00:00Intro
00:00Di tengah sorotan publik atas penegakan hukum dan relasi antar institusi negara,
00:21langkah tentara nasional Indonesia mengerahkan prajurit untuk menjaga kantor kejaksaan agung di seluruh Indonesia menimbulkan tanda tanya serius.
00:31Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram dari Panglima TNI Jenderal Agus Subianto yang terbit 5 Mei lalu.
00:40Dalam perintah tersebut, TNI akan mengerahkan satu-satuan setingkat peleton atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan kejaksaan tinggi,
00:49dan satu regu atau 10 personel untuk melaksanakan pengamanan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
00:57Langkah Panglima TNI ini menuai kritik tajam.
01:01Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai perintah tersebut melanggar undang-undang TNI dan mengubah fungsi TNI.
01:11Kita masih dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang dilatur oleh konstitusi.
01:16Dan apalagi kita masih sepatkan bahwa TNI adalah negara yang ditugas untuk pertahanan.
01:24Karena dengan seperti ini menjadi bergeser fungsinya.
01:28Dan saya sangat khawatir kok menjadi menempatkan TNI yang dididik, dilatih untuk spesial, apa namanya, force untuk baik itu pertahanan dan perang dan lain-lain menjadi seperti satan.
01:40Jadi ini adalah sebenarnya penyelengganan fungsi yang diimanakan oleh konstitusi dan undang-undang itu.
01:47Jadi tidak bisa semata-mata karena MOU antar lembaga, dia menyimpangi undang-undang.
01:53Komisi Kejaksaan Puji Yono Suwadi menilai perintah ini tepat, mengingat perkara koneksitas memerlukan pengamanan khusus.
02:02Selain itu sifatnya yang sementara membuatnya relevan untuk situasi tertentu.
02:06Tentu koneksitas.
02:09Ya, itu kan bukan hanya soal orang, tapi juga soal barang-barang bukti yang memang pengamanannya dan itu seluruh Indonesia.
02:16Terus itu pertama.
02:17Kedua juga kasus-kasus Big Fish yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan soal sawit, soal tambang dan beberapa hal
02:24yang memang butuh intensi khusus dan butuh efek deteran sebarang kali, yang memang itu dibutuhkan.
02:31Nah, kan ini soal temporer saja, jadi bukan selamanya gitu.
02:35Jadi ketika nanti efek kejutnya sudah selesai, terus beberapa hal yang Big Fish ini dirasa sudah clear
02:42dan nanti pada masanya juga kita berharap, ya kembali pada normal saja.
02:47Senada, Kepala Pusat Penerangan TNI Maijen Christomei Sianturi menegaskan tetap akan menjaga kantor kejaksaan.
02:58Ia menilai tidak ada yang salah dengan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung tersebut.
03:05Apalagi hal ini juga telah berjalan sebelumnya.
03:09Itu didasari atas keletak kesempatan atau kerjasama antara TNI dan Kejaksaan
03:15yang sudah ada sejak tahun 2018, kemudian diperbarui tahun 2020, dan tahun 2020 terakhir ini ya, 2023.
03:24Ini kan dalam rangka sinergitas antar kementerian dan lembaga,
03:28dalam rangka maknanya tugas-tugasnya untuk melakukan program yang memang dijalankan oleh pemerintah.
03:32Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Harli Siragar pun menyebut,
03:40pengerahan prajurit TNI ini merupakan bagian dari kerjasama antara dua institusi negara.
03:48Tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
03:55Karena fungsi perbentuan, dukungan, pengamanan yang dilakukan oleh TNI,
04:00itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung.
04:07Kejaksaan ini kan objek vitalnya negara, yang sangat strategis.
04:12Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsinya, tentu kami melakukan itu secara independen.
04:17Dengan MOU yang kita miliki, salah satu butirnya itu adalah bahwa
04:22TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi dari kejaksaan.
04:27Dan kita juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain.
04:34Namun peneliti senior imparsial Al-Araf menilai perintah ini memaksakan militer masuk ke wilayah sipil.
04:42Setelah sebelumnya memiliki tugas menjaga ketahanan pangan,
04:46hal ini akan melemahkan profesionalisme TNI yang seharusnya fokus menjaga kedaulatan negara.
04:52Saya lebih melihat realitas institusi sipil ini terlalu genit, menarik-narik di wilayah sipil.
05:00Terlalu genit?
05:00Iya. Ini sesuatu yang berbahaya, Mas.
05:03Saya khawatir, Mas, jujur.
05:05Fungsi pertahanan kita dalam menghadapi geopolitik dan geostrategis yang mengancam ini
05:10akan terganggu karena militer terus-terus ditarik mengurusin cetak sawah, ketahanan pangan, jaga kejaksaan.
05:18Dalam konteks itu saya mau bilang kejaksaan justru akan memperlemah profesionalisme militer
05:24dengan menarik-narik mereka ke wilayah kejaksaan.
05:27Ini sesuatu yang keliru.
05:28Presiden Prabowo harus tegas menegakkan konstitusi,
05:31karena ada pelanggaran konstitusi di sini untuk mencabut SK Panglima ini.
05:35Kekhawatiran lain muncul.
05:39Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penjagaan kejaksaan agung oleh TNI
05:47menimbulkan pergeseran fokus TNI dari pertahanan,
05:51mengancam independensi hukum dan citra TNI di mata publik.
05:57Kekhawatiran kami adalah TNI semakin mengurusin hal-hal di luar urusan pertahanan.
06:04Urusan pertahanan adalah tugas popot dan fungsi dari TNI.
06:09Urusan lainnya, misalnya pengamanan katakanlah kantor kejaksaan agung dan lain-lain sebagainya,
06:14itu bukan urusan TNI.
06:16Jadi kami khawatir bahwa justru pengerahan personel untuk pengamanan gedung kejaksaan tinggi,
06:22kejaksaan negeri dan juga kejaksaan agung,
06:24akan memberi kesan bahwa proses hukum di Indonesia,
06:28khususnya lembaga penegak hukum di Indonesia,
06:30itu tidak lagi independen.
06:32Jadi ada kesan bahwa TNI membayang-bayangi lembaga-lembaga penegak hukum,
06:39dan ini justru menorekkan citra yang negatif kepada TNI.
06:44Tentara Nasional Indonesia tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.
06:49Dimulai dari pengesahan revisi undang-undang TNI menjadi undang-undang.
06:55Yang menjadi sorotan, yakni perubahan prajuri TNI menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri,
07:02kini TNI aktif dapat menjabat bahkan di 14 kementerian atau lembaga.
07:08Pengerahan TNI ke institusi penegak hukum sipil menimbulkan pertanyaan serius soal pergeseran peran militer dari tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.
07:20Tanpa kejelasan urgensi dan dasar konstitusional yang kuat,
07:24langkah ini justru berpotensi merusak profesionalisme TNI dan mencederai prinsip independensi lembaga hukum.
07:32Kejelasan dasar hukum dan transparansi kebijakan menjadi penting untuk memastikan bahwa sinergi antar lembaga negara tetap berjalan tanpa mengaburkan batas fungsi dan kewenangan.