Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Banten menangkap seorang pria berinisial CC terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pelaku ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

Polisi menjelaskan, kasus ini bermula dari almarhum The Pit Nio yang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 87.100 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Desa Lemo, Teluknaga.

Tersangka diduga mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menggunakan SHM atas nama Sumita Chandra.

Ia kemudian melakukan proses balik nama sertifikat dari Sumita Chandra ke namanya sendiri, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

#poldabanten #tangerang #polisi

Baca Juga Detik-Detik BNN Gerebek Rumah di Johar Baru, 25 Kg Sabu Disita di https://www.kompas.tv/nasional/594706/detik-detik-bnn-gerebek-rumah-di-johar-baru-25-kg-sabu-disita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594708/polda-banten-tangkap-pria-pemalsu-sertifikat-tanah-87-ribu-meter-di-tangerang
Transkrip
00:00Polda Bantan menangkap seorang pria berinisial CC terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi di desa Lemo Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
00:13Pelaku berinisial CC ditangkap tim di Treskrim Umpolda Banten di Kemayoran Jakarta Utara.
00:32Polisi menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berawal dari kasus almarhum Depit Nio yang memiliki bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa SHM seluas 87.100 meter persegi yang terletak di desa Lemo Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
00:52Menurut polisi, tersangka mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra.
00:59Kemudian melakukan proses balik nama SHM dari Sumita Chandra ke nama tersangka dengan motif memperoleh keuntungan sendiri.
01:08Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
01:12Jadi perkara sebenarnya SHM ini adalah menggunakan sertifikat milik bapaknya Sumita Chandra almarhum,
01:28yang mana bapaknya sendiri ini juga seorang DPO, yang mana perkara pokoknya sudah diponis oleh pengadilan Jakarta Utara dan sudah inkrah.
01:39Karena meninggal, perkara sudah di SP3 oleh Polda Metro, suratnya masih dikuasai oleh si almarhum ini, sekarang digunakan oleh anaknya untuk balik nama.
01:50Nah, taris besarnya seperti itu.
01:51Kalau yang bersangkutan di luar-luar kuara, memang itu tanah bapak saya, memang betul tanah bapaknya,
01:56tapi perolehannya dengan cara yang tidak sah dengan memasukkan cap jempol milik pemilik asli.
02:02Bahkan juga sudah ada pembatalan SHM dari Kanwil, dan ACP juga sudah dicek di Kecamatan Telunaga, ACP-nya tidak terdaftar.
02:12Terima kasih.
02:13Terima kasih.
02:14Terima kasih.

Dianjurkan