JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak PN Jakarta Selatan menggugurkan peninjauan kembali terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung kembali buka suara soal keberadaan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kemarin mengatakan Kejari Jakarta Selatan masih terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menggugurkan permohonan peninjauan kembali atau PK dari Silfester Matutina.
Hakim menilai surat pernyataan tidak hadirnya Silfester dianggap tidak sah, setelah dalam sidang terakhir Silfester kembali tidak hadir dengan keterangan sedang sakit. Keputusan ini diterima oleh tim kuasa hukum pemohon.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, sempat berkomentar terkait proses hukum Ketum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Dengan singkat, JK bilang serahkan kasus ini kepada proses hukum.
Silfester telah divonis satu setengah tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla dan sudah inkrah sejak 2019. Enam tahun berlalu hingga kini Silfester belum juga dieksekusi.
Lantas, apa yang membuat Kejari sulit mengeksekusi Silfester? Kita bahas bersama Mantan Kapuspenkum Kejagung, Djasman Pandjaitan dan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.
Baca Juga Permohonan PK Silfester Gugur, Hakim: Surat Pernyataan Tak Hadir Sidang Tak Sah | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/614137/permohonan-pk-silfester-gugur-hakim-surat-pernyataan-tak-hadir-sidang-tak-sah-sapa-pagi
#silfestermatutina #jusufkalla #kejari
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618491/buka-bukaan-eks-kapuspenkum-dan-pakar-soal-eksekusi-silfester-mandek-6-tahun-ada-orang-dibaliknya