Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, mengusulkan agar DPR memanggil Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Hal itu untuk meminta penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut dugaan penyadapan tersebut mengarah pada tindak pidana makar.

Menurut Andi, Prasetyo sebagai pejabat yang memiliki akses terhadap informasi hasil penyadapan perlu menjelaskan dasar pernyataan tersebut kepada DPR.

"Mensesneg yang punya all access kepada isi penyadapan bilang ini makar. Ya, DPR komisi yang relevan dengan Mensesneg panggil aja Mensesneg, minta penjelasan kenapa Mensesneg yang punya all access di publik menyatakan ini makar," ujar Andi Widjajanto di Bola Liar, Jumat (6/11/2026). (timecode 2:52)

Sementara itu, pengamat politik David Pajung mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya rivalitas personal atau keterlibatan pihak tertentu di balik dugaan penyadapan.

David mempertanyakan bagaimana mungkin seorang Kapolri berani melakukan penyadapan jika hanya didasari rivalitas personal.

"Jangan langsung prematur ke sana. Nah, bagaimana mungkin kita bisa menyimpulkan hipotesa itu kalau enggak ada proses hukum dalam proses kriminal?" katanya.

Di sisi lain, peneliti CSIS Nicky Fahrizal menilai penyelesaian kasus ini dapat berjalan melalui dua jalur secara paralel, yakni proses hukum dan pengawasan politik oleh DPR.

Nicky menilai pemerintah perlu membenahi tata kelola dan aturan mengenai penyadapan agar kejadian serupa tidak terulang.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700320/kasus-penyadapan-prabowo-dpr-diminta-panggil-mensesneg-soal-dugaan-makar
Transkrip
00:00Kalau di antara orang-orang misalnya kejaksaan pasti bisa, kepolisian pasti bisa, intelijen pasti bisa, mungkin mehnan pasti bisa,
00:10panglima TNI mungkin bisa, yang semua punya keterkaitan dengan keamanan hukum dan konstitusi di Republik ini.
00:17Pasti bisa mengakses itu demi menjaga kredibilitas negara.
00:21Kalau normal, ini enggak normal.
00:23Kenapa harus menyadap Pak Presiden, kan itu enggak bisa kita maafkan soal itu.
00:27Tetapi menempatkan persoalan ini bahwa, apakah kita tidak berpikir, jadi jangan larinya ke Pak Jokowi, dikit-dikit Pak Jokowi,
00:34apakah kita tidak berpikir?
00:35Repalitas lembaga ada kemungkinan, hipotesa Pak Gintin.
00:39Repalitas personal bisa terjadi, kan gitu.
00:42Kalau repalitas personal bagaimana bisa seorang, apa namanya, kapalri berani begitu menyadap.
00:48Kalau repalitas personal bagaimana berani?
00:51Ini enggak bakal ruat, tunggu aja minggu depan.
00:53Jadi kalau misalnya, gini Mbak, itu yang saya bilang, kan Pak Prabowo ini seorang general ya,
01:01seorang yang punya pengalaman panjang di dalam kerja-kerja intelijen ya, sistematis secara berpikirnya.
01:08Saya pikir Pak Prabowo juga enggak bisa dikibulin bahwa ini ada misalnya,
01:13kalau tadi dikatakan hipotesa Pak Selamet, oh ini end user-nya di Solo, atau skenario-nya dari sana, kan gitu
01:19ya.
01:20Ini yang saya mau banta, saya mau banta, jangan langsung prematur ke sana.
01:24Nah bagaimana mungkin kita bisa menyimpulkan hipotesa itu kalau enggak ada proses hukum dalam proses kriminal.
01:29Oke, soal proses hukum ini, coba kita tanya ke Bang Niki.
01:32Bang Niki, ini pun tadi jadi perdebatan antara ranah intelijen dengan KUHP.
01:37Jadi sebenarnya bagaimana kita menempatkan kasus penyedapan ini?
01:41Ya, yang pertama-tama tuh begini, ketika terjadi konflik seperti ini, konflik kepentingan seperti ini,
01:48lalu ada unsur bidananya, ya, yang jelas bahwa kita harus percaya ekosistem-sistem peradilan bidana.
01:58KUHP itu, itu yang mengatur semua hal, supaya jelas, terang-bener, apakah ini ada unsur makarnya,
02:09atau ini hanya penyalahgunaan, kewenangan, dalam hal ini penyedapan.
02:14Kita harus percaya dulu dalam sistem hukum ini, meskipun mungkin sistem hukumnya mungkin tidak sempurna,
02:21tidak baik mungkin, tetapi kita harus percaya, karena itu ada aturan bermainnya di situ.
02:28Jadi kalau Pemensasnek bilang ada indikasi makar, tidak otomatis kita harus berada ke sana,
02:33kita harus kelajur hukum dulu.
02:35Ya, kita percaya sama sistem hukum ini, biarkan penyedik bekerja.
02:40Ada satu lagi, apa simpulannya seperti apa?
02:42Biarkan proses politiknya berjalan, proses politik bisa sangat cepat.
02:44Minggu depan, reses DPR selesai. DPR masuk masa sidang 4 untuk tahun ini.
02:51Mensesnek yang punya all access kepada isi penyedapan bilang ini makar.
02:57DPR, komisi yang relevan dengan Mensesnek, panggil aja Mensesnek.
03:01Minta penjelasan kenapa Mensesnek yang punya all access di publik menyatakan ini makar.
03:08Udah, selesai.
03:08Jadi kalau sidangnya mulai hari Senin, panggil hari Selasa, udah hari Selasa kita sudah komisi-komisi itu bersidang tertutup,
03:18mendengarkan kenapa Mensesnek menyatakan ini makar.
03:21Lalu DPR-nya konferensi pers bilang, ya kami setuju dengan Mensesnek.
03:25Saya nampak Dika Adi.
03:26Coba sebentar Bang. Bang Niki, silahkan.
03:28Ya, mungkin bisa parallel untuk penyelesaian politiknya lewat DPR, hukumnya jalan terus.
03:35Yang jelas bahwa disini membuka suatu takdir bahwa tata kelola pemerintahan kita tidak baik-baik saja.
03:43Itu yang pertama.
03:45Yang kedua, ada lubang disini bahwa regulasi soal penyedapan ini, ini memang tidak diatur secara baik.
03:53Makanya banyak gap-gap itu yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang memiliki kepentingan.
03:59Yang bersebrangan dengan mandatnya.
04:02Justru disini menjadi titik bahwa pemerintahan Pak Prabowo harus membenahi ini semua.
04:10Jika ingin memenuhi mandatnya sebagai presiden.
04:13Seperti itu.
04:13Ya.

Dianjurkan