KOMPAS.TV - Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, akui sopir mobil yang membawa MBG merupakan sopir pengganti. Meski begitu, BGN menjamin akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas penggantian sopir yang berakibat fatal? Kita bahas bersama Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, dan juga ahli hukum pidana, Profesor Hibnu Nugroho.
#mbg #sppg #sopirtabraksiswa
Baca Juga Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Polisi: Tersangka Dijerat Pasal Berlapis | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/636923/dirut-terra-drone-jadi-tersangka-polisi-tersangka-dijerat-pasal-berlapis-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636924/full-respons-stafsus-gubernur-jakarta-ahli-hukum-soal-sopir-pengganti-bawa-mbg-tabrak-siswa
00:00Saudara Kepala Badan Gizi Nasional BGN Dadan Hindayana mengonfirmasi
00:07Sopir Mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG yang mengalami kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara
00:16merupakan sopir pengganti.
00:19Dadan menjelaskan bahwa pelaku atau sopir yang mengendarai mobil SPPG merupakan sopir pengganti.
00:26Dadan juga mengungkap bahwa Kepala SPPG memiliki kebijakan untuk menggunakan jasa pengemudi pengganti
00:33jika pengemudi utama berhalangan.
00:36Dadan mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk petunjuk teknis pembawaan makanan MBG ke sekolah.
00:43Selain aturan soal menggunakan mobil yang layak, juga soal penggantian sopir pengiriman MBG.
00:49Dalam juknis kami sudah tertulis bahwa mobil sebelum digunakan untuk pengiriman itu wajib dicek setiap hari.
01:05Dan dengan adanya kasus penggantian sopir, ini kelihatannya menjadi insight baru bagi Badan Gizi Nasional
01:15agar KSPPG secara cermat mengganti atau memilih sopir cadangan yang kualifikasinya sama.
01:30Polisi telah menangkap sopir penabrak siswa SD di Cilincing, Jakarta Utara.
01:35Pelaku masih diperiksa di Mapolres, Jakarta Utara.
01:39Dalam pengakuannya sang sopir mengatakan mobil rencananya akan diparkir di depan gerbang sekolah.
01:44Namun tiba-tiba mobil melaju menabrak gerbang sebelum menabrak siswa yang sedang berada di lapangan sekolah.
02:14Bukan sangkian panik itu gimana?
02:16Enggak, kalau nggak panik. Biasanya saya parkir di situ.
02:18Saya juga jadinya ada orang sih.
02:20Enggak, nyangkut enggak kaki sampan dulu, Gas?
02:22Enggak nyangkut, Pak.
02:23Enggak nyangkut.
02:24Tak hukus, itu karkir-karkir.
02:25Enggak nyangkut.
02:26Enggak nyangkut.
02:27Berarti di mobil mana saya enggak?
02:30Masih satu.
02:31Berarti posisi anak nyuk lagi?
02:33Ya, ya.
02:34Petel.
02:35Gruz, kamu mau masuk mobil atau bagaimana?
02:38Enggak masuk, mau parkir semua.
02:39Mau parkir?
02:40Mau parkir di depan.
02:41Mau parkir di mana?
02:42Di sini, di gerbang.
02:43Di depan, di depan.
02:44Berarti kamu mau ditabur?
02:45Iya, sudah di depan.
02:46Oh, apa?
02:47Ya, pak.
02:48Parkir di depan gerbang gitu, Pak.
02:49Karena pacara lebih biasa sih gitu, kan?
02:51Ya, pacara baru mobil baru masuk.
02:53Iya.
02:54Nah, makanya saya mobil di sini, Pak.
02:56Naik.
02:57Nolak aja.
02:58Nolak aja.
02:59Nolak aja.
03:00Nolak aja.
03:01Nolak aja.
03:02Nolak aja.
03:03Nolak aja.
03:06Wakil kepala BGN, Soni Sonjaya akui,
03:09sopir mobil yang membawa MBG merupakan sopir pengganti.
03:12Meski begitu, BGN menjamin akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban.
03:17Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas penggantian sopir yang berakibat fatal?
03:22Kita bahas bersama staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Ciko Hakim,
03:26dan juga Ahli Hukum Pidana, Prof. Hipnu Nugroho.
03:30Selamat petang, Prof. Hipnu.
03:31Mas Ciko, terima kasih sudah bergabung bersama kami di Kopas Petang.
03:35Ya, selamat petang, Pak Ciko.
03:38Mas Ciko, sudah ada update terbaru.
03:41Seperti apa penanganan kasus ini?
03:43Baik termasuk soal penanganan kasus sopir,
03:47dan juga update dari BGN-nya akan seperti apa pertanggung jawabannya?
03:51Yang pasti pertama fokus utama dari BGN Pramono Anung dan jajaran sesuai dengan arahan beliau,
04:00pagi ini adalah untuk menangani siswa-siswa atau para korban dan juga ada guru juga yang menjadi korban
04:08terkait dengan biaya mereka di rumah sakit, terkait dengan penanganan mereka, apakah harus ada operasi,
04:15dan jangan sampai ini tidak dilakukan secara maksimal.
04:18Itu dulu yang pertama.
04:19Dan tentunya kami berduka dengan kejadian ini, musibah ini, dan kami juga di awal telah langsung memeriksa apakah pihak sekolah telah melakukan SOP yang benar,
04:31yaitu menutup tikar ketika siswa berada di dalam dan ternyata sudah betul sesuai dengan video-video yang beredar.
04:38Artinya dari pihak di SDG, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, clear bahwa prosedur sudah dilakukan.
04:45Oke, untuk korbannya sendiri, seperti apa kondisinya Mas Ciko?
04:50Iya Pak, korban. Korban itu Alhamdulillah, kalau tidak salah 22 korban total, semuanya dalam kondisi yang cukup membaik ke sininya.
05:05Ada beberapa yang harus dilakukan tindakan, Alhamdulillah tidak ada korban nyawa.
05:11Terima kasih.
05:12Walaupun tentu apapun itu yang terjadi pada anak-anak, saya tidak bisa terpikirkan ya.
05:18Kita semua mungkin punya anak-anak di rumah yang juga miris melihat ini.
05:24Oke, kami tangkap.
05:26Ya, kami tangkap Mas Ciko.
05:28Pertanyaannya tadi terkait dengan MBG, tentunya ini adalah bagian dari apa yang menjadi tanggung jawab dari BGN sendiri.
05:36BGN tadi, kami menyampaikan akan mau menanggung biaya, namun BGN Jakarta juga sejak awal sudah diperintahkan oleh Bapak Gubernur untuk Dinas Kesehatan untuk membebaskan biaya.
05:47Oke, kami tangkap sampai di situ, tapi sebelum kita bicara soal pertanggung jawaban, saya akan ke Prof. Hibnu.
05:52Prof. Hibnu, apakah tanggung jawab terhadap peristiwa ini akan berhenti sampai di sopir atau pertanggung jawabannya bisa meluas?
06:00Karena kita tahu bahwa kendaraan ini membawa makan bergisi gratis untuk siswa.
06:05Ada penyelenggaranya dan juga ada pihak yang menentukan siapa sopir penggantinya.
06:13Ya, begini Mbak.
06:15Dalam konteks hukum pidana, melihat kasus ini adalah sebagai bentuk kelalaian.
06:21Kekurang hati-hatian.
06:23Kekurang penduga-duga.
06:25Kenapa kurang penduga-duga? Kita tidak tahu hasil investigasi dari Polda Metro.
06:31Apakah karena waktunya mepet? Apakah karena kecepatan yang terlalu tinggi?
06:35Atau karena waktu segera untuk disampaikan pada penerima?
06:38Oleh karena itu, dalam konteks hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban, mengenal pertanggung jawaban pribadi, Mbak, sebagai sopir.
06:46Itu kalau kita lihat.
06:47Tapi pertanyaannya sopir itu kan bekerja.
06:49Bekerja apa?
06:50Dalam suatu korporasi.
06:52Dalam suatu pemerintah.
06:54Saya kira tindakan yang sudah dilakukan sekarang, itu sudah cukup.
06:58Karena konteks itu adalah pertanggung jawaban pada suatu institusi yang memperkerjakan atas kelalaian anak buahnya.
07:06Terjadi suatu kecelakaan.
07:08Di sini saya kira suatu sudah cukup pertanggung jawaban baik individu maupun suatu korporasi.
07:15Katakanlah korporasi ya.
07:16Dalam suatu MBG tadi.
07:18Ini sudah bagus.
07:20Karena kalau kita sampaikan dalam suatu penyelesaian pertanggung jawaban pribadi, Mbak, nggak ketemu.
07:26Kalau kita penyelesaian-penyelesaian non-litigasi, katakanlah RJ, pengembalian keadaan korban.
07:30Pertanyaannya, seberapa jauh mampu si sopir itu mengembalikan keadaan korban?
07:36Tapi gini Prof Ibnu, kalau dari pihak MBG sendiri atau Badan Gizi Nasional bertanggung jawab untuk membebaskan atau menanggung biaya kesehatannya, biaya pemulihannya, apakah ini cukup?
07:49Saya kira sebagai bentuk penyelesaian hukum, kita ada dua alternatif.
07:55Alternatif-alternatif litigasi atau alternatif non-litigasi sebagai bentuk alternatif.
08:01Kalau itu memang sudah dirasa cukup, ya tergantung para pihak.
08:05Disinilah nanti para korban itu menerima atau tidak.
08:09Para pihak tadi, korban itu, ya sudah, karena sudah dilakukan suatu pengubatan, kemudian dilakukan dan sebagainya.
08:16Apakah menuntut ganti rugi? Pertanyaannya, kalau seorang sopir ganti rugi, ganti rugi dari mana?
08:21Disinilah ada alternatif yang harus dilakukan oleh penegak hukum.
08:29Disini saya kira sebagai bentuk tujuan hukum yang rehabilitatif atau restoratif.
08:35Restoratif diambil oleh MBG, oleh pemerintah DKI itu saya kira suatu-suatu luar biasa,
08:41karena yang bersangkutan bekerja pada konteks pelayanan MBG.
08:45Mas Ciko, ini yang menjadi pertanyaan kami adalah bahwa Kepala BGN sempat menyebutkan bahwa kami mendapatkan insight baru,
08:54agar SPPG juga punya sopir cadangan dengan kualitas yang sama dengan sopir utamanya.
09:01Apakah harus menunggu jatuhnya korban? Baru insight ini ada.
09:06Bagaimana dari Pemprov DKI Jakarta melihat ini?
09:10Ini pertanyaan yang kurang tepat dilayangkan ke kami ya, Cynthia ya.
09:15Tapi pada prinsip kami di Pemprov DKI Jakarta tentunya memastikan kami ingin keamanan dan keselamatan
09:24anak-anak kami terjaga di anak didik kami, warga DKI Jakarta.
09:29Dan apapun itu kami berharap pihak-pihak luar dari Pemprov DKI Jakarta,
09:34masuk ke PBG, BGN dan lain-lain untuk kemudian memastikan bahwa apabila beroperasi di internal atau di dalam sekolah milik kami,
09:46Pemprov DKI Jakarta atau di lingkungan sekolah untuk betul-betul memastikan pekerjanya siapapun itu baik supir,
09:53baik siapapun yang tentunya adalah orang-orang dewasa dipastikan melalui screening yang ketat.
09:59Tapi gini Mas Ciko, kenapa saya menanyakan ini ke Mas Ciko selaku staff khusus Gubernur DKI Jakarta?
10:08Karena ini terjadi di Jakarta dan ini terjadi bisa dikatakan seharusnya adalah ruang aman.
10:14Lalu bagaimana dari Pemprov DKI Jakarta ini juga berkoordinasi dengan pihak SPPG
10:19bahwa tidak ada satu kelalaian pun yang bisa mengorbankan anak-anak?
10:24Yang pasti kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi, Cynthia.
10:28Karena ada batasan-batasan dari apa yang kita bisa lakukan.
10:31Kita tidak bisa menghentikan MBG, kita tidak bisa menghentikan proses atau prosedur yang dilakukan oleh SPPG.
10:41Yang bisa kita lakukan tentunya menegur dengan keras.
10:43Dan kita harus disampaikan itu dan kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlaku
10:48karena semua ada pihak-pihak yang tentunya relevan untuk bisa menangani apapun itu
10:55terkait dengan kecelakaan ini tentunya pihak kepolisian yang sekarang sedang menangani.
10:59Tampaknya belum ada ya, belum ada.
11:02Karena namanya membawa kendaraan itu harus tanda petik seseorang yang punya kualifikasi.
11:08Baik kemampuan, baik profesional maupun pengganti sebagai kendaraan yang sah.
11:14Saya kira ini sebagai evaluasi total terhadap kendaraan-kendaraan yang mengantarkan makanan-makanan anak ini,
11:21ini bagian daripada SOP menjamin kepastian tepat waktu tapi juga aman.
11:28Oke, secara garis besar, maaf Prof Ipno, saya potong.
11:31Secara garis besar, siapa yang sebenarnya bisa dimintakan pertanggung jawaban?
11:35Apakah penyedia jasa? Apakah mitra penyedia jasa? Atau memang hanya SOPIR saja yang memang secara langsung sebagai pelaku?
11:46Ya, dalam pendekatan pidana SOPIR saja.
11:49Tapi dalam pendekatan perdata sebagai bentuk evaluasi restoratif pengembalian adalah yang mempekerjakan.
11:57Ini harus bertanggung jawab.
11:59Sebab kalau kita hanya melihat pada aspek pribadi pelaku, ya dia nggak punya apa-apa, Mbak.
12:04Mesti hanya masuk pidana nggak masalah.
12:07Itulah kelemahan pada RJ itu kalau memang tidak mampu apa-apa, ya sudah masuk tahanan, masuk pidana.
12:13Tapi apakah itulah?
12:14Disinilah saya kira apa itu pemberi jasa atau MPG harus memberikan kualifikasi perlindungan yang utuh.
12:20Jangan sampai terjadi seperti ini.
12:23Mas Ciko terakhir, singkat saja apa yang akan dilakukan langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta
12:30untuk memastikan bahwa ruang publik, khususnya sekolah yang menjadi ruang aman siswa ini berlangsung aman.
12:36Tidak hanya soal pembagian MPG, tapi juga soal bangunannya.
12:42Yang kami bisa pastikan kalau kita melihat apa yang terjadi pagi ini banyak sekali tayangan CCTV yang bisa kita lihat.
12:50Dan saya rasa dari pihak sekolah, dari pihak dinas pendidikan tidak ada yang menunjukkan bahwa kurang memberikan rasa aman bagi peserta didik.
13:03Tapi apapun kadang-kadang bisa terjadi, Sintia, semua mutubah dan seperti saya harapkan sekali, satu dari sejuta kali dan satu kali itu bisa terjadi dan bisa fatal.
13:13Dan ini harapan kami tentunya kerjasama dari semua pihak, dari pihak-pihak juga yang bekerja di lingkungan yang mendekat dengan sekolah dan anak-anak kami
13:23juga bisa mempekerjakan orang-orang yang lebih bertanggung jawab, lebih profesional dan ke depan tentunya harapan kami ini tidak terjadi lagi.
Jadilah yang pertama berkomentar