Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.

DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman.

Dua terpidana yang baru dijatuhi vonis hakim, yakni mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.

Tom Lembong mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan. Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana.

DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.

Kita bergabung dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah.

Baca Juga Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Minta Kejagung Cabut Surat Dakwaan 9 Importir Gula di https://www.kompas.tv/nasional/609630/tom-lembong-dapat-abolisi-hotman-minta-kejagung-cabut-surat-dakwaan-9-importir-gula

#tomlembong #hastokristiyanto #prabowo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609703/pakar-hukum-pidana-tanggapi-kritikan-terkait-abolisi-tom-lembong-dan-amnesti-hasto
Transkrip
00:00Saudara dan untuk membahas soal abolisi yang diterima Tom Lembong dan amnesti yang diterima Hasto Kristianto
00:05kita akan berbincang dengan pakar hukum pidana Universitas Taruman Negara, Heri Firmansyah.
00:12Selamat siang Mas Heri.
00:18Mas Heri?
00:20Ya?
00:22Surat saya clear mas?
00:24Clear, clear.
00:25Oke Mas Heri, keputusan atau surat dari Presiden Prabowo Subianto pemberian kepada seribu lebih
00:32dan dua di antaranya adalah Tom Lembong dan juga Sekjen PDI Hasto Kristianto ini mendapat kritik juga dari banyak pihak.
00:38Anda melihatnya seperti apa?
00:41Ya, menurut saya sah-sah saja ya ada pendapat yang terbelah dan memang itu di dalam ranah negara demokrasi
00:51wajib hukum ya, farduain untuk dilakukan ya.
00:55Karena memang ini sebagai pengingat kepada semua bahwa setiap kebijakan yang digulirkan itu tentunya berhadapan-hadapan dengan rakyat juga.
01:09Walaupun ini kepentingannya hukumnya satu orang.
01:11Tapi kan kasus ini adalah atensi publik, kemudian kasusnya menggunakan dakwaan undang-undang tindak pidana korupsi.
01:18Di sisi yang lain mungkin ada yang beranggapan bahwa bagaimana dengan perkembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi kita
01:27dan masih ada PR yang belum selesai di sana ya, mengapa kemudian jalurnya harus lewat amnesti dan embolisi?
01:35Mengapa kalau tidak harus diceles di upaya hukum normal saja, biasa saja, atau nanti sampai kepada upaya hukum luar biasa?
01:43Agar memang terbuka secara terang-benerang, secara hukum gitu ya.
01:48Memang konteks amnesti dan embolisi itu diatur bahkan di Undang Nasar 1945 kita.
01:56Di pasal 14 saya 2, di mana amnesti dan embolisi itu hak prerogatifnya presiden.
02:01Tapi nanti bisa dikeluarkan itu berdasarkan ujungnya adalah keputusan presiden.
02:08Yang harus juga disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
02:13Jadi mekanisme ini memang secara konstisional sah gitu ya.
02:18Tapi memang di sisi yang lain menjadi catatan.
02:20Karena tadi saya katakan, apakah ini dalam konteks dikeluarkannya keputusan ini
02:26selesai di top manajemen yang, top level manajemennya?
02:33Saya katakan demikian, karena misalnya begini.
02:36Jaksa penuntut umum yang sudah menyedangkan perkara ini berbulan-bulan
02:39yang dengan gagah beraninya, mendakwa, kemudian menuntut dengan undang-undang tidak penal korupsi
02:46dan bahkan terbukti bersalah di tingkat pengadilan tingkat pertama kan
02:51harus dijelaskan juga positioningnya ya.
02:54Jangan sampai nanti mereka dianggap tidak bekerja secara profesional dan lain sebagainya.
02:59Walaupun mereka menuntutnya sudah selesai sampai di sini.
03:03Memang di kasus Tom Lembong itu, dari awal saya juga ketika diundang di beberapa tempat
03:08saya sudah sampaikan memang hal yang hampir tidak lazim ditemukan.
03:12Khusus untuk kasus Tom Lembong yang saya bicarakannya.
03:14Karena memang tidak ditemukan adanya mens rea.
03:18Walaupun dalam jawaban teman-teman dari penuntut adalah
03:24tidak perlu sebenarnya kerugian negara itu hanya mendapatkan keuntungan untuk dirinya pribadi.
03:32Tapi jika ketika dia memberikan keuntungan bagi pihak lain atau manfaat bagi pihak lain
03:36itu juga bisa dikenakan undang-undang tindak penal korupsi.
03:40Tapi logika ini kan harus dapat dijelaskan bagaimana tidak ada mens rea
03:44apakah ada kickback-nya, berupa kickback-nya berupa apa, apakah di luar uang itu adalah jabatan, dan lain sebagainya.
03:53Dan kemudian kalau ada beberapa rangkaian perbuatan yang juga dilakukan oleh pihak yang lain
03:58itu juga harus terang-terang dilakukan.
04:01Sehingga kita paham kebijakan mana yang bisa mengandung unsur kerugian negara
04:06kita yakin bahwa ini dapat disasar, ditarget dengan undang-undang tindak penal korupsi, mana yang tidak.
04:12Sehingga kemudian tidak masuk ke dalam perdebatan ini politis atau tidak, kriminalisasi atau tidak, dan lain sebagainya.
04:20Baik kejagung dan juga KPK yang menindak Tom Lembong dan Hasto Kristianto ini
04:29masih akan mempelajari dulu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan juga amnesti.
04:35Kita akan tanya kepada jurnalis Kompas TV Rahma Piliang yang saat ini berada di Komisi Pemberantasan Korupsi
04:42terkait dengan kabar terkini dari sana.
04:44Rahma, apakah Hasto sudah bebas?
04:50Rahma?
05:03Dari Rutan KPK atau dari gedung KPK, Bajitro.
05:10Dan hingga saat ini memang Isanda juga Saudara, kami tadi juga sudah menanyakan kepada
05:17Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sudah menyebutkan bahwa memang tadi, memang sempat dari
05:24Hasto Kristianto atau Sektedai Perjuangan ini keluar sebentar, tapi ini keluarnya bukan keluar bebas begitu ya.
05:32Bukan keluar bebas begitu ya, Isan, karena hanya untuk pergi berobat saja di rumah sakit dan kembali
05:40ke Rutan KPK sekitar pukul 10 lewat 45 waktu Indonesia Barat.
05:45Dan hingga saat ini memang, Isanda juga Saudara, kami mesti menunggu kapan dari KPK ini membebaskan
05:52atau Hasto Kristianto ini bebas dari Rutan KPK ini.
05:57Dan kami sempat menanyakan tadi kepada Juru Bicara KPK, dan juga disebutkan bahwa Isan hingga saat ini dari KPK ini belum menerima
06:08surat keputusan yang disebutkan Hasto Kristianto ini menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
06:16Dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan kalau sekiranya dari surat tersebut telah diterima KPK,
06:23maka KPK ini akan langsung membebaskan atau langsung memproses pembebasan Hasto Kristianto
06:31dan maka hukum terhadap Hasto Kristianto ini sudah dihentikan begitu, Isanda juga Saudara.
06:38Tapi hingga kini belum ada informasi kalau dari KPK ini sudah menerima surat Kepres,
06:46maksud kami begitu ya, Isan, dan hingga saat ini kami masih menunggu apakah akan diberikan hari ini
06:51dan akan dibebaskan Hasto Kristianto langsung hari ini atau kapan kami masih harus perlu mengkofirmasi kembali, Isan.
06:59Baik, KPK hingga saat ini belum menerima surat terkait dengan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo kepada Hasto Kristianto.
07:07Terima kasih, Rahma.
07:08Dari gedung KPK kita bergeser ke rutan Cipinang.
07:11Ada jurnalis Kompas TV, Clara Disada, yang saat ini mengabarkan kondisi terkini penjemputan Tom Lembong
07:18oleh sahabatnya Anies Baswedan dan juga istrinya Siska Wiharja yang menjemput ke rutan Cipinang.
07:26Clara, apakah Tom Lembong sudah proses dibebaskan?
07:29Ya Isan dan juga saudara saat ini berdasarkan keterangan informasi dari kuasa hukum Tomastrikasi Lembong
07:41yaitu Ari Yusuf Amir mengatakan memang proses administrasi ini tengah berjalan untuk pembebasan dari Tom Lembong
07:47sejak tadi diberikan keterangan sekitar pukul 11 siang.
07:51Dan hingga saat ini masih menunggu terkait dengan proses administrasi yang tengah berjalan
07:56dan sama-sama kita akan menantikan apakah kemudian akan dibebaskan segera
08:02ataupun pada jam berapa ini masih dinantikan bersama-sama.
08:05Namun Isan dan juga saudara seperti yang terlihat saat ini,
08:08di belakang saya ini sudah sangat ramai dengan simpatisan kepada mantan Menteri Perdagangan Tomastrikasi Lembong
08:15yang sama-sama mengawal untuk kemudian menantikan juga bersama-sama Tom Lembong ini keluar
08:21ataupun dibebaskan dari penjara.
08:23Dari pantauan kami, Isan dan juga saudara, simpatisan ini mulai berdatangan sejak pukul 9 pagi tadi
08:29dan semakin siang ini semakin ramai simpatisan yang datang ini salah satunya dari gerakan masyarakat Indonesia
08:37yang tengah menanti dari pagi hari hingga siang ini di depan pintu masuk dari rutan kelas 1 Cimitang, Jakarta Timur.
08:44Isan.
08:46Selain Anies Baswedan dan juga istri dari Tom Lembong ini,
08:50apa lagi tokoh yang Anda bisa lihat menjemput Tom Lembong hari ini?
09:00Isan dan juga saudara, maaf Isan, saya tidak terlalu mendengar suara Anda dengan jelas
09:05namun saya akan menggambarkan kembali situasi saat ini selain telah ramai dihadiri oleh simpatisan
09:11yang setia menanti Tom Lembong untuk kemudian keluar dari rutan Cimitang, Jakarta Timur
09:16memang hari ini direncanakan ataupun diperkirakan Tom Lembong akan bebas
09:21berdasarkan keterangan kuasa hukum, memang untuk proses administrasi ini sedang berjalan
09:25dan tadi dari kuasa hukum juga telah mengatakan bahwa ada pesan yang disampaikan oleh Tom Lembong
09:31yaitu ia menyampaikan terima kasih baik kepada masyarakat, juga kepada seluruh tokoh
09:36yang telah memberikan dukungan kepadanya.
09:40Isan.
09:41Oke, tadi Rahma Piliang mengabarkan kalau KPK belum menerima surat terkait dengan amnesti
09:47yang diberikan Presiden kepada Hasto Kristianto.
09:51Bagaimana dengan kejaksaan Agung Karla?
09:55Untuk saat ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukum, memang surat keterangan Presiden
10:02terkait dengan abolisi untuk Tomas Trikasi Lembong ini masih dinantikan.
10:07Memang tadi penjelasannya diperkirakan siang ini surat tersebut akan turun
10:12dan juga akan ditandatangani sehingga Tomas Trikasi Lembong ini dapat kemudian keluar dari rutan Cipinang, Jakarta Timur.
10:20Tadi juga sempat disampaikan terkait dengan abolisi ini, memang Isan dan juga saudara
10:25untuk abolisi sendiri ini adalah proses penghentian proses hukum yang tengah berjalan
10:29ataupun dalam kasus ini telah mencapai fonis untuk kasus dari dugaan korupsi impor gula
10:35yang melibatkan Tomas Trikasi Lembong.
10:37Dan dengan adanya abolisi ini, maka perkara, seluruh perkara ataupun proses hukum yang tengah berjalan
10:43maupun fonis yang telah diberikan ini tidak lagi berlaku dan juga dianggap perkara tersebut tidak pernah ada
10:49dengan diberikannya abolisi ini.
10:51Abolisi ini diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada DPR RI
10:56untuk kemudian diberikan pertimbangan dan pada tanggal 31 Juli ini DPR RI telah menyetujui
11:01usulan pertimbangan abolisi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
11:07Namun Isan dan juga saudara, untuk proses pembebasannya ini memang membutuhkan proses administrasi
11:11salah satunya adalah turunnya surat keputusan Presiden terkait dengan abolisi
11:15yang saat ini juga masih dinantikan untuk kemudian diberikan kepada Rutan Cipinang, Jakarta Timur
11:20sehingga nantinya menjadi syarat untuk pembebasan dari Tom Lebong.
11:24Isan.
11:24Jangan list kompas TV Claudia Karla, kami masih menantikan informasi Anda dari Rutan Cipinang.
11:29Terima kasih Karla.
11:31Saudara kita masih membahas terkait dengan amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto
11:35bersama dengan pakar hukum pidana Universitas Terumah Negara, Heri Firmansia.
11:40Mas Heri masih bersama kami?
11:43Ya, masih. Mas Iksan.
11:45Mas Heri, ada dua hak prerogatif Presiden Prabowo yang diberikan.
11:49Adalah abolisi dan juga amnesti kepada dua orang yang berbeda.
11:52Kenapa harus berbeda?
11:55Ya, memang ada dua, bahkan ada gerasi ya dalam hak prerogatif Presiden itu ya.
12:02Kalau tadi sudah dijelaskan, saya dengar tadi sudah cukup padat ya
12:09bahwa bicara tentang abolisi itu berarti proses penghentian penuntutan terhadap perkara itu dihentikan secara keseluruhan gitu ya.
12:17Sedangkan amnesti lebih kepada akibat hukum yang dihentikan.
12:22Nah, kalau amnesti ini bisa saja ketika orang itu sudah menerima ponis
12:26ataupun kemudian dia masih mau mengajukan upaya hukum lainnya ke depan gitu.
12:30Ini masih terbuka peluang itu dan kemudian dihentikan.
12:34Ada katakanlah pengampunan lah ya, permaafan dari seorang Presiden.
12:40Nah, tapi memang ada beberapa catatan ya,
12:43mengapa kemudian opsinya, pilihannya harus mengambil opsi menggunakan hak prerogatif Presiden tadi.
12:50Jadi, ya apakah memang ini, jadi kan masyarakat bertanya-tanya apakah benar-benar memang ini politisasi
12:57dari yang seperti kita bicarakan di prolog ya, kemudian juga ada kriminalisasi dan sebagainya.
13:05Atau ya ada anasir lain dari masyarakat yang juga perlu dijawab dari apapun keputusan dari Pak Presiden Prabowo Subianto
13:13yang tadi saya katakan memang secara kanan konstitusional benar begitu.
13:17Tapi misalnya, kalau muncul pertanyaan oleh publik adalah
13:20apakah ketika misalnya satu atau dua kasus itu diteruskan,
13:27karena kasus Tom Lembong tadi ya diteruskan,
13:30kemudian ada permintaan untuk mengusut kasus yang sama
13:33terhadap pejabat yang posisinya sama juga, seperti Tom Lembong.
13:38Sehingga akhirnya kasus ini ya kemudian di cut off agar nggak menyentuh pihak lain.
13:42Nah ini juga perlu untuk penjelasan ya, Mas Isan ya.
13:46Kemudian juga misalnya, tadi kita udah bicara Tom Lembong,
13:50sekarang kita bicara untuk kasus Mas Hasto.
13:52Apakah ketika Hasto dibantu misalnya,
13:56ini kemudian kasusnya Tom Lembong juga perlu dibantu misalnya,
14:01agar ini jadi imbang gitu kan, agar tidak terjadi tebang pilih dan lain sebagainya.
14:06Ini juga perlu penjelasan gitu.
14:07Kemudian juga pertanyaan berikutnya,
14:10bisa nggak kalau memang ternyata ditemukan bukti baru lagi,
14:14dibuka lagi dia.
14:15Dan ini bisa idem nggak perkara ini gitu.
14:17Karena dalam kasus-kasus tertentu,
14:20banyak anasir-anasir yang suka aneh-aneh dalam hukum acara pidana kita
14:26antara teori dengan praktik.
14:28Misalnya teori mengatakan PK itu hanya boleh sekali,
14:31tapi pada praktiknya ada yang mengajukan lebih dari satu kali.
14:33PK itu milik terdakwa sebagai pemohon terpidana gitu.
14:39Tapi dalam posisi yang lain,
14:41ada juga misalnya PK yang diajukan oleh kejaksaan.
14:48Dan itu berlangsung misalnya.
14:49Nah, ini jadi pertanyaan-pertanyaan penting di tanah praktik ya,
14:53Mas Yesan.
14:55Apakah amnesti itu khusus misalnya juga untuk kasus-kasus politik misalnya?
14:59Kemudian apa sih kriteria kasus politik?
15:01Apakah kasus Hasto tadi masuk dalam kasus politik?
15:06Kan begitu.
15:07Karena misalnya kasus politik yang clear itu kan misalnya ada
15:09berkaitan dengan keamanan negara dan lain sebagainya.
15:13Mungkin juga makar di dalamnya begitu ya.
15:16Apakah dalam konteks ini itu juga masuk ke situ?
15:20Kita pernah ingat memang ada kasus penggunaan yang non-politis,
15:24kasus non-politis lah.
15:26Di kasus baik Nuril kalau saya nggak salah dulu ya.
15:28Berapa tahun yang silam itu,
15:30Pak Joko Widodo juga pernah menggunakan
15:32opsi hak prerogatifnya berupa amnesti, pengampunan tadi.
15:39Nah, tapi kan ketika ini disasar dengan,
15:42dijerat dengan undang-undang tipikor.
15:44Yang saya khawatirkan itu adalah
15:46orang jadi berpikir kok sekelas misalnya KPK
15:49nanganin perkara kok masih bisa seperti ini?
15:53Ini juga berimbas pada kasus-kasus yang ditangani oleh
15:57Kejaksaan Anggung maupun KPK di perkara-perkara yang lain juga.
16:02Jadi harapan kita apapun yang diambil langkahnya itu adalah
16:06jalan terbaik ya.
16:08Memang itu putusan terbaik.
16:09Memang nggak bisa menyenangkan setiap orang begitu.
16:12Dan tentu ini pasti membahagiakan sekali
16:14buat Tom Lembong dan keluarga begitu ya.
16:17Dan juga Mas Hasto dan keluarga begitu kan.
16:20Tapi di sisi yang lain,
16:22masih banyak juga yang sebenarnya
16:24celah atau lubang yang ditemukan dalam
16:28pendekatan kebijakan ini ya.
16:31Yang perlu dijelaskan pemerintah.
16:33Intinya pengadilan itu bukan tempat mengeksekusi orang, Mas Iksan.
16:37Tapi bagaimana kemudian menemukan keadilannya dan memberikan keadilan pada orang yang seharusnya memang
16:43dia tidak bersalah ya harus dibebaskan.
16:45Kalau dia memang bersalah ya harusnya dihukum.
16:47Sesimpel itu.
16:49Sesederhana itu.
16:50Nah tapi dalam kasus ini kan sudah berbulan-bulan prosesnya ya.
16:53Kita tahu bahkan kasus harum Mas Iku itu sudah dibicarakan sudah lama, Mas Iksan.
16:58Dan munculnya nama Hasto juga sudah lama didengungkan.
17:01Kemudian ini kan anti-klimaks sekali nih.
17:05Ya ini saya rasa juga perlu pemerintah mungkin memberikan penjelasan ya.
17:11Narasi-narasi yang jelas agar masyarakat juga tercerdaskan dan yakin bahwa memang
17:16ke depan bukan hanya untuk Tom Lembong dan juga Hasto saja.
17:21Abolisi dan amnesti itu terbuka lebar.
17:24Bahkan secara cepat diproses begitu ya kan.
17:26Gak lama dari putus ini ya Mas Iksan ya.
17:28Kemudian ada proses surat presiden dibuat, diterima oleh DPR, dibahas,
17:33dan mungkin sebentar lagi akan keluar produk hukum yang berupa keputusan presiden.
17:38Yang kita inginkan adalah adanya justice for all saja ya.
17:41Keadilan itu bagi semua gitu.
17:44Bukan hanya untuk segelintir, untuk satu atau kelompok orang.
17:47Karena punya akses ke sana misalnya.
17:49Kalau saya dari sisi netral melihat itu dan tidak berusaha untuk lebih jauh mengkritisi bahwa
17:55bukan ini benar atau tidak, tapi hal-hal yang mungkin saja muncul ya dari konteks masyarakat inilah yang saya rasa
18:03perlu untuk mendapatkan hak hukumnya.
18:08Ya informasi yang tepat, yang sesuai ya.
18:13Mengapa kemudian pilihan-pilihan tadi dilakukan begitu.
18:16Karena kasusnya sudah menyita perhatian publik sudah terlalu lama begitu ya.
18:21Nah, kasus ini bahkan di beberapa stasiun TV kan disini secara eksklusif.
18:25Begitu Mas Hiksan.
18:26Oke, hal-hal yang kemungkinan muncul itu tadi Anda katakan.
18:30Baik kasus yang menimpa Tom Lembong maupun Hasto ini masih bergulir.
18:35Ada proses banding di sana.
18:38Ada juga penyidikan ataupun pengejaran terhadap buron Harun Masiku di kasus yang menimpa Hasto.
18:43Anda melihatnya bagaimana ini tuh ke depannya?
18:45Itu yang benar Mas Hiksan sampaikan itu adalah silang sengkarut ke depannya.
18:51Jadi jangan sampai kita hanya melihat fase ini saja.
18:54Bahwa ini selesai begitu.
18:56Bahwa benar di kasusnya Harun Masiku harus bagaimana kemudian.
19:00Apakah kemudian dipisah akhirnya dipilih-pilih hanya Harun Masiku saja yang nanti akhirnya diproses.
19:05Misalnya di pengadilan kan.
19:07Mumpung ini juga di orang ini belum ketemu kan.
19:09Nah ini bagaimana tanggung jawab untuk perkara berikutnya.
19:12Saya rasa juga perlu penjelasan.
19:14Dari pihak yang menangani perkara ini.
19:16Apakah nanti setelah dipelajari misalnya ketusan presidennya.
19:19Ataupun surat dari.
19:21Ataupun apapun lah bentuk produk yang disampaikan kepada masing-masing instansi yang menangani perkara ini.
19:27Ya dia harus ada penjelasan kepada publik.
19:29Bagaimana terhadap hal ini.
19:31Apakah kemudian kasusnya akan diteruskan atau ditutup demi hukum misalnya.
19:36Karena agak tidak adil juga.
19:38Ada beberapa pihak yang dikenai tindakan.
19:41Dikenai pertanggung jawaban pidana.
19:43Tapi di sisi yang lain ada orang yang tidak.
19:46Kalau dalam konsep pasal misalnya.
19:48Misalnya menggunakan pasal penyertaan.
19:50Pasal 55 KUHP.
19:51Ya satu bersalah bisa saja.
19:54Yang lain menjadi tidak.
19:56Menjadi bersalah juga.
19:57Satu tidak bersalah.
19:58Yang lain juga menjadi tidak bersalah.
20:00Kan itu.
20:01Saya rasa lebih fair ya.
20:02Menilai.
20:03Karena dianggap dalam satu berkas itu.
20:05Dalam satu perkara mereka.
20:07Bersama-sama.
20:08Melakukan satu tindak pidana.
20:10Kan begitu.
20:10Itu yang saya rasa perlu untuk di.
20:14Mengapa tadi kita selalu mengatakan.
20:16Ini perlu dijelaskan ke publik.
20:18Memang tadi udah kita sampaikan berkali-kali ini.
20:21Hak prerogatif.
20:22Hak prerogatif gak bisa dilawan sebenarnya.
20:24Kalau kita ditanya.
20:26Bagaimana tentang hak prerogatif.
20:27Hak prerogatif begitu.
20:29Apa yang dikatakan tadi tentang hak prerogatif.
20:31Tapi penggunaan terhadap hak prerogatif ini.
20:36Kan memang harus hati-hati.
20:38Karena tetap bagaimanapun.
20:39Itu tidak pendiri sendiri.
20:41Tidak bisa mandiri secara ultimate.
20:44Ada pertanggung jawaban hukum.
20:47Pertanggung jawaban kepada masyarakat.
20:50Luas secara luas.
20:52Baik yang memiliki intensi yang sama.
20:55Maupun yang tidak.
20:57Di luar dari itu ya.
20:58Yang hanya mengikuti kasusnya saja.
21:00Sehari-hari mengkonsumsi itu.
21:03Kemudian menceritakan.
21:04Membahas.
21:05Tiba-tiba ini kan kontraproduktif ini.
21:07Terhadap upaya dilakukan berbulan-bulan.
21:10Bahkan bertahun-tahun.
21:11Dalam proses istiar.
21:12Menemukan keadilan.
21:14Dan membuka kotak Pandora.
21:15Dari satu perkara hukum.
21:17Nah ini menurut saya jadi catatan penting.
21:19Bagi dikeluarkannya.
21:22Amnesti dan abolisi.
21:23Di perkara pemlembong.
21:24Siapa yang harus menjelaskan ini semua.
21:26Apakah instansi hukum.
21:28Atau DPRK.
21:28Jangan dijawab dulu Mas Heri.
21:30Nanti kita kembali lagi.
21:31Usai jeda.
21:33Baik.
21:38Kita kembali berbincang dengan.
21:40Pakar hukum bidana.
21:41Heri Firmansyah.
21:43Mas Heri.
21:47Mas Heri.
21:49Ya.
21:50Tadi ada pertanyaan menggantung.
21:51Mas siapa yang harus menjelaskan.
21:52Presiden ataupun hal-hal.
21:55Yang bisa timbul setelah pemberian.
21:57Abolisi ataupun amnesti.
21:59Kepada dua tokoh ini.
22:01Yang pasti.
22:03Adi Gium yang umum begini Mas.
22:05Bagi pihak yang merasa menang.
22:07Atau menang.
22:08Gak perlu menjelaskan.
22:08Yang kalah ini yang perlu menjelaskan.
22:10Biasa begitu kan.
22:11Maka kalau kita lihat dari.
22:13Struktur.
22:13Hasilnya nanti.
22:15Maka tentunya harus menjelaskan.
22:18Pihak-pihak pertama yang mengambil keputusan itu.
22:20Mengeluarkannya.
22:21Yang kedua yang dikenai putusannya tadi.
22:24Yang berarti pihak yang dianggap.
22:25Dalam tanda petik ya.
22:27Kalah begitu ya.
22:29Dalam perkara ini.
22:31Karena tidak berhasil.
22:32Membuktikan tadi.
22:34Ini kan jadi.
22:35Jadi bingungnya kita disitu.
22:36Artinya Kejaksaan Agung dan KPK.
22:39Kejaksaan Agung dan KPK kan masih mempelajari tadi kan.
22:42Maka dia juga harus menjelaskan.
22:43Apa hasil dari yang dipelajari tadi.
22:45Apakah memang sesuai dengan.
22:47Kaedah.
22:49Ketentuan Undang-Undang.
22:50Karena mereka juga punya hak untuk.
22:53Bahkan menurut saya punya hak untuk.
22:55Menjawab atau menjelaskan tadi ya.
22:57Walaupun di dalam Undang-Undang.
22:58Tidak diatur secara rigid.
23:00Bentuk haknya seperti apa.
23:02Bagaimana mekanisme hak itu mereka sampaikan.
23:05Tapi setidak-tidaknya.
23:07Ini kan ada bagian yang masuk akal ya.
23:11Untuk penjelasannya.
23:12Teman-teman Kejaksaan Agung.
23:14Yang dimana kasusnya sedang.
23:15Mengupayakan banding juga.
23:17Nah terhadap bandingnya sendiri seperti apa.
23:20Maka pertanyaan itu dan penjelasannya.
23:23Plus jawaban-jawaban yang detail tadi.
23:26Perlu disampaikan secara langsung kepada masyarakat.
23:29Karena mau bentuknya pas.
23:31Begitu Mas Iksan.
23:32Ya karena kalau tidak dijelaskan.
23:35Ini seakan-akan ya.
23:36Sudah selesai begitu.
23:38Walaupun ya mungkin.
23:39Dianggap bahwa DPR itu adalah.
23:41Perwakilan rakyat ya.
23:43Bahwa berarti.
23:45Kalau DPR sudah ketepalu ya cukup begitu.
23:48Ya menurut saya tidak begitu.
23:49Ya dalam kita.
23:50Kita berpikir tentang bernegara.
23:54Atau apalagi kita dalam hal.
23:56Ini adalah kasus hukum.
23:57Sekali lagi dengan menggunakan undang-undang tipikor loh Mas.
24:00Dan di pengadilan tingkat pertama.
24:01Dua-duanya terbukti.
24:02Walaupun yang terlepas dari.
24:06Ini benar atau tidak.
24:08Ada politisnya atau tidak.
24:10Saya rasa.
24:11Teman-teman yang menyidangkan perkara ini.
24:14Belum tentu tahu semua.
24:16Atau bahkan semua tidak ada yang tahu.
24:18Berkaitan dengan awal mula perkaranya.
24:21Ada unsur politis atau tidak.
24:22Mereka ya bekerja saja kan.
24:24Secara profesional.
24:25Yang ingin saya selamatkan adalah.
24:26Semangat pemberantasan korupsinya saja.
24:28Begitu ya.
24:29Dan juga memang perlu kehatian.
24:30Dalam penanganan tindak pidana korupsi.
24:32Jangan sampai hukum secara umum itu digunakan sebagai alat.
24:37Untuk menjegal pihak yang tidak disukai.
24:39Mas Heri kita tahan dulu.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan