Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penuding ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo membantah tudingan kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Firmanto Laksana yang mengatakan bahwa dirinya telah memfitnah terkait ijazah.

Menurut Roy, dalam penelitian yang ia lakukan menunjukkan bahwa skripsi Jokowi palsu.

"Tidak mungkin ada ijazah tanpa skripsi yang benar, skripsinya jelas palsu," ujar Roy Suryo, pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga Kuasa Hukum Jokowi Sebut Sudah Ada Target di Kasus Ijazah Palsu, Begini Reaksi Roy Suryo - DUA ARAH di https://www.kompas.tv/nasional/608009/kuasa-hukum-jokowi-sebut-sudah-ada-target-di-kasus-ijazah-palsu-begini-reaksi-roy-suryo-dua-arah

#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608010/dituding-fitnah-roy-suryo-ke-kuasa-hukum-jokowi-skripsinya-jelas-palsu-dua-arah
Transkrip
00:00Bersama kami di dua arah, kalau gitu Bang Firwan, jadi Anda masih yakin bahwa ada penetapan tersangka di penyidikan?
00:06Saya pasti yakin, karena sebelum saya melakukan, memberikan analisa, kami lah ya, kalau saya mungkin terlalu naif.
00:15Sebelum kami memberikan analisa, tentu kami sudah mengkaji.
00:18Kemudian kita melakukan pengaduan, dalam pengaduan tersebut dilakukan lidik, kemudian keluarlah nama-nama.
00:24Jadi keluar, terlapor dalam lidik, selainnya seperti itu.
00:28Salah satunya Mas Roy?
00:29Tentu, setelah itu dilakukan penyelidikan dan sebagainya, pemeriksaan dan sebagainya, sampai akhirnya ada peristiwa pidana.
00:39Nah, kalau sudah ada peristiwa pidana, berarti kan ada.
00:42Tinggal kita lihat nanti, siapa yang cukup unsur melakukan apa.
00:45Karena, saya harus pertegas nih, apa yang dilakukan oleh Mas Roy CS, itu luar biasa.
00:52Fitnah.
00:54Saya mengatakan dugaan fitnah dan penyemaran baik.
00:56Karena siapapun, mau baik pribadi maupun agama, tidak pernah membenarkan fitnah.
01:02Lebih kejam daripada pembunuh.
01:04Dan itu bukan hanya sosok bapak doang yang dirugikan.
01:08Seluruh masyarakat Indonesia dirugikan.
01:11Oleh karena itu, jika ada orang-orang lain yang ikutan,
01:16walaupun Pak Jokowi secara pribadi beliau menyampaikan haknya,
01:23tetapi tentu ada ikutan.
01:25Kenapa? Saya rasa itu wajar.
01:27Karena tidak hanya sebagai seorang Pak Jokowi yang dirugikan.
01:30Seluruh masyarakat Indonesia pun dirugikan.
01:32Logikanya jangan terbalik itu.
01:34Ini logika terbalik.
01:35Sudah mengatakan fitnah, tapi yang dikatakan di fitnah itu apa?
01:39Kan katanya fitnah ketika saya memfitnah, konon.
01:42Ketika mengatakan ijazah itu palsu.
01:45Kalau memang ijazahnya diproses, kemudian diteliti dengan benar,
01:49dengan sains, dengan benar sains, itu memang palsu?
01:53Ya enggak fitnah dong.
01:54Itu fakta.
01:54Dan ini adalah fakta penelitian ilmiah.
01:57Adik-adik mahasiswa juga tahu.
01:58Nanti kasihan adik-adik mahasiswa.
01:59Meneliti sesuatu, fitnah.
02:01Meneliti salah satu hasilnya, fitnah.
02:03Ini enggak logis nih.
02:04Kami-kami ini, saya, Dr. Rismon, Dr. Tifa.
02:08Itu adalah orang-orang peneliti.
02:10Artinya tidak asal ngomong?
02:11Tidak asal ngomong, ada faktanya.
02:14Ada kemudian ilmunya.
02:15Dan ilmu itu tidak mudah.
02:17Tidak sekedar imajen.
02:19Makanya jangan kemudian menggunakan standar dia
02:22untuk menguji standar orang lain.
02:25Enggak bisa.
02:25Yang kami katakan itu clear.
02:27Ada bukti-buktinya semua, ada faktanya.
02:29Makanya harus uji yang fair.
02:30Jadi tidak standar yang disampaikan.
02:32Fakta bahwa pengeluar ijasa sudah menyampaikan.
02:36Nah, itu sih enggak.
02:37Ini kan ada proses pemeriksaan lah.
02:40Ada proses kajian dan sebagainya secara akademis.
02:44Bilanglah begitu.
02:44Oke.
02:45Tetapi yang kita lihat sekarang yang dipertontonkan
02:48secara aktif menjadi pihak.
02:51Sebagai seorang ahli ada tata cara.
02:53Ada mekanisme, ada aturan.
02:54Dia harus disumpah.
02:56Disajikan di pengadilan dan sebagainya.
02:58Sekarang kita dipertontonkan seperti itu.
03:00Lagi pula, dia mengatakan bahwa itu palsu.
03:03Inilah.
03:03Dia mengatakan palsu, tapi tidak punya bukti.
03:06Inilah sempitnya ilmu pengetahuan.
03:07Sekarang baru dilakukan pengecekan.
03:09Itu namanya ahli di pengadilan.
03:11Ahli di pengadilan harus disumpah.
03:13Kami bukan ahli di pengadilan.
03:15Kami itu adalah ahli dalam penelitian ini.
03:17Jadi clear banget.
03:18Dan yang kami pegang, itu adalah alat bukti
03:20yang memang benar-benar itu primary evidence.
03:22Skripsi, tidak ada yang bisa menyangka.
03:24Skripsinya kami terima dari wakil rektor.
03:26Bagaimana dikatakan itu adalah palsu.
03:30Tipe keluar, sudah mengatakan asli.
03:33Itu palsu.
03:34Tidak menemukan kepalsuan di dalam ijasa,
03:36lari ke skripsi.
03:37Loh enggak.
03:38Kalau emang dia mau fokus kepada ijasa.
03:41Artinya maksudnya dicari-cari.
03:43Cari-cari-cari.
03:44Skripsinya enggak ada tanda-tanda.
03:45Artinya dicari-cari, terlalu sudah dicari-cari.
03:47Ini fakta.
03:49Fakta banget.
03:50Para meter kebenaran itu salah satunya adalah konsisten.
03:53Oke lah, kalau memang konsisten itu fitnah pencemaran.
03:56Ya sudah lah, pasal 310 KWAP, 311 KWAP.
03:59Ya jangan diajari, jangan membuat laporan.
04:01Kenapa di laporan itu justru ada fitnah pasal 35,
04:05ada fitnah pasal 32, pasal 100 Apolo, 28 ayat 2, 28 ayat 3.
04:11Jadi yang benar, ini masalah fitnah pencemaran
04:14atau ingin memberangkut hak rakyat untuk bersuara.
04:17Dan kemudian banyak orang yang enggak ada kaitan dengan ijasa ini,
04:21dibiarkan menjadi lapor, kerutukan,
04:24teroyokkan.
04:25Ini yang saya sebut,
04:26saudara Joko Widodo,
04:27tidak gentleman, tidak kesatria,
04:30melibatkan rakyatnya untuk berpecah belah karena ijazahnya.
04:34Dia enak saja ngomong,
04:35karena dia tidak masuk dalam hal ini.
04:37Kan gitu.
04:38Saya ingin kasih tahu bahwa
04:40Pak Ahmad enggak boleh mengomentari kami.
04:43Saudara mengomentari kami?
04:45You sampaikan saja pembelaan terbaik.
04:49You juga tidak bisa mengomentari kami di forum ini.
04:52You punya hak, saya juga punya hak.
04:54Oh iya, silahkan aja.
04:55Ya kalau gitu silahkan saja.
04:56Saya sudah tahu.
04:58Saya sudah mengatakan pola permainan Pak Ahmad.
05:02Ini juga ketengkaran Jokowi ini.
05:04Tidak boleh begitu.
05:05Tutup saudara yang memomentari saya.
05:08Faktanya, naik penyidikan.
05:11Tinggal tersangkannya.
05:12Faktanya penyidikan itu juga bisa di SP3.
05:14Silahkan saja.
05:15Karena itu jangan meyakinkan pasti ada tersangka.
05:18Sebentar, sebentar mbak.
05:19Itu ases para duga tak bersalah, tidak langgar.
05:21Oke, saya mau menyampaikan atas pengaduan dan pelaporannya ada tindakan pidana.
05:28Artinya cukup bukti.
05:30Oke.
05:31Kayak gitu.
05:31Siapkan saja pembelaan terbaik.
05:35Dan saya katakan pembelaan terbaik itu bahwa faktanya banyak kasus itu bebas di pengadilan.
05:39Faktanya banyak penyidikan itu di SP3.
05:42Karena itu tidak selalu kalau sudah penyidikan pasti tersangka.
05:46Ini adalah melalui.
05:47Itu juga melanggar hak dari penyidikannya untuk tetap diperlakukan sebagai orang-orang asas para duga tidak bersalah.
05:53Oh, silahkan.
05:55Kami tidak mengatakan melanggar hak para duga tidak bersalah.
05:58Oke, baik.
05:59Hanya saya mau mengatakan yang disampaikan sama Pak Ahmad.
06:02Kejadian yang belum terjadi.
06:03Oke.
06:03Yang kami sampaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
06:08Sudah terjadi.
06:08Oke, sebentar.
06:09Dan tidak selalu ada tersangka.
06:11Benar, kalau itu saya mau tanya ke Bang Re.
06:14Apakah kemudian unsur kalau misalnya nanti ditetapkan sebagai tersangka nih yang penduduk-penduduknya Bang Re.
06:20Dilihatnya nih ada unsur politis yang memang layak ditetapkan.
06:23Saya dipertanya-tanya.
06:24Tadi kan ditetapkan ada 12 orang yang sudah masuk ke penyidikan.
06:28Laporan.
06:28Iya, jugaannya.
06:29Laporan.
06:30Yang terlapor itu kan.
06:33Nah, saya bertanya.
06:3412 orang itu sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pak Jokowi atau tidak?
06:37Enggak.
06:38Itu dulu.
06:39Enggak.
06:40Tambah banyak.
06:41Ngaco ini.
06:42Iya, makanya itu satu dulu.
06:43Oke.
06:44Kan kalau disebut misalnya, apa, apa namanya itu, pasalnya, pasal pencemarana baik.
06:51Apakah semua orang yang disebutkan itu terkena pasal yang sama?
06:55Nah, bentar Bang Re.
06:56Kalau itu saya tanyain dulu ya.
06:57Yang 12 itu tadi nama-namanya emang bener-bener 12 itu atau ada tambahan yang dilaporkan?
07:02Tadi Bung Firman enggak ada jelasin itu.
07:04Aku yang jelasin itu.
07:05Oke, Bang.
07:06Silahkan.
07:06Bung Firman tadi, hati-hati cara itu.
07:10Jadi memang dalam waktu dalam proses penyelidikan, Bang, enggak ada itu nama-nama.
07:15Nah, ini kan dari berapa?
07:16Dari enam laporan atau dari lima.
07:18Sekarang itu udah jadi empat, Bang.
07:20Jadi empat laporan.
07:20Mungkin yang waktu di awal Pak Jokowi melaporkan ada nama.
07:23Terus kan ada tiga laporan lagi.
07:25Ada nama, ada nama.
07:27Nah, ini sekarang menjadi satu perkara.
07:30Wah, ini.
07:32Satu seperindik, sorry.
07:33Jadi satu seperindik proses penyelidikan.
07:35Biar aku jelasin sedikit, Bang.
07:37Saya paham.
07:37Yang dilaporkan Pak Jokowi berapa nama?
07:41Pengaduan yang disampaikan Bapak, dalam proses lidik ada dugaan terhadap lima nama.
07:48Lima nama.
07:48Nah, berarti ada kemungkinan tujuh nama itu tidak berdasarkan laporan Pak Jokowi.
07:52Ya, tadi kan sudah disampaikan.
07:53Iya, iya, iya.
07:55Tetapi ya, dari beberapa pengaduan dan laporan,
07:59akhirnya penyidik memberikan kesimpulan bahwa ini bisa disatukan.
08:02Kira-kira gitu.
08:03Tapi itu bukan domain saya menyampaikan itu.
08:05Betul.
08:05Nanti ada penyidik.
08:05Dari enam laporan yang lain itu juga tidak ada.
08:07Nama tujuh itu juga enggak ada.
08:08Oke, sekarang yang dilaporkan Pak Jokowi lima.
08:12Kemudian yang dikatakan namanya menjadi dua belas.
08:15Itu disertai dengan laporan-laporan yang lain, kan?
08:18Dibuat dalam satu berkas, kan?
08:20Kira-kira gitu tuh.
08:21Nah, isi itu menurut saya sih agak menarik juga tuh.
08:24Melihat apa menarik.
08:25Jadi, bang, itu proses penyelidikan.
08:26Dalam proses penyelidikan itu, ini ditemukan.
08:31Iya, paham.
08:31Jadi, berkembang.
08:32Paham, paham, paham.
08:33Sehingga nama itu dijadikanlah yang juga melakukan tindak pidana itu.
08:38Paham saya.
08:38Yang saya mau pertegas itu, bahwa dua belas nama itu tidak semuanya berdasar laporan Pak Jokowi.
08:43Bukan.
08:44Itu ditambah dengan laporan-laporan yang lain.
08:46Oke.
08:47Perkembangan penyelidikan.
08:48Laporan yang lain pun enggak.
08:49Laporan yang lain pun enggak.
08:51Oh, berdasar penyelidikan dari posisi yang.
08:53Laporan, lalu menambah yang lain.
08:55Enggak itu.
08:55Katanya tiba-tiba Polri menambah sendiri itu.
08:58Iya, itu.
08:59Benar, tuh.
08:59Nah, ini kan lucu banget.
09:00Jadi, tujuh nama itu ditambah sendiri oleh polisi.
09:02Berkembangan penyelidikan.
09:03Iya, iya, iya.
09:05Ya, LP lain bisa jadi itu.
09:07Nama-nama itu ada.
09:08Enggak, enggak ada.
09:09Itu yang melaporkan Pak Jokowi atau?
09:11Ada lima laporan yang lain, kan?
09:13Iya, lima laporan itu dilaporkan Pak Jokowi atau?
09:15Nah, yang sekarang kita tanyakan persinya Bung Roy atau persinya Bung Demani.
09:20Bukan, saya kan udah mengalami langsung yang saya ceritakan ini, Bang.
09:24Yang sudah saya alami langsung.
09:26Jadi, saya tambahkan tadi Bung Firman.
09:28Ini tentunya sudah naik penyelidikan.
09:31Ada peristiwa pidana.
09:32Gini aja, nama Abraham Samad.
09:34Nama Michael.
09:35Nama Maras Troy Surio.
09:37Kalau saya ada di awal.
09:39Nah, itu siapa yang lapor?
09:41Siapa?
09:42Siapa yang lapor?
09:43Berdasar perkembangan penyelidikan.
09:46Oke.
09:47Berarti kan polisi.
09:48Nah, Abraham Samad dalam penyelidikan belum benar-benar diklarifikasi.
09:51Belum benar.
09:52Nggak ada, Bang.
09:52Nggak ada.
09:53Nggak ada, Bang.
09:55Iya, Abraham Samad nggak ada.
09:56Kita telfon aja nih kalau gitu, Mas.
09:59Oke, jadi Mas Reh.
10:01Sedikit, saya tambahkan sedikit.
10:03Dari Bung Firman.
10:03Ini kan saya ulangin lagi.
10:06Sudah naik ke penyelidikan.
10:07Ada peristiwa pidana.
10:08Ada ditemukan tindak pidana di sini.
10:10Jadi, proses penyelidikan itu seperti kata Prof tadi.
10:13Jadi, penyelidikan menentukan tersangka.
10:16Jadi, pasti ada tersangka di sini.
10:17Oh, pasti ada.
10:19Pasti ada tersangka, Bang.
10:19Pasti ada.
10:20Gimana, Bang?
10:21Saya, soal pastinya saya nggak tahu.
10:23Yang saya mau cari tahu ini cuma berikut.
10:26Apakah 12 nama itu merupakan orang-orang yang dilaporkan oleh Pak Jokowi?
10:32Jawabannya bukan.
10:33Berapa yang dilaporkan Pak Jokowi?
10:35Lima.
10:35Lima orang.
10:36Berarti ada tujuh nama yang tidak merupakan dilaporkan oleh Pak Jokowi.
10:41Kita tanya lagi.
10:42Lalu, tujuh nama ini datang dari apa?
10:44Ada dua persi.
10:45Menurut Damanik berdasarkan laporan-laporan yang lain.
10:47Nggak ada.
10:48Tapi menurut Bung Roy tidak ada.
10:50Tidak ada.
10:50Dan kira-kira gitu.
10:51Ketika kita perdalam lagi,
10:53oh belum tentu juga.
10:54Boleh jadi itu berdasarkan pengembangan yang dilaporkan.
10:57Kalau itu pengembangan polisi,
10:59artinya tujuh nama itu ditetapkan oleh polisi sendiri.
11:02Berdasarkan pengembangan yang dilaporkan.
11:04Dari lima.
11:05Iya.
11:05Oke, artinya...
11:06Saya hanya ingin memperpegas itu saja.
11:08Jadi...
11:08Masalahnya apa?
11:09Enggak, memperpegas itu saja.
11:11Jadi gini Bang,
11:12contoh perkembangan penyelidikan.
11:15Contohnya,
11:16jadi ada bukti yang dilampirkan oleh para terlapor.
11:20Misalnya sebuah video.
11:22Di situ ada orang-orang.
11:24Nah ternyata...
11:25Menambah.
11:27Iya.
11:28Jadi ditanya lagi...
11:29Itu wajar gak tuh pasti?
11:30Ditanya para saksi.
11:32Iya.
11:32Jadi memenuhi.
11:33Bunda Mani, kita gak berbicara kira-kira apa dalilnya polisi menetapkan dia semua.
11:38Belum ditetapkan.
11:39Belum ditetapkan.
11:39Iya, menetapkan kasusnya menjadi penyelidikan.
11:42Kita gak bicara itu.
11:43Kita bicara sepela aja.
11:45Ini 12 nama ini dilaporkan Pak Jokowi?
11:47Enggak.
11:48Yang dilaporkan cuma 5.
11:50Lalu 7 nama yang lain dari mana?
11:52Ada 2 persi.
11:53Persi pertama berdasarkan pengembangan.
11:55Tuh, itu.
11:55Iya kan?
11:56Persi kedua berdasarkan laporan yang lain.
11:58Yang dikumpulkan menjadi satu perkara.
12:02Itu aja.
12:02Oke, kalau gitu pertanyaan selain-selain Pak Sembarnia itu lazim gak sih?
12:05Lu benar gak sih?
12:06Kalau misalnya tadi ada 5 terlapornya, kemudian 6.
12:09Bisa dikumpulkan dalam konteks pengembangan penyelidikan kan?
12:11Bisa.
12:12Terus aja jiput nama yang lain.
12:13Cokot-cokot nama yang lain, nunggul nama itu tadi kan?
12:16Jadi ada kemungkinan.
12:17Yang terpenting adalah apakah memang nama-nama yang disebut tadi itu
12:20memang melakukan perbuatan pidana atau tidak kan?
12:23Itu yang akan dilakukan dalam proses penyelidikan tadi itu.
12:26Nah, problemnya kan disitu.
12:27Ini yang saya sebut, kita dituduh fitnah,
12:30justru pengembangan penyelidikan itu menjadi fitnah kemana-mana.
12:32Kalau memang soalnya cuma fitnah pencemaran,
12:34fokus aja pada persoalan itu.
12:36Lalu muncul laporan lain-lain,
12:38lalu dikembangkan pasal yang kita ketahui
12:40bahwa pasal itu sering untuk digunakan
12:42membungkam kritik masyarakat kepada pemerintah.
12:45Termasuk kepada saudara Jokowi,
12:4628 ayat 2, 28 ayat 3, 32, 35.
12:50Artinya begini, saya mau kasih tau begini saja.
12:53Kalau benar-benar fitnah, gentleman fitnahnya saja.
12:56Kalau benar-benar pencemaran, pencemaran saja.
12:58Lah ini kan bawa bolong, luruk kepada krisis itu.
13:01Kalau gitu, tapi Pak Subarji, kalau menurut Pak Subarji ini kan delik aduan ya.
13:05Dari Pak Jokowi awalnya yang melaporkan,
13:06kemudian berkembang, itu berkembangnya memang itu lazim?
13:09Atau memang sebenarnya harus Pak?
13:10Pengasukan itu dilaporkan.
13:12Yang dilaporkan 5 awalnya?
13:135 yang dilaporkan Pak Jokowi.
13:16Karena ini delik aduan kan ya, Pak Jokowi yang melaporkan.
13:18Terus yang bersangkutan, mengadukan.
13:20Nah yang untuk penambahan itu, apakah harusnya yang bersangkutan juga?
13:23Nambah?
13:23Yang tidak harus, bahwa mungkin penganggaman dari penyelidik mendapatkan nama-nama tadi itu bisa itu.
13:29Tapi sekali lagi bahwa, bahwa yang bersangkutan harus pernah diklarifikasi,
13:34kemudian dikontak ketelangan, harus ada bukti yang cukup untuk menetapkan menjadi tersangka tadi itu.
13:39Dan saya mau luruskan, Pak.
13:415 nama itu pun versi media.
13:43Saat klien kami dipanggil, kami tanya, siapa terlapornya?
13:46Belum ada.
13:47Lalu siapa?
13:48Masih dalam penyelidikan.
13:49Artinya apa?
13:50Versi media itu mendalui proses di penyelidikan.
13:53Di penyelidikan saja penyelidik menjawab siapa terlapornya, Pak.
13:56Karena kami butuh tahu.
13:58Karena ini deliknya aduan mutlak.
13:59Harus ada nama, siapa yang dianggap memfitnah?
14:01Siapa yang dianggap mencemarkan?
14:03Enggak dijawab, katanya dalam penyelidikan.
14:05Sementara kubu Jokowi dikeluarkan di luar, udah keluar-keluar nama.
14:07Ini kan melanggar asas berduga, tak bersalah.
14:10Oke, gimana tuh Pak Sobarji?
14:13Jadi nama-nama itu dibunculkan diri dia.
14:15Yang saya tahu di antara 12 itu, kalau saya pernah diundang, untuk klarifikasi diundang ya waktu itu.
14:21Tapi belum pernah dipanggil, belum pernah.
14:22Tapi memang ada beberapa, malah jangankan diundang.
14:26Disebut di awal saja, gak ada.
14:28Kata Abraham Sama itu belum pernah, ada dipanggil.
14:31Ya gitu, disebut-sebut, iya tapi belum pernah.
14:33Kemudian ada nama YouTuber, Ian sama Babe Aldu.
14:36Itu sama sekali belum pernah.
14:38Dan saya juga gak ngerti, lu kedua orang ini kok masuk tuh kenapa dia?
14:41Gitu loh, gak ada keterkaitannya.
14:44Jadi menurut saya ini benar-benar hil yang mustahal.
14:47Di situ yang saya mau bicara.
14:48Kan tadi udah aku jelasin, diperlaskan bukti-bukti yang dilampirkan oleh para pelapor ini.
14:55Ya itu ngerti.
14:55Harusnya pun sih yang bilang begini.
14:57Video-video, bukan asumsi.
15:00Bukan asumsi.
15:01Oke, bukan asumsi ya.
15:02Tapi saya, saya ditanyakan.
15:05Saya ditanyakan yang ke-12 orang itu.
15:07Oke, jadi asumsi ditanya terkait dengan 12 nama itu.
15:1012 orang itu saya ditanyakan.
15:11Berdasarkan laporan orang lain.
15:14Oh, satu sprinting bang.
15:16Itu sudah ditanyakan, pertanyaannya kenal atau tidak.
15:19Kenal atau tidak.
15:20Kemudian yang saya jawab kenal, ditanyakan, dikeluarkanlah buktinya.
15:24Oke.
15:26Ditanyakan konfirmasi saya terhadap bukti-bukti itu.
15:29Benar gak ini, benar gak ini, benar gak ini.
15:31Bukti perbuatan-perbuatannya atau apa?
15:33Ya perbuatan-perbuatannya.
15:34Dan Anda jawab apa, Bang Freddy?
15:35Ah, nanti dulu ya.
15:36Oke, juga.

Dianjurkan