00:00Pencuri kalung emas di Jembrana berhasil dibekuk,
00:03Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pria bernama Maskur umur 27 tahun,
00:08asal Sampang, Jawa Timur,
00:10yang melakukan aksi pencurian kalung emas di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana.
00:16Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan,
00:20aksi pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 7 Wita di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Desa Melaya.
00:28Korban bernama Niwati mengalami perampasan satu buah kalung emas seberat 15,5 gram
00:34dengan kerugian sebesar 10.625.000 rupiah.
00:39Kemudian, Maskur kembali melancarkan aksinya di Jalan Gajah Mada, Banjarsebual, Desa Dangin Tukadaya.
00:47Di lokasi kedua korban bernama Gusti Ayuputu Yarti kehilangan dua buah kalung emas dengan total berat 38 gram,
00:531 gram, sehingga mengalami kerugian Rp26.250.000 rupiah.
01:01Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatan Ras Pores Jembrana berhasil menangkap Maskur
01:05di depan salah satu dealer sepeda motor di Denpasar Barat pada Jumat, 25 April 2025.
01:12Maskur kini dijerat dengan pasal 362 KUHP Yungto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian,
01:18dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar