00:00Saudara Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mendukung proses pembahasan dan percepatan pengusahaan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
00:07Lalu apa langkah konkret pembahasan aturan perampasan aset ini?
00:11Kita bahas bersama Soedeson Tandra, anggota Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Golkar dan Perliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat UGM, Zainur Rahman.
00:20Bung Deson dan Mas Rahman, selamat malam.
00:23Selamat malam.
00:24Selamat malam.
00:25Mas Rahman.
00:26Selamat malam.
00:27Bung Deson, ini tadi kita sudah simak bersama di berita pengantar.
00:31Presiden bilang, enak aja, udah nyolong, gak mau membalikin aset katanya.
00:37Gue tarik aja deh kalau gitu.
00:38Meskipun dengan gayanya yang sedikit berkelakar, tapi menurut saya ini cukup keras untuk menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini penting untuk dibahas di DPR.
00:46Tindak lanjut dari DPR gimana? Kapan didorong masuk prioritas prolegnas?
00:50Bung Deson.
00:50Ya, terima kasih.
00:52Jadi ya pernyataan presiden itu kan pernyataan politik pemimpin negara.
00:59Itu presiden di dalam koalisi ini kan sangat besar.
01:07Kami dari Partai Golkar kan juga bagian dari koalisi.
01:10Sehingga kami menanggapi pernyataan presiden itu secara serius.
01:18Dan kami mendukung penuh.
01:21Ya, tentu kami pasti yakin bahwa pimpinan partai akan menginstruksikan kepada alat kelengkapan partai di DPR,
01:32yaitu fraksi Golkar, untuk ya menerjemahkan ya pidato presiden tadi ya secara teknis di DPR nanti.
01:43Kira-kira demikian.
01:44Oke.
01:45Ini RUU ini kan sudah dibahas di periode lalu sebenarnya.
01:48Dan tadi juga oleh kolega Anda, Bung Ahmad Doli Kurnia juga bilang,
01:53ini sebenarnya sudah masuk prolegnas tapi belum ada di lolis, belum ada jadi prioritas.
01:58Kendalanya di mana sih sejauh ini, kenapa belum jadi prioritas?
02:02Kami melihat bahwa ini tidak ada kendala.
02:04Ini cuma masalah teknis.
02:06Nah, menurut kami inilah saat yang tepat.
02:10Kenapa demikian?
02:12Karena kami khususnya di Komisi 3 lagi akan membahas empat undang-undang yang penting.
02:20Satu, KUHP, eh KUHAP, mohon maaf.
02:24Yang kedua, Undang-Undang Kepolisian.
02:27Yang ketiga, Undang-Undang Kejaksaan.
02:29Yang keempat adalah Mahkamah.
02:31Justru dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset,
02:38hasil tindak pidana ini, ini kan menjadi sinkron dan komplit.
02:43Kita tidak bicara sektoral, tapi kita bicara ini secara komplit, komprehensif,
02:50sehingga memenuhi unsur tujuan hukum.
02:54Kepastian yang ada, dan keadilan bagi seluruh pihak di dalam.
03:01Misalnya kita kemudian melihat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini,
03:06kan sudah disebutkan dengan jelas, hasil tindak pidana.
03:09Kita harus mengerti ini, karena di dalam praktik ternyata banyak sekali terjadi bahwa
03:17sita itu kemudian kepada benda-benda yang kemudian diklaim bahwa itu bukan hasil tindak pidana.
03:26Atau kita bicara mengenai kuhab ya.
03:29Jadi saya mau mundur sedikitnya.
03:31antara perampasan haset dan sita, ini kan dua hal yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan.
03:40Benda itu kemudian bisa dirampas, kalau kemudian tindakan pertama adalah sita.
03:44Kan begitu.
03:45Jadi kemudian kalau kita bicara mengenai kuhab, definisi kuhab itu kan sekarang sita itu kepada
03:52benda ya, hasil kejahatan atau benda yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan.
04:01Ya kan?
04:02Nah, tujuan dari sita itu adalah pembuktian.
04:05Padahal kemudian kalau kita melihat mengenai Undang-Undang Pencucian Uang,
04:10kita melihat mengenai Undang-Undang Korupsi yang sudah disahkan,
04:14hasil dari sita itu harusnya kemudian dirampas untuk kemudian memulihkan kerugian keuangan negara.
04:20Sehingga dari empat Undang-Undang RUU yang sekarang kita bahas ini,
04:26kalau ditambah lagi dengan RUU, perampasan aset hasil pindah-pindah,
04:31ini kan menjadi sinkron.
04:33Oke.
04:33Ya kan?
Komentar