Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2026/03/09/110924/mahfud-md-heran-gus-yaqut-jadi-tersangka-kuota-haji-itu-bukan-kerugian-negara

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mempertanyakan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024. Mahfud menilai persoalan kuota haji memunculkan pertanyaan karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyoroti proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Lalu bagaimana sebenarnya perkembangan kasus kuota tambahan haji yang menyeret nama Gus Yaqut? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini dan jangan lupa tonton hingga akhir untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Creative/Video Editor: Anura/Vanya
#Mahfud MD #Gus Yaqut #Kuota Haji
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Mahfud MD pertanyakan penetapan Gus Yakut sebagai tersangka kasus kuota haji.
00:05Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku heran atas penetapan mantan Menteri Agama Yakut Khalil Kaumas
00:11atau Gus Yakut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2024.
00:17Menurut Mahfud, kasus tersebut menimbulkan pertanyaan karena kuota haji dinilai tidak berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara.
00:25Mahfud menyampaikan pandangannya pada Senin 9 Maret 2026,
00:29ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi memang harus dilakukan.
00:34Namun prosesnya tetap harus berjalan sesuai aturan hukum dan tidak dilakukan secara serampangan.
00:40Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti prosedur penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
00:45Ia menyebut bahwa kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya berada pada penyidik,
00:51bukan pada pimpinan lembaga penegak hukum.
00:54Hal ini menurutnya menjadi salah satu hal yang perlu dipertanyakan dalam proses hukum kasus tersebut.
01:00Kasus yang menjerat Gus Yakut sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024.
01:07Saat ini perkara tersebut masih bergulir dalam proses hukum dan menjadi perhatian pabrik.
01:15Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan