Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut, kebijakan itu untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 kg. Menurut dia, pemerintah berharap penerima LPG 3 kg hanya pihak-pihak yang berhak. Ia juga membantah larangan pengecer LPG 3 kg hanya untuk mempersulit masyarakat.
Jadilah yang pertama berkomentar