00:00Intro
00:02Informasi pertama di berita utama saudara
00:04Seorang pengendara sepeda motor harus berurusan dengan hukum karena melempari ambulans dengan batu
00:10Diduga pelaku kesal karena ditegur sopir ambulans
00:20Video pengemudi ambulans mengejar pengendara sepeda motor berjaket ojek dari
00:25Terjadi di jalan Ring Road Barat, Sleman, Yogyakarta
00:30Pengejaran diduga karena pemotor telah melempar batu sehingga merusak pintu mobil ambulans
00:37Berbekal video ini, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya
00:41Kepada polisi, pelaku mengaku sedang banyak pikiran karena masalah pribadi
00:46Sehingga kesal dan melempari ambulans dengan batu
00:50Itu sebenarnya ada motif
00:52Itu mencari banyak pikiran tentang
01:14Pengemudi ambulans mengaku menegur pelaku karena berkendara ugal-ugalan di jalur cepat
01:19Dia kemudian menegur pelaku agar pindah ke jalur lambat
01:25Setelah berpindah ke jalur lambat, pengendara motor kemudian mengambil batu dan mengejar ambulans
01:30Itu awalnya kita mengingatkan untuk dari pengendara motor yang sudah masuk jalur, roda 2 itu masuk jalur cepat di Ring
01:40Road
01:41Memang sudah dilarang ya, memang sudah dilarang di jalur cepat
01:45Dan beliau juga termasuk ugal-ugalan
01:47Kemarin termasuk ugal-ugalan, kami ingatkan beberapa kali dia tetap ngeyel
01:52Dan akhirnya kita sedikit tindakan tegas dan beliau masuk ke jalur lambat
01:58Setelah masuk ke jalur lambat, saya kira sudah selesai permasalahannya
02:02Atau ya sudah lah, kita aman lah gitu
02:04Ternyata beliau mengambil batu dan mengejar kami
02:07Polisi kemudian memediasi antara pelaku dan awak ambulans
02:12Hasilnya, kedua belah pihak bersedia saling memaafkan
02:15Dengan syarat pelaku mengganti seluruh biaya kerusakan mobil ambulans
02:19Yang itu kemarin dari pelapor itu memang mengendaki
02:24Tidak akan dilanjutkan untuk prosesnya
02:27Cuma diarahkan untuk ke proses mediasi
02:30Berkait dengan itu dari pihak pelapor meminta ganti rugi atas kerusakan yang diterima oleh mobil tersebut
02:38Usai mediasi, pengemudi ambulans kemudian menarik laporannya
02:42Pengendara motor sepakat mengganti rugi sekitar 600 ribu rupiah
02:47Michael Aryawan, Ompas TV, Yogyakarta