00:00Ya ketika peristiwa itu terjadi, kami kan langsung menyampaikan sikap partai, sikap PD Perjuangan itu juga berdasarkan seluruh pemikiran-pemikiran
00:13dari Ibu Megawati Soekarno Putri.
00:15Bagaimana penyadapan bukan sepedar penyalahgunaan kewenangan, tetapi di dalamnya merupakan suatu pelanggaran HAM yang sangat serius,
00:24bahkan suatu kejahatan terhadap negara dan juga terhadap rakyat, apalagi kalau melihat dari seluruh pengalaman PD Perjuangan,
00:34proses penyadapan itu juga dilakukan sebagai upaya pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis, bahkan termasuk PD Perjuangan.
00:43Jadi ketika saat itu kami mempersoalkan keputusan MK nomor 90 tahun 2023, sudah muncul berbagai tekanan-tekanan seperti itu.
00:55Dan tekanan itu didasarkan oleh berbagai informasi yang diperoleh melalui hasil penyadapan.
01:01Sehingga penyadapan sudah berlangsung sebelumnya dan kami dikasikan dari pengalaman PD Perjuangan setelah keputusan MK itu semakin masif.
01:13Dan setelah keputusan MK nomor 90 tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk munculnya parcok,
01:22itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan
01:34Jokowi saat itu.
01:37Kita serahkan pada seluruh proses hukum, tetapi bagi PD Perjuangan ketika Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan saja itu
01:47juga dilakukan penyadapan,
01:49maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolelir.
01:58Nah untuk itu PD Perjuangan memberikan dukungan terhadap upaya penuntasan persoalan-persoalan tersebut.
02:05Dan ini harus menjadi pelajaran agar ke depan tidak boleh terjadi lagi.
02:10Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan ada diawali dengan proses penyelidikan terlebih
02:22dahulu.
02:23Sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ada suatu indikasi terhadap terganggunya, terancamnya kepentingan-kepentingan nasional kita
02:33terhadap hal-hal yang strategis yang berkaitan dengan perjualatan negara dan keselamatan bangsa.
02:39Jadi tidak bisa penyadapan dikaitkan dengan politik kekuasaan, apalagi terhadap lawan-lawan politik.
02:50Ya kalau sejak awal kan, bahkan saya pernah menerima informasi dari rekan-rekan pers ketika bersikap kritis atas pemilu 2024
02:58yang lalu.
02:59Bahkan pernah juga ada utusan dari Kapolri saat itu, Palisio Sikit yang juga memberikan suatu tekanan-tekanan.
03:11Ini kan pernah saya sampaikan di dalam podcast Akbar Faisal Ansensor, bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan.
03:18Dan mengapa mereka bisa melakukan tekanan-tekanan?
03:20Karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal.
03:27Dan informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu.
03:35Pak, kalau terkait pemajuan dibat seperti apa, Pak?
03:38Ya, bagi PD Perjuangan sejak awal, kan kami sudah memberikan tiga catatan penting.
03:46Yang pertama, lahirnya putusan MK 690 tahun 2023 sebagai bentuk akrobat hukum.
03:53Yang kedua, pemilu presiden, wakil presiden tahun 2024 dan pemilu legislatif hingga pilkada tahun 2024 juga banyak diwarnai oleh penyalahgunaan
04:04kekuasaan.
04:05Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selentupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Raka Bumi tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau
04:20seterajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi.
04:23Dari tiga aspek ini saja, maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki legitimasi sebagai sosok pemimpin.
04:31Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun
04:42ijazah ternyata kan tidak dipenuhi.
04:44Karena itulah ketika ini harus dilanjutkan proses politik, PD Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.
04:56Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat.
05:03Sehingga suara-suara yang semakin terkonflidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
05:12Praksis juga ini ternyata lapan fraksi, kan pandangannya ini, hampir sama gitu?
05:17Ya, proses dialog terus-menerus dilakukan.
05:20Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolak.
05:23Terima kasih.