Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 8 tahun yang lalu
Pemerintah dipastikan segera mengenakan bea masuk impor pada barang tak berwujud atau intangible goods.

Rencana kebijakan ini masih dibahas Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

Meski belum mendapat lampu hijau dari WTO, pemerintah Indonesia mengklaim berhak mengenakan bea masuk untuk barang impor tak berwujud.

 

Barang tak berwujud ini meliputi aplikasi atau peranti lunak, musik, film, hingga buku elektronik.

Pemerintah beralasan, pengenaan pajak ini bertujuan agar tercipta keadilan bagi para pelaku bisnis seperti penerbit buku dan produsen musik.

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan