00:00Kasus lainnya, Komisi 3 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan pemilik bibik linci Nabila O'Brien.
00:08Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman memastikan status tersangka Nabila sudah dicabut lewat surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
00:17Usai mendengar penjelasan dari Nabila, Habibur Rahman menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal 36 KUHP baru,
00:25yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.
00:30Komisi 3 meyakini Nabila tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus itu.
00:36Nantinya Komisi 3 akan memanggil kapolres seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHP baru.
00:44Hal ini diperlukan agar kasus korban jadi tersangka tidak kembali terulang.
00:56Terjadi lagi ke depan ya. Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi, kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh polda di seluruh Indonesia
01:06setelah lebaran besok.
01:09Di mana di saat itu kita minta semua kapolres untuk dihadirkan.
01:14Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa.
01:21Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerjasama untuk itu.
01:25Hilang, udah. Udah diselesaikan, udah SP3.
01:31Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Nabila O'Brien dan pelanggannya Zendi Kusuma berakhir damai.
01:40Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan setelah menandatangani perjanjian perdamaian.
01:46Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Truno Yudo Wisnu Andiko bilang kesepakatan damai tercapai setelah kedua belah pihak
01:54dipertemukan lewat mediasi.
02:09Terima kasih.
02:28Terima kasih.
Komentar