Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
BLITAR, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kadernya pernah menjadi korban dugaan penyadapan oleh Listyo Sigit. Peristiwa itu dialami saat pemilu 2024, ketika PDIP mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Hasto saat ditemui di Blitar pada Sabtu (7/11/2026).

Hasto menyampaikan kadernya sempat didatangi oleh utusan dari Listyo Sigit untuk menekan sikap kritis kader partai. Namun Hasto tidak menyebut siapa sebenarnya dalang penyadapan tersebut, dia hanya menyerahkan seluruhnya pada proses hukum.

"Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan," ujar Hasto.

Hasto menyebut tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan tindakan makar.

"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," ujar Hasto.

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700350/hasto-pdip-soal-presiden-disadap-listyo-cs-tindakan-makar-diduga-dilakukan-sejak-pilpres-2024
Transkrip
00:00Ya ketika peristiwa itu terjadi, kami kan langsung menyampaikan sikap partai, sikap PD Perjuangan itu juga berdasarkan seluruh pemikiran-pemikiran
00:13dari Ibu Megawati Soekarno Putri.
00:15Bagaimana penyadapan bukan sepedar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius,
00:24bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat, apalagi kalau melihat dari seluruh pengalaman PD Perjuangan,
00:34proses penyadapan itu juga dilakukan sebagai upaya pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis, bahkan termasuk PD Perjuangan.
00:43Jadi ketika saat itu kami mempersoalkan keputusan MK nomor 90 tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan-tekanan seperti itu.
00:55Dan tekanan itu didasarkan oleh berbagai informasi yang diperoleh melalui hasil penyadapan.
01:01Sehingga penyadapan sudah berlangsung sebelumnya dan kami dikasikan dari pengalaman PD Perjuangan setelah keputusan MK itu semakin masif.
01:13Dan setelah keputusan MK nomor 90 tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk munculnya parcok,
01:22itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan
01:34Jokowi saat itu.
01:37Kita serahkan pada seluruh proses hukum, tetapi bagi PD Perjuangan ketika Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan saja itu
01:47juga dilakukan penyadapan,
01:49maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolelir.
01:58Nah untuk itu PD Perjuangan memberikan dukungan terhadap upaya penuntasan persoalan-persoalan tersebut.
02:05Dan ini harus menjadi pelajaran agar ke depan tidak boleh terjadi lagi.
02:10Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan ada diawali dengan proses penyelidikan terlebih
02:22dahulu.
02:23Sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ada suatu indikasi terhadap terganggunya, terancamnya kepentingan-kepentingan nasional kita
02:33terhadap hal-hal yang strategis yang berkaitan dengan perjualatan negara dan keselamatan bangsa.
02:39Jadi tidak bisa penyadapan dikaitkan dengan politik kekuasaan, apalagi terhadap lawan-lawan politik.
02:50Ya kalau sejak awal kan, bahkan saya pernah menerima informasi dari rekan-rekan pers ketika bersikap kritis atas pemilu 2024
02:58yang lalu.
02:59Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Palisio Sikit yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan.
03:11Ini kan pernah saya sampaikan di dalam podcast Akbar Faisal Ansensor, bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan.
03:18Dan mengapa mereka bisa melakukan tekanan-tekanan?
03:20Karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal.
03:27Dan informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu.
03:35Pak, kalau terkait pemajuan dibat seperti apa, Pak?
03:38Ya, bagi PD Perjuangan sejak awal, kan kami sudah memberikan tiga catatan penting.
03:46Yang pertama, lahirnya putusan MK 690 tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum.
03:53Yang kedua, pemilu presiden, wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan
04:04kekuasaan.
04:05Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selentupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Raka Bumi tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau
04:20seterajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi.
04:23Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin.
04:31Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun
04:42ijazah ternyata kan tidak dipenuhi.
04:44Karena itulah ketika ini harus dilanjutkan proses politik, PD Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.
04:56Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat.
05:03Sehingga suara-suara yang semakin terkonflidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
05:12Praksis juga ini ternyata lapan fraksi, kan pandangannya ini, hampir sama gitu?
05:17Ya, proses dialog terus-menerus dilakukan.
05:20Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolak.
05:23Terima kasih.

Dianjurkan