00:00Kalau di antara orang-orang misalnya kejaksaan pasti bisa, kepolisian pasti bisa, intelijen pasti bisa, mungkin mehnan pasti bisa,
00:10panglima TNI mungkin bisa, yang semua punya keterkaitan dengan keamanan hukum dan konstitusi di Republik ini.
00:17Pasti bisa mengakses itu demi menjaga kredibilitas negara.
00:21Kalau normal, ini enggak normal.
00:23Kenapa harus menyadap Pak Presiden, kan itu enggak bisa kita maafkan soal itu.
00:27Tetapi menempatkan persoalan ini bahwa, apakah kita tidak berpikir, jadi jangan larinya ke Pak Jokowi, dikit-dikit Pak Jokowi,
00:34apakah kita tidak berpikir?
00:35Repalitas lembaga ada kemungkinan, hipotesa Pak Gintin.
00:39Repalitas personal bisa terjadi, kan gitu.
00:42Kalau repalitas personal bagaimana bisa seorang, apa namanya, kapalri berani begitu menyadap.
00:48Kalau repalitas personal bagaimana berani?
00:51Ini enggak bakal ruat, tunggu aja minggu depan.
00:53Jadi kalau misalnya, gini Mbak, itu yang saya bilang, kan Pak Prabowo ini seorang general ya,
01:01seorang yang punya pengalaman panjang di dalam kerja-kerja intelijen ya, sistematis secara berpikirnya.
01:08Saya pikir Pak Prabowo juga enggak bisa dikibulin bahwa ini ada misalnya,
01:13kalau tadi dikatakan hipotesa Pak Selamet, oh ini end user-nya di Solo, atau skenario-nya dari sana, kan gitu
01:19ya.
01:20Ini yang saya mau banta, saya mau banta, jangan langsung prematur ke sana.
01:24Nah bagaimana mungkin kita bisa menyimpulkan hipotesa itu kalau enggak ada proses hukum dalam proses kriminal.
01:29Oke, soal proses hukum ini, coba kita tanya ke Bang Niki.
01:32Bang Niki, ini pun tadi jadi perdebatan antara ranah intelijen dengan KUHP.
01:37Jadi sebenarnya bagaimana kita menempatkan kasus penyedapan ini?
01:41Ya, yang pertama-tama tuh begini, ketika terjadi konflik seperti ini, konflik kepentingan seperti ini,
01:48lalu ada unsur bidananya, ya, yang jelas bahwa kita harus percaya ekosistem-sistem peradilan bidana.
01:58KUHP itu, itu yang mengatur semua hal, supaya jelas, terang-bener, apakah ini ada unsur makarnya,
02:09atau ini hanya penyalahgunaan, kewenangan, dalam hal ini penyedapan.
02:14Kita harus percaya dulu dalam sistem hukum ini, meskipun mungkin sistem hukumnya mungkin tidak sempurna,
02:21tidak baik mungkin, tetapi kita harus percaya, karena itu ada aturan bermainnya di situ.
02:28Jadi kalau Pemensasnek bilang ada indikasi makar, tidak otomatis kita harus berada ke sana,
02:33kita harus kelajur hukum dulu.
02:35Ya, kita percaya sama sistem hukum ini, biarkan penyedik bekerja.
02:40Ada satu lagi, apa simpulannya seperti apa?
02:42Biarkan proses politiknya berjalan, proses politik bisa sangat cepat.
02:44Minggu depan, reses DPR selesai. DPR masuk masa sidang 4 untuk tahun ini.
02:51Mensesnek yang punya all access kepada isi penyedapan bilang ini makar.
02:57DPR, komisi yang relevan dengan Mensesnek, panggil aja Mensesnek.
03:01Minta penjelasan kenapa Mensesnek yang punya all access di publik menyatakan ini makar.
03:08Udah, selesai.
03:08Jadi kalau sidangnya mulai hari Senin, panggil hari Selasa, udah hari Selasa kita sudah komisi-komisi itu bersidang tertutup,
03:18mendengarkan kenapa Mensesnek menyatakan ini makar.
03:21Lalu DPR-nya konferensi pers bilang, ya kami setuju dengan Mensesnek.
03:25Saya nampak Dika Adi.
03:26Coba sebentar Bang. Bang Niki, silahkan.
03:28Ya, mungkin bisa parallel untuk penyelesaian politiknya lewat DPR, hukumnya jalan terus.
03:35Yang jelas bahwa disini membuka suatu takdir bahwa tata kelola pemerintahan kita tidak baik-baik saja.
03:43Itu yang pertama.
03:45Yang kedua, ada lubang disini bahwa regulasi soal penyedapan ini, ini memang tidak diatur secara baik.
03:53Makanya banyak gap-gap itu yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang memiliki kepentingan.
03:59Yang bersebrangan dengan mandatnya.
04:02Justru disini menjadi titik bahwa pemerintahan Pak Prabowo harus membenahi ini semua.
04:10Jika ingin memenuhi mandatnya sebagai presiden.
04:13Seperti itu.
04:13Ya.