Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
#EPS2 | TATA RUANG BALI DIPERTARUHKAN DI PANSUS TRAP

Lewat wawancara podcast ini, kami mengulas secara lugas posisi PANSUS TRAP: apakah benar melampaui kewenangan eksekutif, atau justru menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan.

Simak penjelasan, fakta, dan sudut pandang narasumber agar publik mendapat gambaran utuh.

📲 Langganan sekarang di 👉 https://s.id/SUBSTERASPLUS

#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#PANSUSTRAP
#DPRDBali
#Pengawasan
#TataKelola
#IsuPublik
#Podcast
Transkrip
00:00tahun 2007
00:00jadi mengatur ruang-ruang yang ada ini
00:03baik dari hulu sampai ke hilir kan gitu
00:06ada aturannya
00:07tidak boleh melakukan kegiatan
00:09di tempat-tempat yang dilarang
00:12kan gitu ya, tempat-tempat yang dilarang
00:14itu dimana? Satu di hutan
00:15kan ada undang-undangnya itu
00:18kedua
00:19wilayah-wilayah daerah
00:21haliran sungai, juga ada
00:23undang-undangnya sampai undang-undang tata ruang
00:25undang-undang PU, dan kemudian
00:27sampai kepada hilirnya
00:29jadi mangrove ini adalah
00:31tempat serap air
00:33tempat serap air, supaya air
00:36itu bisa berfungsi sampai ke laut
00:37jadi faktanya melanggar banyak sekali
00:39undang-undang
00:4126-2009
00:43tentang pesisir dan puluh-puluh kecil
00:45mangrove itu kan tidak boleh disertifikatkan
00:48itu dulu fungsinya kan
00:49kemudian tidak boleh tebang mangrove
00:52tidak boleh juga ada
00:53pemadatan ruang air di mangrove
00:56jadi
00:576 desa di wilayah Denpasar
01:005 desa di wilayah Badung
01:02yang menjadi green bell
01:04ya
01:05green bell ruang terbuka hijau
01:07untuk tubuh mangrove
01:08ini sudah
01:09terjadi kegiatan yang masif
01:12maka itu dapat disimpulkan
01:14penggunaan ruang-ruang yang ada di hulu
01:17sampai hilir ini
01:18banyak yang melanggar
01:20itu dia
01:21nah
01:23sebentar
01:24untuk berikutnya pak
01:25mungkin
01:26dasar hukum dari
01:27pansus
01:29terhadap DPR di Bali ini apa pak
01:30mungkin untuk melakukan
01:32penindakan sampai menyegil itu pak
01:33ada dasar hukumnya pak
01:35aturannya
01:35pasti ada
01:36karena mungkin kita bekerja
01:38tanpa dasar hukum
01:39sebagai penyelenggara pemerintah
01:42eksekutif
01:44dan kemudian legislatif
01:45ini namanya sebagai
01:46penyelenggara pemerintah
01:47provinsi Bali
01:48begitu juga di kokotan kota
01:49dalam perspektif
01:51keundangan pengawasan DPR
01:53yang diatur dalam
01:54pasal 94
01:56sampai dengan
01:56pasal 101
01:57undang-undang
01:59pemerintah daerah
02:01ya
02:01undang-undang 23
02:022014
02:03itu mengatur itu
02:05dan kemudian
02:06di undang-undang MD3
02:08ya
02:09sepasal kurang lebih
02:10pasal 166
02:10167
02:11mengatur juga
02:12kami dalam perspektif
02:14pengawasan ini
02:15meminta kepada eksekutif
02:16untuk melakukan
02:17kegiatan-kegiatan
02:19evaluasi
02:19setelah kita temui
02:21masalahnya di lapangan
02:22terjadi pelanggaran-pelanggaran
02:24atas aturan ini
02:25eksekutif
02:25yang kemudian melakukan eksekusi
02:27jadi ini kerjasama
02:29kita melakukan pengawasan
02:30eksekutif
02:31melakukan eksekusi
02:33dasar-dasar
02:34daripada
02:35aturan yang mengatur
02:35ada undang-undang
02:3723
02:38undang-undang
02:3915
02:402003
02:41ya
02:42tentang
02:42undang-undang
02:43provinsi Bali
02:44ada perda 100 tahun
02:47maluan hari ke depan
02:48perda 4
02:482023
02:49ada perda
02:51tata ruang
02:51perda 2
02:522023
02:53ada kemudian
02:55perda ketinggalan
02:55bangunan
02:56ada perda
02:57pesisir pulau-pulau kecil
02:58ada
02:59terima kasih
Komentar

Dianjurkan