Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien. Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan status tersangka Nabilah sudah dicabut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Usai mendengar penjelasan dari Nabilah, Habiburokhman menjelaskan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan dalam KUHP baru Pasal 36, yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.

Komisi III meyakini Nabilah tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus tersebut.

Nantinya, Komisi III DPR akan memanggil Kapolres seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dilakukan agar kasus korban menjadi tersangka tidak terulang lagi.

#RDPU #o'brien #KOMISIIIDPR

Baca Juga Peresmian 218 Jembatan di Sejumlah Wilayah Digelar Secara Virtual di https://www.kompas.tv/nasional/655874/peresmian-218-jembatan-di-sejumlah-wilayah-digelar-secara-virtual



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/655875/komisi-iii-dpr-pastikan-status-tersangka-nabila-o-brien-sudah-dicabut
Transkrip
00:00Kasus lainnya, Komisi 3 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan pemilik bibik linci Nabila O'Brien.
00:08Ketua Komisi 3 DPR Habibur Rahman memastikan status tersangka Nabila sudah dicabut lewat surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
00:17Usai mendengar penjelasan dari Nabila, Habibur Rahman menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal 36 KUHP baru,
00:25yakni tidak ada pidana tanpa unsur kesengajaan.
00:30Komisi 3 meyakini Nabila tidak melanggar hukum dan mendukung pencabutan status tersangka serta penghentian kasus itu.
00:36Nantinya Komisi 3 akan memanggil kapolres seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHP baru.
00:44Hal ini diperlukan agar kasus korban jadi tersangka tidak kembali terulang.
00:56Terjadi lagi ke depan ya. Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi, kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh polda di seluruh Indonesia
01:06setelah lebaran besok.
01:09Di mana di saat itu kita minta semua kapolres untuk dihadirkan.
01:14Jadi Komisi 3 akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa.
01:21Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerjasama untuk itu.
01:25Hilang, udah. Udah diselesaikan, udah SP3.
01:31Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci Nabila O'Brien dan pelanggannya Zendi Kusuma berakhir damai.
01:40Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan setelah menandatangani perjanjian perdamaian.
01:46Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Truno Yudo Wisnu Andiko bilang kesepakatan damai tercapai setelah kedua belah pihak
01:54dipertemukan lewat mediasi.
02:09Terima kasih.
02:28Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan