Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengungkap pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi.

Hal ini disampaikan Jimly saat ditemui di Jakarta pada Minggu (8/11/2026).

Jimly menyampaikan pertemuan dengan Kapolri membahas soal reformasi Polri.

Terkait kasus Penyadapan Presiden, Jimly mendukung Kapolri untuk membersihkan hal ini.

"Forum pengadilan ini kan akan terungkap, motifnya apa apa betul mau membunuh presiden, atau mau membuat presiden lumpuh, tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan atau misalnya untuk berkhianat untuk kepentingan negara, nah semua itu bisa masuk unsur makar," ujar Jimly.

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700353/jimly-asshiddiqie-bicara-pertemuan-denga-kapolri-hingga-penyadapan-listyo-sigit-cs-ke-prabowo
Transkrip
00:00Motifnya apa, apa betul mau membunuh presiden atau mau membuat presiden lumpuh tidak lagi menjalankan, tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan.
00:11Mereka minta bertemu hari Jumat yang lalu dengan saya di masjid dan kesimpulannya ingin ada pertemuan ini.
00:22Ya sudah saya bilang di lapangan aja, tadinya mereka minta di dalam tapi saya bilang lebih baik di luar.
00:32Nah ini adalah seperti yang tadi saya gambarkan, letupan aspirasi dari nurani rakyat dan dari akal sehat para tokoh-tokoh,
00:48pemimpin masyarakat mengenai perkembangan keadaan.
00:53Jadi saya rasa ini baik untuk disalurkan sebagaimana mestinya.
01:02Nah antara lain yang tadi sudah disampaikan 5 poin itu, cuma poin terakhir itu agak terlalu halus.
01:11Maksudnya itu supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA, itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada
01:24penyelesaian, keributan yang tidak habis-habis ini.
01:32Nah 5 aspek itu tadi mudah-mudahan didengar oleh para pimpinan partai, oleh pejabat eksekutif dan legislatif, ya terutama adalah
01:50pimpinan partai.
01:518 partai, yang menentukan sekarang ini pimpinan partai.
01:57Maka mudah-mudahan keputusan segera diambil dengan musyawarah gitu, yang intinya apa yang terjadi sekarang ini gak boleh dibiarkan.
02:085 poin itu sama pentingnya, termasuk pemberatasan di internal kepolisian.
02:18Tadi malam sudah ada pertemuan saya juga sebentar gitu dengan Kapolri.
02:23Saya sebagai mantan ketua KPRP, Komisi Percepatan Reformasi, kami merencanakan ada pertemuan supaya jangan ada kesan apa yang dihimpun oleh
02:39KPRP sebagai aspirasi masyarakat untuk reformasi Polri, itu jangan sampai seolah diabaikan.
02:47Ada beberapa yang diabaikan oleh undang-undang, oleh DPR tempuhari, tapi sebagian besar lainnya itu disetujui oleh Presiden sehingga oleh
02:57Kapolri baru tinggal dijalankan.
02:59Nah, jadi saya rasa momentum penegakan hukum dengan tegas dilakukan Kapolri ini harus kita dukung sambil kita beri kesempatan dia
03:10untuk melakukan pembenahan internal.
03:13Jadi bukan hanya sekedar untuk Polri, tapi supaya kepercayaan publik pada keamanan penegakan hukum di Indonesia ini bisa kembali pulih.
03:24Di samping, putusan pengadilan, Mahkamah Agung, putusan MK, ya kan?
03:30Nah, itu ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana mestinya.
03:35Nah, plus juga tadi pernyataan dukungan mengenai agenda penting dari Presiden untuk melakukan perubahan paradigma kebijakan ekonomi.
03:51Pasal 33 dampaknya besar-besaran dan termasuk itu juga mengganggu kenyamanan dari banyak sekali kelompok ya oligarki, bahkan juga kelompok
04:05-kelompok pengusaha yang selama ini ya bermain untuk kepentingan negara tetangga.
04:10Nah, gitu loh. Misalnya, bagaimana mungkin Singapura yang kecil begitu menjadi eksportir timah terbesar ke sembilan seluruh dunia.
04:22Nah, dari mana itu? Itu ada kebijakan yang keliru selama 20-20 tahun ya dalam rangka menegakkan prinsip pasal 33.
04:32Nah, ini yang digencarkan oleh Presiden Prabowo yang tentu menimbulkan banyak masalah.
04:41Nah, jadi kita tadi menyampaikan dukungan kepada Presiden untuk kekeh gitu ya supaya terjadi perbaikan yang serius dalam mewujudkan kesejahteraan
04:56yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia seluruhnya.
05:00Nah, ya itu juga itu. Itu kan hanya bagian saja dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung.
05:11Jadi kita dukung ke Polri dengan segala ketegasannya untuk memberantas ini sampai ke akar-akarnya.
05:18Nanti pasti di purung pengadilan ini kan akan terungkap motifnya apa, apa betul mau membunuh Presiden atau mau membuat Presiden
05:28lumpuh tidak lagi menjalankan, tidak bisa lagi menjalankan pemerintahan.
05:33Atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara.
05:39Nah, semua itu bisa masuk unsur makar.
05:41Yang ancamannya bisa hukuman mati.
05:45Ya kan?
05:45Nah, tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi.
05:53Nanti pembuktiannya di purung pengadilan.
05:55Tapi sebelum soal makar, yang jelas dari segi undang-undang ITE, KUHP, penyadapan ilegal ini, ancamannya ya minimal 10 tahun.
06:07Gitu loh.
06:09Jadi kira-kira kalau urusan 10 tahun, udah di tangan ini.
06:12Tapi kalau untuk hukuman mati, nah itu masih perlu pembuktikan, pembuktian yang biarlah nanti urusan pengadilan yang membuktikannya.
06:25Gitu ya.

Dianjurkan