Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar menjelaskan soal RUU perampasan aset yang disebut belum menjadi prioritas DPR.

"Kami melihat tak ada kendala, hanya masalah teknis," ujar Deson.

Ia menambahkan bahwa situasi ini merupakan saat yang tepat untuk membahas RUU perampasan aset karena Komisi III DPR juga tengah membahas beberapa hal yang sejalan.

#dpr #ruuperampasanaset #prabowo

Baca Juga DPR Buka Suara soal Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset yang Didukung Presiden Prabowo di https://www.kompas.tv/nasional/590867/dpr-buka-suara-soal-percepatan-pengesahan-ruu-perampasan-aset-yang-didukung-presiden-prabowo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590870/didukung-prabowo-ruu-perampasan-aset-belum-jadi-prioritas-dpr-ini-penjelasan-anggota-komisi-iii
Transkrip
00:00Saudara Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mendukung proses pembahasan dan percepatan pengusahaan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
00:07Lalu apa langkah konkret pembahasan aturan perampasan aset ini?
00:11Kita bahas bersama Soedeson Tandra, anggota Komisi 3 DPR RI dari fraksi Partai Golkar dan Perliti Pusat Kajian Antikorupsi Pukat UGM, Zainur Rahman.
00:20Bung Deson dan Mas Rahman, selamat malam.
00:23Selamat malam.
00:24Selamat malam.
00:25Mas Rahman.
00:26Selamat malam.
00:27Bung Deson, ini tadi kita sudah simak bersama di berita pengantar.
00:31Presiden bilang, enak aja, udah nyolong, gak mau membalikin aset katanya.
00:37Gue tarik aja deh kalau gitu.
00:38Meskipun dengan gayanya yang sedikit berkelakar, tapi menurut saya ini cukup keras untuk menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini penting untuk dibahas di DPR.
00:46Tindak lanjut dari DPR gimana? Kapan didorong masuk prioritas prolegnas?
00:50Bung Deson.
00:50Ya, terima kasih.
00:52Jadi ya pernyataan presiden itu kan pernyataan politik pemimpin negara.
00:59Itu presiden di dalam koalisi ini kan sangat besar.
01:07Kami dari Partai Golkar kan juga bagian dari koalisi.
01:10Sehingga kami menanggapi pernyataan presiden itu secara serius.
01:18Dan kami mendukung penuh.
01:21Ya, tentu kami pasti yakin bahwa pimpinan partai akan menginstruksikan kepada alat kelengkapan partai di DPR,
01:32yaitu fraksi Golkar, untuk ya menerjemahkan ya pidato presiden tadi ya secara teknis di DPR nanti.
01:43Kira-kira demikian.
01:44Oke.
01:45Ini RUU ini kan sudah dibahas di periode lalu sebenarnya.
01:48Dan tadi juga oleh kolega Anda, Bung Ahmad Doli Kurnia juga bilang,
01:53ini sebenarnya sudah masuk prolegnas tapi belum ada di lolis, belum ada jadi prioritas.
01:58Kendalanya di mana sih sejauh ini, kenapa belum jadi prioritas?
02:02Kami melihat bahwa ini tidak ada kendala.
02:04Ini cuma masalah teknis.
02:06Nah, menurut kami inilah saat yang tepat.
02:10Kenapa demikian?
02:12Karena kami khususnya di Komisi 3 lagi akan membahas empat undang-undang yang penting.
02:20Satu, KUHP, eh KUHAP, mohon maaf.
02:24Yang kedua, Undang-Undang Kepolisian.
02:27Yang ketiga, Undang-Undang Kejaksaan.
02:29Yang keempat adalah Mahkamah.
02:31Justru dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset,
02:38hasil tindak pidana ini, ini kan menjadi sinkron dan komplit.
02:43Kita tidak bicara sektoral, tapi kita bicara ini secara komplit, komprehensif,
02:50sehingga memenuhi unsur tujuan hukum.
02:54Kepastian yang ada, dan keadilan bagi seluruh pihak di dalam.
03:01Misalnya kita kemudian melihat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini,
03:06kan sudah disebutkan dengan jelas, hasil tindak pidana.
03:09Kita harus mengerti ini, karena di dalam praktik ternyata banyak sekali terjadi bahwa
03:17sita itu kemudian kepada benda-benda yang kemudian diklaim bahwa itu bukan hasil tindak pidana.
03:26Atau kita bicara mengenai kuhab ya.
03:29Jadi saya mau mundur sedikitnya.
03:31antara perampasan haset dan sita, ini kan dua hal yang berbeda, tetapi mempunyai hubungan.
03:40Benda itu kemudian bisa dirampas, kalau kemudian tindakan pertama adalah sita.
03:44Kan begitu.
03:45Jadi kemudian kalau kita bicara mengenai kuhab, definisi kuhab itu kan sekarang sita itu kepada
03:52benda ya, hasil kejahatan atau benda yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan.
04:01Ya kan?
04:02Nah, tujuan dari sita itu adalah pembuktian.
04:05Padahal kemudian kalau kita melihat mengenai Undang-Undang Pencucian Uang,
04:10kita melihat mengenai Undang-Undang Korupsi yang sudah disahkan,
04:14hasil dari sita itu harusnya kemudian dirampas untuk kemudian memulihkan kerugian keuangan negara.
04:20Sehingga dari empat Undang-Undang RUU yang sekarang kita bahas ini,
04:26kalau ditambah lagi dengan RUU, perampasan aset hasil pindah-pindah,
04:31ini kan menjadi sinkron.
04:33Oke.
04:33Ya kan?
Komentar

Dianjurkan