Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Di tengah hiruk-pikuk sistem peradilan yang kerap dipenuhi formalitas dan proses panjang, muncul secercah harapan dalam bentuk pendekatan yang lebih manusiawi: restorative justice atau keadilan restoratif.

Restorative justice menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan bersama.

Dalam proses ini, yang dicari bukan pembalasan, tetapi pemulihan. Korban mendapat kejelasan dan penghormatan, sementara pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa dicap sebagai narapidana seumur hidup.

Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum, keadilan restoratif mengajak kita kembali pada nilai-nilai luhur musyawarah, empati, dan pemulihan. Sebuah cara menyelesaikan perkara dengan hati nurani.

Baca Juga E-Court Mahkamah Agung: Terobosan Digital untuk Peradilan Cepat dan Transparan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/592929/e-court-mahkamah-agung-terobosan-digital-untuk-peradilan-cepat-dan-transparan-ma-news

#manews #restorativejustice #pengadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/593385/mengenal-restorative-justice-jalur-damai-menuju-keadilan-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Di tengah hirup-hirkuk sistem peradilan yang kerap dipenuhi formalitas dan proses panjang
00:14muncul secerca harapan dalam bentuk pendekatan yang lebih manusiawi.
00:20Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif memberikan ruang
00:24bagi penyelesaian perkara pidana ringan tanpa melalui ponis pidana.
00:30Restoratif Justice dapat diterapkan khususnya di pengadilan negeri
00:36itu efektif dan secara sah resmi dapat dilaksanakan dengan terbitnya
00:43Pratera Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024.
00:47Penanganan perkara berbasis Restoratif Justice ini memang ada beberapa kriteria
00:52yang dapat diterapkan.
00:54Pertama, perkara tersebut, ancaman hukumannya dalam 1 dakwaan tidak lebih dari 5 tahun
01:02merupakan tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya tidak melebih 2.500.000
01:06atau nilai dari UMR setempat.
01:10Lalu terhadap perkara tersebut tidak merupakan pejahatannya yang berulang.
01:17Dalam proses ini yang dicari bukan pembalasan, tapi pemulihan.
01:22Korban mendapatkan kejelasan dan penghormatan,
01:25sementara itu pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa dicap
01:29sebagai narapidana seumur hidupnya.
01:32Tujuan dari Restoratif Justice ini sendiri adalah untuk memberikan penanganan penyelesaian perkara
01:42yang dengan tujuan memberikan tindakan untuk memulihkan kembali.
01:48Yang awalnya atau dahulunya pidana itu dijatuhkan untuk menjadi pembalasan terhadap suatu tindakan
01:54atau ke dalam ilmu hukum disebut retributif,
01:59dan sekarang menjadi restoratif atau memulihkan.
02:02Sehingga dengan demikian, dalam kaedah tersebut,
02:05peraturan Mahkamah Agung 1 tahun 2012 memberikan garis besar bagaimana cara penjatuhan putusannya.
02:13Jadi setiap putusan harus dilandaskan atau bersendikan kepada semangat untuk memulihkan tersebut.
02:21Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum,
02:23keadilan restoratif mengajak kita untuk kembali pada nilai-nilai luhur musyawarah, empati, dan pemulihan.
02:31Sebuah cara penyelesaian perkara dengan hati nurani.
02:35Tim Liputan Kompas TV
02:39Tim Liputan Kompas TV
02:40Tim Liputan Kompas TV
02:42Tim Liputan Kompas TV
02:43Tim Liputan Kompas TV
02:44Tim Liputan Kompas TV
02:45Tim Liputan Kompas TV
02:46Tim Liputan Kompas TV
02:47Tim Liputan Kompas TV
02:48Tim Liputan Kompas TV
02:49Tim Liputan Kompas TV
02:50Tim Liputan Kompas TV
02:51Tim Liputan Kompas TV
02:52Tim Liputan Kompas TV
02:53Tim Liputan Kompas TV
02:54Tim Liputan Kompas TV
Komentar

Dianjurkan