Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
#EPS6 | PANSUS TRAP BAHAS ARAH TATA RUANG BALI

Lewat wawancara podcast ini, kami mengulas secara lugas posisi PANSUS TRAP: apakah benar melampaui kewenangan eksekutif, atau justru menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan.

Simak penjelasan, fakta, dan sudut pandang narasumber agar publik mendapat gambaran utuh.

📲 Langganan sekarang di 👉 https://s.id/SUBSTERASPLUS

#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#PANSUSTRAP
#DPRDBali
#Pengawasan
#TataKelola
#IsuPublik
#Podcast
Transkrip
00:00Keteruang izin dan aset di Provinsi Bali, Pak.
00:03Itu indikatornya.
00:04Yang kedua viral di mana-mana.
00:06Ayo, Pak Susra, Pak Susra, Pak Susra,
00:09tolong datang ini tempatnya ini,
00:11melanggar ini, melanggar ini.
00:12Kan kami datangi, Pak.
00:13Tanpa diminta, kami datangi.
00:15Dan penyelesaiannya itu lebih banyak ke rekomendasi
00:18untuk rekomendasi mediasi atau
00:21nyelesaian kasus hukum, Pak?
00:23Kalau rekomendasi itu, kita pastikan
00:25rekomendasi untuk perbaikan.
00:27OPD mana yang punya kewajiban
00:30harus jalankan kewajiban secara baik dan benar.
00:33Kemudian obyek mana yang kita lakukan
00:36perlu diselesaikan izin-izinnya,
00:39ya kita tolong perbaiki urus segera izinnya.
00:42Yang sudah patah sekali pelanggarannya,
00:45ya kemudian itu yang kita lakukan
00:46kegiatan pembongkaran.
00:48Sebenarnya dilakukan oleh eksekutif, Pak.
00:50Jadi undang-undangnya di, ya Pak, ya.
00:53Di undang-undang 26-2009
00:56tentang tata ruang itu,
00:57sanksi administrasi, Pak, ya.
01:00Itu sanksi mulai evaluasi izinnya,
01:03pencabutan izinnya,
01:05pemberdian kegiatannya,
01:07memberikan saran dan pendapat apa terkait obyek itu.
01:10Kemudian terakhir pembongkaran, Pak.
01:12Itu sanksi administrasi.
01:14Kalau sanksi pidananya juga ada, Pak.
01:16Sanksi pidananya itu aparat penegak hukum.
01:19Kita sebatas sanksi administrasi.
01:21Kalau sanksi pidananya,
01:25nanti yang punya kewenangan,
01:26yang propusional itu menangani kan
01:28aparat penegak hukum.
01:30Itu kita berbagi tugas.
01:31Semua kita berkutang-kutang untuk kepentingan
01:33menjaga tata ruang yang ada di Provinsi Bali.
01:36Nah, ini ada pertanyaan, Pak.
01:38Karena nindakan yang dilakukan itu kan
01:41dari beberapa tempat seperti
01:43lab clinking kan sudah bertahun-tahun.
01:45Atau beberapa tempat seperti di hotel
01:47ya sudah beroperasi bertahun-tahun.
01:50Tapi baru disidak dan dilakukan
01:53penyegelan atau penyetopan operasi.
01:56Itu pertanyaan bertahun-tahun ini
01:59selama ini bagaimana, Pak?
02:01Kok tidak ada pengawasan?
02:02Ya, gini, Pak.
02:05Ada berapa perkara,
02:07berapa urusan itu
02:08yang memang kami tidak tahu sama sekali.
02:11Karena kewenangan itu ada di kabupaten kota.
02:14Terkait yang Bapak tanyakan,
02:16terkait kegiatan yang ada di wilayah
02:20kecapatan Nusa Penida,
02:22clinking khususnya itu.
02:25Itu kami kan tidak pernah disampaikan
02:27pada waktu kegiatan berizinan
02:29oleh kabupaten Kedunggung.
02:32tidak disampaikan kepada kami.
02:34Jadi izin-izinan itu kan dulu izin-izinan
02:36yang lahir dari kewenangan
02:39yang ada di pemerintah kabupaten Kedunggung.
02:42Karena dikatakan berisiko rendah, Pak.
02:45Kalau berisiko rendah,
02:46memang kewenangan kabupaten.
02:48Tapi ternyata bahwa itu berisiko tinggi.
02:51Ya.
02:52Dan kedua, dia sudah-sudah-sudah viral.
02:56Begitu kita ketahui,
02:57itu langsung kita lakukan kegiatan, Pak.
02:59Lihatlah.
03:00Terima kasih.
03:00Terima kasih.
03:01Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan