KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, hadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Saat diperiksa Rabu (13/8/2025) Abraham mengklaim pemeriksaan ini diduga adanya podcast "Abraham Samad Speak Up" yang pernah membahas isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Meski begitu, ia mengelak isi podcast-nya memiliki unsur pidana terkait pencemaran nama baik apa yang dilaporkan Joko Widodo.
Mengenai kemungkinan dirinya menjadi tersangka, Abraham tegaskan ia dan tim hukumnya pasti akan melawan.
Baca Juga KPK Bakal Panggil Bupati Pati atas Kasus Dugaan Korupsi DJKA | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/611276/kpk-bakal-panggil-bupati-pati-atas-kasus-dugaan-korupsi-djka-kompas-malam
#ekskpk #ketuakpk #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611291/full-susno-duadji-dan-refly-harun-soroti-laporan-abraham-samad-soal-ijazah-tidak-jelas-pelapornya
Saat diperiksa Rabu (13/8/2025) Abraham mengklaim pemeriksaan ini diduga adanya podcast "Abraham Samad Speak Up" yang pernah membahas isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Meski begitu, ia mengelak isi podcast-nya memiliki unsur pidana terkait pencemaran nama baik apa yang dilaporkan Joko Widodo.
Mengenai kemungkinan dirinya menjadi tersangka, Abraham tegaskan ia dan tim hukumnya pasti akan melawan.
Baca Juga KPK Bakal Panggil Bupati Pati atas Kasus Dugaan Korupsi DJKA | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/611276/kpk-bakal-panggil-bupati-pati-atas-kasus-dugaan-korupsi-djka-kompas-malam
#ekskpk #ketuakpk #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611291/full-susno-duadji-dan-refly-harun-soroti-laporan-abraham-samad-soal-ijazah-tidak-jelas-pelapornya
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saya Atifal Solesa melanjutkan Kompas Petang, Saudara.
00:03Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
00:07menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya
00:09sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi Dodo.
00:14Saat diperiksa pada Rabu pagi, Abraham mengklaim pemeriksaan ini
00:31diduga adanya siniar atau podcast Abraham Samad Speak Up
00:36yang pernah membahas isu dugaan ijazah palsu Jokowi Dodo.
00:39Meski begitu, ia mengelak isi siniarnya memiliki unsur pidana
00:44terkait pencemaran nama baik apa yang dilaporkan Jokowi Dodo.
00:49Mengenai kemungkinan dirinya menjadi tersangka, Abraham menegaskan
00:53ia dan tim hukumnya pasti akan melawan.
01:01Ini bukan tentang saya.
01:04Karena pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian.
01:07serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini
01:12yaitu memberitakan, lewat podcast saya memberitakan
01:16dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif
01:24agar supaya masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya.
01:29Itu yang saya lakukan.
01:30Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast
01:34dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil,
01:40maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman,
01:46kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi.
01:50Dan yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan,
01:57proses ingin mempersempit adanya ruang demokrasi.
02:02Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta,
02:06ya membabi buta menangani kasus pidana ini,
02:10maka saya pasti akan melawannya.
02:12Sampai kapanpun juga.
02:14Pengacara senior sekaligus tokoh gerakan HAM,
02:21Todung Mulya Lubis yang ikut mendampingi Abraham Samad di Mapolda Metro Jaya,
02:25menegaskan upaya pemeriksaan terhadap Samad,
02:28syarat upaya kriminalisasi dan memiliki niat jahat.
02:32Tak hanya itu, menurutnya secara umum,
02:34pemanggilan Abraham sudah menunjukkan hukum digunakan sebagai senjata.
02:44Saya tidak menyangka akibat podcast yang dilakukan oleh saudara Bram Samad,
03:01dia dikriminalisasi.
03:02Tidak boleh ada kriminalisasi dalam negara Republik Indonesia ini
03:08terhadap wartawan, terhadap mereka yang punya podcast,
03:12terhadap siapapun, karena ini membungkap kebebasan berpendapat.
03:18Pasal penghinaan atau pencembaraan nama baik itu sudah dihapuskan.
03:22Hanya di negara yang otoriter atau punya tendansi untuk menjadi negara otoriter,
03:27pencembaraan nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi.
03:30Inilah zaman di mana pendegakan hukum dipolitisasi.
03:35Inilah zaman di mana hukum dijadikan sebagai weapon.
03:39Ini disebut weaponization of law.
03:41Lalu apa indikasi siniar atau podcast Abraham Samad
03:46mencemari nama baik ataupun fitnah terhadap Jokowi Dodo?
03:50Dan apakah pemeriksaan Samad dalam kasus ijazah Jokowi kali ini
03:54berpotensi membungkam suara keteris publik?
03:57Kami diskusikan bersama dengan para narasumber bergabung saat ini,
03:59Ahli Hukum Tata Negara Refli Harun,
04:01juga bergabung bersama kami Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan,
04:05dan mantan kabar reskrim Polri Susno Duaji.
04:07Selamat sore semuanya dengan Tifal di studio. Apa kabar?
04:10Selamat sore, Mas Tifal.
04:12Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami kali ini.
04:15Dianggap ini syarat muatan lain selain di luar hukum.
04:20Sehingga menurut Anda, Mas Ade,
04:21apa yang salah sebetulnya dengan podcastnya Bang Samad ini
04:24sehingga harus diperiksa terkait dengan kasus ijazah Jokowi ini?
04:27Oke, terima kasih Mas dari Kompas News ya.
04:34Jadi, apa namanya kalau terkait laporan Pak Insinyur Jokowi Dodo kan kemarin itu,
04:42beliau melaporkan peristiwa.
04:46Kemudian, peristiwa ini menjadi
04:49menjadi pemeriksaan terhadap beberapa yang diduga
04:56ikut dan turut melakukan
05:01tindak pidana pencemaran tersebut.
05:05Artinya gini, Mas Tifal,
05:06bahwa kemudian dipanggilnya Bang Abraham,
05:12secara satu itu normatif hukum.
05:13Ya, tidak ada diskriminasi di sini.
05:17Ini kan polisi memeriksa
05:19dengan adanya bukti yang telah dipelajari,
05:25kemudian diperiksa,
05:28bahwa ada dugaan di situ,
05:30ya kita tidak bisa menghindari itu.
05:32Apa kata-kata yang salah dari podcast itu
05:34sehingga ada muatan potensi bahwa ada pencemaran nama baik di situ menurut Anda, Bang Ade?
05:39Jadi gini, podcast ini kan berbeda dengan pemberitaan nih, Bang Tifal ya.
05:43Kalau di podcast itu,
05:46kalau kata-katanya saya tidak melihat alat buktinya secara menyeluruh,
05:52yang mana menjadi satu ujaran kebencian,
05:56atau fitnah, atau pencemaran.
05:59Tetapi yang saya tahu bahwa podcast,
06:01podcast, YouTube, terus kemudian video,
06:04ada video juga yang di mana ada beberapa kelompok orang ya,
06:08dan di situ juga Bang Abraham sempat berorasi dan lain sebagainya.
06:14Nah, yang saya lihat sih itu.
06:16Kemudian podcastnya juga ada,
06:17tapi saya tidak terlalu membuka secara,
06:21karena itu kan merusak pemeriksaan,
06:23kalau saya sampaikan di sini bahwa,
06:25oh ini loh yang menjadi fitnah dan pencemarannya, gitu loh.
06:30Tapi kan banyak podcast juga yang mengeluarkan opini masing-masing,
06:32sehingga dianggap oleh Bang Abraham ini membungkam demokrasi.
06:36Jadi gini,
06:39demokrasi itu sasa-saja Bang Tifal,
06:42tapi sepanjang demokrasi itu.
06:44Ya, tidak mencemarkan seseorang.
06:48Itu yang pertama.
06:49Yang kedua adalah,
06:50kalau kita berbicara demokrasi,
06:53Pak Insinyur Joko Widodo ini kan,
06:55korban.
06:58Korban dari ujaran kebencian,
07:01korban dari fitnah,
07:03korban dari,
07:05apa namanya,
07:07tindakan-tindakan di mana
07:09beliau dilecehkan betul.
07:12Kalau menurut saya beliau dilecehkan betul.
07:14Oke.
07:14Artinya,
07:16ya kalau memang mau berdemokrasi,
07:19berdemokrasi,
07:20tapi jangan juga melakukan yang diduga
07:22tindak pidana,
07:24yaitu penyampaian pendapat itu
07:26tidak tendensius dan menjustifikasi orang.
07:29Oke.
07:30Tidak tendensius,
07:31tidak menjustifikasi.
07:32Nah, Anda,
07:33Mbak Bung Refli,
07:34yang juga punya podcast di sini
07:35dengan adanya kasus semacam ini,
07:37Bang Abraham Samad dilaporkan
07:38sebagai saksi terlapor di periksa hari ini,
07:40ngerasa was-was nggak nih?
07:44Iya,
07:44ini secara umum ya,
07:46saya selalu mengatakan ya,
07:49negara yang masih memproses
07:51orang yang berpendapat itu
07:52demokrasinya pasti sulpon teluyuh.
07:54begitu ya.
07:55Jadi,
07:56ini bukan soal Abraham Samad atau tidak,
07:59tapi bagaimana kita
08:00memelihara demokrasi dan konstitusi kita.
08:03Itu yang paling penting sesungguhnya.
08:05Jadi,
08:05saya membayangkan ya,
08:06ketika reformasi kemarin,
08:08kita bicara mengenai bagaimana
08:10kita demokrasi ditegakkan,
08:12konstitusi ditegakkan,
08:14karena kita hidup dalam negara
08:16otoritarian order baru,
08:18begitu.
08:18Tapi ternyata setelah berapa tahun,
08:20kejadian seperti ini terjadi lagi.
08:22Begini,
08:24kalau kita bicara mengenai
08:25hak-hak perlindungan seseorang gitu,
08:28tentu orang punya hak
08:29untuk kemudian,
08:31misalnya kalau dia merasa dicemarkan,
08:32dia mengadu.
08:33Tetapi,
08:34harus jelas,
08:36dia dicemarkan pada bagian mana,
08:38dan kemudian siapa yang diadukannya.
08:41Yang terjadi sekarang ini kan
08:43seolah-olah
08:43orkestrasi sebuah kekuasaan.
08:46Karena,
08:48kalau ditanyakan pada Jokowi,
08:49dia hanya mengatakan,
08:50saya hanya mengadukan sebuah fenomena.
08:53Kok bisa ya,
08:54dia adukkan sebuah fenomena?
08:55Tidak jelas
08:56siapa yang dia laporkan,
08:58lalu kemudian apa
08:59lokus deliktinya,
09:01apa tempus deliktinya,
09:02dan lain sebagainya.
09:03Sehingga usaha fitnah menurut Anda
09:04masih ada tidak di situ?
09:06Iya,
09:08kalau seandainya misalnya
09:10dia merasa fitnah,
09:12atau misalnya
09:12pencemaran nama baik,
09:14itu kan soal-soal yang terkait
09:16dengan delik aduan.
09:17Silahkan saja dia.
09:18Yang jelas,
09:19harus jelas
09:20apa peristiwanya,
09:22di mana dia tahu
09:23bahwa dia diadukannya,
09:25dia di fitnah,
09:26lalu siapa yang mau dia laporkan,
09:28dan lain sebagainya.
09:28Sekarang kan tidak jelas.
09:30Oke.
09:30Ketika ditanyakan pada Jokowi,
09:31dia bilang,
09:32bukan saya yang melaporkan 12 orang itu.
09:34Itu satu.
09:35Yang kedua,
09:36kasus ini adalah
09:38gabungan
09:39dari pengaduan Jokowi
09:42sebagai sebuah delik aduan,
09:44dan delik umum
09:45yang dilaporkan
09:46Adi Darmawan,
09:47dan lain-lain.
09:48Jadi ada lima laporan,
09:49digabung jadi satu.
09:50Oke.
09:51Padahal kalau kita mau bicara
09:52penegakan hukum,
09:53kalau memang ini delik aduan,
09:54ya sudah dipisahkan dulu.
09:56Delik aduan,
09:57diproses,
09:59dan kemudian
09:59dihargai
10:01hak Jokowi
10:01untuk mengadukan siapapun.
10:03Baik.
10:04Tapi jangan kemudian digabung
10:05seolah-olah di-entertain
10:06yang
10:08diadukan sebuah fenomena,
10:10tiba-tiba
10:10dicari lah
10:11siapa yang kira-kira bisa
10:12dilaporkan,
10:13ditersangkakan.
10:14Ini yang menurut saya
10:15menjadi tidak jelas.
10:17Kalau begitu,
10:18Pak Susno,
10:18kalau menurut kacamata Anda
10:19membaca kasus ini,
10:20apakah senior
10:21atau podcast itu
10:22bisa dijadikan bahan
10:23untuk penelusuran
10:24dugaan fitnah terhadap
10:26seseorang?
10:27Baik,
10:27saya akan
10:28netral ya,
10:29saya meninjau
10:30dari segi penyelidikan
10:31dan penyidikan ya.
10:33Kasus ini
10:34adalah
10:34yang ditangani
10:36Polda Metro Jaya
10:37adalah
10:37pencemaran nama baik
10:39dan ITE
10:40ditambah dengan
10:41kasus-kasus lain
10:42yang digabungkan
10:43dari Polres,
10:44Polsek,
10:44dan sebagainya.
10:45Ini sudah menunjukkan
10:47ketidakpastian hukum.
10:49Jadi tidak bagus ini.
10:50Kedua,
10:52dari segi hukum pidana,
10:54siapa yang melaporkan
10:55dia harus
10:56membuktikan.
10:58Jadi jangan
10:58penyidik yang mencari
11:00tersangkanya.
11:01Ini tidak benar ini.
11:02Jadi kalau
11:02dipisah,
11:04saya sependapat
11:04dengan
11:05Nadinda Repeli tadi,
11:07dipisah,
11:08kemudian sekarang
11:09akan tangani apanya dulu.
11:10Akan tangani
11:11pencemaran nama baik.
11:12Kalau pencemaran nama baik
11:14yang lapor
11:14harus
11:15yang merasa tercemar.
11:16Tidak boleh diwakilkan.
11:18Yaitu
11:19Pak Jokowi
11:20Dodo sendiri
11:20yang laporan.
11:21Kemudian tadi benar.
11:23Kapan,
11:24dimana,
11:25tentang apa,
11:26kalimatnya
11:27kayak apa,
11:28itu harus
11:29disitu
11:30dia yang harus
11:31membuktikan itu.
11:32Jadi bukan
11:33polisi yang mencari.
11:35Nah kalau polisi mencari
11:35nanti
11:36penyidik mencari
11:37nanti dikira
11:38penyidik ini
11:39keberpihakan
11:41itu tidak bagus.
11:42Nah yang kedua
11:44tentang podcast.
11:45Podcast ya beda.
11:47Tadi siapa yang
11:48nyatakan tadi
11:48dari PBI
11:49itu kan dari sudut pandang
11:50media,
11:51surat kabar,
11:52televisi,
11:53dan sebagainya.
11:54Podcast ini
11:54kayak kita ngomong
11:55kayak gini lah.
11:57Itu orang berpendapat,
11:58berdiskusi,
11:59dan banyak sekali
12:00di Indonesia.
12:01Kalau semua podcast
12:02yang...
12:03Dan tidak bisa dipidana
12:03kalau orang berpendapat begitu?
12:05Ya tidak ada.
12:06Nulum diliktum,
12:07nulafonasi,
12:08nirafia,
12:08nirafia,
12:08nirafia,
12:08nirafia,
12:09nirafia,
12:09nirafia,
12:09nirafia,
12:09nirafia,
12:10nirafia,
12:10nirafia,
12:10nirafia,
12:11nirafia,
12:11nirafia,
12:11sehingga pertanyaan
12:14barunya muncul begini,
12:15Bung Ade,
12:16karena tadi Pak Todung
12:17juga menyampaikan,
12:18ada niat nih,
12:19jangan-jangan
12:19dibalik urusan hukum,
12:21ada maksud politik
12:22dibalik ini,
12:23upaya untuk membungkam
12:23pendapat orang lain
12:24dalam sebuah siniar
12:26atau dalam sebuah podcast.
12:27Benarkah arah begitu?
12:28Jawabnya nanti,
12:29kita jadilah sebentar.
12:30Kami sekarang kembali.
12:33Kata Bang Todung
12:34di Mapolda,
12:35Mas Ade,
12:36hukum saat ini
12:37sudah dijadikan
12:38sebagai senjata,
12:39bahkan ada tudingan politis
12:40dibalik kasus ini.
12:41Memang arahnya mau ke sana?
12:44Kalau saya melihat ini
12:45normatif hukumnya,
12:47artinya begini,
12:49Bapak Insinyur Jokowi Dodo
12:51itu kan memiliki hak
12:53yang sama dengan
12:55warga negara lain,
12:56warga negara
12:57yang ada di Indonesia,
12:59masyarakat Indonesia.
13:01Intinya,
13:02apa yang dilaporkan
13:03peristiwa tersebut,
13:06kemudian ditemukan
13:07bukti-bukti
13:08pada perjalanannya
13:09dan memanggil
13:11beberapa orang
13:12terlapor,
13:14dianggap terlapor,
13:16ya,
13:16karena gini,
13:17saya perlu jelaskan dulu
13:18sedikit ya,
13:19bahwa ada dua laporan itu
13:21yang saat ini
13:23berada di
13:24Polda Metro Jaya.
13:26Laporan
13:274 menjadi 1
13:30kemarin ya.
13:31Oke.
13:314 menjadi 1,
13:33itu
13:34160-28-2
13:36ITE ya.
13:38Terus kemudian,
13:39ada laporan
13:40pencemaran
13:41310-311-3245A.
13:44Itu dari
13:45Bapak Insinyur Jokowi Dodo
13:47sendiri ya,
13:48yang melaporkan.
13:49Jadi kalau
13:50terkait
13:51pemanggilan
13:51dan pelaporan ini,
13:53ini normatif hukum kok.
13:55Tidak ada
13:55sama sekali
13:56tendensi politik.
13:58Yang mempolitisasi
13:59bisa saja
14:00orang-orang yang dipanggil
14:02dengan mengajak
14:03semua unsur
14:05beramai-ramai
14:07untuk mengatakan
14:09bahwa terjadi
14:10pembungkaman demokrasi.
14:12Siapa Tuan Dodo
14:13kalau begitu menurut Anda?
14:14Demokrasi sasa saja.
14:15Demokrasi sasa saja,
14:16Mas.
14:17Mas Tikbal.
14:18Tetapi,
14:19kita juga
14:20tidak bisa
14:21menutup mata
14:23terhadap demokrasi hukum.
14:25Artinya,
14:26kebebasan-kebebasan
14:27kan sudah banyak juga.
14:28Jadi gini loh.
14:29Oke.
14:29Kita bilang bahwa
14:30ada perbedaan,
14:31tidak ada equal
14:32dari karena dia
14:33adalah,
14:34mohon maaf,
14:34Bang Abraham Samad
14:36adalah mantan ketua
14:37KPK nih,
14:39orang nggak bisa dihukum dong,
14:40ada privilege
14:41atau apa.
14:42Kan semuanya sama.
14:43Tapi,
14:43hari ini yang ditunjukkan
14:45Bang Abraham Samad,
14:47saya sangat-sangat
14:49luar biasa support.
14:50Kenapa?
14:52Bahwa beliau datang.
14:54Oke.
14:54Jangan juga
14:56belum jatuh tempo,
14:57ada yang terlapor
14:59juga ya,
15:00belum jatuh tempo,
15:02tapi tidak hadir.
15:04Nah,
15:04justru menunda
15:05karena alasan
15:0617an Agustus.
15:08Oke, oke.
15:08Nah, tetapi apapun itu,
15:09saya menganggap
15:10Bang Abraham Samad ini
15:11memang pendekar hukum
15:12dan dia mengerti betul.
15:14Dan dia paham betul
15:15Bang Abraham ini,
15:16bahwa
15:16Bung Refli, silahkan.
15:19Sudah kami tangkap poin dari situ
15:20Bung Ade.
15:21Bung Refli, silahkan.
15:23Iya,
15:23sekali lagi ya,
15:25saya
15:25mendapatkan
15:27beberapa kali
15:28surat panggilan tersebut.
15:31Dan surat panggilan tersebut
15:32itu menggabungkan
15:34sebuah
15:35semua tindak pidana.
15:36Jadi,
15:37laporan dari
15:38Pak Jokowi,
15:39laporan dari
15:40Mas Ade,
15:40dan lain sebagainya
15:41itu digabung jadi satu.
15:43Dan kemudian
15:44dikatakan Anda
15:45dipanggil sebagai saksi
15:47dalam dugaan
15:49tindak pidana
15:49blablabla
15:50yang terlapornya
15:5112 orang tersebut.
15:53Karena itu makanya
15:54saya katakan
15:54kalau kita bicara tentang
15:55profesionalisme
15:56penegakan hukum,
15:58ini sebenarnya
15:58yang diproses
15:59yang mana.
16:00Kalau kita bicara
16:02mengenai hak
16:03Jokowi
16:04gitu ya,
16:05maka
16:05ya kita hargai
16:06haknya.
16:07Hak dia adalah
16:08mengadukan
16:09dan merasa
16:10dicemarkan
16:11nama baiknya.
16:12Lalu
16:12dia gunakan
16:13pasal 310
16:15311
16:16KUHP
16:16dan kemudian
16:17pasal
16:1827A
16:19undang-undang
16:19ITE
16:20yang terkait
16:20dengan pencemaran
16:21nama baik
16:22menggunakan
16:22dokumen elektronik.
16:24That's all.
16:24Selesai kan?
16:25Harusnya itu kan
16:26delik aduan semua.
16:27Tapi yang terjadi adalah
16:28masuk pasal
16:30160
16:30KUHP
16:31kemudian
16:32masuk
16:33kemudian
16:33soal-soal
16:34yang terkait
16:35dengan
16:36penghasutan
16:38dan lain sebagainya.
16:40Sehingga
16:40ada maksud
16:41lain di luar hukum
16:41menurut Anda di sini.
16:42Bahkan
16:42bahkan pasal
16:4432
16:44pasal 35
16:45yang ancaman
16:46hukumannya
16:4712 tahun.
16:47Jadi
16:48dan tidak jelas
16:49lokus deliktinya
16:51dimana
16:51tempus deliktinya
16:52dimana
16:53materi
16:54pencemarannya
16:55apa
16:55kemudian
16:56materi
16:57penghasutannya
16:58apa
16:58kok gabung
16:59jadi satu
16:59seolah-olah
17:00polisi ini
17:02itu
17:02supermarket
17:04dia cari
17:05semua bahan
17:06kira-kira
17:07setelah bahannya
17:08dikumpulkan
17:08tinggal dia tetapkan
17:09siapa yang mau
17:10dijadikannya
17:10tersangka
17:11bahkan Pak Jokowi sendiri
17:13ketika melaporkan
17:14melaporkan
17:15kasusnya
17:16dia cuma melaporkan
17:17peristiwa
17:17dia bilang
17:18dia tidak melaporkan
17:18orang
17:19kok aneh
17:20ada orang yang datang
17:21ke polisi
17:22Pak
17:22saya dicemarkan
17:23Pak
17:23saya difitnah
17:24siapa yang memfitnah
17:24saya tidak tahu Pak
17:25saya mendengar
17:28begini
17:28kan aneh
17:29makanya saya bilang
17:30kalau kita mau
17:31memproses
17:32laporan
17:33pencemaran
17:33nama baik
17:34dari Pak Jokowi
17:35dan kemudian
17:36fitnah
17:37silahkan diproses
17:38sesuai dengan
17:38azas profesionalisme
17:40kemudian
17:41mendengarkan
17:43semua pihak
17:43melakukan
17:44treatment kepada
17:45keadilan
17:46dan lain sebagainya
17:47tetapi
17:48jangan kesannya
17:49kemudian
17:50semua
17:52diambil
17:53tiba-tiba
17:54tidak jelas
17:54mana yang mau
17:56diincar atau enggak
17:57begini
17:58Bang Refli
17:59jadi
17:59kalau saya sih
18:00menganalogikan
18:01saya tidak
18:02saya tidak
18:03membela
18:05ataupun
18:06seperti apa
18:06tentang penegakan
18:08putih
18:08di pihak kepolisian
18:09jadi
18:10polisi itu
18:11diberikan kewenangan
18:12terhadap negara
18:13ya
18:14kita ambil contoh
18:15analogi Bang Refli
18:16bahwa
18:18kemudian
18:18ada pencurian
18:20yang terjadi
18:20misalkan
18:21kendaraan bermotor
18:22Bang Refli
18:23di depan rumah saya
18:25saya tidak tahu
18:25siapa yang ambil
18:27tapi
18:27nyatanya
18:28ya
18:29peristiwa itu
18:30terjadi
18:30ada kehilangan
18:32ada
18:33ada
18:34kerugian dari
18:35saya
18:37gitu loh
18:37sehingga saya merasa
18:39wah
18:39ini barang saya hilang nih
18:40tapi saya gak tahu nih pelakunya
18:42nah ketika saya melaporkan
18:44ke polisi
18:45apakah saya harus
18:46menyebutkan
18:47namanya
18:47misalkan
18:48ah tetangga gue kali
18:49kan gak bisa begitu Bang Refli
18:50jadi gini loh
18:52bro bro
18:52saya perbaikin sendiri ya
18:55peristiwa itu
18:57berbeda
18:58dengan kalau anda
18:59di fitnah
19:00atau dicemarkan
19:01kalau misalnya
19:02anda dicuri
19:03memang kita belum tahu
19:04siapa pencurinya
19:05tapi kalau anda
19:07merasa dicemarkan
19:08nama baik
19:09dan di fitnah
19:09masa anda gak ngerti
19:11siapa yang mencemarkan
19:12nama yang fitnah anda
19:13masa anda mendengarkan
19:14sebuah pencemaran
19:15dan fitnah
19:16makanya lah
19:16makanya
19:17saya mendengarkan suara ya
19:19makanya lah
19:21oke
19:22ini kayaknya Pak Susno
19:24udah mau ngomong nih
19:25silahkan Pak Susno
19:25silahkan Pak
19:26jadi ini
19:27ini bagus sekali ya
19:28ini pencerahan yang bagus
19:29jadi
19:30kasus ini
19:32berbeda dengan pencurian
19:34kalau pencurian itu
19:35polisi tidak dilapori pun
19:38dia harus berbuat
19:39karena itu bukan delik aduan
19:42termasuk
19:44rakyat biasa
19:45rakyat jelata
19:46seperti saya
19:46kan tidak lagi polisi sekarang ya
19:48petani ya
19:49kalau tahu ada pencurian
19:51saya lihat dia
19:52saya berhak menangkap
19:53menangkap
19:54tertangkap tangan
19:56serahkan pada polisi
19:57tetapi
19:58saya mengetahui
20:00ada seseorang
20:01yang dicemarkan
20:02nama baiknya
20:02saya gak boleh melapor
20:03yang melapor
20:04yang namanya
20:05merasa tercemar
20:06oke
20:06nah siapa tahu
20:07dan
20:08laporan itu harus
20:09lengkap
20:10gitu
20:10karena ini delik aduan
20:11kapan
20:12dimana
20:13bunyi pencemarannya
20:14kayak apa
20:14kemudian dia
20:15mengumpulkan alat-alat bukti itu
20:17untuk dinilai oleh polisi
20:18jadi bukan jangan sampai
20:20nanti penyidik poli
20:21mencari
20:22wah ini
20:23podcast yang ini
20:24mencemarkan
20:25ada lagi
20:27podcast yang ini
20:28mencemarkan
20:28wah ini ada percakapan
20:29di WA group ini
20:30mencemarkan
20:31itu gak boleh
20:32jadi bedanya
20:32delik aduan
20:33sama bukan
20:34delik aduan
20:35oke
20:35sehingga singkat saja pak
20:36kalau membaca
20:37kasus yang
20:38Suginur
20:38Suginur kan
20:39kasus
20:40pernah narapidana
20:41kasus
20:41pencemaran
20:42nama baik Jokowi
20:43akhirnya kan diampuni
20:44oleh presiden
20:45Prabowo Subianto
20:46apakah itu
20:46juga akan jadi
20:47pertimbangan penyidik
20:47untuk meneruskan
20:48atau tidak
20:49kasus ini
20:49itu bagus sekali
20:51karena apa
20:51objeknya adalah
20:53ijasa palsu
20:55nah
20:56buktikan dulu
20:57si objek itu
20:58palsu gak ijasa ini
20:59lah kalau ijasa apanya
21:01betul-betul palsu
21:03ya bukan
21:03cemarkan nama baik
21:04namanya membuat berita
21:06bahwa ijasa itu
21:06palsu
21:07tapi kalau ijasa
21:08asli
21:09dikatakan palsu
21:10ya baru
21:11itu cemarkan nama baik
21:12oke
21:13sudah kami tangkap
21:14poida disitu
21:14Pak Susno
21:15Bang Ade
21:15Bung Revli
21:16terima kasih
21:16sudah berdiskusi bersama kami
21:18kali ini
21:18selamat sore semuanya
21:19terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar