00:00Saudara Kepala Badan Gizi Nasional BGN Dadan Hindayana mengonfirmasi
00:07Sopir Mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG yang mengalami kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara
00:16merupakan sopir pengganti.
00:19Dadan menjelaskan bahwa pelaku atau sopir yang mengendarai mobil SPPG merupakan sopir pengganti.
00:26Dadan juga mengungkap bahwa Kepala SPPG memiliki kebijakan untuk menggunakan jasa pengemudi pengganti
00:33jika pengemudi utama berhalangan.
00:36Dadan mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk petunjuk teknis pembawaan makanan MBG ke sekolah.
00:43Selain aturan soal menggunakan mobil yang layak, juga soal penggantian sopir pengiriman MBG.
00:49Dalam juknis kami sudah tertulis bahwa mobil sebelum digunakan untuk pengiriman itu wajib dicek setiap hari.
01:05Dan dengan adanya kasus penggantian sopir, ini kelihatannya menjadi insight baru bagi Badan Gizi Nasional
01:15agar KSPPG secara cermat mengganti atau memilih sopir cadangan yang kualifikasinya sama.
01:30Polisi telah menangkap sopir penabrak siswa SD di Cilincing, Jakarta Utara.
01:35Pelaku masih diperiksa di Mapolres, Jakarta Utara.
01:39Dalam pengakuannya sang sopir mengatakan mobil rencananya akan diparkir di depan gerbang sekolah.
01:44Namun tiba-tiba mobil melaju menabrak gerbang sebelum menabrak siswa yang sedang berada di lapangan sekolah.
02:14Bukan sangkian panik itu gimana?
02:16Enggak, kalau nggak panik. Biasanya saya parkir di situ.
02:18Saya juga jadinya ada orang sih.
02:20Enggak, nyangkut enggak kaki sampan dulu, Gas?
02:22Enggak nyangkut, Pak.
02:23Enggak nyangkut.
02:24Tak hukus, itu karkir-karkir.
02:25Enggak nyangkut.
02:26Enggak nyangkut.
02:27Berarti di mobil mana saya enggak?
02:30Masih satu.
02:31Berarti posisi anak nyuk lagi?
02:33Ya, ya.
02:34Petel.
02:35Gruz, kamu mau masuk mobil atau bagaimana?
02:38Enggak masuk, mau parkir semua.
02:39Mau parkir?
02:40Mau parkir di depan.
02:41Mau parkir di mana?
02:42Di sini, di gerbang.
02:43Di depan, di depan.
02:44Berarti kamu mau ditabur?
02:45Iya, sudah di depan.
02:46Oh, apa?
02:47Ya, pak.
02:48Parkir di depan gerbang gitu, Pak.
02:49Karena pacara lebih biasa sih gitu, kan?
02:51Ya, pacara baru mobil baru masuk.
02:53Iya.
02:54Nah, makanya saya mobil di sini, Pak.
02:56Naik.
02:57Nolak aja.
02:58Nolak aja.
02:59Nolak aja.
03:00Nolak aja.
03:01Nolak aja.
03:02Nolak aja.
03:03Nolak aja.
03:06Wakil kepala BGN, Soni Sonjaya akui,
03:09sopir mobil yang membawa MBG merupakan sopir pengganti.
03:12Meski begitu, BGN menjamin akan bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan korban.
03:17Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas penggantian sopir yang berakibat fatal?
03:22Kita bahas bersama staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Ciko Hakim,
03:26dan juga Ahli Hukum Pidana, Prof. Hipnu Nugroho.
03:30Selamat petang, Prof. Hipnu.
03:31Mas Ciko, terima kasih sudah bergabung bersama kami di Kopas Petang.
03:35Ya, selamat petang, Pak Ciko.
03:38Mas Ciko, sudah ada update terbaru.
03:41Seperti apa penanganan kasus ini?
03:43Baik termasuk soal penanganan kasus sopir,
03:47dan juga update dari BGN-nya akan seperti apa pertanggung jawabannya?
03:51Yang pasti pertama fokus utama dari BGN Pramono Anung dan jajaran sesuai dengan arahan beliau,
04:00pagi ini adalah untuk menangani siswa-siswa atau para korban dan juga ada guru juga yang menjadi korban
04:08terkait dengan biaya mereka di rumah sakit, terkait dengan penanganan mereka, apakah harus ada operasi,
04:15dan jangan sampai ini tidak dilakukan secara maksimal.
04:18Itu dulu yang pertama.
04:19Dan tentunya kami berduka dengan kejadian ini, musibah ini, dan kami juga di awal telah langsung memeriksa apakah pihak sekolah telah melakukan SOP yang benar,
04:31yaitu menutup tikar ketika siswa berada di dalam dan ternyata sudah betul sesuai dengan video-video yang beredar.
04:38Artinya dari pihak di SDG, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, clear bahwa prosedur sudah dilakukan.
04:45Oke, untuk korbannya sendiri, seperti apa kondisinya Mas Ciko?
04:50Iya Pak, korban. Korban itu Alhamdulillah, kalau tidak salah 22 korban total, semuanya dalam kondisi yang cukup membaik ke sininya.
05:05Ada beberapa yang harus dilakukan tindakan, Alhamdulillah tidak ada korban nyawa.
05:11Terima kasih.
05:12Walaupun tentu apapun itu yang terjadi pada anak-anak, saya tidak bisa terpikirkan ya.
05:18Kita semua mungkin punya anak-anak di rumah yang juga miris melihat ini.
05:24Oke, kami tangkap.
05:26Ya, kami tangkap Mas Ciko.
05:28Pertanyaannya tadi terkait dengan MBG, tentunya ini adalah bagian dari apa yang menjadi tanggung jawab dari BGN sendiri.
05:36BGN tadi, kami menyampaikan akan mau menanggung biaya, namun BGN Jakarta juga sejak awal sudah diperintahkan oleh Bapak Gubernur untuk Dinas Kesehatan untuk membebaskan biaya.
05:47Oke, kami tangkap sampai di situ, tapi sebelum kita bicara soal pertanggung jawaban, saya akan ke Prof. Hibnu.
05:52Prof. Hibnu, apakah tanggung jawab terhadap peristiwa ini akan berhenti sampai di sopir atau pertanggung jawabannya bisa meluas?
06:00Karena kita tahu bahwa kendaraan ini membawa makan bergisi gratis untuk siswa.
06:05Ada penyelenggaranya dan juga ada pihak yang menentukan siapa sopir penggantinya.
06:13Ya, begini Mbak.
06:15Dalam konteks hukum pidana, melihat kasus ini adalah sebagai bentuk kelalaian.
06:21Kekurang hati-hatian.
06:23Kekurang penduga-duga.
06:25Kenapa kurang penduga-duga? Kita tidak tahu hasil investigasi dari Polda Metro.
06:31Apakah karena waktunya mepet? Apakah karena kecepatan yang terlalu tinggi?
06:35Atau karena waktu segera untuk disampaikan pada penerima?
06:38Oleh karena itu, dalam konteks hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban, mengenal pertanggung jawaban pribadi, Mbak, sebagai sopir.
06:46Itu kalau kita lihat.
06:47Tapi pertanyaannya sopir itu kan bekerja.
06:49Bekerja apa?
06:50Dalam suatu korporasi.
06:52Dalam suatu pemerintah.
06:54Saya kira tindakan yang sudah dilakukan sekarang, itu sudah cukup.
06:58Karena konteks itu adalah pertanggung jawaban pada suatu institusi yang memperkerjakan atas kelalaian anak buahnya.
07:06Terjadi suatu kecelakaan.
07:08Di sini saya kira suatu sudah cukup pertanggung jawaban baik individu maupun suatu korporasi.
07:15Katakanlah korporasi ya.
07:16Dalam suatu MBG tadi.
07:18Ini sudah bagus.
07:20Karena kalau kita sampaikan dalam suatu penyelesaian pertanggung jawaban pribadi, Mbak, nggak ketemu.
07:26Kalau kita penyelesaian-penyelesaian non-litigasi, katakanlah RJ, pengembalian keadaan korban.
07:30Pertanyaannya, seberapa jauh mampu si sopir itu mengembalikan keadaan korban?
07:36Tapi gini Prof Ibnu, kalau dari pihak MBG sendiri atau Badan Gizi Nasional bertanggung jawab untuk membebaskan atau menanggung biaya kesehatannya, biaya pemulihannya, apakah ini cukup?
07:49Saya kira sebagai bentuk penyelesaian hukum, kita ada dua alternatif.
07:55Alternatif-alternatif litigasi atau alternatif non-litigasi sebagai bentuk alternatif.
08:01Kalau itu memang sudah dirasa cukup, ya tergantung para pihak.
08:05Disinilah nanti para korban itu menerima atau tidak.
08:09Para pihak tadi, korban itu, ya sudah, karena sudah dilakukan suatu pengubatan, kemudian dilakukan dan sebagainya.
08:16Apakah menuntut ganti rugi? Pertanyaannya, kalau seorang sopir ganti rugi, ganti rugi dari mana?
08:21Disinilah ada alternatif yang harus dilakukan oleh penegak hukum.
08:26Mau penyelesaian apa? Litigasi bisa? Non-litigasi bisa?
08:29Disini saya kira sebagai bentuk tujuan hukum yang rehabilitatif atau restoratif.
08:35Restoratif diambil oleh MBG, oleh pemerintah DKI itu saya kira suatu-suatu luar biasa,
08:41karena yang bersangkutan bekerja pada konteks pelayanan MBG.
08:45Mas Ciko, ini yang menjadi pertanyaan kami adalah bahwa Kepala BGN sempat menyebutkan bahwa kami mendapatkan insight baru,
08:54agar SPPG juga punya sopir cadangan dengan kualitas yang sama dengan sopir utamanya.
09:01Apakah harus menunggu jatuhnya korban? Baru insight ini ada.
09:06Bagaimana dari Pemprov DKI Jakarta melihat ini?
09:10Ini pertanyaan yang kurang tepat dilayangkan ke kami ya, Cynthia ya.
09:15Tapi pada prinsip kami di Pemprov DKI Jakarta tentunya memastikan kami ingin keamanan dan keselamatan
09:24anak-anak kami terjaga di anak didik kami, warga DKI Jakarta.
09:29Dan apapun itu kami berharap pihak-pihak luar dari Pemprov DKI Jakarta,
09:34masuk ke PBG, BGN dan lain-lain untuk kemudian memastikan bahwa apabila beroperasi di internal atau di dalam sekolah milik kami,
09:46Pemprov DKI Jakarta atau di lingkungan sekolah untuk betul-betul memastikan pekerjanya siapapun itu baik supir,
09:53baik siapapun yang tentunya adalah orang-orang dewasa dipastikan melalui screening yang ketat.
09:59Tapi gini Mas Ciko, kenapa saya menanyakan ini ke Mas Ciko selaku staff khusus Gubernur DKI Jakarta?
10:08Karena ini terjadi di Jakarta dan ini terjadi bisa dikatakan seharusnya adalah ruang aman.
10:14Lalu bagaimana dari Pemprov DKI Jakarta ini juga berkoordinasi dengan pihak SPPG
10:19bahwa tidak ada satu kelalaian pun yang bisa mengorbankan anak-anak?
10:24Yang pasti kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi, Cynthia.
10:28Karena ada batasan-batasan dari apa yang kita bisa lakukan.
10:31Kita tidak bisa menghentikan MBG, kita tidak bisa menghentikan proses atau prosedur yang dilakukan oleh SPPG.
10:41Yang bisa kita lakukan tentunya menegur dengan keras.
10:43Dan kita harus disampaikan itu dan kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlaku
10:48karena semua ada pihak-pihak yang tentunya relevan untuk bisa menangani apapun itu
10:55terkait dengan kecelakaan ini tentunya pihak kepolisian yang sekarang sedang menangani.
10:59Tampaknya belum ada ya, belum ada.
11:02Karena namanya membawa kendaraan itu harus tanda petik seseorang yang punya kualifikasi.
11:08Baik kemampuan, baik profesional maupun pengganti sebagai kendaraan yang sah.
11:14Saya kira ini sebagai evaluasi total terhadap kendaraan-kendaraan yang mengantarkan makanan-makanan anak ini,
11:21ini bagian daripada SOP menjamin kepastian tepat waktu tapi juga aman.
11:28Oke, secara garis besar, maaf Prof Ipno, saya potong.
11:31Secara garis besar, siapa yang sebenarnya bisa dimintakan pertanggung jawaban?
11:35Apakah penyedia jasa? Apakah mitra penyedia jasa? Atau memang hanya SOPIR saja yang memang secara langsung sebagai pelaku?
11:46Ya, dalam pendekatan pidana SOPIR saja.
11:49Tapi dalam pendekatan perdata sebagai bentuk evaluasi restoratif pengembalian adalah yang mempekerjakan.
11:57Ini harus bertanggung jawab.
11:59Sebab kalau kita hanya melihat pada aspek pribadi pelaku, ya dia nggak punya apa-apa, Mbak.
12:04Mesti hanya masuk pidana nggak masalah.
12:07Itulah kelemahan pada RJ itu kalau memang tidak mampu apa-apa, ya sudah masuk tahanan, masuk pidana.
12:13Tapi apakah itulah?
12:14Disinilah saya kira apa itu pemberi jasa atau MPG harus memberikan kualifikasi perlindungan yang utuh.
12:20Jangan sampai terjadi seperti ini.
12:23Mas Ciko terakhir, singkat saja apa yang akan dilakukan langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta
12:30untuk memastikan bahwa ruang publik, khususnya sekolah yang menjadi ruang aman siswa ini berlangsung aman.
12:36Tidak hanya soal pembagian MPG, tapi juga soal bangunannya.
12:42Yang kami bisa pastikan kalau kita melihat apa yang terjadi pagi ini banyak sekali tayangan CCTV yang bisa kita lihat.
12:50Dan saya rasa dari pihak sekolah, dari pihak dinas pendidikan tidak ada yang menunjukkan bahwa kurang memberikan rasa aman bagi peserta didik.
13:03Tapi apapun kadang-kadang bisa terjadi, Sintia, semua mutubah dan seperti saya harapkan sekali, satu dari sejuta kali dan satu kali itu bisa terjadi dan bisa fatal.
13:13Dan ini harapan kami tentunya kerjasama dari semua pihak, dari pihak-pihak juga yang bekerja di lingkungan yang mendekat dengan sekolah dan anak-anak kami
13:23juga bisa mempekerjakan orang-orang yang lebih bertanggung jawab, lebih profesional dan ke depan tentunya harapan kami ini tidak terjadi lagi.
13:30Terima kasih.
Komentar