10:59Yang telah disidangkan pada
11:011.Tanggal 17 November 2025
11:03Dengan agenda pemeriksaan awar yang dihadiri oleh pemohon
11:07Dan kuasanya
11:09Dan termohon atau kuasanya
11:112.Tanggal 2 Desember 2025
11:14Dengan agenda pemeriksaan hasil uji konsekuensi pertama
11:173.Tanggal 13 Januari 2026
11:20Dengan agenda pemeriksaan hasil uji konsekuensi kedua
11:254.Tanggal 21 Januari 2026
11:28Dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, dan pihak terkait
11:32Alasan atau tujuan permohonan informasi publik
11:352.8 bahwa
11:36Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan alasan
11:381.Permintaan ini kami ajukan sebagai bagian dari hak kami sebagai warga negara
11:43Untuk memastikan keabsahan dokumen publik
11:45Demi menjamin integritas proses demokrasi
11:482.Utuk memastikan apakah benar Universitas Gajah Mada
11:52Pernah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan
11:54Atas nama Joko Widodo
11:56Dengan tahun kelulusan November 1985
11:593.Utuk memastikan apakah proses menerbitkan ijazah tersebut
12:03Telah sesuai dengan peraturan perundangan
12:05Dan peraturan Akademik Fakultas Kehutanan UGM
12:08Yang berlaku pada masa itu
12:104.Utuk memastikan bahwa UGM pernah menerima permintaan
12:13Legalisasi Ijazah Sarjana Kehutanan
12:15Atas nama Joko Widodo
12:17Tahun lulus November 1985
12:19Beserta hasil legalisasinya
12:21Dalam pencalonan saudara Joko Widodo
12:24Saat pencalonannya sebagai Wali Kota Solo
12:26Gubernur RKI dan Presiden RI
12:285.Utuk memastikan apakah pihak UGM
12:32Benar pernah menerima permintaan
12:35Klarifikasi atau verifikasi dari pihak lain
12:37Seperti Komisi Pemilihan Umum
12:39Bawaslu dan Penyidik
12:41Terkait ijazah atas nama Joko Widodo tersebut
12:44Yang digunakan sebagai persyaratan
12:46Untuk menjadi
12:471. Calon Wali Kota Solo atau Surakarta pada tahun 2005
12:512. Calon Wali Kota Solo tahun 2010
12:533. Calon Gubernur RKI Jakarta tahun 2012
12:574. Calon Presiden tahun 2014
12:595. Calon Presiden tahun 2019
13:02Beserta hasil verifikasinya
13:046. Untuk memastikan apakah UGM sudah melakukan proses legalisasi ijazah
13:08Dan verifikasi ijazah
13:10Atas nama Joko Widodo tersebut
13:12Dengan proses yang benar
13:13Dan hasil yang benar
13:157. Untuk memastikan bahwa
13:17Saudara Joko Widodo
13:18Sah secara hukum
13:19Dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Solo
13:21Gubernur DKI dan Presiden RI
13:24Alasan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
13:272.9
13:28Bahwa alasan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
13:31Yaitu pemohon tidak puas
13:33Terhadap jawaban atau tanggapan tertulis
13:35Dari atasan PPID termohon
13:36Terhadap keberatan yang diajukan
13:39Petitum 2.10
13:41Bahwa memohon-memohon kepada Komisi Informasi Pusat untuk
13:441. Menerima dan mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ini untuk seluruhnya
13:492. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh
13:52Adalah informasi publik yang tidak dikecualikan
13:563. Memerintahkan termohon UGM untuk memberikan atau memperlihatkan
13:59Informasi sebagaimana dimohonkan pemohon
14:02Baik berupa dokumen akademik, kurikulum, maupun SOP resmi
14:064. Menetapkan bahwa ijasa pejabat publik beserta arsip akademik pendukungnya adalah informasi publik yang terbuka
14:125. Menyatakan bahwa jawaban UGM yang menyatakan dokumen tidak dalam penguasaan atau belum ada adalah tidak sah secara putum karena
14:21tidak sesuai dengan undang-undang KIP
14:23B. Alat bukti
14:25Keterangan pemohon 2.11
14:27Menimbang bahwa di persidangan pemohon menyampaikan keterangan sebagai berikut
14:31Dianggap dibacakan
14:34Surat-surat pemohon
14:36Surat P1, Surat P2, Surat P3, Surat P4, Surat P5, Surat P6, Surat P7
14:42Dianggap dibacakan
14:43Keterangan termohon
14:44Menimbang bahwa dalam persidangan termohon menyampaikan keterangan sebagai berikut
14:48Dianggap dibacakan
14:49Surat-surat termohon
14:50Surat P1, Surat P2, Surat P3, Surat P4
14:54Dianggap dibacakan
14:55Keterangan ahli 2.15
14:58Menimbang bahwa dalam persidangan pemohon menghadirkan ahli yang telah didengarkan keterangannya pada persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026
15:07Nah, ahli yang dihadirkan adalah
15:09Dr. Marwar Siahaan SH
15:11Ada pun keterangan ahli sebagai berikut
15:141-7
15:15Dianggap dibacakan
15:17Keterangan pihak terkait
15:192.16
15:20Menimbang bahwa di dalam persidangan majelis pada tanggal 21 Januari 2026 menghadirkan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya berkaitan dengan verifikasi
15:29ijazah di tempat termohon
15:32Keterangan pihak KPU Surat P2, Surat P1, Surat P3, DKI, Jakarta dan KPU RI dianggap dibacakan
15:38Keterangan pihak Polda Metro Jaya dianggap dibacakan
15:41Pemeriksaan tertutup 2.21 menimbang bahwa Majelis pada tanggal 2 Desember 2023 dan 13 Januari 2026 telah melakukan pemeriksaan tertutup
15:51terhadap informasi yang dikecualikan.
15:53Dalam pemeriksaannya, Majelis Komisional Pemeriksa 1. Saklian Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi No. 3-UN1-KPT-PPID-2025 tentang
16:06penetapan klasifikasi informasi yang dikecualikan.
16:092. Scan atau fotokopi dokumen, antara lain 1. Salinan ijazah, 2. KHS, 3. Berita acara ujian skripsi, 4. Skripsi atau
16:17tugas akhir, 5. Daftar nilai, 6. Dokumen lain yang relevan.
16:223. Kesimpulan para pihak, kesimpulan pemohon dianggap dibacakan, kesimpulan termohon dianggap dibacakan.
16:403. Pertimbangan hukum. 4.1 menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan sesungguhnya adalah mengenai permohonan penyelesaian sekitar informasi publik,
16:48sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Angka 5, Pasal 35, Ayat 1, Huruf D, Pasal 37, Undang-Undang 14 tahun 2008,
16:56tentang keterbukaan informasi publik.
16:584. Jumtok Pasal 5, Huruf A, Pasal 13, Perki 1, 2013, tentang prosedur penyelesaian sekitar informasi publik.
17:094. Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, berdasarkan Pasal 36, Ayat 1, Perki PPSIP, Majelis Komisioner akan mempertimbangkan terlebih dahulu
17:19hal-hal seperti berikut.
17:303. Kedudukan hukum, legal standing, termohon sebagai badan publik dalam sekitar informasi.
17:354. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sekitar informasi.
17:39Terhadap keempat hal tersebut di atas, Majelis mempertimbangkan dan memberikan pendapat sebagai berikut.
17:45Pasal-pasal dianggap dibacakan.
17:52Menimbang bahwa berdasarkan huraian paragraf 3.3 sampai paragraf 3.8, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi penerangan absolut Komisi Informasi
18:02adalah menyangkut dua hal,
18:04yakni A. Adanya permohonan informasi keberatan dan permohonan penyelesaian sekitar informasi publik kepada Komisi Informasi.
18:11B. Sengketa yang dihajukan adalah sengketa informasi publik yang terjadi antara permohonan dan badan publik.
18:174.10. Menimbang bahwa berdasarkan fakta permohonan dan fakta persidangan sebagaimana diuraikan pada paragraf 3.4 sampai paragraf 3.9,
18:28dan terkait unsur kewenangan absolut sebagaimana dimaksud pada paragraf 3.9,
18:33huruf A. Majelis berpendapat bahwa sebagaimana diuraikan dalam paragraf 2.2 sampai dengan paragraf 2.6,
18:40bagian kronologi sekitar aku, bahwa permohonan sekitar aku telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai undang-undang KIP dan berkipip SIP,
18:51yaitu melalui tahapan permohonan informasi keberatan dan permohonan penyelesaian sekitar informasi publik ke Komisi Informasi Pusat.
18:584.11. Menimbang bahwa berdasarkan paragraf 3.9, huruf B,
19:04dalam hal penentuan apakah sengketa aku adalah sengketa antara pemohon informasi publik dan badan publik,
19:11majelis akan menilai kedudukan hukum legal standing pemohon dan termohon yang diuraikan pada bagian B dan C.
19:18keundangan relatif, pasal-pasal dianggap dibacakan,
19:24kedudukan hukum legal standing pemohon 4.19,
19:28menimbang bahwa berdasarkan pasal 1, angka 11, angka 12,
19:32undang-undang KIP jumto pasal 1, angka 7, perki BPS-IP,
19:35disebutkan bahwa
19:36Pemohon penyelesaian sekitar informasi publik adalah pengguna
19:40atau pemohon informasi publik yang menggunakan informasi publik
19:44atau mengajukan permintaan informasi publik
19:47sebagaimana diatur dalam undang-undang KIP.
19:49Pasal-pasal dianggap dibacakan.
19:524.22. Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh
19:55di dalam persidangan menjadi fakta hukum
19:58bahwa pemohon telah menempuh permohonan informasi,
20:02keberatan, dan mengajukan permohonan penyelesaian sekitar informasi publik
20:05sebagaimana yang diuraikan dalam paragraf 2.2
20:08sampai dengan paragraf 2.6.
20:114.23. Menimbang bahwa berdasarkan pasal 44, ayat 4,
20:16undang-undang KIP jumto pasal 9, ayat 1, perki BPS-IP,
20:20iya ini pasal 44, ayat 4, undang-undang KIP,
20:24pasal 9, ayat 1, perki BPS-IP,
20:29pasal-pasal dianggap dibacakan.
20:314.24. Menimbang bahwa berdasarkan urayan pada paragraf 3.19
20:35sampai dengan paragraf 3.23,
20:38majlis berpendapat bahwa pemohon dalam sekitar AKU adalah kelompok orang
20:42dibuktikan dengan surat kuasa dari nama Leonie dan kawan-kawan
20:47yang menguasakan kepada Petrus, Celestinus, Esa, dan kawan-kawan
20:52berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Oktober 2025
20:57dibuktikan dengan surat kuasa FIDE, surat P5, dan warga negara Indonesia
21:02atas nama Ahmad A. Ahyar Mutakid dibuktikan dengan KTP, FIDE, surat P7.
21:094.25. Menimbang bahwa berdasarkan urayan pada paragraf 3.19
21:13sampai dengan paragraf 3.24,
21:17majlis berpendapat bahwa pemohon dan atau kuasanya dalam sekitar AKU
21:21memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing
21:23sebagai pemohon penyelesaian sekitar informasi publik dalam sekitar AKU.
21:27C. Kedudukan hukum legal standing termohon
21:304.26. Menimbang bahwa termohon dalam sekitar informasi AKU adalah
21:36Universitas Gajah Mada
21:38yang sesungguhnya telah diuraikan dan dipertimbangkan pada bagian
21:41kewenangan relatif pada paragraf 3.14 sampai dengan paragraf 3.18
21:46sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut
21:49mutatis-mutandis berlaku dalam menguraikan dan mempertimbangkan
21:52kedudukan hukum termohon
21:54sebagaimana dimaksud pada bagian ini
21:594.27. Menimbang bahwa termohon dalam persidangan
22:02diwakili Dr. K. Harudin, Eshud, MSI, dan kawan-kawan
22:06berdasarkan surat kuasa nomor 14359
22:10garis miring UN1.P
22:14garis miring Hukor, garis miring HK
22:16titik 11.03, garis miring 2025
22:19dari Prof. Dr. Ova Emilia M. Med. Ede
22:27SPOGK, PhD
22:29Jabatan Rektor Universitas Gajah Mada
22:32selaku atasan PPID Universitas Gajah Mada
22:35tanggal 26 November 2025
22:38FIDE, surat T4
22:404.28
22:43Menimbang bahwa pihak termohon
22:45sebagaimana diatur dalam ketentuan
22:46pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KIP yaitu
22:51pasal dianggap dibacakan
22:56pasal 44 ayat 4 Undang-Undang KIP
22:58dianggap dibacakan
23:004.30
23:01Menimbang bahwa berdasarkan urayan pada paragraf 3.26
23:05sampai dengan paragraf 3.29
23:08majelis berpendapat
23:10termohon memenuhi syarat kedudukan hukum
23:13atau legal standing sebagai termohon penyelesaian sengketa informasi publik
23:17dalam sengketa akwo
23:19D. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi
23:244.31
23:26Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di dalam persidangan
23:29sehingga menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan
23:31bahwa pemohon telah menempuh
23:33mekanisme permohonan informasi
23:35keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
23:39sebagaimana diuraikan dalam bagian kronologi
23:42paragraf 2.2
23:43sampai dengan paragraf 2.6
23:454.32
23:47Menimbang bahwa batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
23:51diatur
23:52sebagaimana ketentuan sebagai berikut
23:54pasal-pasal dianggap dibacakan
23:564.33
23:58Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan
24:01sehingga menjadi fakta hukum
24:02bahwa pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
24:06kepada Komisi Informasi Pusat
24:08melalui surat nomor 022-S.KH-KPLF-7 Romawi-2025
24:18tanggal 6 Oktober 2025
24:204.33
24:21Menimbang bahwa dalam persidangan
24:24pemeriksaan awal
24:25diperoleh fakta bahwa permohonan
24:28diajukan pada tanggal 6 Oktober 2025
24:31namun pihak pemohon
24:33baru melengkapi
24:34kelengkapan permohonan penyelesaian sengketa informasi
24:37Penyelesaian sengketa tersebut
24:39dilengkapi oleh pemohon
24:41pada tanggal 13 Oktober 2025
24:434.34
24:45Menimbang bahwa
24:47Menimbang sebagaimana ketentuan sebagai berikut
24:50pasal 36 per KIPPSIP bahwa
24:531. Pada hari pertama sidang
24:56Majelis Komisioner memeriksa
24:57keunangan Komisi Informasi
24:59B. Kedudukan hukum atau legal standing permohon
25:01untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi
25:04C. Kedudukan hukum termohon sebagai badan publik
25:07di dalam sengketa informasi
25:09D. Batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi
25:132. Dalam hal permohonan
25:15tidak memenuhi salah satu ketentuan
25:18sebagaimana pada ayat 1
25:20Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela
25:25untuk menerima ataupun menolak permohonan
25:283. Dalam hal majelis berpendapat
25:31tidak perlu menjatuhkan putusan sela
25:33maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan
25:36dan diputus bersamaan dengan putusan akhir
25:394.35
25:41Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan
25:43sebagaimana dimaksud pada paragraf 3.32
25:46sampai dengan paragraf 4.34
25:48Majelis Komisioner berpendapat
25:50permohonan penyelesaian sengketa informasi
25:52A. Kuo
25:53tidak memenuhi ketentuan jangka waktu
25:55yang ditentukan sebagaimana diatur dalam
25:57Pasal 37
25:58Undang-Undang KIP
25:59Jogito Pasal 5
25:59Huruf B
26:00Pasal 13
26:01Huruf B
26:02Perki PPSIP
26:03Majelis berpendangan
26:06tidak perlu menjatuhkan putusan sela
26:09dan dapat dilanjutkan
26:10dan diputus bersamaan dengan putusan akhir
26:12Dan
26:14dengan mempertimbangkan kepentingan umum
26:16Majelis menyesuaikan
26:18jangka waktu yang ditentukan
26:20E. Pokok Permohonan
26:224.36
26:24Menimbang bahwa permohonan informasi
26:26dalam sengketa informasi aku
26:27telah diuraikan pada paragraf 2.2
26:29berdasarkan fakta yang diperoleh
26:31dalam persidangan
26:32sehingga menjadi fakta hukum
26:33yang tidak dibantah oleh para pihak
26:35bahwa sesungguhnya
26:37pokok permohonan yang dimohonkan oleh
26:38pemohon dalam sengketa aku
26:39yaitu
26:401. Dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana
26:44mantan Presiden Joko Widodo
26:461. Ijazah asli
26:482. Salinan ijazah asli
26:493. Transkrip nilai
26:514. KRS dan KHS
26:535. Laporan KKN
26:556. Skripsi atau laporan tugas akhir
26:577. Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang
27:008. SK Yudisium
27:02bukti pendaftaran Yudisium
27:04dan buku wisuda
27:052. Dokumen terkait pencalonan Joko Widodo
27:101. Dokumen permintaan legalisir ijazah
27:13dan asli pertinggal pada setiap pencalonan
27:20Wali Kota Solo
27:21Gubernur BKI Jakarta
27:23Presiden RI
27:242. Dokumen permintaan verifikasi dari KPU Kota Solo
27:29Provinsi DKI Jakarta
27:31dan KPU Pusat
27:32terkait pencalonan Joko Widodo
27:34sebagai Wali Kota Solo
27:36Gubernur DKI Jakarta
27:38dan Presiden RI
27:39termasuk arsip salinan ijazah yang diverifikasi
27:42dan dokumen hasil verifikasi
27:453. Prosedur dan kebijakan resmi UGM
27:49tentang kurikulum yang berlaku pada masa yang bersangkutan studi
27:532. SOP dan aturan DO pada masa yang bersangkutan studi
27:573. SOP dan aturan KKN pada masa yang bersangkutan studi
28:014. SOP dan aturan sidang SOP pada masa yang bersangkutan studi
28:055. SOP dan aturan pendaftaran wisuda pada masa yang bersangkutan studi
28:106. SOP dan aturan penanganan data akademik pada masa yang bersangkutan studi
28:147. SOP dan aturan penyerahan, pengelolaan, dan publikasi skripsi di perpustakaan
28:228. SOP dan aturan peminjaman akses skripsi yang bersimpan perpustakaan
28:289. SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi
28:3410. SOP penanganan permintaan verifikasi ijazah
28:38oleh pihak eksternal seperti KPU, bawaslu, penyidik, pengadilan pada saat permintaan diajukan
28:444.37
28:46Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan
28:50sebagaimana termuat sebagai keterangan termohon pada paragraf 2.13
28:53sehingga menjadi fakta hukum bahwa pokok permohonan sebagaimana disebutkan pada paragraf 4.36
28:59merupakan informasi yang dikecualikan
29:02sehingga dalam sekitar informasi akwo sesuai dengan ketentuan pasal 29
29:06ayat A per KIPPS IP yaitu
29:09dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian
29:15berdasarkan pasal 35 ayat 1 huruf A
29:18undang-undang KIP
29:19Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa
29:22tanpa melalui mediasi
29:41Kami lanjutkan
29:43Pendapat Majelis 4.38
29:46Menimbang bahwa pokok permohonan berdasarkan hal sebagaimana diuraikan
29:50dalam paragraf 4.36
29:52Selanjutnya Majelis Komisioner akan memberikan pertimbangan
29:56dan pendapat secara berurutan pada bagian paragraf di bawah ini
30:001. Dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana mantan Presiden Joko Widodo
30:054.39
30:07Menimbang bahwa termohon dalam persidangan menyatakan informasi terkait
30:12dengan dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana mantan Presiden Joko Widodo
30:16tidak dalam penguasaan
30:18tidak dalam penguasaan termohon
30:20karena dokumen tersebut dalam penguasaan pihak memiliki ijazah yang bersangkutan untuk berkaitan ijazah asli
30:26dan untuk yang lainnya dalam penguasaan
30:29Polda Metro Jaya berdasarkan
30:30Surat Perintah Penyidikan Nomor
30:32SP.Sidik
30:34Garis Miring S Strip 1
30:37Garis Miring 3147
30:39Garis Miring 7 Romayu
30:41Garis Miring 2025
30:43Garis Miring Dikrasi Grimun
30:45Garis Miring Polda Metro Jaya
30:48Tanggal 14 Juli 2025
30:49Serta Perintah Penyidikan
30:52Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sita
30:56Garis Miring S Strip 18
30:58Garis Miring 795
30:59Garis Miring 7 Romayu
31:01Garis Miring 2025
31:02Garis Miring Dikrasi Grimun
31:05Garis Miring Polda Metro Jaya
31:07Tanggal 14 Juli 2025
31:08Akan tetapi termohon memiliki pindahian dalam bentuk sken
31:12Garis Miring Photoshop Copy dari dokumen yang dilakukan penyitaan tersebut
31:16dan menyatakan informasi yang dalam penyitaan tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan
31:23Majelis berpendapat bahwa Badan Publik melalui PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi
31:28atas pengklasifikasian informasi sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi rahasia atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
31:40Hal ini berdasarkan pasal 2 ayat 4
31:46Dan pasal 19 Undang-Undang KIP
31:49Jumtok pasal 3 PP61 tahun 2020
31:52Jumtok pasal 22 ayat 3 pasal 49 perki asal IP
31:57Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang KIP
32:00Pasal 19 Undang-Undang KIP
32:02Pasal 3 PP61 tahun 2010
32:04Ayat 1 ayat 2
32:06Pasal 22 ayat 3 perki selip
32:08Ayat 3 dan pasal 49 perki selip
32:11Ayat 1 dianggap telah dibacakan
32:14Demikian juga dengan ayat 2, ayat 4, ayat 5, ayat 6 yang dianggap telah dibacakan
32:204.40 menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan dan bukti pada pelatang 4.39
32:27Bahwa termohon sudah menetapkan informasi yang dikecualikan
32:31Sebagaimana dalam penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
32:36Universitas Gajah Manda nomor 3 garis miring UN1 garis miring KPT garis miring PPID garis miring 2025
32:44Tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan tertanggal 31 Desember 2025
32:51Dengan konsekuensi informasi dibuka
32:54Yaitu
32:56Berpotensi disalahgunakan pihak lain yang dapat merugikan
33:05Kami ulangi
33:07Berpotensi disalahgunakan pihak lain yang dapat merugikan pemilik data pribadi
33:11Dan jika informasi tersebut dibuka maka termohon dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum
33:16Mengabaikan adas kehati-hatian dan kerasian undang-undang perlindungan data pribadi
33:22Sehingga berpotensi dituntut secara hukum baik berdata administratif dan atau pidana
33:28Majelis Komisioner berpendapat bahwa pengujian konsekuensi atas pengkasi perkesian informasi
33:34Sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan
33:38Untuk diakses oleh setiap orang pada senggata akwo untuk dipertimbangan terlebih dahulu
33:434.41 menimbang bahwa ketentuan pada pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 per KIPPSP
33:524.42 menimbang bahwa ketentuan pada pasal 2 ayat 4 undang-undang KIP
33:56Pasal 17 undang-undang KIP dianggap telah dibacakan
34:044.43 menimbang sebagaimana telah diuraikan pada paragraf 4.39 sampai paragraf 4.42
34:12Majelis telah memeriksa informasi yang dimohon oleh pemohon
34:15Pada paragraf pada pemeriksaan tertutup sebagaimana diuraikan pada paragraf 2.21
34:20Dan telah melakukan penilaian melalui uji kepentingan publik terhadap hasil pengujian konsekuensi
34:26Yang telah dilakukan oleh termohon serta berpendapat dengan mempertimbangkan aspek dan kepentingan umum yang didalamnya
34:32Mengungkap catatan yang menyambut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal
34:37Dan satuan pendidikan non-formal selama pendidikan di tempat termohon
34:41Termohon sinyal sudah sepatutnya informasi akul 8 sepatutnya diterima menjadi bagian dari informasi yang dikecualikan
34:484.34 menimbang kalau termohon adalah pengendali data pribadi
34:52Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang pendudukan data pribadi majelis mempertimbangkan sebagai berikut
34:57Pasal 1 angka 2, pasal 4, pasal 36, pasal 37 dianggap telah dibacakan
35:05Pasal 38 juga dianggap telah dibacakan
35:084.45 menimbang sebagaimana diurahkan pada paragraf 4.4 bahwa termohon adalah pengendali data pribadi
35:15Maka termohon wajib tunduk pada undang-undang pendudukan data pribadi
35:18Dengan wajib menjaga kerasian data pribadi dan juga melindungi data pribadi dari pemprosesan yang tidak sah
35:254.34 menimbang sebagian mana telah diurahkan pada paragraf 4.44 sampai paragraf 4.45
35:33Majelis telah memeriksa informasi dimohon oleh pemohon dan telah melakukan penilaian melalui uji kepentingan publik
35:41Terhadap hasil pengujian konsekuensi yang telah dilakukan oleh termohon serta berpendapat dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi
35:49Ditujukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi privasi dan data pribadi sebagai bagian dari hak kehadrasi manusia dan hak konstitusional
35:57warga negara
35:58Majelis berkesimpulan bahwa terhadap permohonan informasi yang dimohon oleh pemohon pada paragraf 4.36 Romawi
36:051 Romawi tidak dapat diberikan pada pemohon seluruhnya yang mengandung unsur nilai dan data pribadi pihak lain
36:122. Dokumen terkait pencalonan Joko Widodo
36:154.47 menimbang bahwa terkait dokumen permintaan legalisir ijazah dan aksi pertinggal pada setiap pencalonan
36:23Yaitu wali kota Solo, gubernur DKI, dan presiden RI termohon dalam persidangan menetakan bahwa terhadap informasi aku
36:30Tidak menemukan dokumen terkait dengan permintaan legalisir ijazah
36:33Terhadap hal ini majelis berpendapat sesuai dengan pasal 6 undang-undang KIP yaitu dianggap dibacakan dan kemudian 4.48
36:42Menimbang sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 4.47 majelis berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak dalam penguasaan termohon atau didokumentasikan
36:51Sehingga termohon sudah sepatutnya tidak dapat memberikan informasi aku kepada pemohon
36:564.49 menimbang bahwa terkait dokumen permintaan verifikasi ijazah dari KPU, Kota Surakarta, DKI, Jakarta, dan RI
37:05Majelis pada persidangan tanggal 21 Januari 2026
37:10Telah menghadirkan pihak terkait dalam hal ini yaitu KPU, Kota Surakarta, DKI, Jakarta, dan RI untuk dimintai keterangan terkait verifikasi
37:20faktual klarifikasi terhadap ijazah Joko Widodo
37:24Dalam keterangan KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual klarifikasi terhadap ijazah dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat terhadap ketidakbenaran berkas pencalonan
37:34Atau jika terdapat kecurigaan keganjil maka dilakukan klarifikasi berkas secara faktual yang dibuktikan dengan berita acara klarifikasi
37:44Terhadap hal ini majelis berpendapat bahwa KPU, Kota Surakarta, DKI, Jakarta, dan RI dalam memverifikasi bakal pasangan calon hanya melakukan
37:56verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon
38:02Sehingga permohonan informasi yang dimakan yaitu dokumen permintaan verifikasi ijazah tidak pernah diproduksi dan terhadap permohonan pemohon sudah sepatutnya ditolak
38:133. Prosedur kebijakan resmi UGM berdasarkan SOP atau aturan 4.50
38:20Menimbang bahwa terkait dengan prosedur kebijakan atau SOP yang berlaku di tempat termohon saat Joko Widodo studi sebagaimana dimaksud pada
38:27para kira 4.36 Romawi 3 nomor 1 sampai nomor 6
38:32Termohon dalam penjelasan di persidangan dan kesimpulan dan menjadi fakta hukum yang tidak terbantakan bahwa berkaitan dengan SOP dan aturan
38:40yang diminta
38:40Oleh permohon nomor 1 sampai nomor 6
38:45Bahwa termohon pada saat Joko Widodo di tempat termohon tidak pernah dihasilkan di produksi
38:50Yang dihasilkan di produksi yaitu kurikulum yang berdasarkan masa yang bersangkutan studi yang dihasilkan oleh termohon akan tetapi kondisi sekarang
38:57ini dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya
39:00Namun termohon menyimpan pindahin dan bentuk scan soft file majelis berpendapat bahwa terkait dengan pokok permohonan dalam sengketa informasi aku
39:08Merupakan informasi publik yang berkaitan dengan perlaturan
39:12Keputusan atau norma hukumnya Mika dan atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh termohon sudah selainnya termohon memberikan informasi aku
39:19kepada pemohon
39:21Hal ini sebagaimana diatur dalam pertentuan pasal 11 undang-undang KIP yaitu dianggap dibacakan 4.51
39:29Menimbang bahwa terkait dengan prosedur kebijakan atau SOP yang berlaku di tempat termohon
39:33Sebagaimana dimaksud pada paragraf 4.36 Romawi 3 Romawi nomor 7 sampai dengan nomor 10
39:39Termohon dalam penjelasan ini, penjelasan di persidangan dan kesimpulan
39:43Dan menjadi fakta hukum yang tidak terbantakan bahwa berkaitan dengan SOP dan aturan yang diminta oleh permohon
39:48Permohon nomor 7 sampai nomor 10 bahwa informasi aku dalam penguasaan termohon
39:53Terhadap hal ini majelis berpendapat bahwa informasi aku merupakan informasi publik yang berkaitan dengan peraturan keputusan atau norma
40:04Atau norma hukum yang berkaitan atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh termohon
40:08Sudah selainnya termohon memberikan informasi aku kepada pemohon
40:124.52 Menimbang bahwa undang-undang KIP juga mengatur mengenai kewajiban pengundang informasi yang diatur dalam pasal 5 dan pasal
40:1951 undang-undang KIP
40:21Yang pada pokoknya mengatur pengundangan informasi publik wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
40:26Dan ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum
40:31Dianggap telah dibacakan itu pasal 5 undang-undang KIP, pasal 51 undang-undang KIP
40:465 kesimpulan 5.1 Berdasarkan seluruh urayan dan fakta hukum di atas Majelis Komisioner berkesimpulan
40:541. Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan akuo
41:012. Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa akuo
41:073. Termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai termohon dalam sengketa akuo
41:134. Menyesuaikan jangka waktu yang ditentukan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik untuk kepentingan publik
41:215. Pemohon memiliki alasan yang relevan untuk mengajukan permohonan informasi akuo
41:276. Pemohon memiliki alasan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa akuo
41:356. Amar putusan, memutuskan
41:376.1 Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
41:426.2 Menguatkan penetapan pejabat pengolah informasi dan dokumentasi nomor 3 garing UN1 garing KPT garing PPID garing 2025
41:51Tentang penetapan klasifikasi informasi dikecualikan
41:556.3 Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 1 nomor 1
42:03Tidak dalam penguasaan termohon
42:066.4 Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 1 nomor 2 sampai dengan
42:15nomor 8
42:16Merupakan informasi yang terbuka sebagian
42:19Sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain
42:246.5 Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 2
42:31Merupakan informasi yang tidak dalam penguasaan termohon
42:346.6 Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 3
42:42Terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 1 sampai 6 adalah kurikulum yang berlaku saat Jokowi Dodo Studi adalah informasi
42:50terbuka
42:516.7 Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi 3
42:58Terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka
43:056.8 Menyatakan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6,
43:15dan paragraf 6.7
43:16Kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
43:20Inkrah Vangiewicz
43:28Tes
43:30Kami lanjutkan
43:32Pendapat berbeda di sending opinion
43:36Terhadap putusan ini, Anggota Majelis Samrotunaja Ismail memiliki pendapat berbeda di sending opinion terkait permohonan akuas sebagai berikut
43:437.1 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang KIP Ayat 1
43:50Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis
43:57Ayat 7
43:59Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan
44:02Badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitaan tertulis yang berisikan
44:09Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan ataupun tidak
44:12B. Badan publik wajib memberitahukan badan publik yang menguasai informasi yang diminta
44:16Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya
44:19Dan badan publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diterima
44:22Yang diminta
44:23C. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
44:29D. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan
44:35E. Dalam hal suatu dokumen yang mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
44:40Maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan yang dan materinya
44:46F. Alap penyampai dan format informasi yang akan diberikan
44:50Dan atau G. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta
44:54E. Dalapan badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7
45:01Paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis
45:35Pasal 26
45:36Setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 1
45:40Ayat 2
45:41Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat 1 memberikan cat tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
45:51dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
45:56Pasal 37 Ayat 2 mengundang KIP
45:59Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat
46:09sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat 2
46:127.2 menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perki PPSP No. 1 Tahun 2013
46:18Dinyatakan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila
46:24A. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPD
46:29Atau B. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPD dalam jangka waktu 30 hari kerja
46:36sejak keberatan diterima oleh atasan PPD
46:397.3 menimbang bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan sehingga menjadi fakta hukum
46:46Bahwa pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat melalui surat tanggal 3 Oktober tahun 2025
46:54Yang diajukan melalui formulir sengketa informasi tanggal 13 Oktober 2025 dan diregistrasi pada tanggal 14 Oktober 2025
47:067.4 menimbang bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf 7.1, 7.2, dan 7.3 dengan demikian permohonan penyelesaian sengketa
47:17informasi akwo
47:20Lebih jangka waktu ini tertentu sebagaimana diatur Pasal 37 Undang-Undang KIP Jumto Pasal 5 Huruf B dan Pasal 13
47:27Huruf B Pergi PPSP
47:29Dimana termohon memberikan tanggapan jawaban atas pemohon melalui surat pada tanggal 9 September 2025
47:35Yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025
47:39Sehingga pemohonan seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja
47:45Setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPD
47:48Artinya seharusnya permohonan sengketa diajukan sejak tanggal 12 September 2025 sampai dengan 1 Oktober 2025
47:58Akan tetapi permohonan sengketa diajukan permohonan tanggal 3 Oktober 2025
48:03Melalui surat dengan demikian permohonan sengketa akwo melebih jangka waktu yang ditentukan atau daluarsa
48:11Menimbang bahwa berdasarkan urai sebagaimana dimaksud dalam parker 7.4
48:15Bahwa batas waktu permohonan sengketa informasi akwo melebih jangka waktu atau daluarsa
48:20Yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang KIP Jumto Pasal 5 Huruf B dan Pasal 13
48:29Huruf B Pergi PPSP
48:31Maka anggota majelis menolak permohonan sengketa informasi akwo
48:42Demikian diputuskan dalam merapat musyawarah majelis komisioner
48:45Yaitu Hospita Hrici Paulin selaku ketua merangkap anggota
48:48Hariak Sandi Yuda dan Samrotu Najah Ismail masing-masing sebagai anggota
48:51Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026
48:54Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026
48:59Oleh majelis komisioner yang nama-namanya tersebut di atas
49:02Dengan didampingi oleh Indra Hasbi sebagai panitra pengganti
49:05Dengan dihadiri oleh pemohon dan termohon
49:09Ketua Majelis Hospita Hrici Paulin ditanda tangani
49:12Anggota Majelis Aryak Sandi Yuda ditanda tangani
49:14Anggota Majelis Samrotu Najah Ismail ditanda tangani
49:17Panitra pengganti Indra Hasbi ditanda tangani
49:21Untuk salinan putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya
49:24Diumumkan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
49:28Tentang Keterbukaan Informasi Publik
49:30Dan Pasal 59 Ayat 4 dan Ayat 5 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013
49:35Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
49:40Baik, dengan demikian putusan sudah dibacakan
49:43Tadi di amat putusan
49:45Ada yang tidak dalam penguasaan
49:48Itu adalah pada bagian ijasa asli
49:51Karena memang itu dimiliki oleh yang bersangkutan
49:54Kemudian bukti legalisir ijasa
49:57Karena memang dari pihak KPU, RI, DKI, dan Kota Surakatat
50:04Tidak pernah melakukan permohonan pengecekan legalisir ijasa
50:08Jadi memang tidak dalam penguasaan informasinya
50:12Untuk yang lain semua dinyatakan terbuka
50:15Sebagian karena yang mengandung informasi pribadi
50:19Tetap harus dikecualikan
50:21Apalagi kalau informasi pribadi pihak lain
50:25Dengan demikian
50:28Kepada para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi
50:32Dapat mengajukan keberatan
50:35Kepada pengadilan yang berwenang
50:37Sesuai dengan ketentuan pasal 60
50:38Pergi 1 tahun 2013
50:40Nah, pengajuan keberatannya diajukan
50:43Paling menurut 14 hari
50:45Sejak diterimanya
50:46Jadi bukan sejak hari ini
50:47Sejak putusan diterima
50:49Kemudian jika tidak ada yang mengajukan keberatan
50:52Maka putusan ini menjadi inkrah
50:54Dan berkekuatan hukum tetap
50:56Kepada pemohon
50:58Ada yang ingin sampaikan lagi? Silahkan
51:11Majelis hari ini akan memberikan manfaat yang sangat besar
51:16Bagi kehidupan demokrasi kita
51:18Dan dibuktikan dengan adanya keterbukaan informasi publik
51:22Ijinkan kami bertanya
51:25Di dalam persidangan
51:27Itu ada beberapa dokumen
51:29Yang dinyatakan oleh UGM tidak dikuasai
51:32Yang pertama adalah KRS
51:35Yang kedua laporan KKN
51:37Yang ketiga surat tugas pemimpin
51:40Dan keempat buku wisudah
51:42Dan kami periksa
51:44Di surat terima ke Polda itu juga tidak ada
51:49Nah untuk status keempat dokumen ini
51:53Bagaimana?
51:55Ya pada prinsipnya
51:57Kami menyatakan bahwa
51:59Kalau itu memang ada di UGM
52:01Itu harus menjadi informasi yang terbuka
52:03Nah kalau memang itu nanti
52:05Dalam proses terima informasinya
52:09Kemudian UGM menyatakan bahwa
52:10Mereka tidak menguasai informasi itu
52:12Atau memang di era waktu itu tidak punya
52:15Ya silahkan UGM membuat surat resmi
52:16Sebagai pernyataan bahwa itu memang tidak ada
52:19Jadi begitu
52:21Terima kasih ya
52:22Terima kasih
52:23Dari pihak termohon
52:24Ada yang ingin disampaikan?
52:25Silakan
52:30Ijin majelis
52:31Berarti ini langsung
52:33Dari kami
52:34Untuk keloyang sebagian
52:35Untuk keloyang ditutup itu
52:37Dihitamkan
52:38Berupa alasannya juga
52:39Atau bagaimana majelis?
52:41Nggak usah
52:41Nggak usah berupa alasan
52:42Jadi nanti dikaji
52:43Tadi kan diputusannya yang mengandung nilai
52:45Karena KHS kan
52:47Kartuasi studi ada nilai ya
52:48Nilainya ditutup
52:49Tapi nilainya doang
52:50Di situ kan ada
52:51Apa namanya
52:52Mata kuliahnya itu tidak boleh ditutup
52:53Itu informasi terbuka
52:55Nah kemudian
52:56Kalau itu nanti kan
52:57Kayak misalnya ada diminta
52:58Ada misalnya laporan KKN
52:59Itu kan pasti ada
53:01Data pihak lain
53:02Karena yang KKN kan
53:02Nggak cuma satu orang ya
53:03Maka itu harus ditutup
53:05Jadi terhadap seluruh dokumen informasinya
53:07Silahkan dicek
53:09Mana yang mengandung nilai
53:11Dan yang mengandung
53:12Informasi
53:13Pribadi berdasarkan PDP
53:15Misalnya
53:16Kalau PDP
53:17Itu apa
53:19Tanggal lahir ya
53:20Walaupun mungkin publik sudah tahu tuh
53:22Browsing aja bisa tahu ya
53:23Tanggal lahirnya ya
53:24Tapi ketika
53:25Badan publik memberikan
53:27Ya itu harus ditutup
53:29Ya
53:29Kemudian nantinya mengandung
53:30Informasi pribadi pihak lain
53:32Itu saja yang ditutup
53:33Yang lainnya harus menjadi informasi terbuka
53:34Gitu ya
53:37Cukup?
53:38Cukup?
53:39Ya silahkan
53:40Mohon masih ada?
53:43Apakah ketika UGM menyatakan
53:46Tidak memiliki dokumen-dokumen
53:47Yang kami minta
53:48Itu
53:50Secara normatif
53:52Kinerja PPID
53:54Apakah itu selesai begitu aja
53:57Atau kan mestinya ada upaya
53:58Bagi UGM untuk
54:00Bagaimanapun
54:01Berusaha mencari
54:04Apakah hanya membuat pernyataan
54:06Tapi apakah tidak ada
54:07Apa
54:08Berdasarkan normatif
54:09Kinerja PPID
54:11Harus berusaha mencari
54:12Ya yang pertama Pak
54:14Terbuka informasi ini kan
54:16Kontrol publik itu bagian untuk memberikan
54:18Masukan evaluasi
54:19Perbaikan ya
54:20Bagi badan publik
54:21Yang kedua
54:22Kalau memang
54:23Pada masa itu
54:25Tidak ada
54:26Pada masa itu
54:27Karena itu kan sudah sekian
54:2810 tahun yang lalu ya
54:29Ya itu harus
54:31Buat pernyataan bahwa memang tidak ada
54:33Tapi kalau suatu saat bisa dibuktikan
54:35Ternyata itu pada masa itu
54:36Sebenarnya ada
54:37Cuman dihilangkan
54:38Atau hilang
54:39Atau sebagainya
54:39Maka
54:40Ketika ada surat resmi
54:41Yang menyatakan bahwa
54:42Zaman itu tidak ada
54:43Ternyata tidak sinkroni
54:45Itu terjadi
54:46Yang terjadi adalah
54:47Membawangkan publik
54:48Begitu
54:49Ya
54:49Dan tentunya
54:51Apa yang sudah
54:51Apa yang sudah disampaikan
54:53Sidang ini saya yakin
54:54Akan menjadi masukan
54:55Buat badan publik
54:56Untuk melakukan perbaikan
54:56Dan pemenahan
54:57Begitu
54:58Silahkan nanti dari pihak pemohon
55:00Kalau memang
55:00Merasa itu harus
55:02Dibenahi
55:02Silahkan membuat surat resmi
55:03Kepada
55:04Badan publik
55:05Untuk catatan-catatan
55:07Yang hasil evaluasinya
55:08Diberikan
55:09Untuk bahan perbaikan
55:10Buat badan publik
55:11Demikian ya
55:12Cukup
55:13Pemohon
55:14Termohon cukup
55:15Cukup
55:15Baik
55:15Dengan demikian
55:17Sidang Komisi Informasi Pusat
55:18Dengan nomor
55:18Register Sengketa 055
55:20Garing 10 Romawi
55:21Garing KIPS
55:22RIPSI
55:22Garing 2020
55:23Antara pemohon
55:25Leoni Lidia
55:25Dan kawan-kawan
55:26Terhadap
55:27Pemohon
55:27Universitas Gajah Mada
55:28Pada hari ini
55:30Selasa 10 Maret
55:322026
55:32Dengan ini
55:33Dinyatakan
55:34Selesai
55:34Dan
55:35Terima kasih
Komentar

Dianjurkan